Selasa, 28 Oktober 2025

Waspada Penipuan dengan Modus Transaksi Jual Beli BBM Marak di Kaltim

PT. Multi Usaha Tambang Disomasi, Diduga Wanprestasi Bayar Tagihan BBM Rp 116 Juta

BONTANG, LIRANEWS.COM | PT. Multi Usaha Tambang, yang berkantor di Jakarta, mendapat somasi akibat diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam pembayaran tagihan bahan bakar minyak (BBM) kepada salah satu pemasoknya. Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum dari PT. Dinda Berkah Nusantara.

Dalam somasi bernomor SK-17.45/LBH-LIRA/X/2025 yang diterima redaksi, Senin (21/10/2025), PT. Multi Usaha Tambang melalui Direktur Vincent Albert diminta untuk segera melunasi sisa pembayaran yang nilainya mencapai Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah).

Konflik bermula dari transaksi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) Bio Solar B40. Atas Purchase Order (PO) nomor 001/PO/FUEL-MUT/VIII/2025 tertanggal 3 Agustus 2025, PT. Multi Usaha Tambang memesan 10.000 liter BBM senilai Rp 166.000.000.

"Pengiriman barang telah dilakukan pada 4 Agustus 2025 ke wilayah Tabang dan telah diterima dengan baik oleh petugas penerima barang bernama Suwarno. Invoice dan dokumen pendukung pun telah dikirimkan pada 9 Agustus 2025," jelas Eko Yulianto, S.H., Penasihat Hukum pada LBH LIRA yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Tina Nurmaida, Direktur PT. Dinda Berkah Nusantara.

Namun, hingga batas waktu jatuh tempo 30 hari, pihak PT. Multi Usaha Tambang tidak kunjung melunasi pembayaran. Setelah melalui berbagai upaya komunikasi, perusahaan tersebut baru melakukan pembayaran sebagian senilai Rp 50.000.000 pada 13 Oktober 2025.

"Sayangnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan nilai yang ditagihkan. Selanjutnya, jalur komunikasi dengan PT. Multi Usaha Tambang mulai sulit dilakukan dan terkesan menghindar dari tanggung jawab," tambah Eko Yulianto dalam somasinya.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Dinda Berkah Nusantara menyatakan mengalami kerugian materiil. Melalui somasi ini, kuasa hukum memberikan tenggang waktu 5 (lima) hari kepada PT. Multi Usaha Tambang untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran.

"Jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada respons positif dan itikad baik untuk menyelesaikannya, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata," pungkas Eko Yulianto dalam somasi yang ditandatanganinya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT. Multi Usaha Tambang menanggapi somasi tersebut.

Reporter: Tim Hukum & Bisnis LiraNews.com

Rabu, 22 Oktober 2025

PCNU Kota Bontang Kecam Keras Tayangan 'XPose Uncensored' Trans 7, Duga Disusupi Klan Baalawi

PCNU Kota Bontang Kecam Keras Tayangan 'XPose Uncensored' Trans 7, Duga Disusupi Klan Baalawi

BONTANG, LIRANEWS.COM | Menyambut Hari Santri Nasional 2025, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang justru menyampaikan kecaman keras terhadap program acara XPose Uncensored yang tayang di Trans 7 pada 13 Oktober 2025 lalu. Program tersebut dinilai telah melampaui batas dengan menghina dan melecehkan alim ulama serta institusi Pesantren yang menjadi ciri khas NU.

Dalam pernyataanya melalui sambungan telepon pada  Senin (20/10/2025), Ketua PCNU Bontang, H. Hartono, S.Ag, menyatakan sangat disayangkan bahwa tayangan tersebut bukan sekadar humor, tetapi sudah berbentuk pelecehan sistematis.

"Kami tidak bisa mentolerir tayangan yang melecehkan kewibawaan ulama dan merendahkan martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa. Apa yang disajikan XPose Uncensored pada 13 Oktober lalu adalah bentuk penistaan terhadap simbol-simbol agama yang kami hormati," tegas H. Hartono dengan suara berwibawa.

Lebih lanjut, PCNU Bontang menyoroti adanya narasi dan gambaran yang mendiskreditkan para kiai dan kehidupan pesantren dengan cara yang tidak proporsional dan cenderung menghina. Mereka menilai tayangan tersebut telah memicu kegelisahan di kalangan warga Nahdliyin.

Yang lebih mengejutkan, PCNU Bontang menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa konten penghinaan ini tidak muncul begitu saja. "Kami menduga kuat program ini telah disusupi oleh kepentingan kelompok tertentu, yang kami identifikasi sebagai klan Baalawi Indonesia, yang ingin mengikis pengaruh dan kredibilitas ulama Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia," tambah H. Hartono.

Terpisah MWCNU Bontang Barat menggelar Apel Akbar yang di pimpin oleh KH. Adam Mansur di halaman Masjid Raya Baiturrahman Kota Bontang, acara yang dihadiri oleh seribuan peserta itu berjalan sangat meriah dengan dirangkaikan acara donor darah dan cek kesehatan gratis. Ketua panitia acara Bambang Sukmantoro menyebutkan disamping acara apel akbar tersebut sedianya akan menyusul acara jalan santai yang digelar pada Minggu 26/10/2025 dengan hadiah utama sepeda motor listrik, diharapkan partisipasi aktif seluruh warga Nahdliyin Kota Bontang untuk memeriahkan acara tersebut.

Sementara itu di Jakarta K.H. Yahya Cholil Staquf selaku Ketua umum PBNU telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) untuk mengambil langkah-langkah hukum guna menyelesaikan kasus itu dengan sebaik-baiknya, Eko Yulianto, S.H. selaku Ketua LPBH NU Kota Bontang menyatakan dukungan penuh dan kesiapan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam tim yang dibentuk oleh pengurus besar tersebut.   

Sebagai respons atas desakan publik tersebut Direktur Utama Trans 7, Atiek Nur Wahyuni dikabarkan telah mengambil tindakan tegas dengan mengehentikan program XPose Uncensored secara permanen, keputusan penghentian ini disampaikan Atiek pada RDP yang di gelar DPR RI di Jakarta bersama dengan Kementrian Komdigi, KPI dan Perwakilan Himpunan Alumni Pesantren Lirboyo. Ditambahkan pihak Trans 7 telah memutuskan kerjasama dengan production house XPose Uncensored dan menghentikan seluruh program yang dibuat oleh Sandika. Bahkan lebih jauh Pihak Trans 7 telah melakukan audit internal dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak internal yang terlibat. (*)   

---

Senin, 13 Oktober 2025

ETH Dampingi Kyai Afrisal Perjuangkan Hak Tanah dan Lingkungan, Justru Dijadikan Tersangka

ETH Dampingi Kyai Afrisal Perjuangkan Hak Tanah dan Lingkungan, Justru Dijadikan Tersangka

KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.COM | Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) turun tangan mendampingi perjuangan hukum seorang pimpinan pondok pesantren di Kalimantan Timur. Kyai Afrisal, Pimpinan Pondok Pesantren Syafi’i Ma’arif, kini harus berjuang menuntaskan persoalan tanah dan lingkungan, sekaligus berhadapan dengan statusnya sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers yang diterima liranews.com, Senin (13/10/2025), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Timur ETH menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan mengawal perjuangan hukum yang sedang ditempuh Kyai Afrisal.

Perjuangan tersebut saat ini berkonsentrasi pada dua institusi, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur dan DLH Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah untuk memastikan dan mengakui kerugian yang dialami Kyai Afrisal akibat aktivitas pertambangan di sekitar wilayahnya.

“Selain itu, hadir pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara guna memastikan dan mengembalikan tapal batas lokasi milik Kyai Afrisal sesuai dengan legalitas yang sah,” tulis ETH dalam rilisnya.

Yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah karena dalam proses memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan tersebut, Kyai Afrisal justru ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, Andi Ansong selaku Ketua DPP ETH Kalimantan Timur menyuarakan kecurigaan kuatnya. “Kami dari Elang Tiga Hambalang (ETH) menduga kuat bahwa terdapat upaya cipta kondisi yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap beliau,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, ETH menyampaikan dua poin harapan. Pertama, kepada perusahaan terkait diminta untuk memenuhi dan mengembalikan seluruh hak-hak Kyai Afrisal secara adil.

Kedua, ETH menyerukan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Dapat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat atau tokoh yang sedang memperjuangkan haknya — apalagi perjuangan tersebut dilakukan demi menegakkan dakwah, kelestarian lingkungan hidup dan keadilan sosial,” pungkasnya.

ETH secara kelembagaan berharap, momentum ini dapat menjadi titik balik bagi Kyai Afrisal untuk mendapatkan seluruh haknya dan menjadi awal bagi penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan bagi para pejuang lingkungan.(*)

Laporan: Eko Yulianto

Sabtu, 04 Oktober 2025

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

BONTANG, LIRANEWS.COM | Seorang warga Bontang bernama Saha menjadi korban dugaan penipuan dalam pembelian mobil di showroom Astra Daihatsu Bontang. Kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp 169.000.000.

Dalam surat kronologis yang diterima Liranews.com, Saha menceritakan kejadian itu berawal pada tanggal 18 April 2025. Saat itu, ia mengunjungi showroom Astra Daihatsu di Jalan Brigjen Katamso, Bontang, untuk menanyakan harga mobil Daihatsu Granmax 1.5 AC PS.

Di showroom tersebut, Saha bertemu dengan seorang sales bernama Akbar Nugraha yang menawarkan unit berwarna grey seharga Rp 169.500.000. Setelah mendapat potongan promo Rp 500.000, Saha menyetujui untuk membeli mobil tersebut secara tunai sebesar Rp 169.000.000.

“Saya membayar uang muka (DP) sebesar Rp 500.000 kepada Akbar Nugraha di rumah saya pada tanggal 5 Mei 2025,” tulis Saha dalam suratnya.

Proses pembayaran kemudian berlanjut. Pada 14 Mei 2025, Saha datang ke showroom untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 168.500.000. Pembayaran tunai ini disaksikan oleh staff lain dan Saha menerima kwitansi pelunasan.

“Setelah melakukan pembayaran tunai, saya dijanjikan seminggu kemudian unit tersebut sudah ada,” ujarnya.

Namun, janji itu tidak kunjung dipenuhi. Dua hari setelah pelunasan, Saha menanyakan unit mobilnya via chat. Akbar Nugraha menjawab bahwa unit masih dalam perjalanan.

Komunikasi pun terus berlanjut. Pada 28 Mei, Akbar mengabarkan mobil berangkat dari Balikpapan menuju Samarinda, lalu akan diteruskan ke Bontang dengan estimasi tiba keesokan harinya. Esoknya, 29 Mei, Akbar kembali memberi informasi bahwa unit telah tiba di Samarinda.

Saha kemudian diarahkan untuk datang ke showroom pada Senin, 2 Juni 2025. Sayangnya, saat hari yang dijanjikan tiba, Saha justru tidak menemui Akbar Nugraha di lokasi. Nomor telepon sang sales juga tidak dapat dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, Saha kembali ke showroom pada 3 Juni dan bertemu dengan Riffa Nuty, selaku Supervisor (SPV) Akbar Nugraha dari kantor Astra Daihatsu Samarinda.

Dalam pertemuan itu, Saha meminta tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan uangnya atau menyerahkan unit mobil yang telah dibayar lunas. Riffa Nuty dikabarkan hanya meminta waktu satu minggu untuk mencari keberadaan Akbar Nugraha.

“Namun, hingga saat ini, tidak ada bentuk tanggung jawab perusahaan Astra Daihatsu kepada saya, baik itu mengembalikan uang maupun memberikan unit yang telah saya beli,” keluhnya.

Akibat kejadian ini, Saha tidak hanya dirugikan secara materiil sebesar Rp 169.000.000, tetapi juga secara inmateriil. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa cemas, dan gangguan aktivitas.

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum LIRA yang mendampingi Saha sejak 3 Oktober 2025 menyebutkan, bahwa pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas-berkas terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini langkah hukum yang telah ditempuh oleh korban dalam hal ini Saha dan keluarganya sudah cukup bagus, mereka telah melaporkan PT. Astra Daihatsu Bontang ke Polisi dengan Nomor: LAPDU / 204 / VI / 2025 / Kaltim / Polres Bontang, tertanggal 11 Juni 2025" ujarnya.

"Jadi yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa pihak terlapornya adalah PT. Astra Daihatsu Bontang sebagai badan hukum, bukan hanya sekedar melaporkan oknum karyawannya saja, karena dalam kasus ini pihak perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap perilaku karyawannya, mereka tidak bisa lepas tangan dari kasus ini" demikian tegasnya.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana terhadap suatu perbuatan yang telah dilakukan. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut. 

Adapun syarat pertanggungjawaban pidana korporasi ada dua macam yaitu, tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, dalam hal ini oleh Akbar Nugraha selaku Sales PT. Astra Daihatsu Bontang yang bertindak dalam ruang lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi, dan kedua terdapat unsur kesalahan, kesengajaan atau kelalaian. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan sedikitpun bagi penyidik kepolisian untuk menjerat korporasi atau perusahaan dalam kasus ini.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Liranews.com masih berupaya menghubungi pihak Astra Daihatsu Bontang dan Astra Daihatsu Samarinda untuk mendapatkan konfirmasi terkait tuduhan ini. (*)

Jumat, 03 Oktober 2025

Warga Keluhkan Ketiadaan Transparansi Anggaran Program Bedah Rumah di Teluk Pandan, Elang 3 Turun Tangan

Warga Keluhkan Ketiadaan Transparansi Anggaran Program Bedah Rumah di Teluk Pandan, Elang 3 Turun Tangan

KUTAI TIMUR, LIRANEWS.COM | Sejumlah warga Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan anggaran pada program bantuan pemerintah, yakni Program Bedah Rumah. Keluhan ini disampaikan langsung kepada tim DPP Elang 3 Hambalang Kaltim yang berkunjung ke daerah tersebut.

Salah seorang warga menyatakan, pihaknya sebagai penerima manfaat kesulitan untuk merencanakan kebutuhan material karena tidak mengetahui besaran nilai anggaran yang dialokasikan untuk setiap objek bedah rumah.

"Kami mau berhitung apa saja material yang kami butuhkan, agar dapat kami sesuaikan. Namun, ketika kami tanyakan ke pemerintah setempat, yaitu Bapak Kepala Dusun, beliau menyampaikan tidak mengetahui nilai anggaran tersebut," ujar warga, seperti disampaikan kepada tim Elang 3.

Menurut penuturan warga, Kepala Dusun sudah berusaha mempertanyakan hal ini kepada pihak konsultan dan kontraktor pelaksana. Namun, kedua pihak tersebut disebut tidak mau membuka nilai anggarannya.

"Pihak kontraktor hanya menyampaikan, 'nanti kami belikan material yang dibutuhkan'. Sementara konsultan yang ditanya oleh kepala dusun juga menjawab dengan jawaban yang tidak jelas, 'kami cek dulu lokasi rumah warga yang mau dikerjakan'," paparnya.

Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi warga, material untuk bedah rumah di beberapa lokasi sudah diantarkan oleh kontraktor tanpa ada koordinasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada penerima manfaat maupun pemerintah setempat.

Sementara itu, keterangan dari Pemerintah Desa setempat melalui Kaur Pembangunan menyebutkan bahwa anggaran program bedah rumah tersebut memang berasal dari Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kutai Timur.

Namun, proses pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan objek penerima manfaat, diduga tidak melibatkan atau diterangkan secara jelas kepada perangkat desa.

"Tiba-tiba tim dari Kutai Timur, yaitu konsultan serta kontraktor, mendatangi semua objek yang rencana mendapat bantuan bedah rumah," jelas sumber dari desa yang enggan untuk disebutkan namanya.

Dari serangkaian kejadian ini, muncul kesimpulan sementara di lapangan bahwa program bedah rumah ini terindikasi adanya konspirasi atau kejahatan kerah putih antara kontraktor dengan konsultan, yang ditandai dengan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan kegiatannya.

Menanggapi hal ini, Andi Ansong selaku Ketua DPP Elang 3 Hambalang Kaltim menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap program tersebut.

"Program yang berpotensi merugikan penerima manfaat dan merugikan keuangan negara ini akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Elang 3 berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran negara digunakan secara benar, transparan, dan tepat sasaran, serta melindungi hak-hak warga sebagai penerima manfaat program pemerintah. (*)

Selasa, 30 September 2025

Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim

*Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim*

BALIKPAPAN, LIRANEWS.COM | Seorang pengusaha dari Samarinda, Arief Setiawan, melaporkan direktur PT. Wira Jaya Samudera, berinisial JEN ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut berdasarkan dugaan penipuan pembayaran BBM dengan cek kosong senilai Rp 2,468 miliar.

Berdasarkan laporan yang diterima Liranews.com, kasus ini berawal dari tawaran kerjasama investasi di bidang supplier Bahan Bakar Minyak (BBM) dari JEN pada tahun 2024. Arief, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Setia Energi Perkasa, menyetujui tawaran itu dengan memberikan modal awal sebesar Rp 1,5 miliar.

JEN disebut menjanjikan keuntungan menarik sebesar 6-7% per bulan. Menjelang akhir 2024, JEN bersama istrinya, berinisial HLN kembali meminta tambahan modal Rp 500 juta dengan alasan perubahan proyek dari supply Solar ke Minyak Hitam (Marine Fuel Oil).

Sebagai bentuk komitmen, JEN memberikan jaminan berupa satu lembar cek dari BRI Cabang Balikpapan Sudirman senilai Rp 2.468.000.000 dan salinan dokumen kapal bernama DUTA PRIMA.

Masalah mulai muncul ketika pada bulan Desember 2024, JEN mengalami keterlambatan mengembalikan pokok hutang. Kuasa hukum korban, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa kliennya sempat diberi penjelasan soal keterlambatan tagihan dari pihak ketiga.

"Korban memberikan waktu hingga Maret 2025. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal perusahaan PT. Wira Jaya Samudera, tagihan tersebut ternyata sudah dibayar pada April 2025," ujar Eko dalam laporannya.

Komunikasi dengan JEN pun terputus. Ia dan istrinya yang berpindah domisili ke Jakarta disebut memblokir kontak Arief. Upaya penagihan kemudian dialihkan kepada staf perusahaan dan istrinya.

Pada Juni 2025, HLN selaku istri dan pemegang saham perusahaan memberikan surat kuasa kepada Arief Setiawan untuk menguasai kapal Duta Prima sebagai bagian dari pembayaran hutang. Surat itu menyatakan kewajiban pelunasan pada 31 Juli 2025.

"Saat jatuh tempo, pelunasan tidak dilakukan. Ketika cek yang dijaminkan hendak dicairkan, pihak bank menolak dengan alasan rekening penerbit cek telah lama ditutup. Cek itu ternyata cek kosong," tegas Eko.

Sebelum melapor ke Polda Kaltim, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi pada 12 Agustus 2025. Karena tidak ada respon positif, maka langkah hukum pidana ditempuh.

Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk cek kosong, grosse akta kapal, surat perjanjian, dan surat pernyataan dari istri terlapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Jendra Pradipta Topani, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapannya. Laporan ini kini sedang dalam proses penyelidikan awal oleh Polda Kalimantan Timur. (*)

Selasa, 16 September 2025

Lahan Tidur PT.. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

Lahan Tidur PT. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

BONTANG, LIRANEWS.COM | Sorotan tajam mengarah pada PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) atas sejumlah lahan yang dikuasainya namun tidak produktif atau menjadi 'lahan tidur'. Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar lahan tersebut dicabut haknya dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagaimana kita ketahui PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) telah menguasai 230 hektar lahan yang digunakan untuk penyediaan lahan industri dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk didalamnya untuk sarana pengolahan limbah, gedung perkantoran dan perumahan. Dari 230 hektar lahan tersebut terbagi menjadi beberapa wilayah yaitu Kawasan Tursina 137,66 hektar, Kawasan Tanjung Harapan 48,67 hektar, dan Kawasan Equator 27,75 hektar. Namun demikian diduga sejumlah lokasi di wilayah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan dibiarkan mangkrak dalam waktu yang lama. Lahan-lahan tidur ini dinilai sebagai pemborosan sumber daya dan menghambat potensi ekonomi daerah.

Desakan untuk mengambil alih lahan tersebut semakin mengemuka menyusul tingginya kebutuhan akan lahan untuk permukiman, pertanian, dan usaha produktif masyarakat kecil di Kalimantan Timur. Berdasarkan data yang dihimpun Liranews, beberapa plot lahan yang dikelola PT KIE tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berjalan bertahun-tahun, namun realisasi pembangunan kawasan industrinya berjalan sangat lambat atau bahkan tidak jelas.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan audit dan inventarisasi serius. Jika memang terbukti sebagai lahan tidur yang diabaikan, sesuai amanat UU Pokok Agraria, hak atas tanah tersebut harus dicabut dan dikembalikan kepada negara," tegas Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA Kota Bontang, ketika diwawancarai, Selasa (16 September 2025).

Eko menambahkan, pengembalian lahan kepada negara bukanlah tujuan akhir. "Lahan yang sudah dikuasai negara itu harus segera didistribusikan kembali dengan adil melalui program reforma agraria atau skema lain untuk kepentingan rakyat, seperti untuk petani tanpa lahan, perumahan rakyat, atau kawasan usaha mikro," jelasnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa hukum memberikan kewenangan kepada negara untuk mencabut hak atas tanah jika tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan fungsinya.

"Prinsipnya dalam hukum agraria Indonesia adalah tanah memiliki fungsi sosial. Pemegang hak, baik HGU/HGB maupun hak lainnya, memiliki kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya. Kelalaian dalam pemanfaatan tanah dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pencabutan hak," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PT KIE, Ali Mustofa, membantah bahwa perusahaannya menganggurkan lahan. Ia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri adalah proses bertahap yang membutuhkan perencanaan matang dan menyesuaikan dengan kondisi pasar.

"Kami tidak membiarkan lahan tidur. Apa yang terlihat sebagai 'lahan kosong' sebenarnya adalah bagian dari master plan kami yang sedang dalam fase penjajakan investor dan penyiapan infrastruktur. Beberapa lahan sedang dalam proses untuk segera dilakukan kontrak kerjasama dengan investor baru," ujar Ali melalui sambungan telepon.

Ia berjanji perusahaan akan terus mempercepat pengembangan kawasan dan berkoordinasi penuh dengan pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya tentang status hukum lahan tersebut ia menyarankan agar menghubungi koleganya dari Biro Hukum PT. KIE. Namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan Dion dari Biro Hukum PT. KIE enggan untuk memberikan konfirmasinya.  

Pemerinta daerah hendaknya menanggapi persoalan ini dengan serius, mengingat pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, dinamika yang berkembang perlu mendapatkan attensi dan resspons yang positif.

Perlu dilakukan kajian untuk memverifikasi laporan terkait lahan-lahan yang diduga tidur tersebut. Prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika setelah pemeriksaan mendalam terbukti tekah terjadi pelanggaran, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan  rekomendasi untuk pencabutan hak. 

Namun demikian Pemerintah Kota Bontang bisa memberikan alternatif lain solusi damai yang saling menguntungkan, yaitu dengan meluncurkan program kemitraan antara PT. KIE dengan masyarakat sekitar khususnya daerah Buffer Zone, misalnya dengan membuat program pemanfaatan lahan tidur untuk tujuan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan rakyat yang dikelola secara swadaya oleh kelompok tani dari warga sekitar, dengan ketentuan jika sewaktu-waktu perusahaan membutuhkan lahan tersbeut untuk keperluan industri, maka masyarakat harus bersedia untuk menyerahkannya. Dengan demikian langkah pengembalian lahan tidur menjadi lahan produktif yang dikuasai oleh PT.  KIE dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. (*)