Jumat, 18 Juli 2025

Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya


Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya

CATATAN BANG EKO | Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang ternyata masih menyisakan persoalan serius terkait sejumlah laporan kasus yang belum ditindaklanjuti. Transisi kepemimpinan kali ini adalah pergantian dari Otong Hendra Rahayu beralih ke pejabat baru Pilipus Siahaan, selanjutnya mantan Kajari Bontang tersebut akan dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengeluhkan lambannya penanganan laporan kasus sejak Kejaksaan Negeri Bontang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu, belum ada prestasi menonjol yang bisa dibanggakan sebagai peninggalan kepada masyarakat Bontang, penyelesaian pengaduan masyarakat masih banyak yang menggantung, beberapa kasus yang dilaporkan oleh LIRA ke instansi tersebut, termasuk dugaan korupsi, penipuan, kejahatan perbankkan dan pelanggaran hukum lainnya, disebut belum mendapatkan respon yang memadai.  

"Saya sudah melapor sejak beberapa bulan yang lalu, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasannya. Padahal, dokumen lengkap sudah diserahkan," ujarnya.  

Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan seringkali berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama jika tidak ada serah terima yang jelas terkait berkas-berkas penting. Sejumllah pihak menyoroti perlunya mekanisme transisi yang lebih transparan untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan.  

"Harus ada audit internal untuk memastikan semua laporan dan berkas perkara terdokumentasi dengan baik sebelum pejabat lama digantikan," terang Eko.  

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bontang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan-laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses verifikasi masih berjalan dan saat ini sedang dipelajari oleh Kasi Datun, untuk selanjutnya akan diprioritaskan oleh Kajari yang baru.  

Masyarakat berharap agar kejaksaan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang tertunda, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan perlunya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap laporan-laporan yang belum diproses, disamping itu juga perlu sosialisasi mekanisme pengaduan masyarakat dan progres penanganan kasus yang sedang berjalan kepada publik, dan yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi dengan aparat hukum terkait untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kelalaian dalam penanganan perkara.  

Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap proses transisi di tingkat daerah agar tidak mengorbankan kepentingan hukum masyarakat. (*)

Selasa, 15 Juli 2025

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

CATATAN BANG EKO | Keputusan Pemerintah Kota Bontang mempertahankan 72 pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai pro-kontra. Namun, langkah ini dinilai kritis untuk menjaga layanan darurat. 

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah itu, pihaknya telah mencatat sekurang-kurangnya terdapat 5 alasan krusial yang mewajibkan pemerintah harus mempertahankan ke-72 orang pegawai honorer tersebut:  

Lebih lanjut Eko menjelaskan alasan pertama Ke-72 honorer tersebut harus dipertahankan karena telah memiliki sertifikasi penyelamatan (rescue) yang menjadi syarat mutlak untuk menangani kebakaran dan operasi darurat. Pelatihan ini membutuhkan waktu dan biaya signifikan, sehingga melepas mereka akan menjadi pemborosan sumber daya.  

Alasan kedua berdasarkan rasio jumlah penduduk, Kota Bontang membutuhkan sekurangnya 300 personel Damkar, tetapi saat ini hanya tersedia 132 orang. Jika 72 honorer dirumahkan, maka tiga posko pemadam terancam ditutup, hal itu akan mengurangi 60% kapasitas layanan .  

Alsan ketiga Damkar adalah layanan kritis yang tak bisa ditunda. Pengurangan personel akan memperlambat respons kebakaran dan penyelamatan, mengancam keselamatan warga. sebagaimana diungkap oleh Kepala Disdamkartan Amiluddin menegaskan, "Mereka tidak bisa digantikan secara instan" .  

Alasan keempat Skema PJLP dipilih sebagai jalan tengah: honorer dikontrak melalui sistem e-katalog dengan gaji dan anggaran yang sama. Status berubah, tetapi hak dan operasional tidak terganggu .  

Alasan kelima Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan spesifik Damkar. Wali Kota Neni Moerniaeni juga menerapkan skema serupa untuk guru honorer, hal ini menunjukkan konsistensi kebijakan seorang pemimpin yang paham betul dengan situasi dan kondisi kebutuhan dilapangan.  

Keputusan mempertahankan 72 honorer Damkar bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah penyelamatan layanan publik. Dengan PJLP, Kota Bontang berupaya memadukan kepatuhan regulasi dan urgensi operasional tanpa mengorbankan keselamatan warga. Bahkan secara khusus Eko meminta kepada pemerintah agar ke-72 honorer tersebut bukan saja dipertahankan, melainkan harus diangkat menjadi pegawai negeri dengan status penuh 100% sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi mereka dalam mengabdi kepada masyarakat selama ini.

"Kami mendorong pemerintah bukan hanya sekedar mempertahankan mereka, tapi lebih dari itu justru harus diangkat menjadi pegawai negeri denga status penuh sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ke-72 pegawai honorer tersebut, dan jika diminta kami dengan senang hati menyatakan siap untuk membantu membela kepentingan mereka tersebut"

"Dan yang harus kita pahami bersama adalah bahwa mereka itu bukan pegawai honorer biasa, melainkan tenaga skill yang telah dilatih dan ditraining secara khusus untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, tentunya untuk tujuan itu telah memakan banyak anggaran pendidikan dan pelatihan, jika dilepas begitu saja maka tingkat kerugian pemerintah akan berlipat ganda" demikian pungkasnya. (*) 

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

CATATAN BANG EKO | PT. Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan ternama, telah melaporkan seorang nasabahnya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan. Laporan ini diajukan setelah nasabah tersebut diduga dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sekaligus menghilangkan aset kendaraan yang menjadi agunan.  

Kuasa hukum PT. MTF, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa seorang nasabah berinisial DS telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan menunggak pembayaran cicilan kendaraan bermotor dalam waktu yang cukup lama. Meskipun telah diberikan peringatan dan upaya mediasi, nasabah tersebut tidak kunjung melunasi kewajibannya dan diduga memindahtangankan atau menyembunyikan kendaraannya.  

"Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melalui surat teguran dan negosiasi. Namun demikian, karena tidak ada itikad baik dari nasabah, maka kami terpaksa melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP," ungkapnya.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, dan proses penyelidikan sedang berjalan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, jika terbukti bersalah, maka nasabah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan kewajiban membayar denda. Selain itu, PT. MTF berhak menyita kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.  

PT. MTF Cabang Bontang menghimbau seluruh nasabah untuk mematuhi kewajiban pembayaran dan kooperatif kepada petugas di lapangan jika mengalami kendala keuangan. Perusahaan menyediakan layanan konsultasi kredit bagi nasabah yang kesulitan, dan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.  

"Kami tidak ingin menempuh jalur hukum, tetapi kami akan tegas terhadap upaya penyalahgunaan kepercayaan seperti halnya penggelapan aset," tegas Eko yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA.  

Sementara itu Ayyub Nur, selaku Sam & Remedial Head PT. MTF Cabang Bontang menambahkan, bagi nasabah yang membutuhkan konsultasi kredit atau bantuan terkait pembiayaan unit baru dapat menghubungi layanan pelanggan PT. MTF atau melalui kantor cabang terdekat. (*)  

Kamis, 10 Juli 2025

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026 

CATATAN BANG EKO | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bontang memicu gelombang protes. Sejumlah pihak menuntut pencopotan Kepala MAN Bontang dari jabatannya, menyusul laporan polisi oleh orang tua siswa yang mengaku dipaksa membeli perlengkapan sekolah senilai Rp1.850.000 melalui koperasi sekolah .  

Budi Susanto, orang tua calon siswa, melaporkan MAN Bontang ke Polres Bontang pada 7 Juli 2025. Ia menuding sekolah mewajibkan pembelian paket perlengkapan (termasuk seragam, ID card, dan dana partisipasi) sebagai syarat daftar ulang. Padahal, ia telah meminta keringanan karena memiliki seragam bekas layak pakai dari kerabat, namun ditolak pihak koperasi sekolah .  

Pihak MAN Bontang melalui Wakil Kepala Bidang Humas, Lena Roza, membantah adanya pemaksaan atau pungli. Mereka menyebut kasus ini akibat miskomunikasi dan hanya 1 dari 171 orang tua yang protes . Namun, Budi menunjukkan rincian biaya yang mencakup item non-seragam seperti "dana kurban" (Rp150.000) dan "dana ekstrakurikuler" (Rp110.000), yang dinilai tidak relevan dengan PPDB. Sekolah mengklaim tidak menerima bantuan seragam gratis dari Pemprov Kaltim karena berada di bawah Kemenag, bukan Dinas Pendidikan. Namun, hal ini dipertanyakan publik mengingat MAN sebagai sekolah negeri seharusnya mengikuti aturan anti-pungli pemerintah.

Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum orang tua siswa yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA, mendesak Kemenag untuk mencopot Kepala MAN Bontang dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, mengingat agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 ini berada dibawah kendali dan tanggung jawabnya, oleh karena itu pencopotan tersebut patut untuk segera  dilakukan karena sejumlah alasan:   

1. Pelanggaran Prinsip Pendidikan Negeri: Kebijakan yang memberatkan orang tua, terutama ekonomi lemah, bertentangan dengan semangat sekolah negeri.  

2. Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Sekolah: Koperasi Ta’awun Bontang diduga menjadi alat pemaksaan transaksi, meski Kemenag menyatakan tidak ada kewajiban mutlak membeli di sana, akan tetapi fakta dilapangan menunjukkan hal yang berbeda.  

3. Efek Negatif pada Siswa: Celetukan panitia PPDB yang dianggap merendahkan orang tua siswa (seperti “baru daftar sudah ribut”) memicu kekhawatiran atas iklim pendidikan di MAN Bontang.

Lebih lanjut Eko menjelaskan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia PPDB 2025/2026 MAN Bontang tersebut yaitu: 

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

- Pasal 181: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan (baik perseorangan maupun kolektif) menjual seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan .

- Pasal 198: Melarang dewan pendidikan atau komite sekolah melakukan penjualan seragam atau bahan seragam.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nomor 50 Tahun 2022

- Pasal 12: Menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB atau kenaikan kelas .

- Pasal 20 Huruf (d): Sekolah dilarang membebani orang tua/wali dengan kewajiban membeli seragam baru.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1 Tahun 2021

- Pasal 27 Ayat (1) Huruf (b): Sekolah negeri dilarang memungut biaya untuk seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

4. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Jika dilakukan pemaksaan disertai keuntungan pribadi atau mark-up harga, pelanggaran dapat dikaitkan ke Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 5 Ayat (2) tentang penyalahgunaan wewenang.

"Hari ini (10/07/2025) saya mendampingi orang tua siswa untuk dimintai keterangan di Polres Bontang, harapannya kasus ini segera naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga masyarakat bisa melihat kasus ini terbongkar sampai tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat menerima sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya" demikian pungkasnya. (*)