Kamis, 24 April 2025

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA Minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

CATATAN BANG EKO | TPP ASN singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dan CPNS untuk meningkatkan kesejahteraan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sah. TPP diberikan setiap bulan dan besarnya bervariasi berdasarkan kelas jabatan, tugas, dan fungsi jabatannya.

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta kepada pemerintah agar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai yang tidak berkompeten, malas, tidak cakap, suka menunda-nunda pekerjaan, tidak komunikatif, melakukan pungli, suka berlama-lama di kantin, yang pada pokoknya sudah dinilai memberikan pelayanan yang buruk kepada masyarakat, maka TPP pegawai semacam ini layak untuk di evaluasi dan tidak dibayarkan. TPP adalah tunjangan kinerja yang seharusnya diberikan berdasarkan pencapaian kerja, sehingga jika pelayanan buruk, pembayarannya dapat dipertanyakan.  

Dasar Hukum & Regulasi Terkait:  

1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

- TPP diberikan sebagai "insentif berbasis kinerja", bukan hak mutlak. Jika kinerja buruk, tunjangan bisa dikurangi/dibatalkan.  

2. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Penghargaan & Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah.

- Pelayanan yang buruk dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan/pembatalan TPP.  

3. Peraturan Walikota (Perwali) 

- Kebijakan TPP perlu diatur lebih detail dalam sebuah peraturan khusus, termasuk kriteria penilaian kinerja.  


Alasan LSM LIRA Menuntut Pembatalan TPP:

1. Pelayanan Lambat & Tidak Responsif

- Masyarakat mengeluh antrean panjang, prosedur berbelit-belit, atau sikap kurang ramah.  

2. Indikasi Maladministrasi 

- Misalnya: pungutan liar, diskriminasi layanan, atau ketidaktransparanan.  

3. Pelanggaran Standar Pelayanan Publik 

- Tidak memenuhi *Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.  

Prosedur Pembatalan/Pemotongan TPP:

1. Audit Kinerja

- Pemerintah Kota Bontang harus melakukan evaluasi kinerja pegawai terkait.  

2. Peringatan & Sanksi Administratif  

- Jika terbukti, pegawai bisa diberi teguran, penundaan TPP, atau pemotongan tunjangan.  

3. Keputusan Walikota 

- Pembatalan TPP harus melalui keputusan resmi Walikota Bontang berdasarkan rekomendasi inspektorat/BKD setempat.  

Dampak Jika TPP Dibatalkan*  

✔ Positif:  

   - Mendorong disiplin ASN dalam pelayanan publik.  

   - Memberikan efek jera agar tidak mengulangi kinerja buruk.  

✖ Negatif:  

   - Berpotensi menurunkan motivasi pegawai jika tidak disertai pembenahan sistem.  

   - Konflik internal jika kebijakan dianggap tidak adil.  

Rekomendasi Solusi:  

1. Evaluasi Independen 

   - Pemerintah Kota Bontang perlu membentuk tim verifikasi (Melibatkan inspektorat, ombudsman, dan LSM LIRA) untuk memastikan keluhan masyarakat valid.  

2. Perbaikan Sistem Pelayanan  

   - Jika masalah terjadi karena sistem (kurangnya SDM, fasilitas), perlu perbaikan infrastruktur, bukan hanya sanksi.  

3. Sanksi Proporsional 

   - TPP bisa dipotong sebagian (tidak penuh) bagi yang terbukti lalai, sementara pegawai berkinerja baik tetap mendapat haknya.  

Eko Yulianto, S.H. selaku aktivis LSM LIRA Kota Bontang menyampaikan:

"Jadi permintaan kami agar TPP Pegawai tidak dibayarkan itu cukup berdasar secara hukum, jika memang terbukti ada pelayanan buruk. Namun, perlu pembuktian objektif dan prosedur yang adil sebelum memotong TPP. Pemerintah Kota Bontang harus menindaklanjuti dengan audit kinerja dan perbaikan sistem pelayanan, bukan hanya sanksi finansial" demikian pungkasnya.  

Eko menambahkan, jika masyarakat memiliki bukti pelayanan yang buruk (surat pengaduan, rekaman, saksi), dapat melapor ke Hotline LSM LIRA, Ombudsman atau Inspektorat Daerah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar