Senin, 12 Mei 2025

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

Dr (c). Agus Amri, SH, MH, CLA, kuasa hukum Rudy Mas’ud,
Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud membantah keras dugaan keterlibatannya dalam perusahaan PT Barokah Karya Energy, perusahaan yang disebut-sebut terlibat penggelapan pajak senilai Rp1 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Rudy menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun kepemilikan dengan perusahaan tersebut.

“Berdasarkan akta pendirian dan perubahan perseroan, tidak ditemukan nama Rudy Mas’ud dalam struktur kepengurusan maupun sebagai pemegang saham PT Barokah Karya Energy,” ujar kuasa hukum Rudy Mas’ud, Dr (c). Agus Amri, SH, MH, CLA dalam pernyataan tertulis resmi yang diterima, Senin (12/5/2025).

Menurut Agus Amri, perusahaan tersebut didirikan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan alamat di Ruko Plaza Juanda Blok B No. 33, Kelurahan Air Hitam. Berdasarkan akta yang dibuat oleh notaris Silvanus Deddy Nugroho, S.H., M.Kn., susunan pengurus dan pemegang saham perusahaan terdiri dari Ngadini Achmad selaku Direktur Utama, Essy Dian Wijaya sebagai Komisaris, serta Anif Achmaninsyah dan Raditiya Riefky Rahessa sebagai Komisaris Utama dan Direktur.

“Nama Rudy Mas’ud tidak tercantum di dalam akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun data perpajakan dan company profile. Jadi tudingan bahwa beliau terlibat atau sebagai penerima manfaat adalah tidak berdasar,” tegas Agus Amri.

Pihak Rudy Mas’ud juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada contact center PT Barokah Karya Energy melalui perwakilannya, Ngadini Achmad. Dalam klarifikasi itu, perusahaan menyatakan bahwa nama dan identitas Rudy Mas’ud telah dicatut secara sepihak dalam pemberitaan, tanpa konfirmasi atau verifikasi sebelumnya.

Lebih lanjut, PT Barokah Karya Energy membantah tuduhan telah menggelapkan pajak sebesar Rp1 triliun. Melalui konfirmasi kepada Account Representative Direktorat Jenderal Pajak wilayah Kalimantan Timur dan Utara, perusahaan memastikan tidak memiliki tunggakan pajak sebagaimana yang diberitakan oleh media Liranews.com.

Atas dasar itu, baik Rudy Mas’ud maupun PT Barokah Karya Energy menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks dan menyesatkan. Mereka juga menilai berita tersebut mencemarkan nama baik serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pihak Rudy Mas’ud menyampaikan hak jawab ini sebagai bentuk sanggahan resmi terhadap pemberitaan yang dinilai palsu dan merugikan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar