Minggu, 09 November 2025

M Jamal Ansori Berhasil Mengambil Hati Warga RT.26 Sungai Keledang dan Terpilih Sebagai Ketua RT dalam Pil-RT Serempak di Samarinda

SAMARINDA, LIRANEW.COM | Warga RT 26 Sungai Keledang, Samarinda, telah melaksanakan pemilihan Ketua RT mereka pada hari Minggu, 9 November 2025. Proses demokrasi di tingkat akar rumput ini berlangsung dengan sangat seru namun tetap kondusif dan penuh kekeluargaan.

Pemilihan yang digelar di sebuah lokasi strategis di lingkungan tersebut diikuti oleh seluruh warga yang memiliki hak pilih. Suasana tegang dan semangat kompetisi yang sehat terasa sepanjang proses pencoblosan hingga penghitungan suara.

Seperti disampaikan oleh salah seorang warga, Bapak Darmanto, proses penghitungan suara telah berhasil diselesaikan dengan lancar. "Alhamdulillah penghitungan suara pemilihan ketua RT 26 sudah selesai dilaksanakan," ujarnya pada Minggu siang.

Yang patut diacungi jempol adalah semangat sportivitas dan persaudaraan yang ditunjukkan oleh seluruh kandidat dan pendukungnya. Harapan agar proses demokrasi ini tidak meretakkan hubungan kekeluargaan pun mengemuka. "Semoga setelah kontestasi Pil-RT ini bisa salaman dan kembali berangkulan penuh kekeluargaan," tambah Anto, menekankan pentingnya rekonsiliasi pasca-perhitungan suara.

Setelah melalui proses penghitungan yang transparan dan diawasi oleh perwakilan warga, berikut adalah hasil rekapitulasi suara yang diperoleh masing-masing kandidat:

· M Jamal Ansori : 103 Suara

· Idham : 27 Suara

· Suara Tidak Sah : 1 Suara

Total suara yang masuk adalah 131.

Dengan perolehan suara tersebut, M Jamal Ansori unggul telak dan secara resmi terpilih sebagai Ketua RT 26 yang baru untuk periode mendatang.

Kemenangan Jamal Ansori ini menandai babak baru bagi kepemimpinan di RT 26 Sungai Keledang. Warga berharap agar kepemimpinan yang baru dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi lingkungan mereka, mengedepankan semangat gotong royong, dan menjaga kerukunan yang telah terjalin dengan baik.

Pemilihan yang berlangsung damai dan penuh sportivitas ini menjadi contoh positif bahwa demokrasi di tingkat terkecil sekalipun dapat dijalankan dengan matang dan bermartabat.

Kontributor: Tim Liputan LiraNew.com Samarinda

Selasa, 28 Oktober 2025

Waspada Penipuan dengan Modus Transaksi Jual Beli BBM Marak di Kaltim

PT. Multi Usaha Tambang Disomasi, Diduga Wanprestasi Bayar Tagihan BBM Rp 116 Juta

BONTANG, LIRANEWS.COM | PT. Multi Usaha Tambang, yang berkantor di Jakarta, mendapat somasi akibat diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam pembayaran tagihan bahan bakar minyak (BBM) kepada salah satu pemasoknya. Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum dari PT. Dinda Berkah Nusantara.

Dalam somasi bernomor SK-17.45/LBH-LIRA/X/2025 yang diterima redaksi, Senin (21/10/2025), PT. Multi Usaha Tambang melalui Direktur Vincent Albert diminta untuk segera melunasi sisa pembayaran yang nilainya mencapai Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah).

Konflik bermula dari transaksi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) Bio Solar B40. Atas Purchase Order (PO) nomor 001/PO/FUEL-MUT/VIII/2025 tertanggal 3 Agustus 2025, PT. Multi Usaha Tambang memesan 10.000 liter BBM senilai Rp 166.000.000.

"Pengiriman barang telah dilakukan pada 4 Agustus 2025 ke wilayah Tabang dan telah diterima dengan baik oleh petugas penerima barang bernama Suwarno. Invoice dan dokumen pendukung pun telah dikirimkan pada 9 Agustus 2025," jelas Eko Yulianto, S.H., Penasihat Hukum pada LBH LIRA yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Tina Nurmaida, Direktur PT. Dinda Berkah Nusantara.

Namun, hingga batas waktu jatuh tempo 30 hari, pihak PT. Multi Usaha Tambang tidak kunjung melunasi pembayaran. Setelah melalui berbagai upaya komunikasi, perusahaan tersebut baru melakukan pembayaran sebagian senilai Rp 50.000.000 pada 13 Oktober 2025.

"Sayangnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan nilai yang ditagihkan. Selanjutnya, jalur komunikasi dengan PT. Multi Usaha Tambang mulai sulit dilakukan dan terkesan menghindar dari tanggung jawab," tambah Eko Yulianto dalam somasinya.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Dinda Berkah Nusantara menyatakan mengalami kerugian materiil. Melalui somasi ini, kuasa hukum memberikan tenggang waktu 5 (lima) hari kepada PT. Multi Usaha Tambang untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran.

"Jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada respons positif dan itikad baik untuk menyelesaikannya, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata," pungkas Eko Yulianto dalam somasi yang ditandatanganinya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT. Multi Usaha Tambang menanggapi somasi tersebut.

Reporter: Tim Hukum & Bisnis LiraNews.com

Rabu, 22 Oktober 2025

PCNU Kota Bontang Kecam Keras Tayangan 'XPose Uncensored' Trans 7, Duga Disusupi Klan Baalawi

PCNU Kota Bontang Kecam Keras Tayangan 'XPose Uncensored' Trans 7, Duga Disusupi Klan Baalawi

BONTANG, LIRANEWS.COM | Menyambut Hari Santri Nasional 2025, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang justru menyampaikan kecaman keras terhadap program acara XPose Uncensored yang tayang di Trans 7 pada 13 Oktober 2025 lalu. Program tersebut dinilai telah melampaui batas dengan menghina dan melecehkan alim ulama serta institusi Pesantren yang menjadi ciri khas NU.

Dalam pernyataanya melalui sambungan telepon pada  Senin (20/10/2025), Ketua PCNU Bontang, H. Hartono, S.Ag, menyatakan sangat disayangkan bahwa tayangan tersebut bukan sekadar humor, tetapi sudah berbentuk pelecehan sistematis.

"Kami tidak bisa mentolerir tayangan yang melecehkan kewibawaan ulama dan merendahkan martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa. Apa yang disajikan XPose Uncensored pada 13 Oktober lalu adalah bentuk penistaan terhadap simbol-simbol agama yang kami hormati," tegas H. Hartono dengan suara berwibawa.

Lebih lanjut, PCNU Bontang menyoroti adanya narasi dan gambaran yang mendiskreditkan para kiai dan kehidupan pesantren dengan cara yang tidak proporsional dan cenderung menghina. Mereka menilai tayangan tersebut telah memicu kegelisahan di kalangan warga Nahdliyin.

Yang lebih mengejutkan, PCNU Bontang menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa konten penghinaan ini tidak muncul begitu saja. "Kami menduga kuat program ini telah disusupi oleh kepentingan kelompok tertentu, yang kami identifikasi sebagai klan Baalawi Indonesia, yang ingin mengikis pengaruh dan kredibilitas ulama Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia," tambah H. Hartono.

Terpisah MWCNU Bontang Barat menggelar Apel Akbar yang di pimpin oleh KH. Adam Mansur di halaman Masjid Raya Baiturrahman Kota Bontang, acara yang dihadiri oleh seribuan peserta itu berjalan sangat meriah dengan dirangkaikan acara donor darah dan cek kesehatan gratis. Ketua panitia acara Bambang Sukmantoro menyebutkan disamping acara apel akbar tersebut sedianya akan menyusul acara jalan santai yang digelar pada Minggu 26/10/2025 dengan hadiah utama sepeda motor listrik, diharapkan partisipasi aktif seluruh warga Nahdliyin Kota Bontang untuk memeriahkan acara tersebut.

Sementara itu di Jakarta K.H. Yahya Cholil Staquf selaku Ketua umum PBNU telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) untuk mengambil langkah-langkah hukum guna menyelesaikan kasus itu dengan sebaik-baiknya, Eko Yulianto, S.H. selaku Ketua LPBH NU Kota Bontang menyatakan dukungan penuh dan kesiapan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam tim yang dibentuk oleh pengurus besar tersebut.   

Sebagai respons atas desakan publik tersebut Direktur Utama Trans 7, Atiek Nur Wahyuni dikabarkan telah mengambil tindakan tegas dengan mengehentikan program XPose Uncensored secara permanen, keputusan penghentian ini disampaikan Atiek pada RDP yang di gelar DPR RI di Jakarta bersama dengan Kementrian Komdigi, KPI dan Perwakilan Himpunan Alumni Pesantren Lirboyo. Ditambahkan pihak Trans 7 telah memutuskan kerjasama dengan production house XPose Uncensored dan menghentikan seluruh program yang dibuat oleh Sandika. Bahkan lebih jauh Pihak Trans 7 telah melakukan audit internal dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak internal yang terlibat. (*)   

---

Senin, 13 Oktober 2025

ETH Dampingi Kyai Afrisal Perjuangkan Hak Tanah dan Lingkungan, Justru Dijadikan Tersangka

ETH Dampingi Kyai Afrisal Perjuangkan Hak Tanah dan Lingkungan, Justru Dijadikan Tersangka

KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.COM | Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) turun tangan mendampingi perjuangan hukum seorang pimpinan pondok pesantren di Kalimantan Timur. Kyai Afrisal, Pimpinan Pondok Pesantren Syafi’i Ma’arif, kini harus berjuang menuntaskan persoalan tanah dan lingkungan, sekaligus berhadapan dengan statusnya sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers yang diterima liranews.com, Senin (13/10/2025), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Timur ETH menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan mengawal perjuangan hukum yang sedang ditempuh Kyai Afrisal.

Perjuangan tersebut saat ini berkonsentrasi pada dua institusi, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur dan DLH Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah untuk memastikan dan mengakui kerugian yang dialami Kyai Afrisal akibat aktivitas pertambangan di sekitar wilayahnya.

“Selain itu, hadir pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara guna memastikan dan mengembalikan tapal batas lokasi milik Kyai Afrisal sesuai dengan legalitas yang sah,” tulis ETH dalam rilisnya.

Yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah karena dalam proses memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan tersebut, Kyai Afrisal justru ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, Andi Ansong selaku Ketua DPP ETH Kalimantan Timur menyuarakan kecurigaan kuatnya. “Kami dari Elang Tiga Hambalang (ETH) menduga kuat bahwa terdapat upaya cipta kondisi yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap beliau,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, ETH menyampaikan dua poin harapan. Pertama, kepada perusahaan terkait diminta untuk memenuhi dan mengembalikan seluruh hak-hak Kyai Afrisal secara adil.

Kedua, ETH menyerukan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Dapat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat atau tokoh yang sedang memperjuangkan haknya — apalagi perjuangan tersebut dilakukan demi menegakkan dakwah, kelestarian lingkungan hidup dan keadilan sosial,” pungkasnya.

ETH secara kelembagaan berharap, momentum ini dapat menjadi titik balik bagi Kyai Afrisal untuk mendapatkan seluruh haknya dan menjadi awal bagi penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan bagi para pejuang lingkungan.(*)

Laporan: Eko Yulianto

Sabtu, 04 Oktober 2025

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

BONTANG, LIRANEWS.COM | Seorang warga Bontang bernama Saha menjadi korban dugaan penipuan dalam pembelian mobil di showroom Astra Daihatsu Bontang. Kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp 169.000.000.

Dalam surat kronologis yang diterima Liranews.com, Saha menceritakan kejadian itu berawal pada tanggal 18 April 2025. Saat itu, ia mengunjungi showroom Astra Daihatsu di Jalan Brigjen Katamso, Bontang, untuk menanyakan harga mobil Daihatsu Granmax 1.5 AC PS.

Di showroom tersebut, Saha bertemu dengan seorang sales bernama Akbar Nugraha yang menawarkan unit berwarna grey seharga Rp 169.500.000. Setelah mendapat potongan promo Rp 500.000, Saha menyetujui untuk membeli mobil tersebut secara tunai sebesar Rp 169.000.000.

“Saya membayar uang muka (DP) sebesar Rp 500.000 kepada Akbar Nugraha di rumah saya pada tanggal 5 Mei 2025,” tulis Saha dalam suratnya.

Proses pembayaran kemudian berlanjut. Pada 14 Mei 2025, Saha datang ke showroom untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 168.500.000. Pembayaran tunai ini disaksikan oleh staff lain dan Saha menerima kwitansi pelunasan.

“Setelah melakukan pembayaran tunai, saya dijanjikan seminggu kemudian unit tersebut sudah ada,” ujarnya.

Namun, janji itu tidak kunjung dipenuhi. Dua hari setelah pelunasan, Saha menanyakan unit mobilnya via chat. Akbar Nugraha menjawab bahwa unit masih dalam perjalanan.

Komunikasi pun terus berlanjut. Pada 28 Mei, Akbar mengabarkan mobil berangkat dari Balikpapan menuju Samarinda, lalu akan diteruskan ke Bontang dengan estimasi tiba keesokan harinya. Esoknya, 29 Mei, Akbar kembali memberi informasi bahwa unit telah tiba di Samarinda.

Saha kemudian diarahkan untuk datang ke showroom pada Senin, 2 Juni 2025. Sayangnya, saat hari yang dijanjikan tiba, Saha justru tidak menemui Akbar Nugraha di lokasi. Nomor telepon sang sales juga tidak dapat dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, Saha kembali ke showroom pada 3 Juni dan bertemu dengan Riffa Nuty, selaku Supervisor (SPV) Akbar Nugraha dari kantor Astra Daihatsu Samarinda.

Dalam pertemuan itu, Saha meminta tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan uangnya atau menyerahkan unit mobil yang telah dibayar lunas. Riffa Nuty dikabarkan hanya meminta waktu satu minggu untuk mencari keberadaan Akbar Nugraha.

“Namun, hingga saat ini, tidak ada bentuk tanggung jawab perusahaan Astra Daihatsu kepada saya, baik itu mengembalikan uang maupun memberikan unit yang telah saya beli,” keluhnya.

Akibat kejadian ini, Saha tidak hanya dirugikan secara materiil sebesar Rp 169.000.000, tetapi juga secara inmateriil. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa cemas, dan gangguan aktivitas.

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum LIRA yang mendampingi Saha sejak 3 Oktober 2025 menyebutkan, bahwa pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas-berkas terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini langkah hukum yang telah ditempuh oleh korban dalam hal ini Saha dan keluarganya sudah cukup bagus, mereka telah melaporkan PT. Astra Daihatsu Bontang ke Polisi dengan Nomor: LAPDU / 204 / VI / 2025 / Kaltim / Polres Bontang, tertanggal 11 Juni 2025" ujarnya.

"Jadi yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa pihak terlapornya adalah PT. Astra Daihatsu Bontang sebagai badan hukum, bukan hanya sekedar melaporkan oknum karyawannya saja, karena dalam kasus ini pihak perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap perilaku karyawannya, mereka tidak bisa lepas tangan dari kasus ini" demikian tegasnya.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana terhadap suatu perbuatan yang telah dilakukan. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut. 

Adapun syarat pertanggungjawaban pidana korporasi ada dua macam yaitu, tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, dalam hal ini oleh Akbar Nugraha selaku Sales PT. Astra Daihatsu Bontang yang bertindak dalam ruang lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi, dan kedua terdapat unsur kesalahan, kesengajaan atau kelalaian. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan sedikitpun bagi penyidik kepolisian untuk menjerat korporasi atau perusahaan dalam kasus ini.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Liranews.com masih berupaya menghubungi pihak Astra Daihatsu Bontang dan Astra Daihatsu Samarinda untuk mendapatkan konfirmasi terkait tuduhan ini. (*)

Jumat, 03 Oktober 2025

Warga Keluhkan Ketiadaan Transparansi Anggaran Program Bedah Rumah di Teluk Pandan, Elang 3 Turun Tangan

Warga Keluhkan Ketiadaan Transparansi Anggaran Program Bedah Rumah di Teluk Pandan, Elang 3 Turun Tangan

KUTAI TIMUR, LIRANEWS.COM | Sejumlah warga Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan anggaran pada program bantuan pemerintah, yakni Program Bedah Rumah. Keluhan ini disampaikan langsung kepada tim DPP Elang 3 Hambalang Kaltim yang berkunjung ke daerah tersebut.

Salah seorang warga menyatakan, pihaknya sebagai penerima manfaat kesulitan untuk merencanakan kebutuhan material karena tidak mengetahui besaran nilai anggaran yang dialokasikan untuk setiap objek bedah rumah.

"Kami mau berhitung apa saja material yang kami butuhkan, agar dapat kami sesuaikan. Namun, ketika kami tanyakan ke pemerintah setempat, yaitu Bapak Kepala Dusun, beliau menyampaikan tidak mengetahui nilai anggaran tersebut," ujar warga, seperti disampaikan kepada tim Elang 3.

Menurut penuturan warga, Kepala Dusun sudah berusaha mempertanyakan hal ini kepada pihak konsultan dan kontraktor pelaksana. Namun, kedua pihak tersebut disebut tidak mau membuka nilai anggarannya.

"Pihak kontraktor hanya menyampaikan, 'nanti kami belikan material yang dibutuhkan'. Sementara konsultan yang ditanya oleh kepala dusun juga menjawab dengan jawaban yang tidak jelas, 'kami cek dulu lokasi rumah warga yang mau dikerjakan'," paparnya.

Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi warga, material untuk bedah rumah di beberapa lokasi sudah diantarkan oleh kontraktor tanpa ada koordinasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada penerima manfaat maupun pemerintah setempat.

Sementara itu, keterangan dari Pemerintah Desa setempat melalui Kaur Pembangunan menyebutkan bahwa anggaran program bedah rumah tersebut memang berasal dari Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kutai Timur.

Namun, proses pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan objek penerima manfaat, diduga tidak melibatkan atau diterangkan secara jelas kepada perangkat desa.

"Tiba-tiba tim dari Kutai Timur, yaitu konsultan serta kontraktor, mendatangi semua objek yang rencana mendapat bantuan bedah rumah," jelas sumber dari desa yang enggan untuk disebutkan namanya.

Dari serangkaian kejadian ini, muncul kesimpulan sementara di lapangan bahwa program bedah rumah ini terindikasi adanya konspirasi atau kejahatan kerah putih antara kontraktor dengan konsultan, yang ditandai dengan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan kegiatannya.

Menanggapi hal ini, Andi Ansong selaku Ketua DPP Elang 3 Hambalang Kaltim menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap program tersebut.

"Program yang berpotensi merugikan penerima manfaat dan merugikan keuangan negara ini akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Elang 3 berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran negara digunakan secara benar, transparan, dan tepat sasaran, serta melindungi hak-hak warga sebagai penerima manfaat program pemerintah. (*)

Selasa, 30 September 2025

Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim

*Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim*

BALIKPAPAN, LIRANEWS.COM | Seorang pengusaha dari Samarinda, Arief Setiawan, melaporkan direktur PT. Wira Jaya Samudera, berinisial JEN ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut berdasarkan dugaan penipuan pembayaran BBM dengan cek kosong senilai Rp 2,468 miliar.

Berdasarkan laporan yang diterima Liranews.com, kasus ini berawal dari tawaran kerjasama investasi di bidang supplier Bahan Bakar Minyak (BBM) dari JEN pada tahun 2024. Arief, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Setia Energi Perkasa, menyetujui tawaran itu dengan memberikan modal awal sebesar Rp 1,5 miliar.

JEN disebut menjanjikan keuntungan menarik sebesar 6-7% per bulan. Menjelang akhir 2024, JEN bersama istrinya, berinisial HLN kembali meminta tambahan modal Rp 500 juta dengan alasan perubahan proyek dari supply Solar ke Minyak Hitam (Marine Fuel Oil).

Sebagai bentuk komitmen, JEN memberikan jaminan berupa satu lembar cek dari BRI Cabang Balikpapan Sudirman senilai Rp 2.468.000.000 dan salinan dokumen kapal bernama DUTA PRIMA.

Masalah mulai muncul ketika pada bulan Desember 2024, JEN mengalami keterlambatan mengembalikan pokok hutang. Kuasa hukum korban, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa kliennya sempat diberi penjelasan soal keterlambatan tagihan dari pihak ketiga.

"Korban memberikan waktu hingga Maret 2025. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal perusahaan PT. Wira Jaya Samudera, tagihan tersebut ternyata sudah dibayar pada April 2025," ujar Eko dalam laporannya.

Komunikasi dengan JEN pun terputus. Ia dan istrinya yang berpindah domisili ke Jakarta disebut memblokir kontak Arief. Upaya penagihan kemudian dialihkan kepada staf perusahaan dan istrinya.

Pada Juni 2025, HLN selaku istri dan pemegang saham perusahaan memberikan surat kuasa kepada Arief Setiawan untuk menguasai kapal Duta Prima sebagai bagian dari pembayaran hutang. Surat itu menyatakan kewajiban pelunasan pada 31 Juli 2025.

"Saat jatuh tempo, pelunasan tidak dilakukan. Ketika cek yang dijaminkan hendak dicairkan, pihak bank menolak dengan alasan rekening penerbit cek telah lama ditutup. Cek itu ternyata cek kosong," tegas Eko.

Sebelum melapor ke Polda Kaltim, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi pada 12 Agustus 2025. Karena tidak ada respon positif, maka langkah hukum pidana ditempuh.

Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk cek kosong, grosse akta kapal, surat perjanjian, dan surat pernyataan dari istri terlapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Jendra Pradipta Topani, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapannya. Laporan ini kini sedang dalam proses penyelidikan awal oleh Polda Kalimantan Timur. (*)

Selasa, 16 September 2025

Lahan Tidur PT.. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

Lahan Tidur PT. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

BONTANG, LIRANEWS.COM | Sorotan tajam mengarah pada PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) atas sejumlah lahan yang dikuasainya namun tidak produktif atau menjadi 'lahan tidur'. Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar lahan tersebut dicabut haknya dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagaimana kita ketahui PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) telah menguasai 230 hektar lahan yang digunakan untuk penyediaan lahan industri dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk didalamnya untuk sarana pengolahan limbah, gedung perkantoran dan perumahan. Dari 230 hektar lahan tersebut terbagi menjadi beberapa wilayah yaitu Kawasan Tursina 137,66 hektar, Kawasan Tanjung Harapan 48,67 hektar, dan Kawasan Equator 27,75 hektar. Namun demikian diduga sejumlah lokasi di wilayah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan dibiarkan mangkrak dalam waktu yang lama. Lahan-lahan tidur ini dinilai sebagai pemborosan sumber daya dan menghambat potensi ekonomi daerah.

Desakan untuk mengambil alih lahan tersebut semakin mengemuka menyusul tingginya kebutuhan akan lahan untuk permukiman, pertanian, dan usaha produktif masyarakat kecil di Kalimantan Timur. Berdasarkan data yang dihimpun Liranews, beberapa plot lahan yang dikelola PT KIE tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berjalan bertahun-tahun, namun realisasi pembangunan kawasan industrinya berjalan sangat lambat atau bahkan tidak jelas.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan audit dan inventarisasi serius. Jika memang terbukti sebagai lahan tidur yang diabaikan, sesuai amanat UU Pokok Agraria, hak atas tanah tersebut harus dicabut dan dikembalikan kepada negara," tegas Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA Kota Bontang, ketika diwawancarai, Selasa (16 September 2025).

Eko menambahkan, pengembalian lahan kepada negara bukanlah tujuan akhir. "Lahan yang sudah dikuasai negara itu harus segera didistribusikan kembali dengan adil melalui program reforma agraria atau skema lain untuk kepentingan rakyat, seperti untuk petani tanpa lahan, perumahan rakyat, atau kawasan usaha mikro," jelasnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa hukum memberikan kewenangan kepada negara untuk mencabut hak atas tanah jika tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan fungsinya.

"Prinsipnya dalam hukum agraria Indonesia adalah tanah memiliki fungsi sosial. Pemegang hak, baik HGU/HGB maupun hak lainnya, memiliki kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya. Kelalaian dalam pemanfaatan tanah dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pencabutan hak," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PT KIE, Ali Mustofa, membantah bahwa perusahaannya menganggurkan lahan. Ia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri adalah proses bertahap yang membutuhkan perencanaan matang dan menyesuaikan dengan kondisi pasar.

"Kami tidak membiarkan lahan tidur. Apa yang terlihat sebagai 'lahan kosong' sebenarnya adalah bagian dari master plan kami yang sedang dalam fase penjajakan investor dan penyiapan infrastruktur. Beberapa lahan sedang dalam proses untuk segera dilakukan kontrak kerjasama dengan investor baru," ujar Ali melalui sambungan telepon.

Ia berjanji perusahaan akan terus mempercepat pengembangan kawasan dan berkoordinasi penuh dengan pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya tentang status hukum lahan tersebut ia menyarankan agar menghubungi koleganya dari Biro Hukum PT. KIE. Namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan Dion dari Biro Hukum PT. KIE enggan untuk memberikan konfirmasinya.  

Pemerinta daerah hendaknya menanggapi persoalan ini dengan serius, mengingat pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, dinamika yang berkembang perlu mendapatkan attensi dan resspons yang positif.

Perlu dilakukan kajian untuk memverifikasi laporan terkait lahan-lahan yang diduga tidur tersebut. Prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika setelah pemeriksaan mendalam terbukti tekah terjadi pelanggaran, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan  rekomendasi untuk pencabutan hak. 

Namun demikian Pemerintah Kota Bontang bisa memberikan alternatif lain solusi damai yang saling menguntungkan, yaitu dengan meluncurkan program kemitraan antara PT. KIE dengan masyarakat sekitar khususnya daerah Buffer Zone, misalnya dengan membuat program pemanfaatan lahan tidur untuk tujuan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan rakyat yang dikelola secara swadaya oleh kelompok tani dari warga sekitar, dengan ketentuan jika sewaktu-waktu perusahaan membutuhkan lahan tersbeut untuk keperluan industri, maka masyarakat harus bersedia untuk menyerahkannya. Dengan demikian langkah pengembalian lahan tidur menjadi lahan produktif yang dikuasai oleh PT.  KIE dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. (*)

Senin, 15 September 2025

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Netral dan Berkomitmen Penuh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Netral dan Berkomitmen Penuh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

SAMARINDA, LIRANEWS.COM | Organisasi Elang Tiga Hambalang secara resmi menyatakan sikapnya terhadap berbagai dinamika politik dan hukum yang terjadi sepanjang kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sikap utama yang ditekankan adalah netral dan penyerahan sepenuhnya kepada aparatur pemerintah yang berwenang dalam menangani setiap peristiwa.

Dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, Minggu (22 September 2024), organisasi ini menyatakan bahwa netralitas yang dimaksud bukanlah sikap diam, melainkan suatu bentuk dukungan positif dengan tidak turut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam menangani demonstrasi anarkis, penangkapan pejabat korupsi, hingga isu-isu makar.

Andi Ansong selaku Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Kalimatan Timur mengungkapkan, bahwa pihaknya bersikap netral terhadap berbagai dinamika politik yang berkembang belakangan ini, namun demikian terhadap para pelaku anarkisme yang merusak fasilitas umum ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.   

“Elang Tiga Hambalang memilih untuk bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparatur pemerintahan yang berwenang. Kami percaya pemerintah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menangani semua ini,” demikian ungkapnya.

Di balik sikap netralnya, organisasi ini justru merilis 15 poin komitmen kuat yang secara tegas mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berikut adalah 15 poin komitmen Elang Tiga Hambalang yang dirinci dalam pernyataan sikapnya:

1. Mendukung Pemerintahan Terpilih (Prabowo-Gibran).

2. Mendukung Program Pemerintahan terpilih.

3. Mendukung Asta Cita Prabowo sebagai visi misi pemerintahan.

4. Mendukung Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2045.

5. Menjaga Stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

6. Menjalankan tugas dan perintah berdasarkan aturan yang berlaku.

7. Menjaga kondusivitas di bidang keamanan dan pertahanan.

8. Tidak menjadikan lembaga sebagai celah untuk melakukan perbuatan negatif atau provokatif (Berdasarkan Azas Manfaat).

9. Menjadikan kekuatan lembaga sebagai kepanjangan tangan dari pemerintahan terpilih.

10. Menghindari isu-isu yang bersifat negatif dan memecah belah persatuan bangsa.

11. Berkomitmen terhadap kebijakan pimpinan tertinggi negara.

12. Patuh dan disiplin terhadap fungsi dan tugas lembaga.

13. Menjauhi perihal yang sifatnya menghasut, membuat gaduh, dan memprovokasi sesama anak bangsa.

14. Berkomitmen menjadi lembaga pemburu koruptor.

15. Menjaga keamanan dan keselamatan bangsa, negara, dan Presiden Republik Indonesia.

Poin-poin komitmen ini menegaskan posisi Elang Tiga Hambalang tidak hanya sebagai pendukung pasif, tetapi juga aktif dalam mengawal agenda pemerintah. Dukungan terhadap Asta Cita Prabowo dan Kabinet Merah Putih menunjukkan keselarasan visi untuk mencapai Indonesia Emas.

Selain itu, komitmen untuk tidak provokatif dan menghindari isu pemecah belah merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan iklim politik dan keamanan yang stabil pasca-pemilihan umum.

Yang paling menonjol adalah komitmennya sebagai "Lembaga Pemburu Koruptor" yang sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan organisasi ini untuk turut serta dalam menjaga marwah pembangunan nasional dari praktik koruptif.

Dengan pernyataan sikap ini, Elang Tiga Hambalang ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa mereka hadir sebagai bagian dari kekuatan masyarakat yang mendukung pemerintah secara konstruktif, menjunjung tinggi hukum, dan memprioritaskan persatuan serta stabilitas nasional di atas segala-galanya. (*)

Kamis, 11 September 2025

Laporan Khusus: Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan BBM Jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang.


Laporan Khusus: Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan BBM Jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang.

BONTANG, LIRANEWS.COM | Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional PT. Pupuk Kaltim (PKT) mencuat ke permukaan. Informasi yang diperoleh liranews.com menyebutkan adanya indikasi monopoli perdagangan dalam pemilihan vendor dan nilai transaksi yang tidak wajar di perusahaan BUMN penghasil pupuk urea tersebut.

Sebuah sumber menyebutkan penyimpangan diduga terjadi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) untuk kebutuhan armada dan fasilitas operasional lainnya di kompleks kawasan industri Bontang, Kalimantan Timur, untuk mata anggaran tahun 2025.

"Ada beberapa poin yang mencurigakan. Mulai dari spefikasi teknis yang diduga 'diarahkan' untuk menguntungkan pihak tertentu, hingga harga per liter yang jauh lebih rendah dibandingkan harga Pertamina pada periode yang sama tanpa justifikasi yang jelas," ujar sumber tersebut kepada redaksi pada Rabu (10 September 2025).

Disebutkan pula bahwa mekanisme lelang atau tender yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif itu diduga hanya diikuti oleh sejumlah vendor tertentu. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pra-kualifikasi dan evaluasi penawaran yang telah dilakukan. Untuk diketahui pada tahun-tahun sebelumnya kontrak pengadaan BBM jenis Solar di PKT Bontang lazimnya terbagi menjadi tiga vendor penyedia BBM, yaitu dengan ketentuan masing-masing mendapatkan kontrak sebesar 1.200 KL, 900 KL, dan 600 KL.

Sejumlah keanehan muncul di tahun 2025, yaitu pertama hanya ada satu vendor yang memenangkan seluruh kontrak pengadaan BBM tersebut yaitu PT. Indomobil Prima Energi untuk 2.700 KL, hal ini mengindikasikan terjadinya monopoli perdagangan, keanenhan kedua harga yang dipatok sangat rendah yaitu sebesar Rp12.500/liter, sementara harga keekonomian pada periode yang sama berdasarkan standart harga PT. Pertamina adalah sebesar Rp16.500/liter, hal ini mengindikasikan vendor berani banting harga serendah-rendahnya hingga tidak mungkin lagi mampu diimbangi oleh kompetitor manapun termasuk PT. Pertamina, dengan kata lain PT. Indomobil Prima Energi selaku vendor penyedia barang disebut bukan saja mengambil keuntungan yang tipis, akan tetapi sudah sampai pada tahap berani jual rugi, dan keanehan yang ketiga adalah saat dilakukan pengecekan lapangan baik atas kelengkapan dokumen kontrak maupun cek fisik atas kualitas BBM jenis Solar yang dikirimkan ke pabrik PT. Pupuk Kaltim tersebut semuanya ckear & clean alias tidak ditemukan adanya masalah.

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan BBM jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang itu adalah permainaan tingkat atas. Sangat sulit untuk menemukan celah kesalahan administrasi maupun cacat fisik barang dilapangan, namun demikian pihaknya menemukan sejumlah simpul yang dapat dibuka oleh alat-alat negara seperti Dirjen Pajak dan aparat hukum terkait untuk mengkonfirmasi tentang beberapa hal, misalnya Apakah bisa dibuktikan setoran PPN 11% ke kas negara dan PBBKB 7,5% ke kas daerah,  apakah benar jumlah BBM yang dikirim sesuai dengan kontrak, karena bisa jadi yang dilakukan vendor adalah mengurangi volume dengan mempermainkan angka Delivery Order (DO), dan yang terakhir dari hasil penelusuran lebih lanjut sumber BBM yang di supply oleh PT. Indomobil Prima Energi tersebut adalah berasal dari PT. Exxon Mobile, salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang penyalur bahan bakar minyak dan pelumas untuk berbagai sektor bisnis.  

Lebih jauh Eko menyebutkan bahwa perlu dilakukan investigasi khusus terkait harga yang dipatok oleh kedua perusahaan tersebut untuk mengkonfirmasi dengan nilai kontrak di PT. Pupuk Kalimantan Timur. Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap potensi penyimpangan di PT. Pupuk Kaltim berimplikasi langsung pada kerugian negara. PT. Pupuk Kaltim merupakan salah satu penghasil devisa terbesar dan penopang industri strategis nasional.  

"Kami menghitung ada selisih harga yang signifikan. Jika dikalkulasi dengan volume pembelian yang besar, potensi kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun. Ini sangat disayangkan," jelas Eko menambahkan.

Sementara itu Anggono Wiyaya selaku VP Komunikasi Korporat PT. Pupuk Kaltim ketika di konfirmasi terkait hal itu pada (11-09-2025) menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas laporan tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan BBM di PT. Pupuk Kaltim dilakukan oleh PT. Pupuk Indonesia, sementara itu PKT hanyalah sebagai pengguna akhir yang menerima supply BBM dari vendor pememenang tender tersebut.  

"Kami tentunya sangat serius menanggapi setiap informasi yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Untuk saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh proses pengadaan BBM periode yang dimaksud," jelas Anggono Wijaya ketika diwawancarai via telepon.

Anggono menegaskan bahwa PT. Pupuk Kaltim berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran," tegasnya.

Mendengar kabar ini, sejumlah pengamat dan masyarakat mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan. Bontang sebagai kota industri sangat bergantung pada kinerja dan reputasi PT. Pupuk Kaltim di mata masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Kami berharap ini bukan hanya pemeriksaan formalitas. Hasil audit harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas BUMN kepada masyarakat. Jika ada yang bersalah, proses hukum harus ditegakkan," kata Eko mengakhiri laporannya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai investigasi ini masih ditunggu. Liranews.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini. (*)

Jumat, 05 September 2025

Tingkatkan Gizi Generasi Penerus, Pemerintah Bontang Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square

Tingkatkan Gizi Generasi Penerus, Pemerintah Bontang Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square

CATATAN BANG EKO  | Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah strategis dalam menangani masalah gizi dan mendukung dunia pendidikan dengan meresmikan Dapur Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di Perum Halal Square di bilangan Jalan Jend. Ahmad Yani Kota Bontang.

Program pemerintahan Prabowo-Gibran ini secara resmi dibuka pada Jumat, (05/09/2025), dan ditargetkan untuk dapat memberikan 2.000 porsi asupan makanan sehat bagi siswa di beberapa sekolah setiap hari.

Acara peresmian itu dihadiri oleh Wakil Walikota Bontang,  H. Agus Haris, S.H. beserta jajarannya, yang dihadiri pula oleh perwakilan kepala sekolah dan orang tua siswa. Suasana terasa meriah dengan antusiasme masyarakat yang begitu tinggi menyambut baik program ini.

Dalam sambutannya, Agus Haris menekankan bahwa program ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak Bontang.

"Ini bukan sekadar program bagi-bagi makan, tetapi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap anak di Bontang, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya, mendapatkan akses terhadap makanan bergizi seimbang. Asupan gizi yang baik sangat penting untuk mendukung konsentrasi belajar, pertumbuhan fisik, dan perkembangan kognitif mereka. Anak yang sehat adalah modal dasar untuk mencetak generasi yang cerdas dan berdaya saing," tegas Agus Haris.

Dapur Makan Bergizi Gratis ini akan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat. Menu yang disajikan dirancang khusus oleh ahli gizi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak sekolah, mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral yang cukup. Beberapa contoh menunya adalah nasi, lauk pauk seperti ikan atau ayam, sayur bayam bening, telur, dan buah pisang.

Makanan akan didistribusikan secara tertib kepada siswa yang telah terdata oleh pihak sekolah. Pada fase pertama, program ini akan menyasar siswa dari sepuluh sekolah dasar (SD) yang tersebar di sekitar wilayah Halal Square.

"Selain menyediakan makanan, kami juga akan melakukan pemantauan kesehatan secara berkala kepada para siswa penerima manfaat. Kami ingin melihat dampak nyata dari program ini terhadap status gizi dan tingkat kebugaran anak-anak. Kedepannya, program ini akan kami evaluasi dan kami harap dapat diperluas cakupannya." demikian ujarnya.

Orang tua dan guru menyambut gembira kehadiran Dapur Makan Bergizi Gratis ini, sebagaimana diungkapkan Hj. Nurhasanah Syarief, sebagai perwakilan orang tua siswa yang juga aktif sebagai Ketua DPC IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha) Kota Bontang, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.

"Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur. Kadang kami khawatir dengan gizi anak-anak kami karena biaya hidup yang tinggi. Dengan adanya program dari pemerintah ini, saya bersama ibu-ibu lainnya tentu jadi lebih tenang karena anak-anak kami bisa makan siang yang sehat dan gratis. tentunya sangat meringankan beban kami," ujarnya dengan penuh haru.

Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square diharapkan dapat menjadi pondasi kuat dalam membangun generasi muda Bontang yang lebih sehat, cerdas, dan berprestasi, serta mengikis angka stunting dan malnutrisi di kota ini. (*)

Bunda Poppy Penuhi Panggilan Penyidik, Beri Keterangan Tambahan Untuk Perkuat Kasus Kejahatan Perbankkan di BRI Bontang

Bunda Poppy Penuhi Panggilan Penyidik, Beri Keterangan Tambahan Untuk Perkuat Kasus Kejahatan Perbankkan di BRI Bontang

CATATAN BANG EKO  | Hj. Nurhasanah Syarief, atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Poppy, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bontang pada Rabu (3 September 2025). Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang.

Bunda Poppy tiba di gedung Polres Bontang sekitar Pukul 14.00 WITA. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Yulianto, S.H. dari LBH LIRA. Proses pemberian keterangan di ruang penyidik tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.

Kasus yang menyeret nama Bunda Poppy ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja yang diduga melibatkan oknum pegawai bank. Modus operandi yang dilakukan adalah pencurian dana nasabah yang dilakukan secara bersama-sama secara tidak sah dan melawan hukum, yang pada akhirnya sangat merugikan nasabah.

“Hari ini klien kami, Ibu Nurhasanah, dipanggil kembali untuk melengkapi dan memperjelas beberapa keterangan sebelumnya. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus aktif mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Eko menjelaskan saat mendampingi Bunda Poppy usai proses pemeriksaan.

"Konstruksi kasus ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu dana pencairan atas kredit yang diajukan nasabah ke BRI dicuri oleh sindikat maling uang nasabah, caranya dengan menggandakan rekening nasabah yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil curian itu, selanjutnya uang hasil curian itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan nasabah, bahkan sampai saat ini nasabah mengaku belum pernah sama sekali menerima uang pinjaman tersebut" demikian ungkapnya.

Sumber yang dekat dengan proses penyidikan menyatakan bahwa keterangan dari sejumlah saksi termasuk Bunda Poppy sangat vital untuk melacak alur dana dan modus kejahatan yang terjadi. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk menyinkronkan semua kesaksian dan dokumen yang telah dikumpulkan. Tantangan dalam memeriksa kasus ini adalah karena peristiwanya terjadi sudah sangat lampau yaitu pada tahun 2016, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi kembali peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sementara pejabat BRI yang diduga terlibat sudah banyaj yang mutasi atau mengundurkan diri. 

“Keterangan dari saksi korban kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan melengkapi barang bukti. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami lusinan berkas dan bukti transaksi keuangan. total kerugian yang dialami Bunda Poppy diduga mencapai miliaran rupiah.

Bunda Poppy sendiri memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, dia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban.

“Kami berharap ini adalah langkah akhir untuk memperjelas posisi klien kami sebagai korban dan proses penyidikan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Eko menambahkan.

Penyidik Polres Bontang masih terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, diperkirakan akan segera melakukan panggilan terhadap saksi-saksi lainnya dan meneliti bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan oleh kuasa hukum korban, termasuk adanya kemungkinan untuk menetapkan tersangka setelah semua alat bukti dan kesaksian dianggap kuat dan lengkap.


Kamis, 04 September 2025

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Mas Agro Menyerobot 15 Hektar Lahan Milik Petani Rotan Warga Sandaran

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Mas Agro Menyerobot 15 Hektar Lahan Milik Petani Rotan Warga Sandaran 

SANGATTA, LIRANEWS.COM | Konflik agraria kembali muncul di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tanah garapan yang diklaim sebagai milik orang tua warga yang bekerja sebagai Petani Rotan telah dikuasai secara paksa oleh perusahaan sawit PT. Bumi Mas Agro sejak tahun 2104. Kini sejumlah ahli waris menuntut ganti rugi dan keadilan atas lahan tersebut.

Hj. Salamah adalah anggota kelompok Petani Rotan bersama 9 anggota kelompok lainnya yang dipimpin oleh Hasan Basri di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, berbeda dengan anggota kelompok lainnya yang rata-rata belum mengurus surat, Hj. Salamah memiliki alas hak atas tanah kebun yang digarapnya itu berdasarkan surat segel dari Pemerintah Desa Marukangan pada tanggal 10 Januari 1982, dengan ukuran luas + 15 hektar, panjang 500 m x lebar 300 m. Kemudian pada tahun 2014 sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Bumi Mas Agro (PT. BMA) melakukan pembebasan lahan di wilayah itu, namun demikian mengingat Hj. Salamah telah meninggal dunia pada tahun 2006 di Kota Bontang, sementara pihak ahli waris tidak pernah merasa menunjuk kuasa untuk mewakili keluarga dalam proses pembebasan lahan tersebut, maka Hasan Basri selaku ketua kelompok menerangkan bahwa ganti rugi terhadap kelompok "Petani Rotan" itu hanya dilakukan kepada 9 orang anggota lainnya minus Hj. Salamah, akan tetapi dalam pelaksanaanya diduga perusahaan secara membabi buta melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap seluruh lahan milik anggota kelompok Petani Rotan tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga, konflik antara perusahaan dengan warga lainnya juga kerap terjadi, berawal dari penetapan harga yang dipatok secara sepihak oleh perusahaan dinilai terlalu kecil, untuk lahan kebun hanya di hargai Rp1,5 juta per hektar, secara umum harga rata-rata yang ditawarkan hanya Rp3-5 juta per hektar, walaupun ada juga beberapa lokasi yang dihargai Rp8 juta per hektar.

Sementara proses negoisasi pembebasan lahan sedang berlangsung, secara sepihak tiba-tiba perusahaan mulai memasang patok-patok batas dan mengerahkan sejumlah alat berat untuk membersihkan lahan yang selama ini ditanami tanaman jenis rotan tersebut. Menurut warga, perusahaan secara sepihak telah mengklaim lahan tersebut masuk dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka. Walaupun dalam pelaksanaanya harus kucing-kucingan dengan warga.

“Ini adalah tanah warisan orang tua kami, yang sudah bertani di sini sejak puluhan tahun yang lalu, jauh sebelum perusahaan ini datang. Tiba-tiba mereka datang membawa surat HGU dan memberikan ganti rugi ala kadarnya kepada warga, lalu mereka membongkar tanaman kami dengan alat berat, siapa yang bisa terima” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan suara bergetar.

Sementara itu manajemen PT. Bumi Mas Agro, melalui surat bernomor: 237/LGL-BMA/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh Yudo Ariestyo, membantah tuduhan pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan bersikukuh telah mengantongi izin HGU yang sah dari pemerintah dan telah melalui proses kompensasi kepada para pihak yang berhak.

“PT BMA beroperasi secara legal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lahan yang kami kelola adalah lahan yang telah jelas statusnya dan kami memiliki dokumen lengkap. Klaim bahwa kami menyerobot tanah masyarakat tidak benar. Kami telah memberikan ganti rugi kepada yang berhak menerima,” tegas Yudho Ariestyo.

Namun, pernyataan perusahaan itu dibantah keras oleh warga, mereka menyatakan never received any compensation atau perundingan yang transparan. Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA yang mendampingi sejumlah ahli waris menyoroti proses pembebasan lahan yang begitu ceroboh dan bar-bar, disamping penetapan harga yang relatif sangat murah perusahaan juga sangat arogan di lapangan. 

“Yang terjadi adalah masalah klasik: Yaitu dugaan adanya manipulasi data, pemalsuan tanda tangan dan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tersebut, sehingga hak pemilik sah atas tanah tersebut kadang dengan mudahnya diabaikan. Perusahaan hanya mengacu pada peta administrasi dan izin dari pusat, sementara masyarakat hidup berdasarkan batas-batas tradisional yang seringkali tidak tercatat secara formal. Ini adalah persoalan struktural yang harus diselesaikan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan fisik” jelas Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan jika pihaknya pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu telah memasang spanduk di lokasi tanah dimaksud, agar menjadi perhatian bagi pihak perusahaan bahwa tidak semua warga bisa dianggap bodoh, kami memiliki alas hak berupa surat segel yang sah, mampu menemukan peta bidang berikut titik koordinatnya di lokasi yang saat ini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit yang sangat-sangat luas itu, foto udara juga telah dilakukan menggunakan drone, salah satu keuntungan kami adalah posisi lahan itu berbatasan langsung dengan anak sungai yang saat ini masih ada, sehingga hal itu memudahkan kami dalam mengenali kembali lokasi lahan yang diserobot itu, maka kami tegaskan disini bahwa kami akan berjuang menuntut hak atas tanah tersebut sampai tuntas.

"Kami menghimbau agar perusahaan arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah ini" demikian pungkasnya.

Rabu, 03 September 2025

PCNU Kota Bontang Silaturahmi ke Ketua DPRD, Bahas Situasi Politik dan Keamanan

PCNU Kota Bontang Silaturahmi ke Ketua DPRD, Bahas Situasi Politik dan Keamanan

BONTANG, LIRANEWS.COM | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang melakukan silaturahmi ke rumah jabatan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, S.H., pada Rabu 3 September 2025. Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis, dengan fokus utama pada situasi politik dan keamanan terkini pasca demo besar-besaran di berbagai kota sebagai upaya bersama menjaga kerukunan dan stabilitas di masyarakat.

Dalam rangka mempererat sinergi antara ulama dan umara (Pemerintah), jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Bontang. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang.

Ketua PCNU Bontang, H. Hartono, S.Ag. dalam kesempatan itu menyatakan bahwa silaturahmi ini merupakan agenda rutin untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk legislatif. Ia menekankan bahwa NU, sebagai organisasi keagamaan dan sosial terbesar, memiliki kepedulian tinggi terhadap dinamika bangsa, termasuk kondisi politik dan keamanan.

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka silaturahmi dan juga menyampaikan aspirasi serta keprihatinan Nahdliyin di akar rumput. Kami ingin menyamakan persepsi dan langkah dalam membaca situasi terkini, khususnya yang berkaitan dengan stabilitas politik dan keamanan masyarakat Kota Bontang, terutama dalam menghadapi gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini." ujar Hartono.

Ia menambahkan, NU siap menjadi garda terdepan dalam menyerukan nilai-nilai moderasi, toleransi, dan persatuan nasional. PCNU Kota Bontang berkomitmen untuk mengedukasi warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas warga serta tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, S.H., menyambut hangat kunjungan tersebut dan sangat mengapresiasi peran serta NU dalam menjaga kondusifitas daerah. Ia menyatakan bahwa DPRD membutuhkan masukan dan dukungan dari semua elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan seperti NU, untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan menjaga stabilitas.

"Kami di DPRD sangat terbuka dengan segala masukan, termasuk dari PCNU. Pembahasan mengenai situasi politik dan keamanan ini sangat penting. Kami sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan bersinergi. Stabilitas politik dan keamanan adalah pondasi utama untuk melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Bontang," tegasnya.

Pertemuan itu ditutup dengan komitmen untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dan membentuk ruang dialog berkelanjutan antara legislatif dan Nahdlatul Ulama, guna memastikan Kota Bontang tetap aman, kondusif, dan harmonis.


Jumat, 15 Agustus 2025

Akibat Tidak Sediakan Kantong Parkir, Dua Kafe di Jalan Pattimura Dapat Surat Peringatan Warga

Akibat Tidak Sediakan Kantong Parkir, Dua Kafe di Jalan Pattimura Dapat Surat Peringatan Warga

BONTANG, CATATAN BANG EKO | Ketidaktersediaan kantong parkir yang memadai di dua kafe populer di Jalan Pattimura memicu keluhan warga sekitar. Akibatnya, kedua usaha kuliner tersebut mendapatkan surat peringatan tertulis dari warga yang merasa terganggu.

Surat peringatan yang dikirimkan oleh warga yang tinggal di sekitar Jalan Pattimura itu menyoroti masalah utama adanya kendaraan pengunjung di kedua kafe tersebut, yaitu "Kafe Taste dan Kafe Social" yang kerap memenuhi badan jalan dan bahkan sampai memarkir kendaraan di depan rumah warga karena minimnya fasilitas parkir yang disediakan pengelola.

"Sudah berulang kali warga melaporkan gangguan ini, terutama pada malam hari dan akhir pekan," ungkap Mujiono Ketua RT.27 Kelurahan Api-api, Bontang Utara yang dikonformasi LIRANEWS.com, Kamis (21/7/2025). "Kendaraan pengunjung parkir sembarangan, memenuhi jalan, bahkan sampai menghalangi akses masuk rumah warga dan masuk gang, khususnya gang Atletik-1. Hal ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan kami."

Warga menegaskan, keluhan lisan sebelumnya kerap tidak ditanggapi secara serius oleh pengelola kafe. Surat peringatan ini merupakan bentuk protes resmi dan permintaan solusi konkret. Mereka mendesak pemilik kafe untuk segera menyediakan lahan parkir khusus bagi pelanggan mereka, sehingga tidak lagi mengganggu fasilitas umum dan hak warga.

"Kami tidak anti bisnis, tetapi bisnis harus bertanggung jawab. Pengelola harus memikirkan dampak operasional mereka terhadap lingkungan sekitar. Menyediakan parkir yang layak adalah kewajiban," tambah salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pengelola kedua Kafe tersebut, namun demikian terdapat seorang warga yang mengaku dekat dengan pengelola kafe bernama Koeslan Hidayat mempertanyakan kenapa Kafe Sugar Rush yang lokasinya disebelah kafe tersebut tidak ikut diperingatkan, kenapa hanya kedua kafe itu yang ditegur warga. "Kenapa Sugar Rush tidak ikut di somasi, lagian banyak kok di Bontang ini kafe-kafe yang tidak punya parkiran" ujarnya.

Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA  menjelaskan jika lalu lintas di Jalan Pattimura memang cukup padat, terutama di saat jam makan malam. Keberadaan kafe-kafe tanpa kantong parkir yang memadai kerap memperparah kemacetan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

"Seperti di lokasi yang dikeluahkan warga itu, ada berapa banyak jumlah kafe yang tersebar di sepanjang jalan Pattimura tersebuit, jika ditinjau lebih dalam  terdapat tiga buah kafe yang berjejer rapat disana yaitu Taste, Social dan Sugar Rush, namun demikian untuk kafe Sugar Rush  tidak ikut diperingatkan karena telah menyiapkan kantong parkir sendiri untuk pelanggan" demikian jelasnya.

Warga berharap surat peringatan ini menjadi perhatian serius bagi kedua pengelola kafe dan pihak-pihak yang berwenang. Warga telah memberikan surat tembusan atas peringatan tersebut kepada sejumlah pihak yaitu Ketua RT, Lurah Api-api, Camat Bontang Utara, Kadis DPMPTSP, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, dan Kasat Lantas Polres Bontang. Pada pokoknya warga meminta kepada seluruh instansi terkait tersebut untuk turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terkait masalah parkir liar ini.

"Intinya kami ingin ketertiban. Kalau kafe bisa sukses, itu bagus, tapi jangan sampai mengorbankan hak dan kenyamanan warga yang sudah tinggal di sini lebih dulu," demikian pungkasnya.

CATATAN BANG EKO akan terus memantau perkembangan upaya penyelesaian masalah parkir di kawasan Jalan Pattimura ini. (*)


Senin, 04 Agustus 2025

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang 

BONTANG, LIRANEWS.COM |  Sejak tahun 1999, sekitar 3.195 warga Kampung Sidrap, sebuah dusun seluas 164 hektar di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperjuangkan integrasi administratif ke wilayah Bontang. Meski secara geografis lebih dekat ke Bontang, Permendagri No. 25/2005 menetapkan Sidrap sebagai bagian Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutim - status yang ditolak warga setempat .

Konflik tapal batas ini bermula dari pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 47/1999. Meski Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor (mantan Bupati Kutim) dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni telah menyepakati integrasi Sidrap ke Bontang pada 2019 seluas ±162 hektar, implementasinya mandek. Enam kepala desa di Teluk Pandan bahkan menandatangani surat penolakan pelepasan Sidrap .

“Sidrap Bontang yang bikin, Kutim enak betul mengambil,” protes Oskar Garang, warga, di media sosial, menyoroti ironi bahwa Kutim baru ingin mempertahankan Sidrap setelah Bontang membangun infrastrukturnya.

Bagi warga Sidrap sendiri, pilihan untuk bergabung dengan Bontang didasari pertimbangan praktis:

1. Akses Layanan Publik: Kantor catatan sipil, rumah sakit, dan pasar terdekat berada di Bontang.

2. Ekonomi: Hasil kebun lebih mudah dijual ke Bontang dengan ongkos transportasi yang lebih murah.

3. Administrasi: Sejak tahun 1999, sekitar 2.297 warga menggunakan KTP Bontang meski secara hukum tidak sah .

“Urusan KK ke Sangata (ibu kota Kutim) sangat jauh, jual hasil kebun ke Bontang dekat,” tegas Nadya Caroline, warga Sidrap, menegaskan preferensinya .

Frustasi dengan kebuntuan 197 kali pertemuan damai, Pemerintah Kota Bontang dan DPRD sepakat menempuh jalur hukum. Pada Juli 2023, Wali Kota Bontang Basri Rase menandatangani surat kuasa judicial review UU No. 47/1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2023, dengan hasil putusan sela agar Gubernur Kaltim memimpin mediasi untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut secara musyawarah. 

Sementera itu Agus Haris, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Bontang telah memperjuangkan kampung Sidrap itu jauh hari bahkan sejak dirinya masih berkantor di gedung DPRD Bontang, ia menyatakan langkah ini sebagai opsi terakhir:  

“Pembangunan di Sidrap tersandera status wilayah. Kami butuh kepastian hukum untuk 3.169 warga berkepentingan” demikian ujarnya.

Jika judicial review dikabulkan MK, Sidrap akan menjadi kelurahan baru di Bontang. Namun, Pemerintah Kutim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Trisno bersikukuh: 

“Gabung ke Bontang hampir mustahil. Batas sudah ditetapkan Permendagri” demikian ungkapnya.

Sementara itu warga seperti Suti Dusung (Ketua RT 22 Sidrap) berharap pemerintah pusat turun tangan:  

“Kami bergantung pada sekolah, klinik, dan jalan dari Bontang. Jangan biarkan kami terjebak dalam kebijakan yang tidak mendengar suara rakyat”

Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengungkapkan jika dirinya optimistis kampung Sidrap akan sepenuhnya masuk ke wilayah Bontang. Hal itu didasari atas azas hukum yang berkeadilan, mengingat perkara ini sudah masuk ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi, maka dalam mengambil keputusan tentunya hakim akan berpihak kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan kepentingan pemerintah Bontang maupun pemerintah Kutim, namun diatas segalanya adalah rasa keadilan bagi masyarakat Kampung Sidrap itu sendiri, yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Jika warga kampung Sidrap tetap berada dibawah pemerintah kabupaten Kutai Timur apa nggak menyiksa itu, Hakim tentu memiliki hati nurani untuk melihat jauh kedalam, yakinlah bahwa hati nurani Hakim akan lebih berpihak kepada kepentingan warga Kampung Sidrap itu sendiri, dan mereka tahu apa yang terbaik buat warga" demikian pungkasnya. 

Jumat, 18 Juli 2025

Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya


Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya

CATATAN BANG EKO | Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang ternyata masih menyisakan persoalan serius terkait sejumlah laporan kasus yang belum ditindaklanjuti. Transisi kepemimpinan kali ini adalah pergantian dari Otong Hendra Rahayu beralih ke pejabat baru Pilipus Siahaan, selanjutnya mantan Kajari Bontang tersebut akan dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengeluhkan lambannya penanganan laporan kasus sejak Kejaksaan Negeri Bontang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu, belum ada prestasi menonjol yang bisa dibanggakan sebagai peninggalan kepada masyarakat Bontang, penyelesaian pengaduan masyarakat masih banyak yang menggantung, beberapa kasus yang dilaporkan oleh LIRA ke instansi tersebut, termasuk dugaan korupsi, penipuan, kejahatan perbankkan dan pelanggaran hukum lainnya, disebut belum mendapatkan respon yang memadai.  

"Saya sudah melapor sejak beberapa bulan yang lalu, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasannya. Padahal, dokumen lengkap sudah diserahkan," ujarnya.  

Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan seringkali berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama jika tidak ada serah terima yang jelas terkait berkas-berkas penting. Sejumllah pihak menyoroti perlunya mekanisme transisi yang lebih transparan untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan.  

"Harus ada audit internal untuk memastikan semua laporan dan berkas perkara terdokumentasi dengan baik sebelum pejabat lama digantikan," terang Eko.  

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bontang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan-laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses verifikasi masih berjalan dan saat ini sedang dipelajari oleh Kasi Datun, untuk selanjutnya akan diprioritaskan oleh Kajari yang baru.  

Masyarakat berharap agar kejaksaan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang tertunda, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan perlunya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap laporan-laporan yang belum diproses, disamping itu juga perlu sosialisasi mekanisme pengaduan masyarakat dan progres penanganan kasus yang sedang berjalan kepada publik, dan yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi dengan aparat hukum terkait untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kelalaian dalam penanganan perkara.  

Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap proses transisi di tingkat daerah agar tidak mengorbankan kepentingan hukum masyarakat. (*)

Selasa, 15 Juli 2025

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

CATATAN BANG EKO | Keputusan Pemerintah Kota Bontang mempertahankan 72 pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai pro-kontra. Namun, langkah ini dinilai kritis untuk menjaga layanan darurat. 

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah itu, pihaknya telah mencatat sekurang-kurangnya terdapat 5 alasan krusial yang mewajibkan pemerintah harus mempertahankan ke-72 orang pegawai honorer tersebut:  

Lebih lanjut Eko menjelaskan alasan pertama Ke-72 honorer tersebut harus dipertahankan karena telah memiliki sertifikasi penyelamatan (rescue) yang menjadi syarat mutlak untuk menangani kebakaran dan operasi darurat. Pelatihan ini membutuhkan waktu dan biaya signifikan, sehingga melepas mereka akan menjadi pemborosan sumber daya.  

Alasan kedua berdasarkan rasio jumlah penduduk, Kota Bontang membutuhkan sekurangnya 300 personel Damkar, tetapi saat ini hanya tersedia 132 orang. Jika 72 honorer dirumahkan, maka tiga posko pemadam terancam ditutup, hal itu akan mengurangi 60% kapasitas layanan .  

Alsan ketiga Damkar adalah layanan kritis yang tak bisa ditunda. Pengurangan personel akan memperlambat respons kebakaran dan penyelamatan, mengancam keselamatan warga. sebagaimana diungkap oleh Kepala Disdamkartan Amiluddin menegaskan, "Mereka tidak bisa digantikan secara instan" .  

Alasan keempat Skema PJLP dipilih sebagai jalan tengah: honorer dikontrak melalui sistem e-katalog dengan gaji dan anggaran yang sama. Status berubah, tetapi hak dan operasional tidak terganggu .  

Alasan kelima Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan spesifik Damkar. Wali Kota Neni Moerniaeni juga menerapkan skema serupa untuk guru honorer, hal ini menunjukkan konsistensi kebijakan seorang pemimpin yang paham betul dengan situasi dan kondisi kebutuhan dilapangan.  

Keputusan mempertahankan 72 honorer Damkar bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah penyelamatan layanan publik. Dengan PJLP, Kota Bontang berupaya memadukan kepatuhan regulasi dan urgensi operasional tanpa mengorbankan keselamatan warga. Bahkan secara khusus Eko meminta kepada pemerintah agar ke-72 honorer tersebut bukan saja dipertahankan, melainkan harus diangkat menjadi pegawai negeri dengan status penuh 100% sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi mereka dalam mengabdi kepada masyarakat selama ini.

"Kami mendorong pemerintah bukan hanya sekedar mempertahankan mereka, tapi lebih dari itu justru harus diangkat menjadi pegawai negeri denga status penuh sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ke-72 pegawai honorer tersebut, dan jika diminta kami dengan senang hati menyatakan siap untuk membantu membela kepentingan mereka tersebut"

"Dan yang harus kita pahami bersama adalah bahwa mereka itu bukan pegawai honorer biasa, melainkan tenaga skill yang telah dilatih dan ditraining secara khusus untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, tentunya untuk tujuan itu telah memakan banyak anggaran pendidikan dan pelatihan, jika dilepas begitu saja maka tingkat kerugian pemerintah akan berlipat ganda" demikian pungkasnya. (*) 

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

CATATAN BANG EKO | PT. Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan ternama, telah melaporkan seorang nasabahnya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan. Laporan ini diajukan setelah nasabah tersebut diduga dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sekaligus menghilangkan aset kendaraan yang menjadi agunan.  

Kuasa hukum PT. MTF, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa seorang nasabah berinisial DS telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan menunggak pembayaran cicilan kendaraan bermotor dalam waktu yang cukup lama. Meskipun telah diberikan peringatan dan upaya mediasi, nasabah tersebut tidak kunjung melunasi kewajibannya dan diduga memindahtangankan atau menyembunyikan kendaraannya.  

"Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melalui surat teguran dan negosiasi. Namun demikian, karena tidak ada itikad baik dari nasabah, maka kami terpaksa melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP," ungkapnya.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, dan proses penyelidikan sedang berjalan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, jika terbukti bersalah, maka nasabah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan kewajiban membayar denda. Selain itu, PT. MTF berhak menyita kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.  

PT. MTF Cabang Bontang menghimbau seluruh nasabah untuk mematuhi kewajiban pembayaran dan kooperatif kepada petugas di lapangan jika mengalami kendala keuangan. Perusahaan menyediakan layanan konsultasi kredit bagi nasabah yang kesulitan, dan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.  

"Kami tidak ingin menempuh jalur hukum, tetapi kami akan tegas terhadap upaya penyalahgunaan kepercayaan seperti halnya penggelapan aset," tegas Eko yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA.  

Sementara itu Ayyub Nur, selaku Sam & Remedial Head PT. MTF Cabang Bontang menambahkan, bagi nasabah yang membutuhkan konsultasi kredit atau bantuan terkait pembiayaan unit baru dapat menghubungi layanan pelanggan PT. MTF atau melalui kantor cabang terdekat. (*)  

Kamis, 10 Juli 2025

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026 

CATATAN BANG EKO | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bontang memicu gelombang protes. Sejumlah pihak menuntut pencopotan Kepala MAN Bontang dari jabatannya, menyusul laporan polisi oleh orang tua siswa yang mengaku dipaksa membeli perlengkapan sekolah senilai Rp1.850.000 melalui koperasi sekolah .  

Budi Susanto, orang tua calon siswa, melaporkan MAN Bontang ke Polres Bontang pada 7 Juli 2025. Ia menuding sekolah mewajibkan pembelian paket perlengkapan (termasuk seragam, ID card, dan dana partisipasi) sebagai syarat daftar ulang. Padahal, ia telah meminta keringanan karena memiliki seragam bekas layak pakai dari kerabat, namun ditolak pihak koperasi sekolah .  

Pihak MAN Bontang melalui Wakil Kepala Bidang Humas, Lena Roza, membantah adanya pemaksaan atau pungli. Mereka menyebut kasus ini akibat miskomunikasi dan hanya 1 dari 171 orang tua yang protes . Namun, Budi menunjukkan rincian biaya yang mencakup item non-seragam seperti "dana kurban" (Rp150.000) dan "dana ekstrakurikuler" (Rp110.000), yang dinilai tidak relevan dengan PPDB. Sekolah mengklaim tidak menerima bantuan seragam gratis dari Pemprov Kaltim karena berada di bawah Kemenag, bukan Dinas Pendidikan. Namun, hal ini dipertanyakan publik mengingat MAN sebagai sekolah negeri seharusnya mengikuti aturan anti-pungli pemerintah.

Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum orang tua siswa yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA, mendesak Kemenag untuk mencopot Kepala MAN Bontang dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, mengingat agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 ini berada dibawah kendali dan tanggung jawabnya, oleh karena itu pencopotan tersebut patut untuk segera  dilakukan karena sejumlah alasan:   

1. Pelanggaran Prinsip Pendidikan Negeri: Kebijakan yang memberatkan orang tua, terutama ekonomi lemah, bertentangan dengan semangat sekolah negeri.  

2. Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Sekolah: Koperasi Ta’awun Bontang diduga menjadi alat pemaksaan transaksi, meski Kemenag menyatakan tidak ada kewajiban mutlak membeli di sana, akan tetapi fakta dilapangan menunjukkan hal yang berbeda.  

3. Efek Negatif pada Siswa: Celetukan panitia PPDB yang dianggap merendahkan orang tua siswa (seperti “baru daftar sudah ribut”) memicu kekhawatiran atas iklim pendidikan di MAN Bontang.

Lebih lanjut Eko menjelaskan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia PPDB 2025/2026 MAN Bontang tersebut yaitu: 

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

- Pasal 181: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan (baik perseorangan maupun kolektif) menjual seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan .

- Pasal 198: Melarang dewan pendidikan atau komite sekolah melakukan penjualan seragam atau bahan seragam.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nomor 50 Tahun 2022

- Pasal 12: Menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB atau kenaikan kelas .

- Pasal 20 Huruf (d): Sekolah dilarang membebani orang tua/wali dengan kewajiban membeli seragam baru.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1 Tahun 2021

- Pasal 27 Ayat (1) Huruf (b): Sekolah negeri dilarang memungut biaya untuk seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

4. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Jika dilakukan pemaksaan disertai keuntungan pribadi atau mark-up harga, pelanggaran dapat dikaitkan ke Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 5 Ayat (2) tentang penyalahgunaan wewenang.

"Hari ini (10/07/2025) saya mendampingi orang tua siswa untuk dimintai keterangan di Polres Bontang, harapannya kasus ini segera naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga masyarakat bisa melihat kasus ini terbongkar sampai tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat menerima sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya" demikian pungkasnya. (*)

Kamis, 26 Juni 2025

Peserta Lelang Laporkan Estimator ke UKPBJ Bontang dan Minta Dilakukan Tender Ulang

Peserta Lelang Laporkan Estimator ke UKPBJ Bontang dan Minta Dilakukan Tender Ulang 

CATATAN BANG EKO | Seorang peserta lelang melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses tender proyek di Kota Bontang ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) setempat. Pelapor meminta agar tender proyek tersebut diulang karena terdapat indikasi adanya persekongkolan jahat yang melibatkan seorang Estimator Freelance bersama sejumlah pihak dengan cara melakukan praktik pengaturan lelang untuk memenagkan calon tertentu.

Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika kliennya berminat untuk mengikuti lelang proyek yang dilakukan secara terbuka, untuk salah satu paket pekerjaan yang ditawarkan di Pemerintah Kota Bontang. Kemudian ia meminta bantuan kepada seorang Estimator freelance berinisial ILH untuk membantunya menghitung dan membuatkan penawaran untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Kemudian atas dasar efisiensi waktu, Estimator tersebut diijinkan untuk melakukan pekerjaanya dari rumah dan berbagi tugas dengan pihak manajemen yang menyiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk mengikuti lelang proyek tersebut, masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan job description yang disepakati dan lebih banyak melakukan koordinasi melalui saluran online menggunakan media Whatshaap Group Perusahaan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan sampai dengan tanggal 24 Juni 2025 pukul 20:47 Wita, sehari menjelang batas akhir pengajuan surat penawaran, keadaannya masih normal dan sesuai dengan progres pekerjaan yang disepakati. Saat itu Estimator melaporkan bahwa pembuatan surat penawaran telah selesai berikut dokumen pendukungnya telah lengkap dan siap untuk di upload ke sistim lelang pemerintah dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.726.266.000,- (Dua milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Setelah itu keesokan harinya tanggal 25 Juni 2025 Estimator tersebut melaporkan bahwa peserta lelang pada paket pekerjaan itu diikuti sebanyak 54 peserta dan pada saat-saat terakhir sekira pukul 13:12 Wita, Estimator melaporkan bahwa penawaran telah dibuka dan menempatkan perusahaan Pelapor di posisi No.6 dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.999.929.788,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

Sontak saja laporan tersebut langsung memicu ketegangan dan perdebatan sengit di Whatshaap Group Perusahaan., yang berlanjut hingga sampai dilakukan Conference by Phone yang semakin sengit karena Pelapor baru menyadari telah di khianati oleh Estimatornya sendiri, setelah mengetahui Estimatornya telah menaikkan harga penawaran secara sepihak tanpa ijin maupun sepengetahuan pihak Pelapor, hingga akhirnya menempatkan perusahannya yang berdasarkan perhitungan awal seharusnya berada di posisi No.3 akhirnya jatuh menjadi No.6.

Atas perbuatan tersebut maka patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh ILH selaku Estimator bersama dengan sejumlah pihak lainnya melakukan praktik pengaturan lelang proyek secara melawan hukum untuk memenangkan pihak tertentu. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pimpinan UKPBJ agar secara arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini, dan berharap panitia berkenan untuk melakukan Tender Ulang atas paket pekerjaan itu, demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta lelang dan masyarakat Kota Bontang pada umumnya.

Terakhir sebagai penutup Eko mengutip sebuah kata bijak dari Dr. Rowan Atkinson "Siapa yang mengkhianatimu satu kali, maka berpotensi untuk mengkhianatinu ribuan kali" demikian pungkasnya.

Senin, 23 Juni 2025

Lima Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) di BRI Bontang

Lima Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) di BRI Bontang  

CATATAN BANG EKO | Kepolisian Resor (Polres) Bontang telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kejahatan perbankan (Banking Fraud) yang melibatkan sejumlah pihak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang, di Jalan MT. Haryono No.9, Kelurahan Api-Api. Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.  

Peristiwa ini bermula dari laporan Hj. Nurhasanah Syarief atau lebih dikenal sebagai Bunda Poppy selaku nasabah di bank plat merah tersebut, yang merasa sangat dirugikan akibat pihaknya telah menjadi korban kejahatan perbankkan (Banking Fraud) dalam kaitannya dengan pencurian, penipuan dan/atau penggelapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, pelanggaran atas Undang-undang Perbankkan,  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan secara bersama-sama, terstruktur dan sistematis.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP  H. Hari Supranoto, S.H.,M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti terkait kasus tersebut. 

"Kami telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa itu" jelasnya.  

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum nasabah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bontang khususnya Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim yang sangat cepat dan responsif dalam menanggapi laporan tersebut. Kami menyatakan sangat puas dengan kinerja jajaran penyidik Polres Bontang khsususnya dari Unit 2 Tipidter yang menangani kasus tersebut, mengingat tingkat kerumitan yang tinggi dan tenggang waktu peristiwa yang cukup lama dalam kasus ini yaitu bermula pada tahun 2015, ternyata para penyidik Polres Bontang telah dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk bisa mengungkap kasus ini. 

"Memang diakui secara materi kasus ini cukup rumit, karena melibatkan institusi perbankkan sebagai lembaga keuangan yang memiliki peraturan perundang-undangan sendiri dan peristiwanya pun terjadi dimasa lampau, saksi-saksinya juga sudah banyak yang pindah tugas atau mengundurkan diri, oleh sebab itu penyidik harus bisa mengurai dan mampu merekonstruksi peristiwa itu hingga dapat menentukan pelaku dan motif dari kejahatan perbankkan yang telah dilakukan" demikian pungkasnya.

Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring dengan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan, namun demikian sejauh ini pihak Kepolisian telah menerbitkan SP2HP Nomor: B/122/VI/2025/Reskrim, tertanggal 23 Juni 2025.