Sabtu, 24 Mei 2025

Penyelundupan Komoditi Gula Pasir dan Beras Malaysia Marak Terjadi di Tarakan

Penyelundupan Komoditi Gula Pasir dan Beras Malaysia Marak Terjadi di Tarakan

CATATAN BANG EKO | Penyelundupan komoditi gula pasir dan beras asal Tawau Malaysia semakin marak terjadi belakangan ini, seperti peristiwa terakhir telah terjadi upaya penyelundupan 19.6 ton beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia yang berhasil di gagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Perairan Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.

Namun demikian jika ditelusuri lebih dalam, terdapat suatu keanehan dalam kasus penyelundupan komoditi gula pasir dan beras asal malysia tersebut,  pasalnya terdapat seorang pengusaha asal Tarakan berinisial HH yang dengan leluasa dan terang-terangan berani melakukan bongkar muat komoditi gula pasir dan beras sebanyak 50-70 ton yang diduga berasal dari Malaysia dengan menumpang Kapal KLM MI pada hari Jum'at (23/05/2025) pukul 00.07 di dermaga SDP Tengkayu 1 Tarakan. Mereka begitu berani melakukan kegiatan tersebut walaupun harus melewati Pos TNI AL dan Kantor Polres Tarakan untuk menuju gudang penyimpanan .

Awak media Liranews.com sempat bertanya kepada HH, kenapa sampai Bu Haji turun langsung dalam kegiatan bongkar muat gula pasir dan beras dari kapal KLM MI tersebut, padahal anak buahnya banyak dan sudah larut malam "Harus dikontrol anak - anak itu supaya mereka rajin dan tidak main - main dalam bekerja " demikian ungkapnya .

Abdul Rahman selaku Gubernur LSM LIRA Kaltara mengatakan bahwa pengusaha HH ini patut diduga memiliki bekingan yang sangat kuat sehingga selalu lolos dan tidak pernah tersentuh oleh hukum, oleh sebab itu  kinerja aparat penegak hukum di Kalimantan Utara patut untuk dilakukan evaluasi, khususnya yang bertugas mengawasi bongkar muat di Dermaga SDP Tengkayu 1 Tarakan . "Ada apa dengan Bea Cukai, Syahbandar, TNI AL, Polairud, Kepolisian Resort Tarakan, dan Polda Kaltara yang terkesan tebang pilih dalam kasus penyelundupan ini, di satu sisi begitu agresif melakukan penangkapan kapal-kapal yang terindikasi menyelundupkan barang, sementara disisi lain membiarkan pengusaha HH ini memasukkan barang-barang dari Malaysia secara ilegal " demikian pungkasnya.

Laporan: Eko Yulianto

Operasi Jam Malam Pelajar Tidak Tepat Waktu dan Sasaran, Rugikan Sejumlah Pedagang Kecil dan UMKM Setempat

Operasi Jam Malam Pelajar Tidak Tepat Waktu dan Sasaran, Rugikan Sejumlah Pedagang Kecil dan UMKM Setempat 


CATATAN BANG EKO | Baru-baru ini, Pemerintah Kota Bontang menerapkan operasi jam malam pelajar di kawasan Pujasera Kopkar PKT pada pukul 20:00, yang bertujuan untuk mengawasi aktivitas pelajar dan mengurangi potensi kenakalan remaja. Namun, kebijakan ini dikeluhkan oleh sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat karena berdampak pada penurunan omzet, terutama pada jam-jam makan utama (misalnya sore/malam hari).  

Pemerintah hendaknya memahami dan menyadari pentingnya menjaga kedisiplinan pelajar sekaligus tetap mendukung kelangsungan usaha UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Operasi yang dilakukan tersebut bertujuan sangat baik dan mendapat dukungan sejumlah pihak dan orang tua siswa, namun demikian perlu dilakukan evaluasi waktu operasi, perlu dilakukan koordinasi antara Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan asosiasi UMKM untuk meninjau ulang jadwal operasi, misalnya dengan mempertimbangkan durasi waktu jam malam, menghindari jam makan utama (misal: pukul 18.00–20.00) dan berokus pada lokasi/lajur tertentu yang rawan kerumunan pelajar, seperti warnet game online, rumah billiar, pusat perbelanjaan dan sejumlah kafe yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pelajar.  

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan, hendaknya pemerintah mengakomodir keluhan para pedagang kecil tersebut, mengingat kondisi perekonomian yang sedang lesu dan warung-warung pada sepi, perlu dilakukan sosialisasi lebih intens lagi kepada masyarakat, pastikan pelajar, orang tua, dan UMKM memahami pentingnya kebijakan ini untuk mendisiplinkan seluruh pelajar di Kota Bontang, pesan tersebut dapat disampaikan melalui media sosial atau forum dialog.  

"Kebijakan publik harus menyeimbangkan antara ketertiban yang diharapkan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Pemerintah harus berkomitmen dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak tanpa mengorbankan kepentingan pelajar maupun UMKM" demikian pungkasnya.

Laporan: Eko Yulianto



Senin, 12 Mei 2025

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

Dr (c). Agus Amri, SH, MH, CLA, kuasa hukum Rudy Mas’ud,
Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud membantah keras dugaan keterlibatannya dalam perusahaan PT Barokah Karya Energy, perusahaan yang disebut-sebut terlibat penggelapan pajak senilai Rp1 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Rudy menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun kepemilikan dengan perusahaan tersebut.

“Berdasarkan akta pendirian dan perubahan perseroan, tidak ditemukan nama Rudy Mas’ud dalam struktur kepengurusan maupun sebagai pemegang saham PT Barokah Karya Energy,” ujar kuasa hukum Rudy Mas’ud, Dr (c). Agus Amri, SH, MH, CLA dalam pernyataan tertulis resmi yang diterima, Senin (12/5/2025).

Menurut Agus Amri, perusahaan tersebut didirikan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan alamat di Ruko Plaza Juanda Blok B No. 33, Kelurahan Air Hitam. Berdasarkan akta yang dibuat oleh notaris Silvanus Deddy Nugroho, S.H., M.Kn., susunan pengurus dan pemegang saham perusahaan terdiri dari Ngadini Achmad selaku Direktur Utama, Essy Dian Wijaya sebagai Komisaris, serta Anif Achmaninsyah dan Raditiya Riefky Rahessa sebagai Komisaris Utama dan Direktur.

“Nama Rudy Mas’ud tidak tercantum di dalam akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun data perpajakan dan company profile. Jadi tudingan bahwa beliau terlibat atau sebagai penerima manfaat adalah tidak berdasar,” tegas Agus Amri.

Pihak Rudy Mas’ud juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada contact center PT Barokah Karya Energy melalui perwakilannya, Ngadini Achmad. Dalam klarifikasi itu, perusahaan menyatakan bahwa nama dan identitas Rudy Mas’ud telah dicatut secara sepihak dalam pemberitaan, tanpa konfirmasi atau verifikasi sebelumnya.

Lebih lanjut, PT Barokah Karya Energy membantah tuduhan telah menggelapkan pajak sebesar Rp1 triliun. Melalui konfirmasi kepada Account Representative Direktorat Jenderal Pajak wilayah Kalimantan Timur dan Utara, perusahaan memastikan tidak memiliki tunggakan pajak sebagaimana yang diberitakan oleh media Liranews.com.

Atas dasar itu, baik Rudy Mas’ud maupun PT Barokah Karya Energy menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks dan menyesatkan. Mereka juga menilai berita tersebut mencemarkan nama baik serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pihak Rudy Mas’ud menyampaikan hak jawab ini sebagai bentuk sanggahan resmi terhadap pemberitaan yang dinilai palsu dan merugikan. (*)

Minggu, 11 Mei 2025

Guna Mengakomodir Kepentingan Warganya, Sejumlah Tokoh Jawa Berinisiatif Membentuk Paguyuban Jawa Timur Kota Bontang

Guna Mengakomodir Kepentingan Warganya, Sejumlah Tokoh Jawa Berinisiatif Membentuk Paguyuban Jawa Timur Kota Bontang

CATATAN BANG EKO | Sejumlah tokoh masyarakat asal Jawa Timur yang berdomisili di Kota Bontang diantaranya Ahmad Bajuri, Samian, Idrus Sosiawan, Nasrullah dan Eko Yulianto berinisiatif memberntuk Paguyuban Jawa Timur Kota Bontang sebagai wadah silaturahmi, pelestarian budaya, dan pemberdayaan sosial-ekonomi warga Jawa Timur di Bontang.. Inisiatif tersebut mendapatkan sambutan yang positif dari sejumlah pihak diantaranya dari Sumardi Syawal selaku anggota DPRD Kota Bontang. Hingga berita ini diturunkan link undangan untuk bergabung masih terus bergulir guna mengumpulkan simpatisan yang bersedia untuk menjadi pioner terbentuknya paguyuban tersebut. 

Adapun yang melatar belakangi terbentuknya Paguyuban Jawa Timur adalah keberadaan Kota Bontang yang dikenal sebagai kota industri dengan masyarakatnya yang multikultural, memiliki cukup banyak warga yang berasal dari Jawa Timur. Selama ini, interaksi antarwarga Jawa Timur masih bersifat informal, sehingga muncul ide untuk membentuk sebuah paguyuban yang lebih struktural.  

"Kami ingin mempererat tali persaudaraan, sekaligus melestarikan budaya Jawa Timur di Bontang. Selain itu, paguyuban ini nantinya bisa menjadi mitra pemerintah dalam kegiatan sosial," ujar Idrus Sosiawan, salah satu inisiator.  

Paguyuban ini rencananya akan berfokus pada kegiatan pokok yang bertujuan untuk menumbuhkan kesetiakawanan sosial sesama anggota seperti silaturahmi yang mempertemukan warga Jawa Timur di Kota Bontang. Melestarikan Budaya dengan  mengadakan pentas seni, workshop bahasa Jawa, dan kegiatan kebudayaan lainnya. Pemberdayaan Ekonomi dengan membantu anggota dalam pengembangan usaha kecil dan Bakti Sosial dengan berpartisipasi dalam kegiatan sosial di Bontang.  

Sejauh ini persiapan yang telah dilakukan sampai pada tahap mengumpulkan anggota pendiri dalam satu wadah group whatshaat dan membuat draft AD/ART paguyban, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengadakan musyawarah untuk mengesahkan AD/ART tersebut dan pembentukan pengurus, yang nanatinya akan melanjutkan proses legalisasi di Kesbangpol Kota Bontang.

"Kami berharap paguyuban ini bisa resmi berdiri dalam waktu dekat dan mendapat pengesahan dari pemerintah," tambah Eko Yulianto.  

Warga Bontang yang berasal dari Jawa Timur menyambut baik ide ini. "Selama ini kami kangen suasana Jawa, seperti kumpul-kumpul dan acara budaya. Dengan adanya paguyuban ini, kami bisa lebih sering berkegiatan bersama," kata Agus seorang perantau asal Blitar.  

Paguyuban ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan warga Jawa Timur di perantauan sekaligus dapat berkontribusi positif bagi Kota Bontang.  

Informasi link undangan:

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,  Para Sederek lan Sedulur Sedoyo, kawulo saking Paguyuban Jawa Timur keparenga ngajak panjenengan sedoyo lebet komunitas. Paguyuban niki minangka wadah silaturahmi, nglestarekake budaya, lan kebersamaan kanggo warga Jawa Timur ing ngendi wae. Ayo padha gotong royong nguri-uri kulawarga lan budaya Jawa Timur! 

https://chat.whatsapp.com/KrJ6lpk9uTL7KNKf2RRkps 

Sabtu, 10 Mei 2025

Anggota DPR Sebut Kadis Takut Kerjakan Proyek karena Oknum Jaksa Ikut Cawe-cawe

Anggota DPR Sebut Kadis Takut Kerjakan Proyek karena Oknum Jaksa Ikut Cawe-cawe

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas mengungkap keresahannya terkait keberadaan oknum aparat kejaksaan di daerah yang kerap melakukan cawe-cawe terhadap rencana proyek pemerintah.

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas mengungkap keresahannya terkait keberadaan oknum aparat kejaksaan di daerah yang kerap melakukan cawe-cawe terhadap rencana proyek pemerintah.Hal itu disampaikan Ilyas dalam rapat bareng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Dilansir dari laman berita sabangmeraukenews.com Ilyas mengatakan para kepala dinas kerap takut untuk mengerjakan suatu proyek meski dibutuhkan masyarakat.

"Saya mengalami pada waktu itu di DKI misalnya, pembangunan ini banyak kepala dinas itu takut untuk mengerjakan proyek-proyek yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi mereka enggak berani. Karena kenapa, karena aparat hukum, teman kejaksaan ini sering ikut lah, minta pekerjaan juga di dalamnya, itu Pak," kata Ilyas.

Politikus PKB itu berharap kasus tersebut menjadi sorotan Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun. Menurut dia, stabilitas di pemerintah daerah akan sangat menopang program pemerintah pusat.

"kalau pemerintah daerahnya tidak maksimal kan tidak mungkin menghasilkan pembangunan lima tahun ke depan itu yang maksimal," katanya.

Ilyas meminta Jamdatun agar mengawal program kerja pemerintah daerah sejak awal. Hal itu untuk menghindari upaya penyalahgunaan terhadap suatu proyek di daerah.

"Nah, makanya bisa tidak, Jamdatun memberi instruksi atau himbauan supaya Pemda di seluruh Indonesia itu dikawal dari awal. Dari pembahasan dari awal," kata Ilyas.

"Karena biasanya kalau di Pemda itu mengusulkan anggaran di tengah, itu pasti ujungnya ditangkep. Kalau enggak ditangkep jadi ATM penegak hukum seperti itu," imbuhnya.

Kejagung selamatkan uang Rp26 triliun

Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 26 triliun dari gugatan perdata-tata usaha selama Januari 2024 hingga April 2025.

"Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, " kata Jatna dalam rapat dengan Komisi III tersebut.

Jatna menjelaskan penyelamatan uang negara tersebut bukan berbentuk penerimaan atau perampasan uang hasil pidana seperti yang dilakukan Pidsus, Ia mengatakan penyelamatan uang itu berbentuk berhasil mencegah negara membayar uang atas gugatan perdata-tata usaha yang dilayangkan.

"Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang," jelas dia.

"Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang dimana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah pengeluaran negara karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya," sambungnya.

Selain itu, kata dia, Kejagung juga turut menyelamatkan aset bergerak negara berbentuk emas batangan Antam hingga ribuan kilogram.

"Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam," ujarnya.

Lebih lanjut, Jatna menyebut pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5 triliun. Dengan rincian pada periode 2024 sebesar Rp4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.

"Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40," katanya. (*) 

Kamis, 08 Mei 2025

Apakah DPRD Dapat Memanggil Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri Untuk Dimintai Keterangan?

Apakah DPRD Dapat Memanggil Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri Untuk Dimintai Keterangan?

CATATAN BANG EKO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi masyarakat suatu daerah memiliki sejumlah kewenangan dalam menjalankan fungsinya yaitu Funsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, kemudian dalam menjalankan fungsinya itu, DPRD memiliki hak-hak istimewa yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, Hak Budget(Anggaran) dan Hak Memilih /Dipilih (Dalam peneteapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah). 

Sementara itu di daerah juga terdapat lembaga vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komando Distrik Militer (Kodim) dan Pengadilan Negeri. Bagaimana hubungan hierarki mereka dalam pemerintahan? Apakah DPRD dapat menggunakan hak-hak istimewanya untuk memanggil Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri untuk dimintai keterangan dalam sidang resmi atau rapat dengar pendapat di gedung dewan?

Eko Yulianto, S.H.- Praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) memberikan pandangannya:

DPRD dapat memanggil Kapolres, Kajari, dan Dandim dalam konteks tertentu, tetapi untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN), secara hukum sangat terbatas karena prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa DPRD dapat meminta keterangan kepada pimpinan masing-masing instansi vertikal tersebut dengan syarat dan ketentuan yang sangat terbatas. 

Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) bisa dipanggil tetapi hanya terkait dengan penegakan Perda (Peraturan Daerah), masalah keamanan dan ketertiban yang berdampak pada daerah dan koordinasi program pemerintah daerah yang melibatkan Polri. Kapolres tidak bisa dipaksa untuk hadir jika menyangkut operasi intelijen atau terkait penanganan kriminal murni, kecuali atas persetujuan dari Kapolda sebagai atasan hukum Kapolres dalam hierarki di tubuh Polri.  

Dasar Hukum:UU No. 2/2002 tentang Polri & UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.  

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) bisa dipanggil tetapi sangat terbatas, hanya untuk koordinsi kasus korupsi APBD atau pelanggaran Perda yang sedang ditangani Kejaksaan, dan koordinasi penegakan hukum terkait kebijakan daerah. Kajari tidak bisa dipaksa hadir jika menyangkut proses hukum yang sedang berjalan (karena independensi Kejaksaan). Kecuali atas seijin Kajati sebagai atasan hukum Kajari.  

Dasar Hukum: UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI.  

Dandim (Komandan Kodim) TNI, bisa dipanggil tetapi hanya untuk koordinasi program pembangunan daerah yang melibatkan TNI (seperti TNI Manunggal Membangun Desa) dan Penanganan bencana atau konflik sosial.  Dandim tidak bisa dipaksa hadir jika menyangkut operasi militer/keamanan internal. Kecuali atas persetujuan Kodam sebagai komando vertikal dalam tubuh TNI.  

Dasar Hukum: UU No. 34/2004 tentang TNI.  

Sementara itu untuk Ketua Pengadilan Negeri (Lembaga Peradilan) Hampir tidak mungkin bisa dipanggil karena: Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 UUD 1945). Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bagian dari Eksekutif/Legislatif Daerah. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses peradilan. Namun demikian ada pengecualian jika terdapat "MoU khusus" walaupun jarang terjadi,  antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri terkait program tertentu misalnya Penyuluhan Hukum, seorang Ketua Pengadilan Negeri hadir atas kemauannya sendiri dan bukan karena paksaan DPRD.  

Dasar Hukum: UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Asas "Freedom From Interference"(Kebebasan Hakim dari Intervensi).  

Jadi kesimpulannya DPRD bisa memanggil Kapolres, Kajari, dan Dandim dengan syarat tidak melanggar hierarki dan kewenangan masing-masing dan Ketua Pengadilan Negeri hampir tidak mungkin bisa dipanggil karena prinsip independensi peradilan. Jika ada penolakan atas pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD maka penyelesaiannya melalui koordinasi dengan atasan masing-masing instansi tersebut yaitu Kapolda, Kejati, Kodam, atau Mahkamah Agung).

Semakin tinggi tingkat intervensi ke ranah Yudikatif (Pengadilan/Kejaksaan), maka semakin kecil kemungkinan panggilan DPRD dapat dipenuhi. (*)

Rabu, 07 Mei 2025

Perusahaan Minyak Keluarga Mas'ud Diduga Gelapkan Pajak Rp1 Triliun

Perusahaan Minyak Keluarga Mas'ud Diduga Gelapkan Pajak Rp1 Triliun

CATATAN BANG EKO  | Sebuah perusahaan minyak PT. Barokah Karya Energy yang berkantor pusat di Samarinda Kalimantan Timur, dan  terkait dengan keluarga Mas'ud sedang diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dugaan penggelapan pajak dengan jumlah yang cukup fantastis hingga mencapai 1 Triliun Rupiah.. Jika terbukti, ini akan menjadi salah satu kasus penghindaran pajak terbesar di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir.  

Sebuah sumber terpercaya dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan adanya sejumlah fakta penting dalam kasus Ini:  

  • Nilai Pajak yang diduga tidak disetorkan tersebut terkait dengan kewajiban pajak PPh Badan, PPN, dan pajak lainnya.
  • Modus Operandi yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah:
  1. Underreporting (pelaporan pendapatan lebih rendah dari sebenarnya). 
  2. Transfer Pricing (aliran transaksi tidak wajar antar perusahaan grup).
  3. Faktur fiktif atau biaya fiktif untuk mengurangi laba kena pajak.
  • Saat ini sedang dilakukan tahapan investigasi untuk mendalami temuan tersebut:
  1. DJP sedang melakukan audit laporan keuangan 3 tahun terakhir.
  2. Jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini maka bisa naik ke penyidikan pidana.
Lebih lanjut sumber tersebut menyebutkan tentang adanya konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku penggelapan pajak yaitu:

  • Sanksi Administratif berupa:
  1. Denda sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar (maksimal 24 bulan).
  2. Bunga penalti keterlambatan.
  • Sanksi Pidana (Pasal 39 UU KUP):
  1. Ancaman Pidana Penjara selama 1-6 tahun bagi pengurus/direksi yang terlibat.
  2. Ancaman Pidana Denda 2-4x jumlah pajak yang tidak dibayar (Rp2 triliun - Rp4 triliun).
  • Reputasi Bisnis:
  1. Risiko pencabutan izin usaha atau masuk daftar hitam mitra pemerintah.
  2. Dampak negatif pada seluruh grup bisnis keluarga Mas'ud bersaudara.

Penanggung jawab perusahaan harus segera melakukan klarifikasi atau mrengajukan pembetulan SPT jika terjadi kesalahan data atau adminitratif. Sementara itu DJP masih bisa menawarkan program pengampunan pajak jika kasus ini belum masuk penyidikan atau lanjut ke proses hukum. 

Saat ini Kementerian keuangan bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan bersih-bersih disejumlah bidang penting peenrimaan negara untuk mengurangi angka kebocoran keuangan sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo baru-baru ini.  Jika ditemukan adanya indikasi pencucian uang dalam kasus ini, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melibatkan aparat hukum terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Sementara itu dari pihak perusahaan PT. Barokah Karya Energy yang dihubungi melalui sambungan telepon dinomor (0541) 766882, diujung telepon diterima oleh seorang staff wanita, kemudian ketika di konformasi terkait dugaan penggelapan pajak oleh perusahaanya ia nampak bingung dan enggan untuk menjawabnya, namun ketika diminta untuk menyambungkan kepada pimpinannya, ia meminta untuk menunggu sebentar, kemudian terdengar nada musik beberapa saat lalu akhirnya tidak lama kemudian saluran diputus. (*)