CATATAN BANG EKO | Aksi kejahatan jalanan yang dipicu oleh faktor ekonomi belakangan ini sudah mulai meresahkan, terakhir aksi penjambretan yang dialami oleh karyawan Hotel CB di bilangan Jl. S.Parman No.02 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang cukup mengejutkan. Pasalnya lokasi hotel yang tepat berada di jalur utama tengah kota, dengan lalu lintas yang cukup ramai tidak sedikitpun menciutkan nyali pelaku untuk melakukan aksinya, terlebih tidak jauh dari lokasi itu terdapat Pos Pemeriksaan Security PT. Pupuk Kaltim yang menempatkan sejumlah petugas masih berada dalam batas jangkauan. H. Rustam selaku owners Hotel CB yang lebih dikenal sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan berharap agar kasus ini dapat segera terungkap. Sementara itu Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengingatkan, bahwa fenomena gangguan kamtibmas tersebut patut untuk diwaspadai bersama, karena telah menunjukkan tanda-tanda eskalasi peningkatan, Kota Bontang yang selama ini dikenal cukup tertib, aman dan nyaman belakangan ini mulai terganggu dengan aksi-aksi kejahatan jalanan yang masuk kategori penyakit sosial masyarakat.Lihat saja di warung-warung dan kafe pinggir jalan saat ini sering kita jumpai para pengamen yang wajahnya asing dengan penampilan kurang bersahabat memaksakan diri menjadi pengamen walaupun tidak didukung dengan fasilitas yang memadai, disamping itu kerapkali kita jumpai pula anak-anak usia sekolah yang di eksploitasi menjadi pedagang kaki lima sedang menawarkan dagangannya ke rumah-rumah dan warung-warung pinggir jalan walaupun sudah melewati jam malam.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa sejatinya di Kota Bontang telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlindungan anak terlantar. oleh karena itu untuk menyikapi eskalasi gangguan kamtibmas pasca libur lebaran, maka hendaknya pemerintah melakukan operasi yustisi yang menyasar sejumlah pendatang baru yang mencari penghidupan di Kota Bontang.
"Saya harap pemerintah segera lakukan operasi yustisi dengan menyasar para pendatang baru di Bontang" demikian ungkapnya.
Tindakan preventtif perlu dilakukan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, setiap pendatang baru yang dibawa oleh keluarganya secara resmi maupun kelompok rawan sosial seperti gelandangan, pengemis, pengamen dan anak-anak terlantar patut untuk di tertibkan secara administratif dan dilakukan pendataan secara cermat untuk menghindari hal-hal yang tidak diiinginkan. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar