Kasus Korupsi Hakim, 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp107 Miliar
JAKARTA, LIRANEWS.COM | Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa 29 Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 2011 hingga 2024, dengan dugaan penerimaan suap mencapai Rp107,999 miliar untuk mengatur hasil putusan. ICW menilai bahwa kasus ini menunjukkan bahaya mafia peradilan dan praktik jual-beli vonis yang kronis.
Dilansir dari akun resmi GOODTALKBTV terkait dugaan adanya mafia peradilan ini, Kejagung telah menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) termasuk Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom Djuyanto, dan Muhammad Arif Nuryanta. ICW mendesak Mahkamah Agung untuk memberantas mafia peradilan dan memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, KPK, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Indonesia Corruption Watch mencatat selama kurun waktu 2011 hingga 2024 terdapat 29 hakim yang menjadi tersangka korupsi imbas mengatur hasil putusan. Nilai suap yang diterima para hakim mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp107,999,281,345," demikian tertulis dikutip dari laman resmi ICW, Rabu (16/4/2025).Selain itu, ICW juga menemukan di urutan teratas pelaku korupsi adalah individu berlatar belakang swasta. Sejak 2023, terdapat 252 pengusaha swasta yang menjalani sidang kasus korupsi. Pengadilan negeri mendakwa tiga korporasi dan pada tingkat pengadilan tinggi terdapat enam perusahaan yang disidangkan. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar