Selasa, 28 Oktober 2025

Waspada Penipuan dengan Modus Transaksi Jual Beli BBM Marak di Kaltim

PT. Multi Usaha Tambang Disomasi, Diduga Wanprestasi Bayar Tagihan BBM Rp 116 Juta

BONTANG, LIRANEWS.COM | PT. Multi Usaha Tambang, yang berkantor di Jakarta, mendapat somasi akibat diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam pembayaran tagihan bahan bakar minyak (BBM) kepada salah satu pemasoknya. Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum dari PT. Dinda Berkah Nusantara.

Dalam somasi bernomor SK-17.45/LBH-LIRA/X/2025 yang diterima redaksi, Senin (21/10/2025), PT. Multi Usaha Tambang melalui Direktur Vincent Albert diminta untuk segera melunasi sisa pembayaran yang nilainya mencapai Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah).

Konflik bermula dari transaksi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) Bio Solar B40. Atas Purchase Order (PO) nomor 001/PO/FUEL-MUT/VIII/2025 tertanggal 3 Agustus 2025, PT. Multi Usaha Tambang memesan 10.000 liter BBM senilai Rp 166.000.000.

"Pengiriman barang telah dilakukan pada 4 Agustus 2025 ke wilayah Tabang dan telah diterima dengan baik oleh petugas penerima barang bernama Suwarno. Invoice dan dokumen pendukung pun telah dikirimkan pada 9 Agustus 2025," jelas Eko Yulianto, S.H., Penasihat Hukum pada LBH LIRA yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Tina Nurmaida, Direktur PT. Dinda Berkah Nusantara.

Namun, hingga batas waktu jatuh tempo 30 hari, pihak PT. Multi Usaha Tambang tidak kunjung melunasi pembayaran. Setelah melalui berbagai upaya komunikasi, perusahaan tersebut baru melakukan pembayaran sebagian senilai Rp 50.000.000 pada 13 Oktober 2025.

"Sayangnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan nilai yang ditagihkan. Selanjutnya, jalur komunikasi dengan PT. Multi Usaha Tambang mulai sulit dilakukan dan terkesan menghindar dari tanggung jawab," tambah Eko Yulianto dalam somasinya.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Dinda Berkah Nusantara menyatakan mengalami kerugian materiil. Melalui somasi ini, kuasa hukum memberikan tenggang waktu 5 (lima) hari kepada PT. Multi Usaha Tambang untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran.

"Jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada respons positif dan itikad baik untuk menyelesaikannya, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata," pungkas Eko Yulianto dalam somasi yang ditandatanganinya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT. Multi Usaha Tambang menanggapi somasi tersebut.

Reporter: Tim Hukum & Bisnis LiraNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar