Kejaksaan Sebagai "Debt Collector" Resmi Bank BRI, Bagaimana Aturannya
CATATAN BANG EKO | Sejumlah nasabah Bank BRI di panggil Kejaksaan Negeri Bontang terkait tunggakan
kredit perbankkan, salah satunya adalah Hasanuddin warga RT.32 Kelurahan Tanjung
Laut Bontang Selatan, yang mengaku memiliki tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
pada Bank BRI Cabang Bontang. Ia mengaku di panggil oleh petugas kejaksaan
bersama puluhan nasabah lainnya untuk diminta menandatangani Surat Pernyataan
Kesanggupan Membayar. Sebenarnya bagaimana aturan mainya hingga Kejaksaan bisa
bertindak sebagai “Debt Colllector” bagi pihak perbankkan.
Eko Yulianto, S.H.,
selaku aktivis LIRA menyebutkan bahwa Penyelesaian kredit bermasalah termasuk
dalam bidang perdata. Dalam UU Kejaksaan diatur bahwa di bidang perdata dan tata
usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat berrtindak baik di dalam
maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain
itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 4 Tahun 2014”), di dalam
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata dinyatakan secara jelas bahwa
Jaksa sebagai Pengacara Negara berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia adalah berwenang untuk dapat mewakili BUMN dan BUMD.
Selanjutnya
berdasarkan huruf F angka 10 Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor:
PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan
Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (“Peraturan Jaksa Agung 25/2015”).
Bantuan Hukum
adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada
Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat
Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta
Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa
Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan
Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai
wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji
Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara
Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
Yang
dimaksud dengan Negara atau Pemerintah adalah Lembaga/Badan Negara,
Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara / Daerah
dan Badan Hukum Lain. Biaya Perkara dan Biaya operasional kegiatan pemberian
Bantuan Hukum kepada Negara atau Pemerintah dibebankan sepenuhnya kepada Pemberi
Kuasa, sedangkan pemberian Bantuan Hukum kepada Internal Kejaksaan dibebankan
kepada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kejaksaan.
Perlu diketahui bahwa
setiap kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan
Hukum Lain dan Pelayanan Hukum dilaporkan kepada Pimpinan secara berjenjang,
sesuai dengan bentuk laporan Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Bank
BRI yang merupakan BUMN, dapat bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam
penanganan ‘Kredit macet’. Kerja sama yang dapat diberikan oleh Kejaksaan adalah
berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, yang mana harus
didasari dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh BUMN terkait.
Lalu
bagaimana jika terjadi dugaan korupsi pada sebuah Bank BUMN dimaksud, maka Jaksa
sebagai Penyidik dan Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi bisa melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut, namun demikian apakah
posisi Kejaksaan bisa netral dalam menjalankan kedua fungsinya itu? lebih lanjut
Eko menjelaskan; “Hanya Tuhan dan Kejaksaan yang tahu, karena memang berat untuk
menjaga integritas ditengah godaan yang begitu tinggi dalam menjalankan fungsi
ganda tersebut, contohnya saja saat ini saya sedang melaporkan dugaan korupsi
Bank BRI Cabang Bontang ke Kejaksaan, apakah laporan itu akan di tindak lanjuti?
kita lihat saja nanti” demikian pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar