Sabtu, 04 Oktober 2025

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

BONTANG, LIRANEWS.COM | Seorang warga Bontang bernama Saha menjadi korban dugaan penipuan dalam pembelian mobil di showroom Astra Daihatsu Bontang. Kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp 169.000.000.

Dalam surat kronologis yang diterima Liranews.com, Saha menceritakan kejadian itu berawal pada tanggal 18 April 2025. Saat itu, ia mengunjungi showroom Astra Daihatsu di Jalan Brigjen Katamso, Bontang, untuk menanyakan harga mobil Daihatsu Granmax 1.5 AC PS.

Di showroom tersebut, Saha bertemu dengan seorang sales bernama Akbar Nugraha yang menawarkan unit berwarna grey seharga Rp 169.500.000. Setelah mendapat potongan promo Rp 500.000, Saha menyetujui untuk membeli mobil tersebut secara tunai sebesar Rp 169.000.000.

“Saya membayar uang muka (DP) sebesar Rp 500.000 kepada Akbar Nugraha di rumah saya pada tanggal 5 Mei 2025,” tulis Saha dalam suratnya.

Proses pembayaran kemudian berlanjut. Pada 14 Mei 2025, Saha datang ke showroom untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 168.500.000. Pembayaran tunai ini disaksikan oleh staff lain dan Saha menerima kwitansi pelunasan.

“Setelah melakukan pembayaran tunai, saya dijanjikan seminggu kemudian unit tersebut sudah ada,” ujarnya.

Namun, janji itu tidak kunjung dipenuhi. Dua hari setelah pelunasan, Saha menanyakan unit mobilnya via chat. Akbar Nugraha menjawab bahwa unit masih dalam perjalanan.

Komunikasi pun terus berlanjut. Pada 28 Mei, Akbar mengabarkan mobil berangkat dari Balikpapan menuju Samarinda, lalu akan diteruskan ke Bontang dengan estimasi tiba keesokan harinya. Esoknya, 29 Mei, Akbar kembali memberi informasi bahwa unit telah tiba di Samarinda.

Saha kemudian diarahkan untuk datang ke showroom pada Senin, 2 Juni 2025. Sayangnya, saat hari yang dijanjikan tiba, Saha justru tidak menemui Akbar Nugraha di lokasi. Nomor telepon sang sales juga tidak dapat dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, Saha kembali ke showroom pada 3 Juni dan bertemu dengan Riffa Nuty, selaku Supervisor (SPV) Akbar Nugraha dari kantor Astra Daihatsu Samarinda.

Dalam pertemuan itu, Saha meminta tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan uangnya atau menyerahkan unit mobil yang telah dibayar lunas. Riffa Nuty dikabarkan hanya meminta waktu satu minggu untuk mencari keberadaan Akbar Nugraha.

“Namun, hingga saat ini, tidak ada bentuk tanggung jawab perusahaan Astra Daihatsu kepada saya, baik itu mengembalikan uang maupun memberikan unit yang telah saya beli,” keluhnya.

Akibat kejadian ini, Saha tidak hanya dirugikan secara materiil sebesar Rp 169.000.000, tetapi juga secara inmateriil. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa cemas, dan gangguan aktivitas.

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum LIRA yang mendampingi Saha sejak 3 Oktober 2025 menyebutkan, bahwa pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas-berkas terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini langkah hukum yang telah ditempuh oleh korban dalam hal ini Saha dan keluarganya sudah cukup bagus, mereka telah melaporkan PT. Astra Daihatsu Bontang ke Polisi dengan Nomor: LAPDU / 204 / VI / 2025 / Kaltim / Polres Bontang, tertanggal 11 Juni 2025" ujarnya.

"Jadi yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa pihak terlapornya adalah PT. Astra Daihatsu Bontang sebagai badan hukum, bukan hanya sekedar melaporkan oknum karyawannya saja, karena dalam kasus ini pihak perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap perilaku karyawannya, mereka tidak bisa lepas tangan dari kasus ini" demikian tegasnya.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana terhadap suatu perbuatan yang telah dilakukan. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut. 

Adapun syarat pertanggungjawaban pidana korporasi ada dua macam yaitu, tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, dalam hal ini oleh Akbar Nugraha selaku Sales PT. Astra Daihatsu Bontang yang bertindak dalam ruang lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi, dan kedua terdapat unsur kesalahan, kesengajaan atau kelalaian. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan sedikitpun bagi penyidik kepolisian untuk menjerat korporasi atau perusahaan dalam kasus ini.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Liranews.com masih berupaya menghubungi pihak Astra Daihatsu Bontang dan Astra Daihatsu Samarinda untuk mendapatkan konfirmasi terkait tuduhan ini. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar