Tinjauan Hukum Pencemaran Lingkungan Oleh Perusahaan Pengolah Minyak Kelapa Sawit
CATATAN BANG EKO | Pada minggu-minggu terakhir ini ramai diberitakan oleh sejumlah media online dan berbagai platform media sosial tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengolah minyak kelapa sawit PT. Energi Unggul Persada (EUP) Kota Bontang. Hal itu berawal dari beredar luasnya sebuah video yang berisi ribuan ikan-ikan mati secara misterius di perairan sekitar wilayah perusahaan tersebut, Pemerintah dan DPRD tidak tinggal diam, Agus Haris wakil walikota Bontang langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan investigasi, pun demikian dengan DPRD yang langsung merespon dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.
Eko Yulianto, S.H. selaku aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Bontang, mengungkapkan beberapa catatannya;
Pertama ia menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang yang justru kontra produktif dengan kehendak masyarakat, Heru Triatmojo selaku Kepala DLH telah melakukan pengambilan sampel di tiga lokasi dan melakukan pengujian laboratorium, selanjutnya mengumumkan hasilnya itu ke publik dengan menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air laut masih dalam batas aman sehingga tidak ditemukan adanya pencemaran serius.
Atas tindakannya itu Eko berpandangan bahwa Kepala DLH telah melakukan kecerobohan yang sangat fatal dan tindakan insubordinasi kepada Kepala Daerah sebagai atasannya, mengingat perintah investigasi berasal dari Wakil Walikota maka hasilnya harus diserahkan kepada Walikota/Wakil walikota, bukan untuk diumbar ke publik atau disampaikan kepada pihak lain, disisi lain laboratorium yang digunakan berikut petugas yang melakukan pengujian tersebut diketahui belum bersertifikat dan menggunakan peralatan seadanya, oleh sebab itu pada dasarnya hasil pengujian itu tidak dapat di pertanggung jawabkan dan patut untuk diabaikan, maka atas kelalaian tersebut yang bersangkutan harus di copot dari jabatannya dan diperiksa oleh inspektorat daerah untuk diselidiki adanya kemungkinan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi untuk membela kepentingan perusahaan.
Kedua adalah pernyataan Jayadi selaku Humas PT. EUP yang menyatakan bahwa ikan-ikan yang mati di dalam video viral itu masih berada di dalam zona industri, disamping itu pihaknya mengklaim telah memiliki Water Treatment Plant (WTP) sebagai fasilitas yang menjamin limbah pabrik telah di olah dengan baik dan aman bagi lingkungan, namun demikian pernyataanya yang menyebutkan adanya dugaan sabotase dan penegasan tentang keengganan pihaknya memberikan ganti rugi telah melukai hati masyarakat, khsusnya masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan sebagai nelayan.
Pencemaran lingkungan oleh PT. Energi Unggul Persada bukan hanya terjadi di Bontang, kasus serupa juga terjadi di daerah lain seperti di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu. Oleh karena itu senada dengan Andi Faiz selaku ketua DPRD Kota Bontang menghimbau hendaknya manajemen perusahaan lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut.
Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa Pencemaran limbah pabrik kelapa sawit merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat meliputi dampak ekonomi, dampak kesehatan, dan juga dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Atas dugaan adanya pencemaran lingkungan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan, dalam hal ini perusahaan sebagai badan hukum dapat didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 Ayat 1, Juncto Pasal 104, Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 119.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022, dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit jika terbuang ke laut akan menjadi bahan pencemar yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Hal ini disebabkan karena minyak kelapa sawit mengandung BOD (Biological Oxigen Demand) yang tinggi, pH rendah dan material organik sukar melapuk yang tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan habitat biota laut. Kawasan teluk Kadere dan perairan di sekitarnya merupakan kawasan yang kaya akan ikan Bawis dan beberapa jenis ikan lainnya, yaitu jenis ikan yang hidup diperairan dangkal dengan kedalaman 0 – 200 meter. Keberadaan minyak kelapa sawit di habitat mereka tentu akan dapat menyebabkan ikan-ikan ini keracunan dan mati.
Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran, pemerintah provinsi perlu bertindak tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Perlu segera dilakukan review terhadap dokumen lingkungan perusahaan khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan dari usaha perusahaan. Dari keseluruhan dampak yang ditimbulkan tersebut, tidak hanya negara yang dirugikan oleh kelalaian ini tapi kelompok nelayan pesisir sebagai masyarakat terdekat dari lokasi kejadian akan menerima dampak yang paling buruk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar