ETH Dampingi Kyai Afrisal Perjuangkan Hak Tanah dan Lingkungan, Justru Dijadikan Tersangka
KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.COM | Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) turun tangan mendampingi perjuangan hukum seorang pimpinan pondok pesantren di Kalimantan Timur. Kyai Afrisal, Pimpinan Pondok Pesantren Syafi’i Ma’arif, kini harus berjuang menuntaskan persoalan tanah dan lingkungan, sekaligus berhadapan dengan statusnya sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers yang diterima liranews.com, Senin (13/10/2025), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Timur ETH menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan mengawal perjuangan hukum yang sedang ditempuh Kyai Afrisal.
Perjuangan tersebut saat ini berkonsentrasi pada dua institusi, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur dan DLH Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah untuk memastikan dan mengakui kerugian yang dialami Kyai Afrisal akibat aktivitas pertambangan di sekitar wilayahnya.
“Selain itu, hadir pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara guna memastikan dan mengembalikan tapal batas lokasi milik Kyai Afrisal sesuai dengan legalitas yang sah,” tulis ETH dalam rilisnya.
Yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah karena dalam proses memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan tersebut, Kyai Afrisal justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Andi Ansong selaku Ketua DPP ETH Kalimantan Timur menyuarakan kecurigaan kuatnya. “Kami dari Elang Tiga Hambalang (ETH) menduga kuat bahwa terdapat upaya cipta kondisi yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap beliau,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, ETH menyampaikan dua poin harapan. Pertama, kepada perusahaan terkait diminta untuk memenuhi dan mengembalikan seluruh hak-hak Kyai Afrisal secara adil.
Kedua, ETH menyerukan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Dapat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat atau tokoh yang sedang memperjuangkan haknya — apalagi perjuangan tersebut dilakukan demi menegakkan dakwah, kelestarian lingkungan hidup dan keadilan sosial,” pungkasnya.
ETH secara kelembagaan berharap, momentum ini dapat menjadi titik balik bagi Kyai Afrisal untuk mendapatkan seluruh haknya dan menjadi awal bagi penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan bagi para pejuang lingkungan.(*)
Laporan: Eko Yulianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar