Apakah DPRD Dapat Memanggil Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri Untuk Dimintai Keterangan?
CATATAN BANG EKO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi masyarakat suatu daerah memiliki sejumlah kewenangan dalam menjalankan fungsinya yaitu Funsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, kemudian dalam menjalankan fungsinya itu, DPRD memiliki hak-hak istimewa yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, Hak Budget(Anggaran) dan Hak Memilih /Dipilih (Dalam peneteapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah).
Sementara itu di daerah juga terdapat lembaga vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komando Distrik Militer (Kodim) dan Pengadilan Negeri. Bagaimana hubungan hierarki mereka dalam pemerintahan? Apakah DPRD dapat menggunakan hak-hak istimewanya untuk memanggil Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri untuk dimintai keterangan dalam sidang resmi atau rapat dengar pendapat di gedung dewan?
Eko Yulianto, S.H.- Praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) memberikan pandangannya:
DPRD dapat memanggil Kapolres, Kajari, dan Dandim dalam konteks tertentu, tetapi untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN), secara hukum sangat terbatas karena prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa DPRD dapat meminta keterangan kepada pimpinan masing-masing instansi vertikal tersebut dengan syarat dan ketentuan yang sangat terbatas.
Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) bisa dipanggil tetapi hanya terkait dengan penegakan Perda (Peraturan Daerah), masalah keamanan dan ketertiban yang berdampak pada daerah dan koordinasi program pemerintah daerah yang melibatkan Polri. Kapolres tidak bisa dipaksa untuk hadir jika menyangkut operasi intelijen atau terkait penanganan kriminal murni, kecuali atas persetujuan dari Kapolda sebagai atasan hukum Kapolres dalam hierarki di tubuh Polri.
Dasar Hukum:UU No. 2/2002 tentang Polri & UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) bisa dipanggil tetapi sangat terbatas, hanya untuk koordinsi kasus korupsi APBD atau pelanggaran Perda yang sedang ditangani Kejaksaan, dan koordinasi penegakan hukum terkait kebijakan daerah. Kajari tidak bisa dipaksa hadir jika menyangkut proses hukum yang sedang berjalan (karena independensi Kejaksaan). Kecuali atas seijin Kajati sebagai atasan hukum Kajari.
Dasar Hukum: UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
Dandim (Komandan Kodim) TNI, bisa dipanggil tetapi hanya untuk koordinasi program pembangunan daerah yang melibatkan TNI (seperti TNI Manunggal Membangun Desa) dan Penanganan bencana atau konflik sosial. Dandim tidak bisa dipaksa hadir jika menyangkut operasi militer/keamanan internal. Kecuali atas persetujuan Kodam sebagai komando vertikal dalam tubuh TNI.
Dasar Hukum: UU No. 34/2004 tentang TNI.
Sementara itu untuk Ketua Pengadilan Negeri (Lembaga Peradilan) Hampir tidak mungkin bisa dipanggil karena: Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 UUD 1945). Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bagian dari Eksekutif/Legislatif Daerah. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses peradilan. Namun demikian ada pengecualian jika terdapat "MoU khusus" walaupun jarang terjadi, antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri terkait program tertentu misalnya Penyuluhan Hukum, seorang Ketua Pengadilan Negeri hadir atas kemauannya sendiri dan bukan karena paksaan DPRD.
Dasar Hukum: UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Asas "Freedom From Interference"(Kebebasan Hakim dari Intervensi).
Jadi kesimpulannya DPRD bisa memanggil Kapolres, Kajari, dan Dandim dengan syarat tidak melanggar hierarki dan kewenangan masing-masing dan Ketua Pengadilan Negeri hampir tidak mungkin bisa dipanggil karena prinsip independensi peradilan. Jika ada penolakan atas pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD maka penyelesaiannya melalui koordinasi dengan atasan masing-masing instansi tersebut yaitu Kapolda, Kejati, Kodam, atau Mahkamah Agung).
Semakin tinggi tingkat intervensi ke ranah Yudikatif (Pengadilan/Kejaksaan), maka semakin kecil kemungkinan panggilan DPRD dapat dipenuhi. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar