Perusahaan Minyak Keluarga Mas'ud Diduga Gelapkan Pajak Rp1 Triliun
CATATAN BANG EKO | Sebuah perusahaan minyak PT. Barokah Karya Energy yang berkantor pusat di Samarinda Kalimantan Timur, dan terkait dengan keluarga Mas'ud sedang diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dugaan penggelapan pajak dengan jumlah yang cukup fantastis hingga mencapai 1 Triliun Rupiah.. Jika terbukti, ini akan menjadi salah satu kasus penghindaran pajak terbesar di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Sebuah sumber terpercaya dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan adanya sejumlah fakta penting dalam kasus Ini:
- Nilai Pajak yang diduga tidak disetorkan tersebut terkait dengan kewajiban pajak PPh Badan, PPN, dan pajak lainnya.
- Modus Operandi yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah:
- Underreporting (pelaporan pendapatan lebih rendah dari sebenarnya).
- Transfer Pricing (aliran transaksi tidak wajar antar perusahaan grup).
- Faktur fiktif atau biaya fiktif untuk mengurangi laba kena pajak.
- Saat ini sedang dilakukan tahapan investigasi untuk mendalami temuan tersebut:
- DJP sedang melakukan audit laporan keuangan 3 tahun terakhir.
- Jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini maka bisa naik ke penyidikan pidana.
- Sanksi Administratif berupa:
- Denda sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar (maksimal 24 bulan).
- Bunga penalti keterlambatan.
- Sanksi Pidana (Pasal 39 UU KUP):
- Ancaman Pidana Penjara selama 1-6 tahun bagi pengurus/direksi yang terlibat.
- Ancaman Pidana Denda 2-4x jumlah pajak yang tidak dibayar (Rp2 triliun - Rp4 triliun).
- Reputasi Bisnis:
- Risiko pencabutan izin usaha atau masuk daftar hitam mitra pemerintah.
- Dampak negatif pada seluruh grup bisnis keluarga Mas'ud bersaudara.
Penanggung jawab perusahaan harus segera melakukan klarifikasi atau mrengajukan pembetulan SPT jika terjadi kesalahan data atau adminitratif. Sementara itu DJP masih bisa menawarkan program pengampunan pajak jika kasus ini belum masuk penyidikan atau lanjut ke proses hukum.
Saat ini Kementerian keuangan bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan bersih-bersih disejumlah bidang penting peenrimaan negara untuk mengurangi angka kebocoran keuangan sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo baru-baru ini. Jika ditemukan adanya indikasi pencucian uang dalam kasus ini, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melibatkan aparat hukum terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Sementara itu dari pihak perusahaan PT. Barokah Karya Energy yang dihubungi melalui sambungan telepon dinomor (0541) 766882, diujung telepon diterima oleh seorang staff wanita, kemudian ketika di konformasi terkait dugaan penggelapan pajak oleh perusahaanya ia nampak bingung dan enggan untuk menjawabnya, namun ketika diminta untuk menyambungkan kepada pimpinannya, ia meminta untuk menunggu sebentar, kemudian terdengar nada musik beberapa saat lalu akhirnya tidak lama kemudian saluran diputus. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar