Fakta-fakta Baru Mengungkap Adanya Dugaan Banking Fraud di BRI Bontang
CATATAN BANG EKO | Perkembangan terbaru dari kasus nasabah bernama Bunda Nurhasanah atau lebih dikenal sebagai Bu Poppy Direktur PT. Hasanah Sumber Utama (HSU) melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bontang ditemukan sejumlah fakta yang mengejutkan, terakhir Pandu Kusuma Wardhana Pimpinan Cabang BRI Bontang menyebutkan bahwa PT. HSU tercatat sebagai debitur BRI dengan kolektibilitas macet, dengan demikian pihaknya merasa berhak untuk mendaftarkan sejumlah aset PT. HSU ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang untuk dijual.
Sementara itu disisi lain Bu Poppy selaku Direktur PT. HSU mengakui memang pernah megajukan pinjaman Kredit Modal Usaha pada tanggal 5 Februari 2016 sebesar Rp3,5 M (Tiga setengah milyar rupiah) ke BRI Bontang, namun demikian pihaknya merasa belum pernah menerima pencairan atas pinjaman modal tersebut.
Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum PT.HSU dalam kasus ini menjelaskan duduk perkaranya. Diawali pada tanggal 6 Januari 2025 lalu pihaknya telah mengirim surat permohonan keterangan dan konfirmasi terkait pinjaman tersebut yang berisi tiga pertanyaan mudah yaitu:
- Berapa jumlah Account/No.Rek PT. HSU di BRI Bontang baik itu rekening pinjaman maupun tabungn.
- Berapa jumlah pinjaman PT. HSU di BRI Bontang, mohon diberikan perincian berikut bukti pencairannya.
- Berapa jumlah Aset yang diagunkan oleh PT. HSU di BRI Bontang, mohon diberikan perincian berikut nomor sertipikatnya.
Untuk surat pertama ini tidak kunjung dijawab sampai pada akhirnya surat jawaban tersebut diterima pada tanggal 23 Januari 2025 yang dikirim bersamaan dengan satu bundel print out rekening koran dari tiga nomor account/rekening bank yang berbeda milik PT.HSU.
Yang menarik disini ditemukan fakta bahwa dari hasil penelusuran lebih jauh pada sejumlah dokumen dan mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait pengawasan transaksi keuangan dan otoritas jasa keuangan ternyata PT. HSU memiliki dua buah account /rekening bank lain diluar yang diakui oleh pihak BRI Bontang saat ini, jadi total nomor rekening yang pernah dibuat adalah sebanyak lima account/nomor rekening yang aktif melakukan transaksi keuangan, walaupun saat ini kedua account tersebut telah di nonaktifkan oleh pihak bank. Maka saat ini pihaknya telah mengirimkan surat kedua untuk meminta rekening koran atas kedua nomor rekening tersebut.
Fakta lain yang ditemukan adalah bahwa Bu Poppy juga memiliki perusahaan lain yaitu PT. Hysan Cahaya Utama (HCU) yang lebih dulu memiliki pinjaman modal usaha di BRI Bontang sebesar Rp 3,2 M (Tiga milyar dua ratus juta rupiah), kedua perusahaan tersebut memiliki bidang usaha Manpower Supply di perusahaan PT. Badak Ngl Bontang, fakta berikutnya yang cukup menarik adalah setiap transaksi uang keluar masuk rekening dilakukan oleh pihak bank BRI melalui Account Officer, jadi mekanisme yang dibuat adalah mirip dengan pencairan pinjaman termin yang harus mengajukan permohonan terlebih dahulu setiap akan mencairkan. Bukan melalui slip, cheque, atau aplikasi yang dikuasai sendiri oleh nasabah sebagaimana lazimnya rekening Giro.
Ditemukan fakta adanya manipulasi data oleh petugas bank sedemikian rupa sehingga karyawan PT. HSU dibayar gajinya menggunakan saldo rekening PT. HCU dengan demikian beban pembayaran PT. HCU jadi melonjak drastis melampaui batas kemampuanya diatas nilai kontrak. Dengan demikian patut diduga pinjaman PT. HCU sebesar Rp3,2 M digunakan untuk membiayai modal kedua perusahaan yang diatur sedemikian rupa oleh oknum-oknum petugas perbankkan, sementara pinjaman PT. HSU sebesar Rp3,5 M tidak dicairkan ke nasabah tapi digunakan oleh oknum-oknum tersebut untuk keperluan lain secara melawan hukum. Akibatnya nasabah harus pontang-panting menutup kekurangan beban gaji kedua perusahaan yang kontraknya hampir bersamaan itu. Pernah suatu ketika nasabah menanyakan tentang modal pinjaman yang belum cair tersebut dan mengancam akan melaporkan peristiwa itu, namun dijawab dengan ancaman balik oleh AG oknum Account Officer BRI yang menyatakan bahwa kalau berani melapor nanti kedua perusahaan nasabah tidak akan dibantu lagi pencairan gajinya ke karyawan dan meminta agar nasabah mengikuti saja cara-cara mereka.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa di kasus ini BRI Bontang sangat berperan dalam menghancurkan usaha nasabah sampai bangkrut, pembukaan rekening dan pencairan uang nasabah diatas 1 milyar tentunya membutuhkan tanda tangan beberapa orang, selain Account Officer, ada Manager, Supervisor dan Pimpinan Cabang. Saat ini semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini sudah tidak bertugas di Bontang lagi, mereka sudah dimutasi atau mengundurkan diri.
“Persoal fraud itu ketika nasabah menitip uang ke petugas untuk bayar cicilan tapi uangnya tidak dibayarkan, kalau dalam kasus ini sangat berbeda, lebih mengarah ke Banking Fraud karena perbuatan mereka dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak orang, jika semakin banyak ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada suatu tindak pidana, maka kami tidak akan segan-segan untuk memproses kasus ini secara pidana” demikian ungkapnya
Banking Fraud dalam bahasa Indonesia adalah penipuan atau kecurangan perbankan. Fraud adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Banking Fraud merupakan jenis kejahatan keuangan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat merugikan bank, nasabah, atau pihak lain, serta memberikan keuntungan keuangan bagi pelaku fraud.
2. BRI Kantor Cabang Bontang telah melakukan pengecekan dan verifikasi atas pencairan fasilitas kredit milik PT. Hasanah Sumber Utama dan dapat dipastikan seluruh dana pencairan kredit tersebut telah masuk dan diterima oleh PT. Hasanah Sumber Utama melalui rekening simpanan milik PT. Hasanah Sumber Utama yang ada pada BRI.
3. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking.
Dari Kota Bontang LIRANews melaporkan.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar