Selasa, 29 April 2025

Waspada SPK Palsu Beredar di Bontang, Modus Penipuan dan Pemerasan

Waspada SPK Palsu Beredar di Bontang, Modus Penipuan dan Pemerasan

CATATAN BANG EKO | Baru-baru ini, beredar laporan mengenai adanya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat. Pelaku menggunakan dokumen palsu ini untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki proyek atau pekerjaan yang sah, sehingga korban diminta untuk melakukan pembayaran fee proyek atau menawarkan kerjasama.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial RH yang mengaku mendapatkan pekerjaan pengadaan Barang/Jasa dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang. Namun demikian setelah dilakukan trnasaksi keuuangan kepada sejumlah pihak tertentu belakangan diketahui ternyata SPK  tersebut dinyatakan palsu. 

"Saya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban, setelah melakukan wawancara dan mengetahui secara detail kronologisnya, kami arankan korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib" demikian ungkapnya.

Masyarakat, khususnya pelaku usaha bidang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran *Surat Perintah Kerja (SPK) palsu*. Belakangan ini, oknum penipu menggunakan dokumen resmi palsu ini sebagai umpan untuk menjerat korban dengan berbagai modus, mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemerasan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pelaku biasanya menyasar korban melalui:

1. Penawaran Proyek Fiktif – Mengatasnamakan perusahaan atau instansi pemerintah dengan iming-iming proyek menguntungkan.
2. Pemalsuan Dokumen Resmi – SPK dilengkapi logo, stempel, dan tanda tangan palsu yang terlihat sah.
3. Pemintaan Dana di Awal – Meminta uang administrasi, jaminan, atau biaya lain sebelum kontrak dimulai.
4. Pertemuan di Tempat Sepi – Mengajak korban bertemu di lokasi terpencil untuk kemudian dilakukan intimidasi dan pemerasan.

 "Masyarakat harus ekstra hati-hati. Verifikasi langsung ke instansi terkait sebelum menandatangani atau mentransfer uang. Jangan mudah percaya pada tawaran proyek mendadak."  demikian pungkasnya.

Langkah Perlindungan Diri:  

1. Konfirmasi Keaslian – Hubungi perusahaan/instansi melalui saluran resmi (website/telepon verifikasi).  

2. Hindari Pembayaran di Awal – SPK resmi tidak meminta uang jaminan sebelum kerja dimulai.  

3. Waspada Pertemuan Tertutup – Jika harus bertemu, pilih tempat ramai dan ajak rekan atau keluarga.  

4. Laporkan ke Polisi – Jika menemukan SPK mencurigakan, segera hubungi "Call Center 110" atau aplikasi "Polri Siaga".    

Saat ini Polisi sedang menyelidiki laporan LIRA tentang adanya kasus penipuan berkedok proyek pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah kota Bontang, terduka pelaku NOLDI RAYMOND RAHAMIS telah memperdayai sejumlah korban warga Bontang dengan total kerugian hingga mencapai 5 milyar rupiah. Pelaku mengaku memiliki sejumlah proyek dan meminta korban untuk menjadi investor dengan ketentuan bagi hasil, namun parahnya satu SPK dijual ke beberapa investor yang menjadi korban, saat ini kasusnya sedang bergulir di Kepolisian sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, sementara terduga pelaku sudah kabur melarikan diri. (*)  


Senin, 28 April 2025

LPBHNU Membuka Program Sertifikasi Masjid dan Musala Se-Kota Bontang

LPBHNU Membuka Program Sertifikasi Masjid dan Musala Se-Kota Bontang

CATATAN BANG EKO | Sertifikasi Masjid dan Musala adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi aset umat Islam dari sengketa hukum di masa depan. Dengan melakukan sertifikasi maka akan memberikan kepastian hukum, sehingga masjid dapat terus berfungsi sebagai pusat ibadah dan sosial tanpa ancaman konflik kepemilikan. Masyarakat dan pengurus masjid diharapkan lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah untuk kebaikan bersama.  Berita tentang sertifikasi masjid untuk menghindari sengketa hukum di masa depan belakangan ini ramai diperbincangkan di Indonesia. Hal ini muncul sebagai upaya untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan masjid, sehingga dapat mencegah konflik seperti klaim kepemilikan oleh pihak lain ataupun sengketa waris.  

Banyak masjid di Indonesia dibangun di atas tanah wakaf atau hibah, tetapi tidak semuanya memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Akibatnya, beberapa kasus muncul di mana tanah masjid diklaim oleh ahli waris atau pihak ketiga, menyebabkan sengketa hukum yang berlarut-larut.  

Contoh kasus yang pernah terjadi adalah sengketa Masjid Al-Ikhlas di Bontang, khususnya yang terkait dengan wakaf dari H.Toho dan H. Junaid yang berujung menjadi sengketa hukum yang panjang dan berlarut-larut dan menjadi masalah yang cukup kompleks hingga melibatkan Pengurus Cabang Muhamadiyah Kota Bontang, Sengketa ini mencakup dugaan adanya penyalahgunaan wakaf dan perselisihan terkait pengelolaan masjid, hingga sampai terjadi Sholat Jumat dua mimbar dalam satu masjid, satu kelompok di dalam ruangan dan satu lagi di halaman masjid, tentu hal ini menjadi catatan suram yang sangat memprihatinkan.

Ketua LPBHNU Kota Bontang, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan, tujuan program sertifikasi Masjid dan Mushalla ini adalah:  

1. Kepastian Hukum – Memastikan masjid memiliki sertifikat tanah yang sah, baik atas nama Badan Wakaf, Nazhir (pengelola wakaf), atau lembaga resmi seperti Kementerian Agama.  

2. Mencegah Sengketa – Menghindari klaim dari pihak lain di masa depan, terutama terkait warisan atau perubahan status tanah.  

3. Perlindungan Aset Umat – Memastikan aset masjid tetap digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, bukan untuk kepentingan komersial pribadi.  

Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada suluruh Ta'mir masjid dan pengurus Mushalla di lingkungan warga Nahdliyyin yang merasa belum melakukan sertifikasi agar mengikuti program ini. 

"Kami persilahkan kepada pengurus Masjid dan Mushalla yang belum bersertifikat agar segera menghubungi kami untuk konsultasi, mari kita proses sertifikasi Masjid dan Mushalla agar memiliki status yang jelas, bahkan tidak menutup kemungkinan kedepannya program ini akan diperluas lagi untuk membantu proses sertifikasi tempat ibadah agama lain" demikian ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam menjalankan program ini adalah:

1. Dokumen yang Tidak Lengkap – Banyak masjid tua tidak memiliki bukti kepemilikan awal.

2. Biaya Sertifikasi – Pengurusan sertifikat membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk masjid-masjid kecil.

3. Kesadaran Masyarakat – Masih banyak pengurus masjid yang belum memahami pentingnya legalitas tanah.  

Semenara itu Ketua PCNU Kota Bontang, H. Hartono, S.Ag, menyambut baik program tersebut dan berharap agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Saya mendukung program yang akan dilaksanakan oleh LPBHNU Kota Bontang yang akan melakukan sertifikasi tanah wakaf Masjid dan Mushalla sekota Bontang, mudah-mudahan program yang kan dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar" demikian pungkasnya.

Dukungan Pemerintah dan Ormas Islam sangat dibutuhkan guna menyukseskan program ini, beberapa lembaga seperti Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mendorong program sertifikasi masjid. Bahkan di beberapa daerah pemerintah memberikan bantuan pendanaan dan pendampingan hukum untuk mempercepat proses ini.  

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LiraNews.com melaporkan,(*)

Minggu, 27 April 2025

LPK Sejahtera Bersama Gelar Pembukaan Pelatihan Membuat Souvenir

LPK Sejahtera Bersama Gelar Pembukaan Pelatihan Membuat Souvenir 

CATATAN BANG EKO | Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sejahtera Bersama resmi membuka pelatihan keterampilan membuat souvenir pada hari Senin (28/04/2025) bertempat di Jl. Sam Ratulangi RT.19 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan keterampilan kreatif yang dapat meningkatkan peluang usaha dan membuka lapangan kerja.  

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Drs. H. Abdu Safa Muha yang di dampingi oleh Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Lukmanul Hakim, S.E. dan Eko Yulianto, S.H. sebagai fasilitator. Dalam sambutannya Abdu Safa Muha menekankan pentingnya pengembangan keterampilan di era ekonomi kreatif. "Pelatihan ini tidak hanya mengajarkan teknik membuat souvenir, tetapi juga mendorong peserta untuk berinovasi dan menciptakan peluang ekonomi" ujarnya.  

Pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta ini akan berlangsung selama 20 hari dengan materi meliputi pembuatan berbagai jenis souvenir, pemasaran, hingga manajemen usaha. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikan program tersebut.  

"Kami berharap pelatihan ini bisa menjadi langkah awal bagi peserta untuk mandiri secara finansial" tambah Lukmanul Hakim.  

Ketua LPK Sejahtera Bersama Tresye Pattipeilohy menjelaskan, bahwa pihaknya mengundang Bu Poppy dan Bu Hasnia untuk menjadi Instruktur dalam pelatihan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam peningkatan kompetensi masyarakat melalui berbagai macam program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar. (*)

LPK Sejahtera Bersama : Jl. Sawi (Betlehem) RT.44 No.1 Kelurahan Satimpo, Kota Bontang. #LPKSejahteraBersama #PelatihanSouvenir #EkonomiKreatif #PemberdayaanMasyarakat 

PCNU Kota Bontang Gelar Pelantikan Pengurus Baru dan Halal Bi Halal Warga Nahdliyin

PCNU Kota Bontang Gelar Pelantikan Pengurus Baru dan Halal Bi Halal Warga Nahdliyin

CATATAN BANG EKO | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang menggelar acara pelantikan pengurus baru masa khidmat 2024-2029 dan Halalbihalal Warga Nahdliyin pada Minggu (27/04/2025) di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang dengan mengusung tema “Menguatkan Amaliyah Aswaja An-Nahdliyah dan meningkatkan semangat berkhidmat”.


Andi Faizal Sofyan Hasdam, SH., Eko Yulianto, SH., dan Muh. Aswar, SH.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh agama diantaranya Ketua MUI, Drs. H. Misbachul Munir, M.SI. kantor Kemenag H. Ali Mustofa, S.Ag. M.Pd, Kepala KUA Bontang Utara Ust. Ahmad Suda’i, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, S.H. Pejabat Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan H. Lukman, SE.MM. para pejabat Forkopimda meliputi Kapolres Bontang, Dandim 0908/Btg, Danyon Rudal/ABC, Dan Sub Denpom/Btg, Kajari Bontang, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, serta pengurus MWC dan ratusan kader warga Nahdliyin kota Bontang. Pelantikan ini menandai dimulainya periode kepengurusan baru yang diharapkan dapat memperkuat peran NU dalam membina umat dan berkontribusi positif bagi masyarakat kota Bontang.

Ketua PCNU Kota Bontang terpilih, H. Hartono, S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk melanjutkan perjuangan NU dalam mengembangkan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah. “Kami akan fokus pada penguatan amaliyah keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan umat, sesuai dengan khittah NU,” ujarnya.


Barisan Serbaguna Ansor (Banser)

Wali Kota Bontang, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan H. Lukman, SE.MM. dalam sambutannya memberikan apresiasi atas peran NU dalam membangun harmoni sosial dan keagamaan di kota Bontang “Sinergi antara pemerintah dan NU sebagai organisasi kemasyarakatan sangatlah penting untuk kemajuan kota Bontang,” demikian tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan pembekalan dan dialog kebangsaan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur, dan ditutup dengan Halal Bi Halal sebagai wujud silaturahmi dan saling memaafkan di antara warga Nahdliyin, mempererat ukhuwah Islamiyah dan kebangsaan.

(Sumber: PCNU Kota Bontang)



Sabtu, 26 April 2025

KPLB Gelar Family Gathering & Halal Bihalal Sebagai Ajang Silaturahmi Sesama Pensiunan dan Perusahaan

KPLB Gelar Family Gathering & Halal Bihalal Sebagai Ajang Silaturahmi Sesama Pensiunan dan Perusahaan

CATATAN BANG EKO | Kerukunan Pensiunan LNG Badak (KPLB) Bontang menggelar acara ramah tamah, family gathering dan halal bihalal, pada Sabtu (26/04/2025) di Gedung Pendopo Town Center PT. Badak Bontang.

Ketua Kerukunan Pensiuanan LNG Badak (KPLB) Bontang, Wibisono Triatmojo menjelaskan bahwa tujuan daripada organisasinya adalah untuk mempererat tali silaturrahmi dengan sesama anggota, antara anggota dengan management perusahaan dan antara anggota dengan pemerintah.

Lebih lanjut Wibisono menyebutkan bahwa anggota KPLB saat ini berjumlah sekitar 1.950 orang yang tersebar di berbagai daerah, tetapi hanya 625 orang diantaranya saja yang tinggal di Kota Bontang. Ia berharap kebijakan perusahaan  PT. Badak LNG masih tetap memihak kepada anggotanya, selain itu juga bantuan yang dilakukan oleh perusahaan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan.

Selanjutnya untuk menuju kemandirian para pensiunan yang tergabung dalam Kerukunan Pensiunan LNG Badak (KPLB) Bontang, pihaknya bermaksud untuk membentuk suatu badan usaha agar dapat berperan aktif dalam membangun kota Bontang, baik melalui skema bermitra dengan perusahaan di kawasan industri maupun melalui bekerjasama dengan pemerintah kota Bontang. 

"Sejumlah anggota kami memiliki skills yang mumpuni dalam berbagai bidang pekerjaan, hasil dari pelatihan yang dilakukan oleh PT. Badak LNG saat masih aktif bekerja, namun demikian setelah purna tugas sayang sekali jika keahlian tersebut tidak dimanfaatkan dengan sia-sia" demikian ungkapnya.

Selain itu Wibisono berharap kepada Pemerintah Kota Bontang, agar dapat memberikan perhatian lebih kepada anggotanya yang rata-rata telah masuk usia lansia, mereka masih sangat membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah agar dapat tetap hidup dan berkecukupan.

Pada kesempatan itu Wibisono juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Bontang Cq. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, yang saat ini sedang melakukan perbaikan lampu jalan terutama di area HOP 4, 5 dan 6, yang merupakan area perumahan bagi para pensiunan.

Sementara itu dari pihak Management yang dihadiri oleh Ichsan Maulana, Vice President Support PT. Badak LNG menyambut baik kegiatan tersebut, pihaknya akan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan yang cukup bagi para pensiunan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Disamping itu hubungan baik antara pensiunan dengan perusahaan yang telah terjalin selama ini agar dapat terus dipertahankan. Selain itu dengan adanya rencana reaktivasi kilang Train F yang sedianya akan efektif dilakukan pada tahun 2026 diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar khususnya bagi para pensiunan.

Acara yang diisi dengan hiburan, lagu dan tari-tarian itu akhirnya ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (*)  


Jumat, 25 April 2025

Apakah Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dapat Dipidanakan?

Apakah Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dapat Dipidanakan?

CATATAN BANG EKO | Mungkin diantara kita kelompok masyarakat awam sering bertanya-tanya, apakah suatu perusahaan dapat di tuntut secara pidana? Eko Yulianto, S.H. seorang praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menjelaskan; 

 

Dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut. 

 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pidana terhadap perusahaan:



1. Korporasi sebagai subjek hukum: Suatu perusahaan, seperti halnya individu, dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat atau negara.

2. Pertanggungjawaban pidana: Jika sebuah perusahaan melakukan tindak pidana, tanggung jawab pidana tidak hanya ditujukan pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga kepada pengurus atau direksi yang bersalah.

3. Jenis tindak pidana: Perusahaan dapat melakukan berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, pencemaran lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.

4. Sanksi pidana: Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap perusahaan antara lain denda, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan lain-lain.

5. Dasar hukum: Ada berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi, seperti UU Ketenagakerjaan, UU Korupsi, UU Lingkungan Hidup, dan lain-lain. 

 

Dengan kata lain, sebuah perusahaan dapat dipidanakan jika melakukan tindak pidana dan jika terdapat bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut dilakukan atau diperintahkan oleh pengurus atau direksi perusahaan. Lebih lanjut Eko menjelaskan dasar hukum pidana untuk Korporasi diantaranya adalah:

1.  KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pada Pasal 46-47 mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan bisa dihukum jika kejahatan dilakukan untuk kepentingan korporasi oleh pengurus/pihak lain yang punya kewenangan.

2.  UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pada Pasal 20-21: Korporasi dapat dituntut untuk tindak pidana korupsi dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan pencabutan izin usaha.

3.  UU Pencucian Uang (UU No. 8/2010) Suatu korporasi dapat dipidana atas tindak pidana pencucian uang (TPPU)

4.  UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) Korporasi bisa dipidana atas kerusakan lingkungan, termasuk sanksi denda dan pidana penjara bagi pengurusnya.

5.  UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Korporasi dapat dijerat pidana jika merugikan konsumen secara masif.


Syarat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi:

1.  Tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak untuk korporasi misalnya (direktur, manajer, atau karyawan yang diberi kewenangan).Tindakan tersebut dalam lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi.

2.  Ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian).

 

Bentuk Sanksi untuk Korporasi:

1.     Pidana Denda (sering digunakan, misalnya dalam kasus korupsi atau lingkungan).

2.     Pencabutan Izin Usaha (misalnya untuk kasus narkoba atau kejahatan berat).

3.     Pemblokiran Rekening (khusus untuk TPPU).

4.     Pidana Tambahan (seperti penutupan sementara, pelarangan kegiatan usaha, atau wajib ganti rugi).

5.     Pidana untuk Pengurus (jika terlibat langsung, seperti direktur bisa dihukum penjara).

 

Contoh Kasus Korporasi yang Dipidana di Indonesia.

1.  PT. Kallista Alam (Kasus Pembakaran Lahan Gambut di Aceh) Dipidana karena merusak lingkungan (denda Rp 366 miliar).

2.  PT. Indo Lampung Distillery (Kasus Pencemaran Lingkungan) Dihukum pidana dan ganti rugi.

3.  Kasus Korupsi Bank Century (Beberapa pihak korporasi terlibat dalam penyelewengan dana)

4.  PT. Duta Palma (Dugaan Perusakan Hutan untuk Sawit) Diproses secara pidana dan perdata. 

“Jadi kami cukup optimis dapat mempidanakan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bontang dengan tindak pidana Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) yang dilakukan secara bersama-sama secara terstruktur dan sistematis” demikian pungkasnya.(*)


Kamis, 24 April 2025

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA Minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

CATATAN BANG EKO | TPP ASN singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dan CPNS untuk meningkatkan kesejahteraan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sah. TPP diberikan setiap bulan dan besarnya bervariasi berdasarkan kelas jabatan, tugas, dan fungsi jabatannya.

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta kepada pemerintah agar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai yang tidak berkompeten, malas, tidak cakap, suka menunda-nunda pekerjaan, tidak komunikatif, melakukan pungli, suka berlama-lama di kantin, yang pada pokoknya sudah dinilai memberikan pelayanan yang buruk kepada masyarakat, maka TPP pegawai semacam ini layak untuk di evaluasi dan tidak dibayarkan. TPP adalah tunjangan kinerja yang seharusnya diberikan berdasarkan pencapaian kerja, sehingga jika pelayanan buruk, pembayarannya dapat dipertanyakan.  

Dasar Hukum & Regulasi Terkait:  

1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

- TPP diberikan sebagai "insentif berbasis kinerja", bukan hak mutlak. Jika kinerja buruk, tunjangan bisa dikurangi/dibatalkan.  

2. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Penghargaan & Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah.

- Pelayanan yang buruk dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan/pembatalan TPP.  

3. Peraturan Walikota (Perwali) 

- Kebijakan TPP perlu diatur lebih detail dalam sebuah peraturan khusus, termasuk kriteria penilaian kinerja.  


Alasan LSM LIRA Menuntut Pembatalan TPP:

1. Pelayanan Lambat & Tidak Responsif

- Masyarakat mengeluh antrean panjang, prosedur berbelit-belit, atau sikap kurang ramah.  

2. Indikasi Maladministrasi 

- Misalnya: pungutan liar, diskriminasi layanan, atau ketidaktransparanan.  

3. Pelanggaran Standar Pelayanan Publik 

- Tidak memenuhi *Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.  

Prosedur Pembatalan/Pemotongan TPP:

1. Audit Kinerja

- Pemerintah Kota Bontang harus melakukan evaluasi kinerja pegawai terkait.  

2. Peringatan & Sanksi Administratif  

- Jika terbukti, pegawai bisa diberi teguran, penundaan TPP, atau pemotongan tunjangan.  

3. Keputusan Walikota 

- Pembatalan TPP harus melalui keputusan resmi Walikota Bontang berdasarkan rekomendasi inspektorat/BKD setempat.  

Dampak Jika TPP Dibatalkan*  

✔ Positif:  

   - Mendorong disiplin ASN dalam pelayanan publik.  

   - Memberikan efek jera agar tidak mengulangi kinerja buruk.  

✖ Negatif:  

   - Berpotensi menurunkan motivasi pegawai jika tidak disertai pembenahan sistem.  

   - Konflik internal jika kebijakan dianggap tidak adil.  

Rekomendasi Solusi:  

1. Evaluasi Independen 

   - Pemerintah Kota Bontang perlu membentuk tim verifikasi (Melibatkan inspektorat, ombudsman, dan LSM LIRA) untuk memastikan keluhan masyarakat valid.  

2. Perbaikan Sistem Pelayanan  

   - Jika masalah terjadi karena sistem (kurangnya SDM, fasilitas), perlu perbaikan infrastruktur, bukan hanya sanksi.  

3. Sanksi Proporsional 

   - TPP bisa dipotong sebagian (tidak penuh) bagi yang terbukti lalai, sementara pegawai berkinerja baik tetap mendapat haknya.  

Eko Yulianto, S.H. selaku aktivis LSM LIRA Kota Bontang menyampaikan:

"Jadi permintaan kami agar TPP Pegawai tidak dibayarkan itu cukup berdasar secara hukum, jika memang terbukti ada pelayanan buruk. Namun, perlu pembuktian objektif dan prosedur yang adil sebelum memotong TPP. Pemerintah Kota Bontang harus menindaklanjuti dengan audit kinerja dan perbaikan sistem pelayanan, bukan hanya sanksi finansial" demikian pungkasnya.  

Eko menambahkan, jika masyarakat memiliki bukti pelayanan yang buruk (surat pengaduan, rekaman, saksi), dapat melapor ke Hotline LSM LIRA, Ombudsman atau Inspektorat Daerah. (*)

Rabu, 23 April 2025

Jelang Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Masa Khidmat 2024-2029, Menghadap Walikota dan Wakil Walikota Bontang

Jelang Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Masa Khidmat 2024-2029, Menghadap Walikota dan Wakil Walikota Bontang

CATATAN BANG EKO | Sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang Masa Khidmat 2024-2029 menghadap Walikota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG pada Rabu, 23 April 2025. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tanfidziyah terpilih H. Hartono, S.Ag. tersebut, melaporkan adanya rencana kegiatan pelantikan pengurus baru yang sedianya akan dilakukan pada tanggal 27 April 2025.

Rombongan diterima dalam suasana yang penuh keakraban di Kantor Walikota dengan topik pembicaraan seputar pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang sebagai sebuah regenerasi pengurus dalam upaya untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan, guna menjalankan roda organisasi Nahdlatul Ulama di Kota Bontang

Lebih lanjut ketua panitia acara menyampaikan bahwa dalam acara pelantikan tersebut sedianya akan dihadiri oleh sekitar 350-400 orang warga Nahdliyin yang terdiri atas Pengurus Syuriyah, Tanfidzyiah, Badan-badan Otonom, Fathayat, GP Ansor, MWC, Pengurus Ranting, Pengurus Wilayah dan sejumlah tamu undangan baik dari kalangan pemerintah maupun swasta.

Dalam kesempatan itu Bunda Neni menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru terpilih dan berharap kiranya acara pelantikan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan selanjutnya Nahdlatul Ulama sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia dapat mengambil peran dalam mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kota Bontang, khususnya mendukung 17 program 100 hari kerja yang sangat luar biasa yaitu diantaranya adalah gerakan Jumat Bersih, Sholat Shubuh Berjamaah, Baca Al-Quran dan Sholat Dhuha sebelum beraktifitas.

Namun demikian sangat disayangkan pada tanggal 27 April 2025 tersebut telah dijadwalkan Bunda Neni akan mengikuti acara musyawarah APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) di Banjarmasin Kalimantan Selatan, sehingga berhalangan untuk hadir dalam acara pelantikan PCNU tersebut, mengingat di organisasi pemerintah kota itu, Walikota Bontang bertindak sebagai ketua sehingga tidak mungkin dapat ditinggalkan, sementara itu untuk acara Pelantikan PCNU Insya Alloh akan dihadiri oleh Wakil Walikota Bontang Agus Haris, S.H. yang berkenan hadir untuk memenuhi undangan keluarga besar warga Nahdliyin di Kota Bontang.  

Pada kesempatan yang sama Wakil Walikota Bontang Agus Haris, S.H. berpesan kepada seluruh pengurus yang hadir:

“Mari kita bergandengan tangan, bergotong royong, bahu membahu menggerakan NU sebagai sebuah organisasi yang dinamis berlatar belakang keagamaan, keulamaan dan sosial kemasyarakatan, semoga pengurus yang baru terpilih ini dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya” demiikian pungkasnya. (*)

Selasa, 22 April 2025

Kasus Korupsi Hakim, 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp107 Miliar

Kasus Korupsi Hakim, 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp107 Miliar

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa 29 Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 2011 hingga 2024, dengan dugaan penerimaan suap mencapai Rp107,999 miliar untuk mengatur hasil putusan. ICW menilai bahwa kasus ini menunjukkan bahaya mafia peradilan dan praktik jual-beli vonis yang kronis.

Dilansir dari akun resmi GOODTALKBTV terkait dugaan adanya mafia peradilan ini, Kejagung telah menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) termasuk Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom Djuyanto, dan Muhammad Arif Nuryanta. ICW mendesak Mahkamah Agung untuk memberantas mafia peradilan dan memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, KPK, dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Indonesia Corruption Watch mencatat selama kurun waktu 2011 hingga 2024 terdapat 29 hakim yang menjadi tersangka korupsi imbas mengatur hasil putusan. Nilai suap yang diterima para hakim mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp107,999,281,345," demikian tertulis dikutip dari laman resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

Terbaru, empat hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam vonis lepas kasus ekspor CPO. Empat hakim tersebut yaitu Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Empat hakim tersebut menerima suap Rp60 miliar dari advokat yang menangani kasus tersebut.

Selain itu, ICW juga menemukan di urutan teratas pelaku korupsi adalah individu berlatar belakang swasta. Sejak 2023, terdapat 252 pengusaha swasta yang menjalani sidang kasus korupsi. Pengadilan negeri mendakwa tiga korporasi dan pada tingkat pengadilan tinggi terdapat enam perusahaan yang disidangkan. (*)  

Waspada Kamtibmas, Pendatang Baru, Kelompok Rawan Sosial, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

Waspada Kamtibmas, Pendatang Baru, Kelompok Rawan Sosial, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

CATATAN BANG EKO | Aksi kejahatan jalanan yang dipicu oleh faktor ekonomi belakangan ini sudah mulai meresahkan, terakhir aksi penjambretan yang dialami oleh karyawan Hotel CB di bilangan Jl. S.Parman No.02 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang cukup mengejutkan. Pasalnya lokasi hotel yang tepat berada di jalur utama tengah kota, dengan lalu lintas yang cukup ramai tidak sedikitpun menciutkan nyali pelaku untuk melakukan aksinya, terlebih tidak jauh dari lokasi itu terdapat Pos Pemeriksaan Security PT. Pupuk Kaltim yang menempatkan sejumlah petugas masih berada dalam batas jangkauan.  H. Rustam selaku owners Hotel CB yang lebih dikenal sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan berharap agar kasus ini dapat segera terungkap. Sementara itu Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengingatkan, bahwa fenomena gangguan kamtibmas tersebut patut untuk diwaspadai bersama, karena telah menunjukkan tanda-tanda eskalasi peningkatan, Kota Bontang yang selama ini dikenal cukup tertib, aman dan nyaman belakangan ini mulai terganggu dengan aksi-aksi kejahatan jalanan yang masuk kategori penyakit sosial masyarakat.

Lihat saja di warung-warung dan kafe pinggir jalan saat ini sering kita jumpai para pengamen yang wajahnya asing dengan penampilan kurang bersahabat memaksakan diri menjadi pengamen walaupun tidak didukung dengan fasilitas yang memadai, disamping itu kerapkali kita jumpai pula anak-anak usia sekolah yang di eksploitasi menjadi pedagang kaki lima sedang menawarkan dagangannya ke rumah-rumah dan warung-warung pinggir jalan walaupun sudah melewati jam malam. 

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa sejatinya di Kota Bontang telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlindungan anak terlantar. oleh karena itu untuk menyikapi eskalasi gangguan kamtibmas pasca libur lebaran, maka hendaknya pemerintah melakukan operasi yustisi yang menyasar sejumlah pendatang baru yang mencari penghidupan di Kota Bontang. 

"Saya harap pemerintah segera lakukan operasi yustisi dengan menyasar para pendatang baru di Bontang" demikian ungkapnya.

Tindakan preventtif perlu dilakukan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, setiap pendatang baru yang dibawa oleh keluarganya secara resmi maupun kelompok rawan sosial seperti gelandangan, pengemis, pengamen dan anak-anak terlantar patut untuk di tertibkan secara administratif dan dilakukan pendataan secara cermat untuk menghindari hal-hal yang tidak diiinginkan. (*)     


Senin, 21 April 2025

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Barcode Pertamina, Warga Guntung Heran Tidak Bisa Isi BBM


Diduga Terjadi Penyalahgunaan Barcode Pertamina, Warga Guntung Heran Tidak Bisa Isi BBM

CATATAN BANG EKO | Agus Salim, seorang warga Kelurahan Guntung mengalami peristiwa yang tidak mengenakkan pada Senin pagi 21 April 2025, saat itu ia hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU KM.3 Loktuan, setelah mengikuti antrian yang cukup panjang, ia maju sedikit demi sedikit dengan penuh rasa sabar hingga akhirnya tibalah gilirannya untuk mengisi BBM, namun betapa terkejutnya ia ketika ditolak oleh petugas saat ingin mengisi BBM sebanyak Rp400,000,- sesuai aturan, alasannya kartu barcode Pertamina miliknya baru saja dipakai oleh orang lain untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut sejumlah Rp350.000,- sehingga ia hanya diperbolehkan mengisi Rp50.000,- saja. Dengan penuh rasa keheranan ia pun terpaksa hanya mengisi sejumlah Rp50.000,- padahal jadwal pengisian BBM kendaraanya sudah rutin rata-rata 3-4 hari sekali, bagaimana bisa ada yang menggunakan kartu barcode Pertamina miliknya tersebut, sementara kartu barcode Pertamina itu ada padanya.

Karena masih diliputi rasa penasaran akhirnya Agus mencoba mencetak print out pengisian BBM melalui aplikasi yang menggunakan kartu barcode Pertamina miliknya itu, dan betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa kartu barcode tersebut telah dipakai hampir setiap hari untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. 

"Bukannya kartu barcode hanya bisa dipakai untuk mengisi BBM pada kendaraan yang sesuai plat nomornya, bagaimana mungkin orang lain bisa menggunakan buat antri Bensin?" ungkapnya dengan penuh tanda tanya.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Masyarakat) menduga telah terjadi penyalahgunaan kartu barcode di SPBU tersebut, bisa jadi ada kerjasama antara petugas SPBU dengan pengguna kartu, tentu ini merupakan temuan yang harus segera disikapi secara serius.

"Saya pikir ada penyalahgunaan kartu barcode yang digunakan secara tidak sah disini, dan ini bisa saja menjadi sebuah modus untuk memanfaatkan celah kelemahan sistim yang diterapkan oleh Pertamina" demikian ungkapnya.

Lebih jauh Eko meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menyelidiki temuan ini dan menangkap para pelakunya, karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan agar mereka tidak dapat mengulang kembali perbuatan yang sangat merugikan itu. (*)

Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Seorang Oknum Notaris Dilaporkan ke MPD

Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Seorang Oknum Notaris Dilaporkan ke MPD

CATATAN BANG EKO | Seorang oknum notaris berinisial NS telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bontang pada Senin 21 April 2025, pasalnya notaris tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etik karena dianggap turut serta secara bersama-sama dengan sejumlah oknum pegawai BRI Bontang melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga telah merugikan kepentingan nasabah. 

Eko Yulianto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum LBH LIRA selaku kuasa hukum nasabah mengungkapkan, bahwa kedudukan seorang notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus netral tidak boleh memihak, dan oleh karena itu jika ditemukan adanya notaris yang lebih memihak kepada salah satu pihak dan keberpihakannya itu bisa dibuktikan lewat akta otentik yang dibuatnya, maka bisa dipastikan notaris tersebut telah melakukan pelanggaran etik profesi seorang notaris, namun demikian jika ditemukan adanya unsur-unsur pidana dalam proses pemeriksaan etik tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat diproses secara pidana dan menerima sanksi hukum dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Seorang notaris tunduk kepada Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) No: 30 Tahun 2024 juncto Undang-undang No.2 Tahun 2014, serta peraturan Menteri Hukum & HAM No:17 Tahun 2021, dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban diantaranya; 1). Tidak boleh memihak, dan 2). Menjaga kepentingan semua pihak dalam perbuatan hukum.

Lebih lanjut Eko menjelaskan terkait dengan notaris NS yang dilaporkannya ke MPD berkaitan erat dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut berupa perikatan kredit modal kerja antara kliennya dengan BRI Bontang yang menggunakan skema Widrawal Approval (KMK-WA). Setelah pihaknya mempelajari lebih detail terhadap isi perjanjian tersebut ditemukan sejumlah bukti berupa pasal-pasal yang mengikat dan sangat merugikan kepentingan kliennya.

Sebagai contoh pada kredit perbankkan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja perusahaan, lazimnya seorang nasabah diberikan fasilitas rekening giro yang dilengkapi dengan buku Cheque (Cek) dan fasilitas lainnya seperti Internet Banking dan Mobile Banking untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau pihak lainnya. Namun dalam perjanjian kredit ini kliennya tidak mendapatkan fasilitas tersebut, lalu kemudian untuk pencairan dana hanya bisa dilakukan melalui skema permohonan tertulis yang harus mendapatkan disposisi approval dari pihak bank.

Selain itu pada perjanjian kredit perbankkan lazimnya hanya mengikat kepada nasabah dan suami/istrinya saja, namun disini perjanjian kredit yang dibuat tersebut mengikat kepada nasabah, suami, berikut tiga orang anak-anaknya, sehingga perjanjian kredit tersebut dibuat mengikat turun temurun hingga ke ahli waris.   

Ketentuan lain yang cukup memberatkan adalah adanya pasal yang mengatur tentang kewenangan pihak bank yang bisa melakukan transaksi keuangan pada rekening giro nasabah tanpa sepengetahuan atau seijin nasabah, walaupun dengan ketentuan tambahan yaitu adanya kewajiban bagi pihak bank untuk melaporkan transaksi tersebut secara rutin setiap bulan, dilanjutkan dengan ketentuan jika dalam 14 hari nasabah tidak menyatakan keberatan secara tertulis atas transaksi tersebut maka dianggap telah menyetujui seluruh transaksi yang dilakukannya itu. 

Disamping itu perjanjian kredit ini dibuat hanya dalam waktu satu tahun, akan tetapi selalu dilakukan addendum setiap tahun hingga sampai 6 kali addendum, sementara proyek pekerjaan jasa penyedia tenaga kerja di PT. Badak LNG yang akan dibiayai tersebut hanya memiliki masa kerja selama dua tahun. Maka patut diduga perjanjian kredit ini dibuat secara sengaja berlarut-larut tidak lunas demi untuk memenuhi target keuntungan bagi pihak bank dan notaris.

Dengan demikian penguasaan absolut terhadap keuangan perusahaan itu sejatinya ada pada pihak bank, karena dalam perjanjian kredit yang dibuat tersebut mereka bebas melakukan transaski keuangan atas rekening giro itu, sementara nasabah hanya mendapatkan beban utang, beban bunga, beban denda, beban resiko pekerjaan, dan harus menyerahkan sejumlah asetnya sebagai agunan kepada pihak bank, sementara ketika nasabah ingin mencairkan dana untuk membiayai operasional perusahaan sesuai kebutuhan, harus mengemis-ngemis terlebih dahulu kepada pihak bank untuk mendapatkan disposisi approval. 

"Dimana letak keadilannya? tentu bisa kita lihat sama-sama secara jelas keberpihakan notaris dalam menyusun surat perjanjian kredit ini kan?" demikian tegasnya.

Atas perbuatan tersebut pada akhirnya diduga telah terjadi kejahatan perbankkan (Banking Fraud) yang dilakukan secara bersama-sama secara terstruktur dan masif yang melibatkan sejumlah pihak mulai dari Account Officer, Supervisor, Manajer dan Pimpinan Cabang BRI Bontang hingga dugaan adanya keterlibatan notaris dalam kasus itu, maka BRI Bontang sebagai lembaga telah dilaporkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Bontang pada tanggal 17 Maret 2025 dan saat ini pihak Kejaksaan sedang menyelidiki, mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.(*)


Sabtu, 19 April 2025

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, BRI Bontang di Laporkan Nasabah ke Kejaksaan

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, BRI Bontang di Laporkan Nasabah ke Kejaksaan

CATATAN BANG EKO | Perseteruan antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang dengan salah satu nasabahnya kini semakin meruncing. hal itu disebabkan karena sikap apatis dan tidak adanya itikad baik dari  pihak bank dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sejak kasus ini beredar luas menjadi konsumsi publik, pihak bank terkesan selalu menutup diri atas semua akses informasi dan upaya damai, surat menyurat resmi yang berkaitan dengan kasus tersebut diabaikan begitu saja, pun demikian dengan permintaan data terkait mutasi rekening maupun data lainnya seperti dokumen perjanjian kredit yang seharusnya diberikan kepada nasabah sejak awal enggan untuk diberikan. Ketika diminta melalui saluran resmi juga tidak mendapatkan respons yang posutif dan cenderung untuk dipersulit, bahkan terakhir tawaran perundingan damai guna menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan melalui jalur arbitrase juga diabaikan begitu saja tanpa jawaban dan penjelasan apapun.

Sekedar untuk mengingatkan kembali, kasus ini bermula ketika terdapat klaim dari pihak bank yang menyatakan bahwa PT. Hasanah Sumber Utama adalah nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang dengan kolektibilitas macet, sehingga sejumlah asetnya yang diagunkan berupa tanah berikut bangunan diatasnya akan segera dilelang untuk dijual. Sementara itu Nur Hasanah alias Bu Poppy selaku direktur PT. Hasanah Sumber Utama menyatakan klaim yang berbeda, bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran seluruh pinjamannya tersebut secara tertib dengan system auto debet, sehingga tidak mungkin bisa macet. Justru seharusnya setelah kontrak perusahaanya sebagai jasa penyedia tenaga kerja di PT. Badak LNG berakhir, maka pinjaman perusahaannya juga sudah lunas, karena seluruh tagihan atas kontrak tersebut masuknya ke rekening BRI dan seluruh pengeluaranya harus mendapatkan disposisi persetujuan (Approval) dari pihak bank.

Eko Yulianto, SH. sebagai kuasa hukum nasabah menambahkan bahwa jenis pinjaman yang disepakati antara kliennya dengan pihak bank adalah Kredit Modal Kerja – (Widrawel  Approval) dengan jangka waktu selama 12 bulan, dimulai dari tanggal 5 Februari 2016 yang dilakukan perpanjangan setiap tahun. Sistem Widrawel Approval tidak memungkinkan bagi nasabah untuk bebas menggunakan dananya sendiri, oleh karena setiap pengeluaran wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak bank, terlebih dengan sistim ini nasabah tidak mendapatkan fasilitas Buku Cheque (Buku Cek) sebagaimana yang lazim digunakan untuk pembayaran kepada pihak lain, bahkan lebih jauh lagi pihak bank dapat melakukan transaksi keuangan atas rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah, namun dengan kewajiban memberikan laporan terhadap transaksi yang dilakukannya itu  dengan cara menyerahkan rekening koran setiap bulan, dan bilamana dalam jangka waktu 14 hari sejak penyerahan laporan itu pihak nasabah tidak menyampaikan keberatan secara tertulis, maka nasabah dianggap telah menyetujui seluruh transaksi yang dilakukannya itu.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa disamping jenis pinjaman yang tidak sepenuhnya dapat dikuasai oleh nasabah tersebut juga terdapat adanya dugaan Kejahatan Perbankan (Fraud Banking) dalam kasus ini. Dimana plafond pinjaman nasabah yang dinaikkan dari 1,2 milyar menjadi 3,5 milyar rupiah dalam addendum Perjanjian Kredit No.5 tanggal 2 Februari 2018 belum pernah terbukti sudah dicairkan kepada nasabah, bahkan kuat dugaan dana tersebut telah dicairkan secara sepihak dan melawan hukum oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai modal pinjaman cepat berbunga tinggi diluar sistim resmi perbankan. Bisa dikatakan terdapat permainan bank di dalam bank oleh sejumlah oknum karyawan dan pejabat  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang.

Atas perbuatan itu klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun inmateriil yang tidak terhingga, merasa terzhalimi sangat luar biasa akibat kedua perusahannya sekarang bangkrut, usahanya hancur, menanggung beban hutang, menanggung beban gadai dan sejumlah asetnya terancam untuk disita.

“Perbuatan mereka benar-benar biadab, karena telah memanfaatkan kepolosan dan kelalaian nasabah untuk mengambil manfaat dan keuntungan” demikian ungkapnya.

Maka selanjutya pada hari Senin, 17 Maret 2025 secara resmi Eko Yulianto, SH selaku kuasa hukum dari nasabah, melaporkan adanya dugaan Kejahatan Perbankkan (Fraud Banking) yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang, ke Kejaksaan Negeri Bontang. dan berharap agar para pelakunya segera diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menerima sanksi pidana yang setimpal atas segala perbuatannya.

Dari Kota Bontang, LIRANews melaporkan. (*)