Apakah Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dapat Dipidanakan?
CATATAN BANG EKO | Mungkin diantara kita kelompok masyarakat awam sering bertanya-tanya, apakah suatu perusahaan dapat di tuntut secara pidana? Eko Yulianto, S.H. seorang praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menjelaskan;
Dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait
pidana terhadap perusahaan:
1. Korporasi
sebagai subjek hukum: Suatu perusahaan, seperti halnya
individu, dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindak pidana yang
merugikan masyarakat atau negara.
2. Pertanggungjawaban
pidana: Jika sebuah perusahaan melakukan tindak
pidana, tanggung jawab pidana tidak hanya ditujukan pada perusahaan itu sendiri,
tetapi juga kepada pengurus atau direksi yang bersalah.
3. Jenis
tindak pidana: Perusahaan dapat
melakukan berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penipuan, pencucian uang,
pencemaran lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.
4. Sanksi
pidana: Sanksi pidana
yang dapat dikenakan terhadap perusahaan antara lain denda, penghentian
kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan lain-lain.
5. Dasar
hukum: Ada berbagai
undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi,
seperti UU Ketenagakerjaan, UU Korupsi, UU Lingkungan Hidup, dan
lain-lain.
Dengan kata lain, sebuah
perusahaan dapat dipidanakan jika melakukan tindak pidana dan jika terdapat
bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut dilakukan atau diperintahkan oleh
pengurus atau direksi perusahaan. Lebih
lanjut Eko menjelaskan dasar hukum pidana
untuk Korporasi diantaranya adalah:
1. KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pada Pasal 46-47 mengakui
korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mengatur pertanggungjawaban pidana
korporasi dan bisa dihukum jika kejahatan dilakukan untuk kepentingan korporasi
oleh pengurus/pihak lain yang punya kewenangan.
2. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No.
20/2001) Pada Pasal 20-21: Korporasi dapat dituntut untuk tindak pidana korupsi
dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan pencabutan izin usaha.
3. UU Pencucian Uang (UU No. 8/2010) Suatu korporasi
dapat dipidana atas tindak pidana pencucian uang (TPPU)
4. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) Korporasi bisa
dipidana atas kerusakan lingkungan, termasuk sanksi denda dan pidana penjara
bagi pengurusnya.
5. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Korporasi
dapat dijerat pidana jika merugikan konsumen secara masif.
Syarat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi:
1. Tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak
untuk korporasi misalnya (direktur, manajer, atau karyawan yang diberi
kewenangan).Tindakan tersebut dalam lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat
bagi korporasi.
2. Ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian).
Bentuk Sanksi untuk Korporasi:
1.
Pidana Denda (sering digunakan, misalnya dalam kasus
korupsi atau lingkungan).
2.
Pencabutan Izin Usaha (misalnya untuk kasus narkoba
atau kejahatan berat).
3.
Pemblokiran Rekening (khusus untuk TPPU).
4.
Pidana Tambahan (seperti penutupan sementara,
pelarangan kegiatan usaha, atau wajib ganti rugi).
5.
Pidana untuk Pengurus (jika terlibat langsung, seperti
direktur bisa dihukum penjara).
Contoh Kasus Korporasi yang Dipidana di Indonesia.
1. PT. Kallista Alam (Kasus Pembakaran Lahan Gambut di
Aceh) Dipidana karena merusak lingkungan (denda Rp 366 miliar).
2. PT. Indo Lampung Distillery (Kasus Pencemaran
Lingkungan) Dihukum pidana dan ganti rugi.
3. Kasus Korupsi Bank Century (Beberapa pihak korporasi
terlibat dalam penyelewengan dana)
4. PT. Duta Palma (Dugaan Perusakan Hutan untuk Sawit) Diproses
secara pidana dan perdata.
“Jadi kami cukup optimis dapat
mempidanakan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bontang dengan tindak pidana Kejahatan
Perbankan (Banking Fraud) yang dilakukan secara bersama-sama secara terstruktur
dan sistematis” demikian pungkasnya.(*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar