PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan
CATATAN BANG EKO | PT. Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan ternama, telah melaporkan seorang nasabahnya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan. Laporan ini diajukan setelah nasabah tersebut diduga dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sekaligus menghilangkan aset kendaraan yang menjadi agunan.
Kuasa hukum PT. MTF, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa seorang nasabah berinisial DS telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan menunggak pembayaran cicilan kendaraan bermotor dalam waktu yang cukup lama. Meskipun telah diberikan peringatan dan upaya mediasi, nasabah tersebut tidak kunjung melunasi kewajibannya dan diduga memindahtangankan atau menyembunyikan kendaraannya.
"Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melalui surat teguran dan negosiasi. Namun demikian, karena tidak ada itikad baik dari nasabah, maka kami terpaksa melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP," ungkapnya.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, dan proses penyelidikan sedang berjalan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, jika terbukti bersalah, maka nasabah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan kewajiban membayar denda. Selain itu, PT. MTF berhak menyita kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.
PT. MTF Cabang Bontang menghimbau seluruh nasabah untuk mematuhi kewajiban pembayaran dan kooperatif kepada petugas di lapangan jika mengalami kendala keuangan. Perusahaan menyediakan layanan konsultasi kredit bagi nasabah yang kesulitan, dan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
"Kami tidak ingin menempuh jalur hukum, tetapi kami akan tegas terhadap upaya penyalahgunaan kepercayaan seperti halnya penggelapan aset," tegas Eko yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA.
Sementara itu Ayyub Nur, selaku Sam & Remedial Head PT. MTF Cabang Bontang menambahkan, bagi nasabah yang membutuhkan konsultasi kredit atau bantuan terkait pembiayaan unit baru dapat menghubungi layanan pelanggan PT. MTF atau melalui kantor cabang terdekat. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar