Senin, 28 April 2025

LPBHNU Membuka Program Sertifikasi Masjid dan Musala Se-Kota Bontang

LPBHNU Membuka Program Sertifikasi Masjid dan Musala Se-Kota Bontang

CATATAN BANG EKO | Sertifikasi Masjid dan Musala adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi aset umat Islam dari sengketa hukum di masa depan. Dengan melakukan sertifikasi maka akan memberikan kepastian hukum, sehingga masjid dapat terus berfungsi sebagai pusat ibadah dan sosial tanpa ancaman konflik kepemilikan. Masyarakat dan pengurus masjid diharapkan lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah untuk kebaikan bersama.  Berita tentang sertifikasi masjid untuk menghindari sengketa hukum di masa depan belakangan ini ramai diperbincangkan di Indonesia. Hal ini muncul sebagai upaya untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan masjid, sehingga dapat mencegah konflik seperti klaim kepemilikan oleh pihak lain ataupun sengketa waris.  

Banyak masjid di Indonesia dibangun di atas tanah wakaf atau hibah, tetapi tidak semuanya memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Akibatnya, beberapa kasus muncul di mana tanah masjid diklaim oleh ahli waris atau pihak ketiga, menyebabkan sengketa hukum yang berlarut-larut.  

Contoh kasus yang pernah terjadi adalah sengketa Masjid Al-Ikhlas di Bontang, khususnya yang terkait dengan wakaf dari H.Toho dan H. Junaid yang berujung menjadi sengketa hukum yang panjang dan berlarut-larut dan menjadi masalah yang cukup kompleks hingga melibatkan Pengurus Cabang Muhamadiyah Kota Bontang, Sengketa ini mencakup dugaan adanya penyalahgunaan wakaf dan perselisihan terkait pengelolaan masjid, hingga sampai terjadi Sholat Jumat dua mimbar dalam satu masjid, satu kelompok di dalam ruangan dan satu lagi di halaman masjid, tentu hal ini menjadi catatan suram yang sangat memprihatinkan.

Ketua LPBHNU Kota Bontang, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan, tujuan program sertifikasi Masjid dan Mushalla ini adalah:  

1. Kepastian Hukum – Memastikan masjid memiliki sertifikat tanah yang sah, baik atas nama Badan Wakaf, Nazhir (pengelola wakaf), atau lembaga resmi seperti Kementerian Agama.  

2. Mencegah Sengketa – Menghindari klaim dari pihak lain di masa depan, terutama terkait warisan atau perubahan status tanah.  

3. Perlindungan Aset Umat – Memastikan aset masjid tetap digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, bukan untuk kepentingan komersial pribadi.  

Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada suluruh Ta'mir masjid dan pengurus Mushalla di lingkungan warga Nahdliyyin yang merasa belum melakukan sertifikasi agar mengikuti program ini. 

"Kami persilahkan kepada pengurus Masjid dan Mushalla yang belum bersertifikat agar segera menghubungi kami untuk konsultasi, mari kita proses sertifikasi Masjid dan Mushalla agar memiliki status yang jelas, bahkan tidak menutup kemungkinan kedepannya program ini akan diperluas lagi untuk membantu proses sertifikasi tempat ibadah agama lain" demikian ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam menjalankan program ini adalah:

1. Dokumen yang Tidak Lengkap – Banyak masjid tua tidak memiliki bukti kepemilikan awal.

2. Biaya Sertifikasi – Pengurusan sertifikat membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk masjid-masjid kecil.

3. Kesadaran Masyarakat – Masih banyak pengurus masjid yang belum memahami pentingnya legalitas tanah.  

Semenara itu Ketua PCNU Kota Bontang, H. Hartono, S.Ag, menyambut baik program tersebut dan berharap agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Saya mendukung program yang akan dilaksanakan oleh LPBHNU Kota Bontang yang akan melakukan sertifikasi tanah wakaf Masjid dan Mushalla sekota Bontang, mudah-mudahan program yang kan dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar" demikian pungkasnya.

Dukungan Pemerintah dan Ormas Islam sangat dibutuhkan guna menyukseskan program ini, beberapa lembaga seperti Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mendorong program sertifikasi masjid. Bahkan di beberapa daerah pemerintah memberikan bantuan pendanaan dan pendampingan hukum untuk mempercepat proses ini.  

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LiraNews.com melaporkan,(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar