Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Mei 2025

Guna Mengakomodir Kepentingan Warganya, Sejumlah Tokoh Jawa Berinisiatif Membentuk Paguyuban Jawa Timur Kota Bontang

Guna Mengakomodir Kepentingan Warganya, Sejumlah Tokoh Jawa Berinisiatif Membentuk Paguyuban Jawa Timur Kota Bontang

CATATAN BANG EKO | Sejumlah tokoh masyarakat asal Jawa Timur yang berdomisili di Kota Bontang diantaranya Ahmad Bajuri, Samian, Idrus Sosiawan, Nasrullah dan Eko Yulianto berinisiatif memberntuk Paguyuban Jawa Timur Kota Bontang sebagai wadah silaturahmi, pelestarian budaya, dan pemberdayaan sosial-ekonomi warga Jawa Timur di Bontang.. Inisiatif tersebut mendapatkan sambutan yang positif dari sejumlah pihak diantaranya dari Sumardi Syawal selaku anggota DPRD Kota Bontang. Hingga berita ini diturunkan link undangan untuk bergabung masih terus bergulir guna mengumpulkan simpatisan yang bersedia untuk menjadi pioner terbentuknya paguyuban tersebut. 

Adapun yang melatar belakangi terbentuknya Paguyuban Jawa Timur adalah keberadaan Kota Bontang yang dikenal sebagai kota industri dengan masyarakatnya yang multikultural, memiliki cukup banyak warga yang berasal dari Jawa Timur. Selama ini, interaksi antarwarga Jawa Timur masih bersifat informal, sehingga muncul ide untuk membentuk sebuah paguyuban yang lebih struktural.  

"Kami ingin mempererat tali persaudaraan, sekaligus melestarikan budaya Jawa Timur di Bontang. Selain itu, paguyuban ini nantinya bisa menjadi mitra pemerintah dalam kegiatan sosial," ujar Idrus Sosiawan, salah satu inisiator.  

Paguyuban ini rencananya akan berfokus pada kegiatan pokok yang bertujuan untuk menumbuhkan kesetiakawanan sosial sesama anggota seperti silaturahmi yang mempertemukan warga Jawa Timur di Kota Bontang. Melestarikan Budaya dengan  mengadakan pentas seni, workshop bahasa Jawa, dan kegiatan kebudayaan lainnya. Pemberdayaan Ekonomi dengan membantu anggota dalam pengembangan usaha kecil dan Bakti Sosial dengan berpartisipasi dalam kegiatan sosial di Bontang.  

Sejauh ini persiapan yang telah dilakukan sampai pada tahap mengumpulkan anggota pendiri dalam satu wadah group whatshaat dan membuat draft AD/ART paguyban, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengadakan musyawarah untuk mengesahkan AD/ART tersebut dan pembentukan pengurus, yang nanatinya akan melanjutkan proses legalisasi di Kesbangpol Kota Bontang.

"Kami berharap paguyuban ini bisa resmi berdiri dalam waktu dekat dan mendapat pengesahan dari pemerintah," tambah Eko Yulianto.  

Warga Bontang yang berasal dari Jawa Timur menyambut baik ide ini. "Selama ini kami kangen suasana Jawa, seperti kumpul-kumpul dan acara budaya. Dengan adanya paguyuban ini, kami bisa lebih sering berkegiatan bersama," kata Agus seorang perantau asal Blitar.  

Paguyuban ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan warga Jawa Timur di perantauan sekaligus dapat berkontribusi positif bagi Kota Bontang.  

Informasi link undangan:

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,  Para Sederek lan Sedulur Sedoyo, kawulo saking Paguyuban Jawa Timur keparenga ngajak panjenengan sedoyo lebet komunitas. Paguyuban niki minangka wadah silaturahmi, nglestarekake budaya, lan kebersamaan kanggo warga Jawa Timur ing ngendi wae. Ayo padha gotong royong nguri-uri kulawarga lan budaya Jawa Timur! 

https://chat.whatsapp.com/KrJ6lpk9uTL7KNKf2RRkps 

Selasa, 29 April 2025

Waspada SPK Palsu Beredar di Bontang, Modus Penipuan dan Pemerasan

Waspada SPK Palsu Beredar di Bontang, Modus Penipuan dan Pemerasan

CATATAN BANG EKO | Baru-baru ini, beredar laporan mengenai adanya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat. Pelaku menggunakan dokumen palsu ini untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki proyek atau pekerjaan yang sah, sehingga korban diminta untuk melakukan pembayaran fee proyek atau menawarkan kerjasama.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial RH yang mengaku mendapatkan pekerjaan pengadaan Barang/Jasa dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang. Namun demikian setelah dilakukan trnasaksi keuuangan kepada sejumlah pihak tertentu belakangan diketahui ternyata SPK  tersebut dinyatakan palsu. 

"Saya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban, setelah melakukan wawancara dan mengetahui secara detail kronologisnya, kami arankan korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib" demikian ungkapnya.

Masyarakat, khususnya pelaku usaha bidang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran *Surat Perintah Kerja (SPK) palsu*. Belakangan ini, oknum penipu menggunakan dokumen resmi palsu ini sebagai umpan untuk menjerat korban dengan berbagai modus, mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemerasan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pelaku biasanya menyasar korban melalui:

1. Penawaran Proyek Fiktif – Mengatasnamakan perusahaan atau instansi pemerintah dengan iming-iming proyek menguntungkan.
2. Pemalsuan Dokumen Resmi – SPK dilengkapi logo, stempel, dan tanda tangan palsu yang terlihat sah.
3. Pemintaan Dana di Awal – Meminta uang administrasi, jaminan, atau biaya lain sebelum kontrak dimulai.
4. Pertemuan di Tempat Sepi – Mengajak korban bertemu di lokasi terpencil untuk kemudian dilakukan intimidasi dan pemerasan.

 "Masyarakat harus ekstra hati-hati. Verifikasi langsung ke instansi terkait sebelum menandatangani atau mentransfer uang. Jangan mudah percaya pada tawaran proyek mendadak."  demikian pungkasnya.

Langkah Perlindungan Diri:  

1. Konfirmasi Keaslian – Hubungi perusahaan/instansi melalui saluran resmi (website/telepon verifikasi).  

2. Hindari Pembayaran di Awal – SPK resmi tidak meminta uang jaminan sebelum kerja dimulai.  

3. Waspada Pertemuan Tertutup – Jika harus bertemu, pilih tempat ramai dan ajak rekan atau keluarga.  

4. Laporkan ke Polisi – Jika menemukan SPK mencurigakan, segera hubungi "Call Center 110" atau aplikasi "Polri Siaga".    

Saat ini Polisi sedang menyelidiki laporan LIRA tentang adanya kasus penipuan berkedok proyek pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah kota Bontang, terduka pelaku NOLDI RAYMOND RAHAMIS telah memperdayai sejumlah korban warga Bontang dengan total kerugian hingga mencapai 5 milyar rupiah. Pelaku mengaku memiliki sejumlah proyek dan meminta korban untuk menjadi investor dengan ketentuan bagi hasil, namun parahnya satu SPK dijual ke beberapa investor yang menjadi korban, saat ini kasusnya sedang bergulir di Kepolisian sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, sementara terduga pelaku sudah kabur melarikan diri. (*)  


Minggu, 27 April 2025

LPK Sejahtera Bersama Gelar Pembukaan Pelatihan Membuat Souvenir

LPK Sejahtera Bersama Gelar Pembukaan Pelatihan Membuat Souvenir 

CATATAN BANG EKO | Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sejahtera Bersama resmi membuka pelatihan keterampilan membuat souvenir pada hari Senin (28/04/2025) bertempat di Jl. Sam Ratulangi RT.19 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan keterampilan kreatif yang dapat meningkatkan peluang usaha dan membuka lapangan kerja.  

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Drs. H. Abdu Safa Muha yang di dampingi oleh Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Lukmanul Hakim, S.E. dan Eko Yulianto, S.H. sebagai fasilitator. Dalam sambutannya Abdu Safa Muha menekankan pentingnya pengembangan keterampilan di era ekonomi kreatif. "Pelatihan ini tidak hanya mengajarkan teknik membuat souvenir, tetapi juga mendorong peserta untuk berinovasi dan menciptakan peluang ekonomi" ujarnya.  

Pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta ini akan berlangsung selama 20 hari dengan materi meliputi pembuatan berbagai jenis souvenir, pemasaran, hingga manajemen usaha. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikan program tersebut.  

"Kami berharap pelatihan ini bisa menjadi langkah awal bagi peserta untuk mandiri secara finansial" tambah Lukmanul Hakim.  

Ketua LPK Sejahtera Bersama Tresye Pattipeilohy menjelaskan, bahwa pihaknya mengundang Bu Poppy dan Bu Hasnia untuk menjadi Instruktur dalam pelatihan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam peningkatan kompetensi masyarakat melalui berbagai macam program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar. (*)

LPK Sejahtera Bersama : Jl. Sawi (Betlehem) RT.44 No.1 Kelurahan Satimpo, Kota Bontang. #LPKSejahteraBersama #PelatihanSouvenir #EkonomiKreatif #PemberdayaanMasyarakat 

Kamis, 24 April 2025

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA Minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

CATATAN BANG EKO | TPP ASN singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dan CPNS untuk meningkatkan kesejahteraan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sah. TPP diberikan setiap bulan dan besarnya bervariasi berdasarkan kelas jabatan, tugas, dan fungsi jabatannya.

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta kepada pemerintah agar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai yang tidak berkompeten, malas, tidak cakap, suka menunda-nunda pekerjaan, tidak komunikatif, melakukan pungli, suka berlama-lama di kantin, yang pada pokoknya sudah dinilai memberikan pelayanan yang buruk kepada masyarakat, maka TPP pegawai semacam ini layak untuk di evaluasi dan tidak dibayarkan. TPP adalah tunjangan kinerja yang seharusnya diberikan berdasarkan pencapaian kerja, sehingga jika pelayanan buruk, pembayarannya dapat dipertanyakan.  

Dasar Hukum & Regulasi Terkait:  

1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

- TPP diberikan sebagai "insentif berbasis kinerja", bukan hak mutlak. Jika kinerja buruk, tunjangan bisa dikurangi/dibatalkan.  

2. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Penghargaan & Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah.

- Pelayanan yang buruk dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan/pembatalan TPP.  

3. Peraturan Walikota (Perwali) 

- Kebijakan TPP perlu diatur lebih detail dalam sebuah peraturan khusus, termasuk kriteria penilaian kinerja.  


Alasan LSM LIRA Menuntut Pembatalan TPP:

1. Pelayanan Lambat & Tidak Responsif

- Masyarakat mengeluh antrean panjang, prosedur berbelit-belit, atau sikap kurang ramah.  

2. Indikasi Maladministrasi 

- Misalnya: pungutan liar, diskriminasi layanan, atau ketidaktransparanan.  

3. Pelanggaran Standar Pelayanan Publik 

- Tidak memenuhi *Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.  

Prosedur Pembatalan/Pemotongan TPP:

1. Audit Kinerja

- Pemerintah Kota Bontang harus melakukan evaluasi kinerja pegawai terkait.  

2. Peringatan & Sanksi Administratif  

- Jika terbukti, pegawai bisa diberi teguran, penundaan TPP, atau pemotongan tunjangan.  

3. Keputusan Walikota 

- Pembatalan TPP harus melalui keputusan resmi Walikota Bontang berdasarkan rekomendasi inspektorat/BKD setempat.  

Dampak Jika TPP Dibatalkan*  

✔ Positif:  

   - Mendorong disiplin ASN dalam pelayanan publik.  

   - Memberikan efek jera agar tidak mengulangi kinerja buruk.  

✖ Negatif:  

   - Berpotensi menurunkan motivasi pegawai jika tidak disertai pembenahan sistem.  

   - Konflik internal jika kebijakan dianggap tidak adil.  

Rekomendasi Solusi:  

1. Evaluasi Independen 

   - Pemerintah Kota Bontang perlu membentuk tim verifikasi (Melibatkan inspektorat, ombudsman, dan LSM LIRA) untuk memastikan keluhan masyarakat valid.  

2. Perbaikan Sistem Pelayanan  

   - Jika masalah terjadi karena sistem (kurangnya SDM, fasilitas), perlu perbaikan infrastruktur, bukan hanya sanksi.  

3. Sanksi Proporsional 

   - TPP bisa dipotong sebagian (tidak penuh) bagi yang terbukti lalai, sementara pegawai berkinerja baik tetap mendapat haknya.  

Eko Yulianto, S.H. selaku aktivis LSM LIRA Kota Bontang menyampaikan:

"Jadi permintaan kami agar TPP Pegawai tidak dibayarkan itu cukup berdasar secara hukum, jika memang terbukti ada pelayanan buruk. Namun, perlu pembuktian objektif dan prosedur yang adil sebelum memotong TPP. Pemerintah Kota Bontang harus menindaklanjuti dengan audit kinerja dan perbaikan sistem pelayanan, bukan hanya sanksi finansial" demikian pungkasnya.  

Eko menambahkan, jika masyarakat memiliki bukti pelayanan yang buruk (surat pengaduan, rekaman, saksi), dapat melapor ke Hotline LSM LIRA, Ombudsman atau Inspektorat Daerah. (*)

Selasa, 22 April 2025

Kasus Korupsi Hakim, 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp107 Miliar

Kasus Korupsi Hakim, 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp107 Miliar

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa 29 Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 2011 hingga 2024, dengan dugaan penerimaan suap mencapai Rp107,999 miliar untuk mengatur hasil putusan. ICW menilai bahwa kasus ini menunjukkan bahaya mafia peradilan dan praktik jual-beli vonis yang kronis.

Dilansir dari akun resmi GOODTALKBTV terkait dugaan adanya mafia peradilan ini, Kejagung telah menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) termasuk Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom Djuyanto, dan Muhammad Arif Nuryanta. ICW mendesak Mahkamah Agung untuk memberantas mafia peradilan dan memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, KPK, dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Indonesia Corruption Watch mencatat selama kurun waktu 2011 hingga 2024 terdapat 29 hakim yang menjadi tersangka korupsi imbas mengatur hasil putusan. Nilai suap yang diterima para hakim mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp107,999,281,345," demikian tertulis dikutip dari laman resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

Terbaru, empat hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam vonis lepas kasus ekspor CPO. Empat hakim tersebut yaitu Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Empat hakim tersebut menerima suap Rp60 miliar dari advokat yang menangani kasus tersebut.

Selain itu, ICW juga menemukan di urutan teratas pelaku korupsi adalah individu berlatar belakang swasta. Sejak 2023, terdapat 252 pengusaha swasta yang menjalani sidang kasus korupsi. Pengadilan negeri mendakwa tiga korporasi dan pada tingkat pengadilan tinggi terdapat enam perusahaan yang disidangkan. (*)  

Senin, 21 April 2025

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Barcode Pertamina, Warga Guntung Heran Tidak Bisa Isi BBM


Diduga Terjadi Penyalahgunaan Barcode Pertamina, Warga Guntung Heran Tidak Bisa Isi BBM

CATATAN BANG EKO | Agus Salim, seorang warga Kelurahan Guntung mengalami peristiwa yang tidak mengenakkan pada Senin pagi 21 April 2025, saat itu ia hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU KM.3 Loktuan, setelah mengikuti antrian yang cukup panjang, ia maju sedikit demi sedikit dengan penuh rasa sabar hingga akhirnya tibalah gilirannya untuk mengisi BBM, namun betapa terkejutnya ia ketika ditolak oleh petugas saat ingin mengisi BBM sebanyak Rp400,000,- sesuai aturan, alasannya kartu barcode Pertamina miliknya baru saja dipakai oleh orang lain untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut sejumlah Rp350.000,- sehingga ia hanya diperbolehkan mengisi Rp50.000,- saja. Dengan penuh rasa keheranan ia pun terpaksa hanya mengisi sejumlah Rp50.000,- padahal jadwal pengisian BBM kendaraanya sudah rutin rata-rata 3-4 hari sekali, bagaimana bisa ada yang menggunakan kartu barcode Pertamina miliknya tersebut, sementara kartu barcode Pertamina itu ada padanya.

Karena masih diliputi rasa penasaran akhirnya Agus mencoba mencetak print out pengisian BBM melalui aplikasi yang menggunakan kartu barcode Pertamina miliknya itu, dan betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa kartu barcode tersebut telah dipakai hampir setiap hari untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. 

"Bukannya kartu barcode hanya bisa dipakai untuk mengisi BBM pada kendaraan yang sesuai plat nomornya, bagaimana mungkin orang lain bisa menggunakan buat antri Bensin?" ungkapnya dengan penuh tanda tanya.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Masyarakat) menduga telah terjadi penyalahgunaan kartu barcode di SPBU tersebut, bisa jadi ada kerjasama antara petugas SPBU dengan pengguna kartu, tentu ini merupakan temuan yang harus segera disikapi secara serius.

"Saya pikir ada penyalahgunaan kartu barcode yang digunakan secara tidak sah disini, dan ini bisa saja menjadi sebuah modus untuk memanfaatkan celah kelemahan sistim yang diterapkan oleh Pertamina" demikian ungkapnya.

Lebih jauh Eko meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menyelidiki temuan ini dan menangkap para pelakunya, karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan agar mereka tidak dapat mengulang kembali perbuatan yang sangat merugikan itu. (*)

Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Seorang Oknum Notaris Dilaporkan ke MPD

Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Seorang Oknum Notaris Dilaporkan ke MPD

CATATAN BANG EKO | Seorang oknum notaris berinisial NS telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bontang pada Senin 21 April 2025, pasalnya notaris tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etik karena dianggap turut serta secara bersama-sama dengan sejumlah oknum pegawai BRI Bontang melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga telah merugikan kepentingan nasabah. 

Eko Yulianto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum LBH LIRA selaku kuasa hukum nasabah mengungkapkan, bahwa kedudukan seorang notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus netral tidak boleh memihak, dan oleh karena itu jika ditemukan adanya notaris yang lebih memihak kepada salah satu pihak dan keberpihakannya itu bisa dibuktikan lewat akta otentik yang dibuatnya, maka bisa dipastikan notaris tersebut telah melakukan pelanggaran etik profesi seorang notaris, namun demikian jika ditemukan adanya unsur-unsur pidana dalam proses pemeriksaan etik tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat diproses secara pidana dan menerima sanksi hukum dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Seorang notaris tunduk kepada Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) No: 30 Tahun 2024 juncto Undang-undang No.2 Tahun 2014, serta peraturan Menteri Hukum & HAM No:17 Tahun 2021, dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban diantaranya; 1). Tidak boleh memihak, dan 2). Menjaga kepentingan semua pihak dalam perbuatan hukum.

Lebih lanjut Eko menjelaskan terkait dengan notaris NS yang dilaporkannya ke MPD berkaitan erat dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut berupa perikatan kredit modal kerja antara kliennya dengan BRI Bontang yang menggunakan skema Widrawal Approval (KMK-WA). Setelah pihaknya mempelajari lebih detail terhadap isi perjanjian tersebut ditemukan sejumlah bukti berupa pasal-pasal yang mengikat dan sangat merugikan kepentingan kliennya.

Sebagai contoh pada kredit perbankkan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja perusahaan, lazimnya seorang nasabah diberikan fasilitas rekening giro yang dilengkapi dengan buku Cheque (Cek) dan fasilitas lainnya seperti Internet Banking dan Mobile Banking untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau pihak lainnya. Namun dalam perjanjian kredit ini kliennya tidak mendapatkan fasilitas tersebut, lalu kemudian untuk pencairan dana hanya bisa dilakukan melalui skema permohonan tertulis yang harus mendapatkan disposisi approval dari pihak bank.

Selain itu pada perjanjian kredit perbankkan lazimnya hanya mengikat kepada nasabah dan suami/istrinya saja, namun disini perjanjian kredit yang dibuat tersebut mengikat kepada nasabah, suami, berikut tiga orang anak-anaknya, sehingga perjanjian kredit tersebut dibuat mengikat turun temurun hingga ke ahli waris.   

Ketentuan lain yang cukup memberatkan adalah adanya pasal yang mengatur tentang kewenangan pihak bank yang bisa melakukan transaksi keuangan pada rekening giro nasabah tanpa sepengetahuan atau seijin nasabah, walaupun dengan ketentuan tambahan yaitu adanya kewajiban bagi pihak bank untuk melaporkan transaksi tersebut secara rutin setiap bulan, dilanjutkan dengan ketentuan jika dalam 14 hari nasabah tidak menyatakan keberatan secara tertulis atas transaksi tersebut maka dianggap telah menyetujui seluruh transaksi yang dilakukannya itu. 

Disamping itu perjanjian kredit ini dibuat hanya dalam waktu satu tahun, akan tetapi selalu dilakukan addendum setiap tahun hingga sampai 6 kali addendum, sementara proyek pekerjaan jasa penyedia tenaga kerja di PT. Badak LNG yang akan dibiayai tersebut hanya memiliki masa kerja selama dua tahun. Maka patut diduga perjanjian kredit ini dibuat secara sengaja berlarut-larut tidak lunas demi untuk memenuhi target keuntungan bagi pihak bank dan notaris.

Dengan demikian penguasaan absolut terhadap keuangan perusahaan itu sejatinya ada pada pihak bank, karena dalam perjanjian kredit yang dibuat tersebut mereka bebas melakukan transaski keuangan atas rekening giro itu, sementara nasabah hanya mendapatkan beban utang, beban bunga, beban denda, beban resiko pekerjaan, dan harus menyerahkan sejumlah asetnya sebagai agunan kepada pihak bank, sementara ketika nasabah ingin mencairkan dana untuk membiayai operasional perusahaan sesuai kebutuhan, harus mengemis-ngemis terlebih dahulu kepada pihak bank untuk mendapatkan disposisi approval. 

"Dimana letak keadilannya? tentu bisa kita lihat sama-sama secara jelas keberpihakan notaris dalam menyusun surat perjanjian kredit ini kan?" demikian tegasnya.

Atas perbuatan tersebut pada akhirnya diduga telah terjadi kejahatan perbankkan (Banking Fraud) yang dilakukan secara bersama-sama secara terstruktur dan masif yang melibatkan sejumlah pihak mulai dari Account Officer, Supervisor, Manajer dan Pimpinan Cabang BRI Bontang hingga dugaan adanya keterlibatan notaris dalam kasus itu, maka BRI Bontang sebagai lembaga telah dilaporkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Bontang pada tanggal 17 Maret 2025 dan saat ini pihak Kejaksaan sedang menyelidiki, mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.(*)


Sabtu, 19 April 2025

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, BRI Bontang di Laporkan Nasabah ke Kejaksaan

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, BRI Bontang di Laporkan Nasabah ke Kejaksaan

CATATAN BANG EKO | Perseteruan antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang dengan salah satu nasabahnya kini semakin meruncing. hal itu disebabkan karena sikap apatis dan tidak adanya itikad baik dari  pihak bank dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sejak kasus ini beredar luas menjadi konsumsi publik, pihak bank terkesan selalu menutup diri atas semua akses informasi dan upaya damai, surat menyurat resmi yang berkaitan dengan kasus tersebut diabaikan begitu saja, pun demikian dengan permintaan data terkait mutasi rekening maupun data lainnya seperti dokumen perjanjian kredit yang seharusnya diberikan kepada nasabah sejak awal enggan untuk diberikan. Ketika diminta melalui saluran resmi juga tidak mendapatkan respons yang posutif dan cenderung untuk dipersulit, bahkan terakhir tawaran perundingan damai guna menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan melalui jalur arbitrase juga diabaikan begitu saja tanpa jawaban dan penjelasan apapun.

Sekedar untuk mengingatkan kembali, kasus ini bermula ketika terdapat klaim dari pihak bank yang menyatakan bahwa PT. Hasanah Sumber Utama adalah nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang dengan kolektibilitas macet, sehingga sejumlah asetnya yang diagunkan berupa tanah berikut bangunan diatasnya akan segera dilelang untuk dijual. Sementara itu Nur Hasanah alias Bu Poppy selaku direktur PT. Hasanah Sumber Utama menyatakan klaim yang berbeda, bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran seluruh pinjamannya tersebut secara tertib dengan system auto debet, sehingga tidak mungkin bisa macet. Justru seharusnya setelah kontrak perusahaanya sebagai jasa penyedia tenaga kerja di PT. Badak LNG berakhir, maka pinjaman perusahaannya juga sudah lunas, karena seluruh tagihan atas kontrak tersebut masuknya ke rekening BRI dan seluruh pengeluaranya harus mendapatkan disposisi persetujuan (Approval) dari pihak bank.

Eko Yulianto, SH. sebagai kuasa hukum nasabah menambahkan bahwa jenis pinjaman yang disepakati antara kliennya dengan pihak bank adalah Kredit Modal Kerja – (Widrawel  Approval) dengan jangka waktu selama 12 bulan, dimulai dari tanggal 5 Februari 2016 yang dilakukan perpanjangan setiap tahun. Sistem Widrawel Approval tidak memungkinkan bagi nasabah untuk bebas menggunakan dananya sendiri, oleh karena setiap pengeluaran wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak bank, terlebih dengan sistim ini nasabah tidak mendapatkan fasilitas Buku Cheque (Buku Cek) sebagaimana yang lazim digunakan untuk pembayaran kepada pihak lain, bahkan lebih jauh lagi pihak bank dapat melakukan transaksi keuangan atas rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah, namun dengan kewajiban memberikan laporan terhadap transaksi yang dilakukannya itu  dengan cara menyerahkan rekening koran setiap bulan, dan bilamana dalam jangka waktu 14 hari sejak penyerahan laporan itu pihak nasabah tidak menyampaikan keberatan secara tertulis, maka nasabah dianggap telah menyetujui seluruh transaksi yang dilakukannya itu.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa disamping jenis pinjaman yang tidak sepenuhnya dapat dikuasai oleh nasabah tersebut juga terdapat adanya dugaan Kejahatan Perbankan (Fraud Banking) dalam kasus ini. Dimana plafond pinjaman nasabah yang dinaikkan dari 1,2 milyar menjadi 3,5 milyar rupiah dalam addendum Perjanjian Kredit No.5 tanggal 2 Februari 2018 belum pernah terbukti sudah dicairkan kepada nasabah, bahkan kuat dugaan dana tersebut telah dicairkan secara sepihak dan melawan hukum oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai modal pinjaman cepat berbunga tinggi diluar sistim resmi perbankan. Bisa dikatakan terdapat permainan bank di dalam bank oleh sejumlah oknum karyawan dan pejabat  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang.

Atas perbuatan itu klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun inmateriil yang tidak terhingga, merasa terzhalimi sangat luar biasa akibat kedua perusahannya sekarang bangkrut, usahanya hancur, menanggung beban hutang, menanggung beban gadai dan sejumlah asetnya terancam untuk disita.

“Perbuatan mereka benar-benar biadab, karena telah memanfaatkan kepolosan dan kelalaian nasabah untuk mengambil manfaat dan keuntungan” demikian ungkapnya.

Maka selanjutya pada hari Senin, 17 Maret 2025 secara resmi Eko Yulianto, SH selaku kuasa hukum dari nasabah, melaporkan adanya dugaan Kejahatan Perbankkan (Fraud Banking) yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang, ke Kejaksaan Negeri Bontang. dan berharap agar para pelakunya segera diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menerima sanksi pidana yang setimpal atas segala perbuatannya.

Dari Kota Bontang, LIRANews melaporkan. (*)

Dugaan Banking Froud BRI Bontang, Nasabah Menawarkan Penyelesaian Damai Lewat Jalur Arbitrase

Dugaan Banking Froud BRI Bontang, Nasabah Menawarkan Penyelesaian Damai Lewat Jalur Arbitrase

CATATAN BANG EKO | Perkembangan terbaru perkara sengketa perbankkan terkait Kredit Modal Kerja (KMK) antara BRI Bontang melawan PT. Hasanah Sumber Utama itu kini memasuki babak baru, kasus yang bergulir sejak 6 Januari 2025 lalu itu telah membuka tabir tentang adanya dugaan Fraud Banking ditubuh Bank berplat merah tersebut.

Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum PT. Hasanah Sumber Utama mengaku cukup kesal dengan sikap para pejabat BRI tersebut, pihaknya menilai mereka tidak kooperatif dan cenderung mengulur-ngulur waktu sampai pimpinan cabang BRI saat ini, Pandu Kusuma Wardhana bergeser pindah tugas ke tempat yang baru. Ketidak seriusan BRI itu bisa dilihat dari korespondensi surat menyurat yang nampak ogah-ogahan dan memberikan jawaban surat secara serampangan tidak sesuai konteks, disamping itu pihaknya merasa dipersulit untuk mendapatkan data dan informasi terkait kliennya melalui surat-surat yang dikirimkan, lebih jauh Eko menjelaskan bahwa dia harus mengirimkan surat somasi dulu baru bisa menerima jawaban, terakhir kami sudah mengirimkan surat somasi yang ketiga.

Fakta-fakta baru mengungkap adanya dugaan Fraud Banking dan/atau Kecurangan Perbankkan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan PT. Hasanah Sumber Utama hingga milyaran rupiah, perbuatan itu dilakukan oleh Andy Rivana oknum AO (Account Officer) yang menjabat saat itu dan tentunya diketahui pula oleh pejabat diatasnya mulai dari tingkat Manager, Supervisor dan Pimpinan Cabang.

“Kami menemukan ada dua nomor rekening pinjaman pada satu akad kredit, satu rekening tabungan Britama milik direktur, dan dua rekening pengeluaran, dimana pada salah satu nomor rekening pinjaman yang sudah tidak aktif tersebut, kami menemukan adanya volume transaksi dana keluar masuk hingga mencapai 14 milyar rupiah, ketika kami minta secara resmi print out rekening koran atas nomor tersebut BRI Bontang bungkam sampai sekarang, kuat dugaan rekening itu digunakan untuk mencairkan seluruh pinjaman nasabah dan menggunakannya secara tidak sah dan melawan hukum tanpa sepengetahuan nasabah” demikian ungkapnya.

Eko menjelaskan pada surat somasi ketiga yang dikirimkan pada Senin 17 Februari 2025 kemarin, pihaknya menawarkan penyelesaian damai diluar pengadilan melalui jalur arbitrase, mengingat lembaga itu sudah ada di Bontang. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang disebut arbiter. Arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis, hal mana dalam proses arbitrase para pihak sepakat menunjuk arbiter setelah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan. Para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter. Arbitrase dapat meminimalisir timbulnya konflik berkepanjangan antara para pihak.

“Bagi kami aset recovery lebih penting dan menjadi tujuan utama dalam perkara ini, oleh karenanya pemulihan aset dan membersihkan nama baik klien kami sebagai seorang pengusaha menjadi faktor yang paling utama, namun demikian dengan tidak menutup kemungkingan untuk menempuh jakur hukum baik secara pidana maupun perdata”

“Kami mengusulkan agar menunjuk International Mediation And Arbitration Center (IMAC) yaitu Kantor Konsultan dan Praktek Mediator Bersertifikat DR. REDIYONO, SH.MM,CIM yang beralamat di Jl. KS. Tubun No.70 Bontang” demikian pungkasnya.

Dari Bontang, LIRANews melaporkan.(*)

Fakta-fakta Baru Mengungkap Adanya Dugaan Banking Fraud di BRI Bontang

Fakta-fakta Baru Mengungkap Adanya Dugaan Banking Fraud di BRI Bontang

CATATAN BANG EKO | Perkembangan terbaru  dari kasus nasabah bernama Bunda Nurhasanah atau lebih dikenal sebagai Bu Poppy Direktur PT. Hasanah Sumber Utama (HSU) melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bontang ditemukan sejumlah fakta yang mengejutkan, terakhir Pandu Kusuma Wardhana Pimpinan Cabang BRI Bontang menyebutkan bahwa PT. HSU tercatat sebagai debitur BRI dengan kolektibilitas macet, dengan demikian pihaknya merasa berhak untuk mendaftarkan sejumlah aset PT. HSU ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang untuk dijual.

Sementara itu disisi lain Bu Poppy selaku Direktur PT. HSU mengakui memang pernah megajukan pinjaman Kredit Modal Usaha pada tanggal 5 Februari 2016 sebesar Rp3,5 M (Tiga setengah milyar rupiah) ke BRI Bontang, namun demikian pihaknya merasa belum pernah menerima pencairan atas pinjaman modal tersebut.

Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum PT.HSU dalam kasus ini menjelaskan duduk perkaranya. Diawali pada tanggal 6 Januari 2025 lalu pihaknya telah mengirim surat permohonan keterangan dan konfirmasi terkait pinjaman tersebut yang berisi tiga pertanyaan mudah yaitu:

  1. Berapa jumlah Account/No.Rek PT. HSU di BRI Bontang baik itu rekening pinjaman maupun tabungn.
  2. Berapa jumlah pinjaman PT. HSU di BRI Bontang, mohon diberikan perincian berikut bukti pencairannya.
  3. Berapa jumlah Aset yang diagunkan oleh PT. HSU di BRI Bontang, mohon diberikan perincian berikut nomor sertipikatnya.

Untuk surat pertama ini tidak kunjung dijawab sampai pada akhirnya surat jawaban tersebut diterima pada tanggal 23 Januari 2025 yang dikirim bersamaan dengan satu bundel print out rekening koran dari tiga nomor account/rekening bank yang berbeda milik PT.HSU.

Yang menarik disini ditemukan fakta bahwa dari hasil penelusuran lebih jauh pada sejumlah dokumen dan mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait pengawasan transaksi keuangan dan otoritas jasa keuangan ternyata PT. HSU memiliki dua buah account /rekening bank lain diluar yang diakui oleh pihak BRI Bontang saat ini, jadi total nomor rekening yang pernah dibuat adalah sebanyak lima account/nomor rekening yang aktif melakukan transaksi keuangan, walaupun saat ini kedua account tersebut telah di nonaktifkan oleh pihak bank. Maka saat ini pihaknya telah mengirimkan surat kedua untuk meminta rekening koran atas kedua nomor rekening tersebut.

Fakta lain yang ditemukan adalah bahwa Bu Poppy juga memiliki perusahaan lain yaitu PT. Hysan Cahaya Utama (HCU) yang lebih dulu memiliki pinjaman modal usaha di BRI Bontang sebesar Rp 3,2 M (Tiga milyar dua ratus juta rupiah), kedua perusahaan tersebut memiliki bidang usaha Manpower Supply di perusahaan PT. Badak Ngl Bontang, fakta berikutnya yang cukup menarik adalah setiap transaksi uang keluar masuk rekening dilakukan oleh pihak bank BRI melalui Account Officer, jadi mekanisme yang dibuat adalah mirip dengan pencairan pinjaman termin yang harus mengajukan permohonan terlebih dahulu setiap akan mencairkan. Bukan melalui slip, cheque, atau aplikasi yang dikuasai sendiri oleh nasabah sebagaimana lazimnya rekening Giro.

Ditemukan fakta adanya manipulasi data oleh petugas bank sedemikian rupa sehingga karyawan PT. HSU dibayar gajinya menggunakan saldo rekening PT. HCU dengan demikian beban pembayaran PT. HCU jadi melonjak drastis melampaui batas kemampuanya diatas nilai kontrak. Dengan demikian patut diduga pinjaman PT. HCU sebesar Rp3,2 M digunakan untuk membiayai modal kedua perusahaan yang diatur sedemikian rupa oleh oknum-oknum petugas perbankkan, sementara pinjaman PT. HSU sebesar Rp3,5 M tidak dicairkan ke nasabah tapi digunakan oleh oknum-oknum tersebut untuk keperluan lain secara melawan hukum. Akibatnya nasabah harus pontang-panting menutup kekurangan beban gaji kedua perusahaan yang kontraknya hampir bersamaan itu. Pernah suatu ketika nasabah menanyakan tentang modal pinjaman yang belum cair tersebut dan mengancam akan melaporkan peristiwa itu, namun dijawab dengan ancaman balik oleh AG oknum Account Officer BRI yang menyatakan bahwa kalau berani melapor nanti kedua perusahaan nasabah tidak akan dibantu lagi pencairan gajinya ke karyawan dan meminta agar nasabah mengikuti saja cara-cara mereka.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa di kasus ini BRI Bontang sangat berperan dalam menghancurkan usaha nasabah sampai bangkrut, pembukaan rekening dan pencairan uang nasabah diatas 1 milyar tentunya membutuhkan tanda tangan beberapa orang, selain Account Officer, ada Manager, Supervisor dan Pimpinan Cabang. Saat ini semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini sudah tidak bertugas di Bontang lagi, mereka sudah dimutasi atau mengundurkan diri.

“Persoal fraud itu ketika nasabah menitip uang ke petugas untuk bayar cicilan tapi uangnya tidak dibayarkan, kalau dalam kasus ini sangat berbeda, lebih mengarah ke Banking Fraud karena perbuatan mereka dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak orang, jika semakin banyak ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada suatu tindak pidana, maka kami tidak akan segan-segan untuk memproses kasus ini secara pidana” demikian ungkapnya

Banking Fraud dalam bahasa Indonesia adalah penipuan atau kecurangan perbankan. Fraud adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Banking Fraud merupakan jenis kejahatan keuangan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat merugikan bank, nasabah, atau pihak lain, serta memberikan keuntungan keuangan bagi pelaku fraud.

Beberapa contoh fraud perbankan, antara lain: Pemberian kredit fiktif atau agunan fiktif, Pencurian kas, Pengambilalihan akun, Pembocoran informasi, Penipuan perbankan. Untuk mengendalikan risiko fraud, bank wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.
Sementara itu Pandu Kusama Wardhana Pimpinan Cabang BRI Bontang dalam stanby statementnya mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan mengenai BRI Kantor Cabang Bontang tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. Terkait surat dari PT. Hasanah Sumber Utama melalui pengacaranya, pihak BRI BO Bontang telah menjawab melalui Surat BRI BO Bontang No. 141/KC-X/ADK/01/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan kemudian telah mengirimkan bukti pencairan kredit milik PT. Hasanah Sumber Utama melalui pengiriman ekspedisi tanggal 21 Januari 2025.

2. BRI Kantor Cabang Bontang telah melakukan pengecekan dan verifikasi atas pencairan fasilitas kredit milik PT. Hasanah Sumber Utama dan dapat dipastikan seluruh dana pencairan kredit tersebut telah masuk dan diterima oleh PT. Hasanah Sumber Utama melalui rekening simpanan milik PT. Hasanah Sumber Utama yang ada pada BRI.

3. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking.

Dari Kota Bontang LIRANews melaporkan.(*)

Bagaimana Mekanisme Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang

Bagaimana Mekanisme Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang

CATATAN BANG EKO | Bahwa eksekusi hak tanggungan oleh pihak kreditur dalam hal ini dunia perbankkan kerap menjadi polemik di tengah masyarakat, mengingat tata cara yang dilakukan cenderung intimidatif dan seringkali merugikan pihak debitur. Bahkan muncul dugaan adanya mafia perbankkan yang mengincar aset-aset potensial milik debitur yang menjadi hak tanggungan untuk diperjualbelikan secara tidak sah dan melawan hukum oleh sejumlah oknum pegawai bank. Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus tanggap untuk mencermati perkembangan ini dan bagi debitur harus sangat berhati-hati dan betul-betul paham akan hak dan kewajibannya sebelum menandatangani perjanjian kredit dengan dunia perbankkan.

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas berikut kami sampaikan tinjauan yuridis sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Bahwa berdasarkan pasal 20 UUHT sesungguhnya dapat kita temukan bahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dengan tiga cara sebagai berikut :

  1. Eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT, yakni apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan. (vide pasal 20 ayat 1 huruf (a) UUHT).
  2. Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang HakTanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. (vide pasal 20 ayat 1 huruf (b) UUHT).
  3. Eksekusi dibawah tangan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, dimana penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak (vide Pasal 20 ayat 2).

Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT.

Sesuai pasal 6 UUHT jo pasal 20 ayat 1 huruf (a) maka pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan oleh pemegang hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Artinya, bahwa pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang (ex lege) kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualan melalui pelelangan umum atas aset yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitor cidera janji. Dengan demikian undang-undang memberi kewenangan kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan tanpa memerlukan persetujuan pihak manapun.

Jadi sesungguhnya pelaksanaan pasal 6 UUHT (dalam Peraturan Menteri Keuangan disebut lelang eksekusi pasal 6 UUHT) tidak berkaitan langsung dengan titel eksekutorial yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan (vide pasal 14 UUHT). Dalam pelaksanaan eksekusi hipotek, eksekusi (Parate Eksekusi) harus didasarkan pada janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata, sehingga merupakan suatu pelaksanaan dari suatu perjanjian dan dengan dilengkapi Grosse Akta hypotek yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Grosse akta hypotek tersebut dibuat oleh Notaris. Oleh karena janji menjual dengan kekuasaan sendiri harus diperjanjikan terlebih dahulu maka sudah sepatutnya eksekusi dalam hypotek (vide sesuai 1178 BW) harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

Bahwa dalam Undang-undang Hak Tanggungan maka titel Eksekutorial “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dicantumkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan perintah Undang-undang (pasal 14 ayat (3) UUHT), bukan dibuat di grosse akta Hak Tanggungan. Sesuai PMK nomor 27 tahun 2016 bahwa jenis lelang dimaksud adalah Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT bukan Lelang Hak Tanggungan (karena eksekusi Hak Tanggungan ada 3 cara sebagaimana telah diuraikan diatas.  Dokumen persyaratan lelang yang harus di penuhi oleh kreditor sebagai Penjual antara lain, Perjanjian Kredit, Akta Hak Tanggungan, APHT dan  pernyataan wanprestasi.

Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Titel Eksekutorial.

Selanjutnya, sesuai pasal 20 ayat 1 huruf (b) maka pelaksanaan eksekusi lelang dapat juga dilakukan berdasarkan Titel Eksekutorial. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan titel ekskutorial ini dilakukan dalam hal Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya suatu kondisi/permasalah hukum berupa gugatan di pengadilan dari pihak ketiga terkait hak kepemilikan barang jaminan yang akan dieksekusi. Dalam hal ini kreditor dapat meminta penetapan Lelang melalui Ketua Pangadilan.

Bahwa pasal 26 cukup tegas dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui pasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial), dan bukan dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi pasal 6 UUHT.

Pasal 26 UUHT berbunyi “selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypoteek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan”.

Artinya pasal 26 UUHT jo pasal 14 UUHT, bermaksud menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan berdasarkan titel eksekurotial, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan mengikuti hukum acara perdata sebagaimana pelaksanaan eksekusi era Hypotek, selama belum dibuat ketentuan baru untuk itu. Adapun tahapan-tahapan hukum acara yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi lelang vide pasal 224 HIR misalnya Ketua Pengadilan harus melakukan anmaning dan penyitaan (vide pasal 196-200 HIR).

Selanjutnya Ketua Pengadilan akan menerbitkan penetapan lelang serta mengajukan permohonan waktu pelaksanaan lelang kepada KPKNL. Oleh karenanya pelaksanaan eksekusi ini memang dapat dipahami dilaksanakan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian akan bertindak sebagai Penjual.

Dalam PMK No. 27 Tahun 2017 lelang dimikian disebut Lelang Eksekusi pengadilan (tidak juga disebut Lelang Hak Tanggungan) dan dokumen persyaratan lelang yang harus dilengkapi telah mengikuti hukum acara perdata/HIR antara lain, putusan pengadilan, anmanning, Perintah Sita, BA Sita, dan Penetapan Lelang.

Contoh, dalam hal sebelum kreditor melakukan eksekusi terhadap barang jaminan yang diikat Hak Tanggungan muncul gugatan di pengadilan dari pihak ketiga (selain debitor/tereksekusi dan atau istri/suami/anak dari debitor/tereksekusi) yang terkait hak kemilikan maka sudah sepatutnya kreditor melaksanakan eksekusi lelang melalui Ketua Pengadilan bukan melalui pasal 6 UUHT; (vide pasal 14 PMK Nomor 27/PMK.06/2016)

Eksekusi Hak Tanggungan Dibawah Tangan Berdasarkan Kesepakatan

Berbeda dengan dua cara eksekusi diatas yang sifatnya memaksa,  maka eksekusi ini dilakukan dengan berdasarkan atas kesepakatan antara kreditor dan debitor/pemilik jaminan (vide Pasal 20 ayat 2 UUHT). Mekanisme eksekusi dibawah tangan ini juga dilakukan sesuai kesepakatan antara ledua belah pihak.

Lalu bagaimana dengan kedudukan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang dalam perundang-undangan?.

Robert Bonar Selaku Kepala Seksi Hukum Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara menulis  dalam laporannya berpendapat bahwa mekanisme eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 26 UUHT dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui pasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial), artinya hukum acara untuk lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak mengikuti pasal 196-200 HIR dan 224 HIR. Oleh karena itu ketentuan hukum acara pelaksanaan Lelang pasal 6 UUHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dikesampingkan dengan berdasarkan aturan peralihan UUHT pasal 26 dimaksud diatas.

Dalam suatu gugatan sering menyebutkan “mengingat aturan pelaksanan yang digunakan Peraturan Menteri Keuangan sehingga (dianggap) bertentangan dengan UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan. Hal ini dikarenakan UUHT tidak menyebutkan bahwa aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan.”

Bahwa sesuai pasal 7, 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan maka dapat di simpulkan bahwa PMK Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjukan Teknis Pelaksanaan Lelang yang mengatur tata cara lelang pasal 6 UUHT merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sebagaimna disebutkan pada Pasal 7 dan 8 UU No. 12 Tahun 2011 selengkapnya, sebagai berikut : Pasal 7 ayat (1) : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (UUD 45)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (TAP MPR)
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; (PERPU)
  4. Peraturan Pemerintah; (PP)
  5. Peraturan Presiden; (PERPRES)
  6. Peraturan Daerah Provinsi; (PERDA) dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (PERDA)

Pasal 8 Ayat (1) : Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Pasal 8 ayat (2) : Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan uraian kami diatas berikut kami sampaikan butir-butir pokok sebagai berikut :

  1. Lelang pasal 6 UUHT.
  • Dari uraian diatas kiranya dapat dipahami bahwa eksekusi Lelang Hak Tanggungan tidak semata-mata harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan (melalui titel eksekutorial) tetapi dapat juga dilaksanakan berdasarkan berdasarkan pasal 6 UUHT.
  • Bahwa penjualan jaminan hutang berdasarkan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan merupakan kewenangan Pemegang Hak Tanggungan yang diberikan oleh Undang-undang (ex lege).
  • Aturan pelaksana yang pokok adalah Peraturan Menerti Keuangan RI disamping ketentuan hukum lain.
  1. Lelang Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial.
  • Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait obyek jaminan yang di lelang Pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi hak tanggungan melalui titel eksekutorial.
  • Lelang berdasarkan titel eksekutorial dilaksanakan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan bertindak sebagai Penjual.
  • Pelaksananya antara lain melalui tahapan-tahan anmaning, penetapan sita, sita dan penetapan lelang sesuai Hukum Acara Perdata.

Eko Yulianto, SH. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), menyebutkan bahwa permasalahan yang kerap muncul dikemudian hari atas adanya lelang eksekusi adalah akibat kurang cermatnya debitur dalam melakukan Perjanjian Kredit.

“Saat nasabah akad kredit biasanya main tanda tangan saja tidak membaca dengan teliti poin-poin yang diperjanjikan, disamping tulisannya kecil-kecil dan panjang ada rasa malas untuk membaca, terlebih sudah merasa senang pinjamannya mau cair, padahal disitu tercantum semua kesepakatan yang akan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan, termasuk tentang eksekusi hak tanggungan” demikian pungkasnya.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)

Lelang Eksekusi Pada KPKNL Dapat Digugat Di Pengadilan Negeri Setempat Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Lelang Eksekusi Pada KPKNL Dapat Digugat Di Pengadilan Negeri Setempat Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

CATATAN BANG EKO | Keberadaan lembaga lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:93/PMK.06/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan lebih kepada KPKNL dalam melaksanakan lelang secara lebih luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.

Dalam pelaksanaan lelang eksekusi potensi gugatannya sangat tinggi. Gugatan dapat diajukan oleh pihak berperkara sebelum maupun pasca lelang dilakukan, pada umumnya gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan lelang, sementara gugatan pasca lelang memiliki tujuan dan motif yang berbeda-beda.

Gugatan hukum secara umum dapat muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), mengakomodir setiap warga negaranya yang merasa dilanggar hak-haknya, maka setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat sebagai saluran haknya itu.

Eko Yulianto, SH, selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyebutkan, bahwa terdapat sebuah penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi pada tahun 2008, yang meneliti tentang karakteristik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara lelang eksekusi yang dilakukan oleh KPKNL, yang menghasilkan kesimpulan antara lain:

  1. Gugatan atas dasar kesalahan dan/atau kelalaian debitur sehubungn dengan kepemilikan debitur atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, atau jaminan milik pihak ketiga;
  2. Gugatan atas dasar kesalahan dan/atau kelalaian debitor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, tentang Hak Tanggungan;
  3. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditur meliputi perbuatan mengenai tindakan paksa/penyitaan/SP3N dan Pemblokiran;
  4. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga yang tidak wajar, dan pengosongan.
  5. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lainnya.

Lebih jauh Purnama Sianturi menjelaskan, pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang berkepentingan atas suatu barang objek lelang yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan lelang tersebut, yaitu diantaranya:

  1. Debitur yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;
  2. Pihak ketiga sebagai pemilik obyek tanggungan baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit maupun murni sebagai penjamin hutang, yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debiturnya yaitu harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, dll;
  3. Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;
  4. Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;
  5. Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli dan/atau pengosongan.
  6. Adapun pihak tergugat yang menjadi lawan diantaranya adalah Pihak Bank sebagai Kreditur, PUPN, Kantor Lelang, Pembeli lelang, Debitur yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dokumen persyaratan lelang, antara lain, kantor BPN yang menerbitkan sertifikat, dan Notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.

Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang oleh KPKNL, yang menjadi dasar adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tuntutan  yang diajukan oleh para penggugat dalam gugatannya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya atas perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga rangkaian perbuatan perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung telah melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun juga dianggap telah melanggar hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:
1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan causal.

Untuk itu atas gugatan hukum yang dilakukan tersebut, maka lelang eksekusi yang di lakukan oleh KPKNL tentu saja bukan merupakan sebuah putusan akhir, masih ada tahapan lain yang bisa ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu para debitur bermasalah hendaknya bisa mencari pendampingan hukum kepada pihak ketiga, untuk memastikan seluruh hak-hak debitur telah diterima dengan baik dan seluruh kewajiban kreditur telah ditunaikan tanpa ada yang dilanggar.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews Melaporkan (*)

Diduga Terjadi Fraud Oleh Oknum Karyawannya, BRI Bontang Diminta Lebih Terbuka Kepada Masyarakat

Diduga Terjadi Fraud Oleh Oknum Karyawannya, BRI Bontang Diminta Lebih Terbuka Kepada Masyarakat

CATATAN BANG EKO | Polemik yang terjadi antara BRI Bontang dengan salah satu nasabahnya semakin meruncing, hal ini disebabkan karena pihak BRI dinilai tidak kooperatif dan cenderung bersikap defensif terhadap persoalan yang dihadapi. Bunda Nurhasanah atau lebih dikenal sebagai Bunda Poppy selaku direktur PT. Hasanah Sumber Utama (HSU) akhirnya angkat bicara untuk membuat terang benderang masalah ini, dia mengaku sangat dirugikan dan menuntut pihak BRI untuk segera memulihkan hak-haknya sebagai nasabah.

Menjawab tudingan Pandu Kusuma Wardhana Pincab BRI Bontang yang menyatakan bahwa pihaknya tercatat sebagai debitur BRI dengan kolektibilitas macet, dengan tegas dia membantahnya.

“Bagus, baru Pandu yang berani bilang aku macet, itu pimpinan sebelumnya yang namanya Arif (Arief Wibowo; Red) mana berani, dulu waktu aku pinjam uang ke BRI kontrakku di PTB nilainya 33 Milyar selama 23 bulan, setoranku lancar dan tidak pernah telat, tapi kalau uang pinjaman nggak cair lalu buat apa aku bayar terus”

Lebih lanjut Ketua IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Cabang Bontang itu menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul antara dirinya dengan BRI Bontang itu sebenarnya adalah akibat adanya dugaan Fraud, yaitu tindakan penipuan dan/atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi, oleh saudara AN selaku AO (Account Officer) BRI Bontang yang telah dilaporkannya secara tertulis dengan surat bernomor: 054/HSU-BTG/IX/2018 pada tanggal 10 September 2018.

Berdasarkan laporan tersebut Arief Wibowo Pincab BRI Bontang yang menjabat saat itu telah menjawab dengan surat bernomor: B.2486/KC-X/LYI/09/2018 tertanggal 20 September 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terkait account officer (AO) yang menangani pinjaman PT. HSU saat ini telah dimutasikan ke Kanwil BRI Banjarmasin guna memudahkan proses pemeriksaan. Akan tetapi setelah proses tersebut tidak ada lagi kabar beritanya lalu tiba-tiba terdengar kabar jika AN telah mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan oleh AG sebagai account officer (AO) yang baru.

Sementara itu Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum yang mendampingi Bunda Nurhasanah dalam kasus ini menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat jawaban atas tiga pertanyaan yang diajukannya sejak 6 Januari 2025 lalu;

“Surat kami belum dibalas sampai sekarang walaupun sudah kami somasi, mungkin sulit bagi pihak BRI untuk menjawab tiga pertanyaan itu, terutama poin kedua yang meminta bukti pencairan pinjaman, maka selanjutnya kami akan segera mengirimkan surat somasi kedua” demikian ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi pihak BRI Bontang yang diwakili oleh Ari Kurniawan dari bagian pelelangan menjawab;

“Pagi pak, hari ini akan dilengkapi dan segera dikirim untuk permintaan data yg dimaksud, trims” jawabnya singkat.

Lebih lanjut Eko menjelaskan;

“Dengan mencermati perkembangan kasus ini patut diduga kerugian BRI Bontang atas dugaan Fraud yang dilakukan oleh mantan karyawannya itu akan dilimpahkan kepada klien kami, tentu saja kami akan terus melawan, maka saat ini kami sedang menghitung jumlah kerugian materiil maupun inmateriil yang muncul akibat adanya kasus ini, kami akan menuntut BRI Bontang untuk segera mengembalikan semua setoran yang telah diterimanya selama ini dan memulihkan seluruh hak-hak klien kami sebagai nasabah, atas adanya kasus ini sebaiknya BRI lebih terbuka kepada masyarakat” demikian pungkasnya.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)