CATATAN BANG EKO | Baru-baru ini, beredar laporan mengenai adanya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat. Pelaku menggunakan dokumen palsu ini untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki proyek atau pekerjaan yang sah, sehingga korban diminta untuk melakukan pembayaran fee proyek atau menawarkan kerjasama.
Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial RH yang mengaku mendapatkan pekerjaan pengadaan Barang/Jasa dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang. Namun demikian setelah dilakukan trnasaksi keuuangan kepada sejumlah pihak tertentu belakangan diketahui ternyata SPK tersebut dinyatakan palsu.
"Saya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban, setelah melakukan wawancara dan mengetahui secara detail kronologisnya, kami arankan korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib" demikian ungkapnya.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha bidang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran *Surat Perintah Kerja (SPK) palsu*. Belakangan ini, oknum penipu menggunakan dokumen resmi palsu ini sebagai umpan untuk menjerat korban dengan berbagai modus, mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemerasan.1. Penawaran Proyek Fiktif – Mengatasnamakan perusahaan atau instansi pemerintah dengan iming-iming proyek menguntungkan.
2. Pemalsuan Dokumen Resmi – SPK dilengkapi logo, stempel, dan tanda tangan palsu yang terlihat sah.
3. Pemintaan Dana di Awal – Meminta uang administrasi, jaminan, atau biaya lain sebelum kontrak dimulai.
4. Pertemuan di Tempat Sepi – Mengajak korban bertemu di lokasi terpencil untuk kemudian dilakukan intimidasi dan pemerasan.
"Masyarakat harus ekstra hati-hati. Verifikasi langsung ke instansi terkait sebelum menandatangani atau mentransfer uang. Jangan mudah percaya pada tawaran proyek mendadak." demikian pungkasnya.
Langkah Perlindungan Diri:
1. Konfirmasi Keaslian – Hubungi perusahaan/instansi melalui saluran resmi (website/telepon verifikasi).
2. Hindari Pembayaran di Awal – SPK resmi tidak meminta uang jaminan sebelum kerja dimulai.
3. Waspada Pertemuan Tertutup – Jika harus bertemu, pilih tempat ramai dan ajak rekan atau keluarga.
4. Laporkan ke Polisi – Jika menemukan SPK mencurigakan, segera hubungi "Call Center 110" atau aplikasi "Polri Siaga".
Saat ini Polisi sedang menyelidiki laporan LIRA tentang adanya kasus penipuan berkedok proyek pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah kota Bontang, terduka pelaku NOLDI RAYMOND RAHAMIS telah memperdayai sejumlah korban warga Bontang dengan total kerugian hingga mencapai 5 milyar rupiah. Pelaku mengaku memiliki sejumlah proyek dan meminta korban untuk menjadi investor dengan ketentuan bagi hasil, namun parahnya satu SPK dijual ke beberapa investor yang menjadi korban, saat ini kasusnya sedang bergulir di Kepolisian sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, sementara terduga pelaku sudah kabur melarikan diri. (*)














