Senin, 21 April 2025

Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Seorang Oknum Notaris Dilaporkan ke MPD

Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Seorang Oknum Notaris Dilaporkan ke MPD

CATATAN BANG EKO | Seorang oknum notaris berinisial NS telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bontang pada Senin 21 April 2025, pasalnya notaris tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etik karena dianggap turut serta secara bersama-sama dengan sejumlah oknum pegawai BRI Bontang melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga telah merugikan kepentingan nasabah. 

Eko Yulianto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum LBH LIRA selaku kuasa hukum nasabah mengungkapkan, bahwa kedudukan seorang notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus netral tidak boleh memihak, dan oleh karena itu jika ditemukan adanya notaris yang lebih memihak kepada salah satu pihak dan keberpihakannya itu bisa dibuktikan lewat akta otentik yang dibuatnya, maka bisa dipastikan notaris tersebut telah melakukan pelanggaran etik profesi seorang notaris, namun demikian jika ditemukan adanya unsur-unsur pidana dalam proses pemeriksaan etik tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat diproses secara pidana dan menerima sanksi hukum dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Seorang notaris tunduk kepada Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) No: 30 Tahun 2024 juncto Undang-undang No.2 Tahun 2014, serta peraturan Menteri Hukum & HAM No:17 Tahun 2021, dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban diantaranya; 1). Tidak boleh memihak, dan 2). Menjaga kepentingan semua pihak dalam perbuatan hukum.

Lebih lanjut Eko menjelaskan terkait dengan notaris NS yang dilaporkannya ke MPD berkaitan erat dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut berupa perikatan kredit modal kerja antara kliennya dengan BRI Bontang yang menggunakan skema Widrawal Approval (KMK-WA). Setelah pihaknya mempelajari lebih detail terhadap isi perjanjian tersebut ditemukan sejumlah bukti berupa pasal-pasal yang mengikat dan sangat merugikan kepentingan kliennya.

Sebagai contoh pada kredit perbankkan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja perusahaan, lazimnya seorang nasabah diberikan fasilitas rekening giro yang dilengkapi dengan buku Cheque (Cek) dan fasilitas lainnya seperti Internet Banking dan Mobile Banking untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau pihak lainnya. Namun dalam perjanjian kredit ini kliennya tidak mendapatkan fasilitas tersebut, lalu kemudian untuk pencairan dana hanya bisa dilakukan melalui skema permohonan tertulis yang harus mendapatkan disposisi approval dari pihak bank.

Selain itu pada perjanjian kredit perbankkan lazimnya hanya mengikat kepada nasabah dan suami/istrinya saja, namun disini perjanjian kredit yang dibuat tersebut mengikat kepada nasabah, suami, berikut tiga orang anak-anaknya, sehingga perjanjian kredit tersebut dibuat mengikat turun temurun hingga ke ahli waris.   

Ketentuan lain yang cukup memberatkan adalah adanya pasal yang mengatur tentang kewenangan pihak bank yang bisa melakukan transaksi keuangan pada rekening giro nasabah tanpa sepengetahuan atau seijin nasabah, walaupun dengan ketentuan tambahan yaitu adanya kewajiban bagi pihak bank untuk melaporkan transaksi tersebut secara rutin setiap bulan, dilanjutkan dengan ketentuan jika dalam 14 hari nasabah tidak menyatakan keberatan secara tertulis atas transaksi tersebut maka dianggap telah menyetujui seluruh transaksi yang dilakukannya itu. 

Disamping itu perjanjian kredit ini dibuat hanya dalam waktu satu tahun, akan tetapi selalu dilakukan addendum setiap tahun hingga sampai 6 kali addendum, sementara proyek pekerjaan jasa penyedia tenaga kerja di PT. Badak LNG yang akan dibiayai tersebut hanya memiliki masa kerja selama dua tahun. Maka patut diduga perjanjian kredit ini dibuat secara sengaja berlarut-larut tidak lunas demi untuk memenuhi target keuntungan bagi pihak bank dan notaris.

Dengan demikian penguasaan absolut terhadap keuangan perusahaan itu sejatinya ada pada pihak bank, karena dalam perjanjian kredit yang dibuat tersebut mereka bebas melakukan transaski keuangan atas rekening giro itu, sementara nasabah hanya mendapatkan beban utang, beban bunga, beban denda, beban resiko pekerjaan, dan harus menyerahkan sejumlah asetnya sebagai agunan kepada pihak bank, sementara ketika nasabah ingin mencairkan dana untuk membiayai operasional perusahaan sesuai kebutuhan, harus mengemis-ngemis terlebih dahulu kepada pihak bank untuk mendapatkan disposisi approval. 

"Dimana letak keadilannya? tentu bisa kita lihat sama-sama secara jelas keberpihakan notaris dalam menyusun surat perjanjian kredit ini kan?" demikian tegasnya.

Atas perbuatan tersebut pada akhirnya diduga telah terjadi kejahatan perbankkan (Banking Fraud) yang dilakukan secara bersama-sama secara terstruktur dan masif yang melibatkan sejumlah pihak mulai dari Account Officer, Supervisor, Manajer dan Pimpinan Cabang BRI Bontang hingga dugaan adanya keterlibatan notaris dalam kasus itu, maka BRI Bontang sebagai lembaga telah dilaporkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Bontang pada tanggal 17 Maret 2025 dan saat ini pihak Kejaksaan sedang menyelidiki, mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar