Jumat, 25 April 2025

Apakah Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dapat Dipidanakan?

Apakah Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dapat Dipidanakan?

CATATAN BANG EKO | Mungkin diantara kita kelompok masyarakat awam sering bertanya-tanya, apakah suatu perusahaan dapat di tuntut secara pidana? Eko Yulianto, S.H. seorang praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menjelaskan; 

 

Dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut. 

 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pidana terhadap perusahaan:



1. Korporasi sebagai subjek hukum: Suatu perusahaan, seperti halnya individu, dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat atau negara.

2. Pertanggungjawaban pidana: Jika sebuah perusahaan melakukan tindak pidana, tanggung jawab pidana tidak hanya ditujukan pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga kepada pengurus atau direksi yang bersalah.

3. Jenis tindak pidana: Perusahaan dapat melakukan berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, pencemaran lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.

4. Sanksi pidana: Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap perusahaan antara lain denda, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan lain-lain.

5. Dasar hukum: Ada berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi, seperti UU Ketenagakerjaan, UU Korupsi, UU Lingkungan Hidup, dan lain-lain. 

 

Dengan kata lain, sebuah perusahaan dapat dipidanakan jika melakukan tindak pidana dan jika terdapat bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut dilakukan atau diperintahkan oleh pengurus atau direksi perusahaan. Lebih lanjut Eko menjelaskan dasar hukum pidana untuk Korporasi diantaranya adalah:

1.  KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pada Pasal 46-47 mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan bisa dihukum jika kejahatan dilakukan untuk kepentingan korporasi oleh pengurus/pihak lain yang punya kewenangan.

2.  UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pada Pasal 20-21: Korporasi dapat dituntut untuk tindak pidana korupsi dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan pencabutan izin usaha.

3.  UU Pencucian Uang (UU No. 8/2010) Suatu korporasi dapat dipidana atas tindak pidana pencucian uang (TPPU)

4.  UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) Korporasi bisa dipidana atas kerusakan lingkungan, termasuk sanksi denda dan pidana penjara bagi pengurusnya.

5.  UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Korporasi dapat dijerat pidana jika merugikan konsumen secara masif.


Syarat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi:

1.  Tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak untuk korporasi misalnya (direktur, manajer, atau karyawan yang diberi kewenangan).Tindakan tersebut dalam lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi.

2.  Ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian).

 

Bentuk Sanksi untuk Korporasi:

1.     Pidana Denda (sering digunakan, misalnya dalam kasus korupsi atau lingkungan).

2.     Pencabutan Izin Usaha (misalnya untuk kasus narkoba atau kejahatan berat).

3.     Pemblokiran Rekening (khusus untuk TPPU).

4.     Pidana Tambahan (seperti penutupan sementara, pelarangan kegiatan usaha, atau wajib ganti rugi).

5.     Pidana untuk Pengurus (jika terlibat langsung, seperti direktur bisa dihukum penjara).

 

Contoh Kasus Korporasi yang Dipidana di Indonesia.

1.  PT. Kallista Alam (Kasus Pembakaran Lahan Gambut di Aceh) Dipidana karena merusak lingkungan (denda Rp 366 miliar).

2.  PT. Indo Lampung Distillery (Kasus Pencemaran Lingkungan) Dihukum pidana dan ganti rugi.

3.  Kasus Korupsi Bank Century (Beberapa pihak korporasi terlibat dalam penyelewengan dana)

4.  PT. Duta Palma (Dugaan Perusakan Hutan untuk Sawit) Diproses secara pidana dan perdata. 

“Jadi kami cukup optimis dapat mempidanakan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bontang dengan tindak pidana Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) yang dilakukan secara bersama-sama secara terstruktur dan sistematis” demikian pungkasnya.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar