Jumat, 15 Agustus 2025

Akibat Tidak Sediakan Kantong Parkir, Dua Kafe di Jalan Pattimura Dapat Surat Peringatan Warga

Akibat Tidak Sediakan Kantong Parkir, Dua Kafe di Jalan Pattimura Dapat Surat Peringatan Warga

BONTANG, CATATAN BANG EKO | Ketidaktersediaan kantong parkir yang memadai di dua kafe populer di Jalan Pattimura memicu keluhan warga sekitar. Akibatnya, kedua usaha kuliner tersebut mendapatkan surat peringatan tertulis dari warga yang merasa terganggu.

Surat peringatan yang dikirimkan oleh warga yang tinggal di sekitar Jalan Pattimura itu menyoroti masalah utama adanya kendaraan pengunjung di kedua kafe tersebut, yaitu "Kafe Taste dan Kafe Social" yang kerap memenuhi badan jalan dan bahkan sampai memarkir kendaraan di depan rumah warga karena minimnya fasilitas parkir yang disediakan pengelola.

"Sudah berulang kali warga melaporkan gangguan ini, terutama pada malam hari dan akhir pekan," ungkap Mujiono Ketua RT.27 Kelurahan Api-api, Bontang Utara yang dikonformasi LIRANEWS.com, Kamis (21/7/2025). "Kendaraan pengunjung parkir sembarangan, memenuhi jalan, bahkan sampai menghalangi akses masuk rumah warga dan masuk gang, khususnya gang Atletik-1. Hal ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan kami."

Warga menegaskan, keluhan lisan sebelumnya kerap tidak ditanggapi secara serius oleh pengelola kafe. Surat peringatan ini merupakan bentuk protes resmi dan permintaan solusi konkret. Mereka mendesak pemilik kafe untuk segera menyediakan lahan parkir khusus bagi pelanggan mereka, sehingga tidak lagi mengganggu fasilitas umum dan hak warga.

"Kami tidak anti bisnis, tetapi bisnis harus bertanggung jawab. Pengelola harus memikirkan dampak operasional mereka terhadap lingkungan sekitar. Menyediakan parkir yang layak adalah kewajiban," tambah salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pengelola kedua Kafe tersebut, namun demikian terdapat seorang warga yang mengaku dekat dengan pengelola kafe bernama Koeslan Hidayat mempertanyakan kenapa Kafe Sugar Rush yang lokasinya disebelah kafe tersebut tidak ikut diperingatkan, kenapa hanya kedua kafe itu yang ditegur warga. "Kenapa Sugar Rush tidak ikut di somasi, lagian banyak kok di Bontang ini kafe-kafe yang tidak punya parkiran" ujarnya.

Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA  menjelaskan jika lalu lintas di Jalan Pattimura memang cukup padat, terutama di saat jam makan malam. Keberadaan kafe-kafe tanpa kantong parkir yang memadai kerap memperparah kemacetan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

"Seperti di lokasi yang dikeluahkan warga itu, ada berapa banyak jumlah kafe yang tersebar di sepanjang jalan Pattimura tersebuit, jika ditinjau lebih dalam  terdapat tiga buah kafe yang berjejer rapat disana yaitu Taste, Social dan Sugar Rush, namun demikian untuk kafe Sugar Rush  tidak ikut diperingatkan karena telah menyiapkan kantong parkir sendiri untuk pelanggan" demikian jelasnya.

Warga berharap surat peringatan ini menjadi perhatian serius bagi kedua pengelola kafe dan pihak-pihak yang berwenang. Warga telah memberikan surat tembusan atas peringatan tersebut kepada sejumlah pihak yaitu Ketua RT, Lurah Api-api, Camat Bontang Utara, Kadis DPMPTSP, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, dan Kasat Lantas Polres Bontang. Pada pokoknya warga meminta kepada seluruh instansi terkait tersebut untuk turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terkait masalah parkir liar ini.

"Intinya kami ingin ketertiban. Kalau kafe bisa sukses, itu bagus, tapi jangan sampai mengorbankan hak dan kenyamanan warga yang sudah tinggal di sini lebih dulu," demikian pungkasnya.

CATATAN BANG EKO akan terus memantau perkembangan upaya penyelesaian masalah parkir di kawasan Jalan Pattimura ini. (*)


Senin, 04 Agustus 2025

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang 

BONTANG, LIRANEWS.COM |  Sejak tahun 1999, sekitar 3.195 warga Kampung Sidrap, sebuah dusun seluas 164 hektar di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperjuangkan integrasi administratif ke wilayah Bontang. Meski secara geografis lebih dekat ke Bontang, Permendagri No. 25/2005 menetapkan Sidrap sebagai bagian Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutim - status yang ditolak warga setempat .

Konflik tapal batas ini bermula dari pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 47/1999. Meski Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor (mantan Bupati Kutim) dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni telah menyepakati integrasi Sidrap ke Bontang pada 2019 seluas ±162 hektar, implementasinya mandek. Enam kepala desa di Teluk Pandan bahkan menandatangani surat penolakan pelepasan Sidrap .

“Sidrap Bontang yang bikin, Kutim enak betul mengambil,” protes Oskar Garang, warga, di media sosial, menyoroti ironi bahwa Kutim baru ingin mempertahankan Sidrap setelah Bontang membangun infrastrukturnya.

Bagi warga Sidrap sendiri, pilihan untuk bergabung dengan Bontang didasari pertimbangan praktis:

1. Akses Layanan Publik: Kantor catatan sipil, rumah sakit, dan pasar terdekat berada di Bontang.

2. Ekonomi: Hasil kebun lebih mudah dijual ke Bontang dengan ongkos transportasi yang lebih murah.

3. Administrasi: Sejak tahun 1999, sekitar 2.297 warga menggunakan KTP Bontang meski secara hukum tidak sah .

“Urusan KK ke Sangata (ibu kota Kutim) sangat jauh, jual hasil kebun ke Bontang dekat,” tegas Nadya Caroline, warga Sidrap, menegaskan preferensinya .

Frustasi dengan kebuntuan 197 kali pertemuan damai, Pemerintah Kota Bontang dan DPRD sepakat menempuh jalur hukum. Pada Juli 2023, Wali Kota Bontang Basri Rase menandatangani surat kuasa judicial review UU No. 47/1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2023, dengan hasil putusan sela agar Gubernur Kaltim memimpin mediasi untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut secara musyawarah. 

Sementera itu Agus Haris, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Bontang telah memperjuangkan kampung Sidrap itu jauh hari bahkan sejak dirinya masih berkantor di gedung DPRD Bontang, ia menyatakan langkah ini sebagai opsi terakhir:  

“Pembangunan di Sidrap tersandera status wilayah. Kami butuh kepastian hukum untuk 3.169 warga berkepentingan” demikian ujarnya.

Jika judicial review dikabulkan MK, Sidrap akan menjadi kelurahan baru di Bontang. Namun, Pemerintah Kutim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Trisno bersikukuh: 

“Gabung ke Bontang hampir mustahil. Batas sudah ditetapkan Permendagri” demikian ungkapnya.

Sementara itu warga seperti Suti Dusung (Ketua RT 22 Sidrap) berharap pemerintah pusat turun tangan:  

“Kami bergantung pada sekolah, klinik, dan jalan dari Bontang. Jangan biarkan kami terjebak dalam kebijakan yang tidak mendengar suara rakyat”

Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengungkapkan jika dirinya optimistis kampung Sidrap akan sepenuhnya masuk ke wilayah Bontang. Hal itu didasari atas azas hukum yang berkeadilan, mengingat perkara ini sudah masuk ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi, maka dalam mengambil keputusan tentunya hakim akan berpihak kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan kepentingan pemerintah Bontang maupun pemerintah Kutim, namun diatas segalanya adalah rasa keadilan bagi masyarakat Kampung Sidrap itu sendiri, yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Jika warga kampung Sidrap tetap berada dibawah pemerintah kabupaten Kutai Timur apa nggak menyiksa itu, Hakim tentu memiliki hati nurani untuk melihat jauh kedalam, yakinlah bahwa hati nurani Hakim akan lebih berpihak kepada kepentingan warga Kampung Sidrap itu sendiri, dan mereka tahu apa yang terbaik buat warga" demikian pungkasnya.