CATATAN BANG EKO | Di Indonesia, kegiatan Debt Collector (penagih utang) dalam menarik mobil di jalan diatur oleh beberapa peraturan, terutama terkait proses eksekusi jaminan dan tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan. Eko Yulianto, S.H. seorang praktisi hukum dan aktivis LIRA (lLumbung Informasi Rakyat) memberikan pandangannta:
1. Harus Ada Surat Kuasa atau Dasar Hukum yang Sah
- Debt collector tidak boleh menarik mobil secara sepihak tanpa surat kuasa dari kreditur (perusahaan pembiayaan/bank) atau keputusan pengadilan.
- Jika mobil dibeli melalui kredit dengan hak milik masih atas nama kreditur (perjanjian pembiayaan), maka kreditur berhak mengambil mobil jika debitur wanprestasi (ingkar janji), tetapi harus melalui prosedur yang sah.
2. Tidak Boleh Melakukan Tindakan Anarkis atau Kekerasan
- Debt collector *dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau cara-cara di luar hukum* (misalnya: memaksa menarik mobil saat sedang dipakai di jalan, merusak kendaraan, atau mengancam pengemudi).
- Pelarangan ini berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (jika melibatkan ancaman melalui elektronik).
3. Proses Eksekusi Harus Mengikuti Hukum
- Jika debitur wanprestasi, kreditur harus memberikan surat peringatan (somasi) terlebih dahulu.
- Jika debitur tetap tidak membayar, kreditur bisa melakukan eksekusi melalui *Pengadilan* atau lembaga yang berwenang (misalnya melalui KPKNL - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
- Penarikan paksa di jalan umum tanpa izin polisi bisa dianggap tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dan melanggar hukum.
4. Peran Aparat Penegak Hukum
- Jika debt collector menarik mobil di jalan tanpa prosedur yang benar, polisi bisa menghentikan tindakan tersebut dan bahkan menjeratnya dengan pasal *penganiayaan, pemerasan, atau perusakan (KUHP Pasal 335, 368, atau 406).
- Jika debt collector mengancam atau melakukan kekerasan, korban bisa melapor ke polisi dengan dasar UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
5. Perlindungan Konsumen
- Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, debitur berhak mendapat perlakuan yang fair dan tidak boleh dipaksa dengan cara-cara tidak manusiawi.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, lalu apa yang harus dilakukan jika mobil sudah ditarik paksa di jalan?
1. Minta Identitas dan Surat Kuasa dari Debt Collector.
2. Hubungi Polisi (110) jika mereka menggunakan kekerasan atau tidak bisa menunjukkan dasar hukum.
3. Catat Nomor Polisi & Rekam Kejadian sebagai bukti jika diperlukan.
4. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika debt collector bertindak di luar prosedur.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa, Debt collector tidak boleh menarik mobil di jalan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas Proses penarikan harus melalui jalur hukum, seperti somasi, eksekusi lelang, atau putusan pengadilan. Jika terjadi pelanggaran, debitur bisa melapor ke polisi atau OJK.
Jika anda menghadapi kasus seperti ini, segera konsultasikan ke Pengacara, LBH atau lembaga perlindungan konsumen untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Informasi selengkapnya hubungi LBH LIRA Hotline Service: 0815 2030 8484. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar