Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Mas Agro Menyerobot 15 Hektar Lahan Milik Petani Rotan Warga Sandaran
SANGATTA, LIRANEWS.COM | Konflik agraria kembali muncul di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tanah garapan yang diklaim sebagai milik orang tua warga yang bekerja sebagai Petani Rotan telah dikuasai secara paksa oleh perusahaan sawit PT. Bumi Mas Agro sejak tahun 2104. Kini sejumlah ahli waris menuntut ganti rugi dan keadilan atas lahan tersebut.
Hj. Salamah adalah anggota kelompok Petani Rotan bersama 9 anggota kelompok lainnya yang dipimpin oleh Hasan Basri di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, berbeda dengan anggota kelompok lainnya yang rata-rata belum mengurus surat, Hj. Salamah memiliki alas hak atas tanah kebun yang digarapnya itu berdasarkan surat segel dari Pemerintah Desa Marukangan pada tanggal 10 Januari 1982, dengan ukuran luas + 15 hektar, panjang 500 m x lebar 300 m. Kemudian pada tahun 2014 sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Bumi Mas Agro (PT. BMA) melakukan pembebasan lahan di wilayah itu, namun demikian mengingat Hj. Salamah telah meninggal dunia pada tahun 2006 di Kota Bontang, sementara pihak ahli waris tidak pernah merasa menunjuk kuasa untuk mewakili keluarga dalam proses pembebasan lahan tersebut, maka Hasan Basri selaku ketua kelompok menerangkan bahwa ganti rugi terhadap kelompok "Petani Rotan" itu hanya dilakukan kepada 9 orang anggota lainnya minus Hj. Salamah, akan tetapi dalam pelaksanaanya diduga perusahaan secara membabi buta melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap seluruh lahan milik anggota kelompok Petani Rotan tersebut.
Berdasarkan pengakuan warga, konflik antara perusahaan dengan warga lainnya juga kerap terjadi, berawal dari penetapan harga yang dipatok secara sepihak oleh perusahaan dinilai terlalu kecil, untuk lahan kebun hanya di hargai Rp1,5 juta per hektar, secara umum harga rata-rata yang ditawarkan hanya Rp3-5 juta per hektar, walaupun ada juga beberapa lokasi yang dihargai Rp8 juta per hektar.
Sementara proses negoisasi pembebasan lahan sedang berlangsung, secara sepihak tiba-tiba perusahaan mulai memasang patok-patok batas dan mengerahkan sejumlah alat berat untuk membersihkan lahan yang selama ini ditanami tanaman jenis rotan tersebut. Menurut warga, perusahaan secara sepihak telah mengklaim lahan tersebut masuk dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka. Walaupun dalam pelaksanaanya harus kucing-kucingan dengan warga.
“Ini adalah tanah warisan orang tua kami, yang sudah bertani di sini sejak puluhan tahun yang lalu, jauh sebelum perusahaan ini datang. Tiba-tiba mereka datang membawa surat HGU dan memberikan ganti rugi ala kadarnya kepada warga, lalu mereka membongkar tanaman kami dengan alat berat, siapa yang bisa terima” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan suara bergetar.
Sementara itu manajemen PT. Bumi Mas Agro, melalui surat bernomor: 237/LGL-BMA/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh Yudo Ariestyo, membantah tuduhan pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan bersikukuh telah mengantongi izin HGU yang sah dari pemerintah dan telah melalui proses kompensasi kepada para pihak yang berhak.
“PT BMA beroperasi secara legal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lahan yang kami kelola adalah lahan yang telah jelas statusnya dan kami memiliki dokumen lengkap. Klaim bahwa kami menyerobot tanah masyarakat tidak benar. Kami telah memberikan ganti rugi kepada yang berhak menerima,” tegas Yudho Ariestyo.
Namun, pernyataan perusahaan itu dibantah keras oleh warga, mereka menyatakan never received any compensation atau perundingan yang transparan. Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA yang mendampingi sejumlah ahli waris menyoroti proses pembebasan lahan yang begitu ceroboh dan bar-bar, disamping penetapan harga yang relatif sangat murah perusahaan juga sangat arogan di lapangan.
“Yang terjadi adalah masalah klasik: Yaitu dugaan adanya manipulasi data, pemalsuan tanda tangan dan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tersebut, sehingga hak pemilik sah atas tanah tersebut kadang dengan mudahnya diabaikan. Perusahaan hanya mengacu pada peta administrasi dan izin dari pusat, sementara masyarakat hidup berdasarkan batas-batas tradisional yang seringkali tidak tercatat secara formal. Ini adalah persoalan struktural yang harus diselesaikan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan fisik” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan jika pihaknya pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu telah memasang spanduk di lokasi tanah dimaksud, agar menjadi perhatian bagi pihak perusahaan bahwa tidak semua warga bisa dianggap bodoh, kami memiliki alas hak berupa surat segel yang sah, mampu menemukan peta bidang berikut titik koordinatnya di lokasi yang saat ini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit yang sangat-sangat luas itu, foto udara juga telah dilakukan menggunakan drone, salah satu keuntungan kami adalah posisi lahan itu berbatasan langsung dengan anak sungai yang saat ini masih ada, sehingga hal itu memudahkan kami dalam mengenali kembali lokasi lahan yang diserobot itu, maka kami tegaskan disini bahwa kami akan berjuang menuntut hak atas tanah tersebut sampai tuntas.
"Kami menghimbau agar perusahaan arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah ini" demikian pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar