Jumat, 18 Juli 2025

Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya


Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya

CATATAN BANG EKO | Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang ternyata masih menyisakan persoalan serius terkait sejumlah laporan kasus yang belum ditindaklanjuti. Transisi kepemimpinan kali ini adalah pergantian dari Otong Hendra Rahayu beralih ke pejabat baru Pilipus Siahaan, selanjutnya mantan Kajari Bontang tersebut akan dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengeluhkan lambannya penanganan laporan kasus sejak Kejaksaan Negeri Bontang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu, belum ada prestasi menonjol yang bisa dibanggakan sebagai peninggalan kepada masyarakat Bontang, penyelesaian pengaduan masyarakat masih banyak yang menggantung, beberapa kasus yang dilaporkan oleh LIRA ke instansi tersebut, termasuk dugaan korupsi, penipuan, kejahatan perbankkan dan pelanggaran hukum lainnya, disebut belum mendapatkan respon yang memadai.  

"Saya sudah melapor sejak beberapa bulan yang lalu, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasannya. Padahal, dokumen lengkap sudah diserahkan," ujarnya.  

Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan seringkali berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama jika tidak ada serah terima yang jelas terkait berkas-berkas penting. Sejumllah pihak menyoroti perlunya mekanisme transisi yang lebih transparan untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan.  

"Harus ada audit internal untuk memastikan semua laporan dan berkas perkara terdokumentasi dengan baik sebelum pejabat lama digantikan," terang Eko.  

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bontang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan-laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses verifikasi masih berjalan dan saat ini sedang dipelajari oleh Kasi Datun, untuk selanjutnya akan diprioritaskan oleh Kajari yang baru.  

Masyarakat berharap agar kejaksaan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang tertunda, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan perlunya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap laporan-laporan yang belum diproses, disamping itu juga perlu sosialisasi mekanisme pengaduan masyarakat dan progres penanganan kasus yang sedang berjalan kepada publik, dan yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi dengan aparat hukum terkait untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kelalaian dalam penanganan perkara.  

Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap proses transisi di tingkat daerah agar tidak mengorbankan kepentingan hukum masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar