Selasa, 29 April 2025

Waspada SPK Palsu Beredar di Bontang, Modus Penipuan dan Pemerasan

Waspada SPK Palsu Beredar di Bontang, Modus Penipuan dan Pemerasan

CATATAN BANG EKO | Baru-baru ini, beredar laporan mengenai adanya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat. Pelaku menggunakan dokumen palsu ini untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki proyek atau pekerjaan yang sah, sehingga korban diminta untuk melakukan pembayaran fee proyek atau menawarkan kerjasama.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial RH yang mengaku mendapatkan pekerjaan pengadaan Barang/Jasa dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang. Namun demikian setelah dilakukan trnasaksi keuuangan kepada sejumlah pihak tertentu belakangan diketahui ternyata SPK  tersebut dinyatakan palsu. 

"Saya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban, setelah melakukan wawancara dan mengetahui secara detail kronologisnya, kami arankan korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib" demikian ungkapnya.

Masyarakat, khususnya pelaku usaha bidang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran *Surat Perintah Kerja (SPK) palsu*. Belakangan ini, oknum penipu menggunakan dokumen resmi palsu ini sebagai umpan untuk menjerat korban dengan berbagai modus, mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemerasan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pelaku biasanya menyasar korban melalui:

1. Penawaran Proyek Fiktif – Mengatasnamakan perusahaan atau instansi pemerintah dengan iming-iming proyek menguntungkan.
2. Pemalsuan Dokumen Resmi – SPK dilengkapi logo, stempel, dan tanda tangan palsu yang terlihat sah.
3. Pemintaan Dana di Awal – Meminta uang administrasi, jaminan, atau biaya lain sebelum kontrak dimulai.
4. Pertemuan di Tempat Sepi – Mengajak korban bertemu di lokasi terpencil untuk kemudian dilakukan intimidasi dan pemerasan.

 "Masyarakat harus ekstra hati-hati. Verifikasi langsung ke instansi terkait sebelum menandatangani atau mentransfer uang. Jangan mudah percaya pada tawaran proyek mendadak."  demikian pungkasnya.

Langkah Perlindungan Diri:  

1. Konfirmasi Keaslian – Hubungi perusahaan/instansi melalui saluran resmi (website/telepon verifikasi).  

2. Hindari Pembayaran di Awal – SPK resmi tidak meminta uang jaminan sebelum kerja dimulai.  

3. Waspada Pertemuan Tertutup – Jika harus bertemu, pilih tempat ramai dan ajak rekan atau keluarga.  

4. Laporkan ke Polisi – Jika menemukan SPK mencurigakan, segera hubungi "Call Center 110" atau aplikasi "Polri Siaga".    

Saat ini Polisi sedang menyelidiki laporan LIRA tentang adanya kasus penipuan berkedok proyek pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah kota Bontang, terduka pelaku NOLDI RAYMOND RAHAMIS telah memperdayai sejumlah korban warga Bontang dengan total kerugian hingga mencapai 5 milyar rupiah. Pelaku mengaku memiliki sejumlah proyek dan meminta korban untuk menjadi investor dengan ketentuan bagi hasil, namun parahnya satu SPK dijual ke beberapa investor yang menjadi korban, saat ini kasusnya sedang bergulir di Kepolisian sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, sementara terduga pelaku sudah kabur melarikan diri. (*)  


Senin, 28 April 2025

LPBHNU Membuka Program Sertifikasi Masjid dan Musala Se-Kota Bontang

LPBHNU Membuka Program Sertifikasi Masjid dan Musala Se-Kota Bontang

CATATAN BANG EKO | Sertifikasi Masjid dan Musala adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi aset umat Islam dari sengketa hukum di masa depan. Dengan melakukan sertifikasi maka akan memberikan kepastian hukum, sehingga masjid dapat terus berfungsi sebagai pusat ibadah dan sosial tanpa ancaman konflik kepemilikan. Masyarakat dan pengurus masjid diharapkan lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah untuk kebaikan bersama.  Berita tentang sertifikasi masjid untuk menghindari sengketa hukum di masa depan belakangan ini ramai diperbincangkan di Indonesia. Hal ini muncul sebagai upaya untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan masjid, sehingga dapat mencegah konflik seperti klaim kepemilikan oleh pihak lain ataupun sengketa waris.  

Banyak masjid di Indonesia dibangun di atas tanah wakaf atau hibah, tetapi tidak semuanya memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Akibatnya, beberapa kasus muncul di mana tanah masjid diklaim oleh ahli waris atau pihak ketiga, menyebabkan sengketa hukum yang berlarut-larut.  

Contoh kasus yang pernah terjadi adalah sengketa Masjid Al-Ikhlas di Bontang, khususnya yang terkait dengan wakaf dari H.Toho dan H. Junaid yang berujung menjadi sengketa hukum yang panjang dan berlarut-larut dan menjadi masalah yang cukup kompleks hingga melibatkan Pengurus Cabang Muhamadiyah Kota Bontang, Sengketa ini mencakup dugaan adanya penyalahgunaan wakaf dan perselisihan terkait pengelolaan masjid, hingga sampai terjadi Sholat Jumat dua mimbar dalam satu masjid, satu kelompok di dalam ruangan dan satu lagi di halaman masjid, tentu hal ini menjadi catatan suram yang sangat memprihatinkan.

Ketua LPBHNU Kota Bontang, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan, tujuan program sertifikasi Masjid dan Mushalla ini adalah:  

1. Kepastian Hukum – Memastikan masjid memiliki sertifikat tanah yang sah, baik atas nama Badan Wakaf, Nazhir (pengelola wakaf), atau lembaga resmi seperti Kementerian Agama.  

2. Mencegah Sengketa – Menghindari klaim dari pihak lain di masa depan, terutama terkait warisan atau perubahan status tanah.  

3. Perlindungan Aset Umat – Memastikan aset masjid tetap digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, bukan untuk kepentingan komersial pribadi.  

Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada suluruh Ta'mir masjid dan pengurus Mushalla di lingkungan warga Nahdliyyin yang merasa belum melakukan sertifikasi agar mengikuti program ini. 

"Kami persilahkan kepada pengurus Masjid dan Mushalla yang belum bersertifikat agar segera menghubungi kami untuk konsultasi, mari kita proses sertifikasi Masjid dan Mushalla agar memiliki status yang jelas, bahkan tidak menutup kemungkinan kedepannya program ini akan diperluas lagi untuk membantu proses sertifikasi tempat ibadah agama lain" demikian ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam menjalankan program ini adalah:

1. Dokumen yang Tidak Lengkap – Banyak masjid tua tidak memiliki bukti kepemilikan awal.

2. Biaya Sertifikasi – Pengurusan sertifikat membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk masjid-masjid kecil.

3. Kesadaran Masyarakat – Masih banyak pengurus masjid yang belum memahami pentingnya legalitas tanah.  

Semenara itu Ketua PCNU Kota Bontang, H. Hartono, S.Ag, menyambut baik program tersebut dan berharap agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Saya mendukung program yang akan dilaksanakan oleh LPBHNU Kota Bontang yang akan melakukan sertifikasi tanah wakaf Masjid dan Mushalla sekota Bontang, mudah-mudahan program yang kan dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar" demikian pungkasnya.

Dukungan Pemerintah dan Ormas Islam sangat dibutuhkan guna menyukseskan program ini, beberapa lembaga seperti Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mendorong program sertifikasi masjid. Bahkan di beberapa daerah pemerintah memberikan bantuan pendanaan dan pendampingan hukum untuk mempercepat proses ini.  

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LiraNews.com melaporkan,(*)

Minggu, 27 April 2025

LPK Sejahtera Bersama Gelar Pembukaan Pelatihan Membuat Souvenir

LPK Sejahtera Bersama Gelar Pembukaan Pelatihan Membuat Souvenir 

CATATAN BANG EKO | Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sejahtera Bersama resmi membuka pelatihan keterampilan membuat souvenir pada hari Senin (28/04/2025) bertempat di Jl. Sam Ratulangi RT.19 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan keterampilan kreatif yang dapat meningkatkan peluang usaha dan membuka lapangan kerja.  

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Drs. H. Abdu Safa Muha yang di dampingi oleh Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Lukmanul Hakim, S.E. dan Eko Yulianto, S.H. sebagai fasilitator. Dalam sambutannya Abdu Safa Muha menekankan pentingnya pengembangan keterampilan di era ekonomi kreatif. "Pelatihan ini tidak hanya mengajarkan teknik membuat souvenir, tetapi juga mendorong peserta untuk berinovasi dan menciptakan peluang ekonomi" ujarnya.  

Pelatihan yang diikuti oleh 25 orang peserta ini akan berlangsung selama 20 hari dengan materi meliputi pembuatan berbagai jenis souvenir, pemasaran, hingga manajemen usaha. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikan program tersebut.  

"Kami berharap pelatihan ini bisa menjadi langkah awal bagi peserta untuk mandiri secara finansial" tambah Lukmanul Hakim.  

Ketua LPK Sejahtera Bersama Tresye Pattipeilohy menjelaskan, bahwa pihaknya mengundang Bu Poppy dan Bu Hasnia untuk menjadi Instruktur dalam pelatihan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam peningkatan kompetensi masyarakat melalui berbagai macam program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar. (*)

LPK Sejahtera Bersama : Jl. Sawi (Betlehem) RT.44 No.1 Kelurahan Satimpo, Kota Bontang. #LPKSejahteraBersama #PelatihanSouvenir #EkonomiKreatif #PemberdayaanMasyarakat 

PCNU Kota Bontang Gelar Pelantikan Pengurus Baru dan Halal Bi Halal Warga Nahdliyin

PCNU Kota Bontang Gelar Pelantikan Pengurus Baru dan Halal Bi Halal Warga Nahdliyin

CATATAN BANG EKO | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang menggelar acara pelantikan pengurus baru masa khidmat 2024-2029 dan Halalbihalal Warga Nahdliyin pada Minggu (27/04/2025) di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang dengan mengusung tema “Menguatkan Amaliyah Aswaja An-Nahdliyah dan meningkatkan semangat berkhidmat”.


Andi Faizal Sofyan Hasdam, SH., Eko Yulianto, SH., dan Muh. Aswar, SH.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh agama diantaranya Ketua MUI, Drs. H. Misbachul Munir, M.SI. kantor Kemenag H. Ali Mustofa, S.Ag. M.Pd, Kepala KUA Bontang Utara Ust. Ahmad Suda’i, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, S.H. Pejabat Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan H. Lukman, SE.MM. para pejabat Forkopimda meliputi Kapolres Bontang, Dandim 0908/Btg, Danyon Rudal/ABC, Dan Sub Denpom/Btg, Kajari Bontang, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, serta pengurus MWC dan ratusan kader warga Nahdliyin kota Bontang. Pelantikan ini menandai dimulainya periode kepengurusan baru yang diharapkan dapat memperkuat peran NU dalam membina umat dan berkontribusi positif bagi masyarakat kota Bontang.

Ketua PCNU Kota Bontang terpilih, H. Hartono, S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk melanjutkan perjuangan NU dalam mengembangkan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah. “Kami akan fokus pada penguatan amaliyah keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan umat, sesuai dengan khittah NU,” ujarnya.


Barisan Serbaguna Ansor (Banser)

Wali Kota Bontang, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan H. Lukman, SE.MM. dalam sambutannya memberikan apresiasi atas peran NU dalam membangun harmoni sosial dan keagamaan di kota Bontang “Sinergi antara pemerintah dan NU sebagai organisasi kemasyarakatan sangatlah penting untuk kemajuan kota Bontang,” demikian tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan pembekalan dan dialog kebangsaan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur, dan ditutup dengan Halal Bi Halal sebagai wujud silaturahmi dan saling memaafkan di antara warga Nahdliyin, mempererat ukhuwah Islamiyah dan kebangsaan.

(Sumber: PCNU Kota Bontang)



Sabtu, 26 April 2025

KPLB Gelar Family Gathering & Halal Bihalal Sebagai Ajang Silaturahmi Sesama Pensiunan dan Perusahaan

KPLB Gelar Family Gathering & Halal Bihalal Sebagai Ajang Silaturahmi Sesama Pensiunan dan Perusahaan

CATATAN BANG EKO | Kerukunan Pensiunan LNG Badak (KPLB) Bontang menggelar acara ramah tamah, family gathering dan halal bihalal, pada Sabtu (26/04/2025) di Gedung Pendopo Town Center PT. Badak Bontang.

Ketua Kerukunan Pensiuanan LNG Badak (KPLB) Bontang, Wibisono Triatmojo menjelaskan bahwa tujuan daripada organisasinya adalah untuk mempererat tali silaturrahmi dengan sesama anggota, antara anggota dengan management perusahaan dan antara anggota dengan pemerintah.

Lebih lanjut Wibisono menyebutkan bahwa anggota KPLB saat ini berjumlah sekitar 1.950 orang yang tersebar di berbagai daerah, tetapi hanya 625 orang diantaranya saja yang tinggal di Kota Bontang. Ia berharap kebijakan perusahaan  PT. Badak LNG masih tetap memihak kepada anggotanya, selain itu juga bantuan yang dilakukan oleh perusahaan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan.

Selanjutnya untuk menuju kemandirian para pensiunan yang tergabung dalam Kerukunan Pensiunan LNG Badak (KPLB) Bontang, pihaknya bermaksud untuk membentuk suatu badan usaha agar dapat berperan aktif dalam membangun kota Bontang, baik melalui skema bermitra dengan perusahaan di kawasan industri maupun melalui bekerjasama dengan pemerintah kota Bontang. 

"Sejumlah anggota kami memiliki skills yang mumpuni dalam berbagai bidang pekerjaan, hasil dari pelatihan yang dilakukan oleh PT. Badak LNG saat masih aktif bekerja, namun demikian setelah purna tugas sayang sekali jika keahlian tersebut tidak dimanfaatkan dengan sia-sia" demikian ungkapnya.

Selain itu Wibisono berharap kepada Pemerintah Kota Bontang, agar dapat memberikan perhatian lebih kepada anggotanya yang rata-rata telah masuk usia lansia, mereka masih sangat membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah agar dapat tetap hidup dan berkecukupan.

Pada kesempatan itu Wibisono juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Bontang Cq. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, yang saat ini sedang melakukan perbaikan lampu jalan terutama di area HOP 4, 5 dan 6, yang merupakan area perumahan bagi para pensiunan.

Sementara itu dari pihak Management yang dihadiri oleh Ichsan Maulana, Vice President Support PT. Badak LNG menyambut baik kegiatan tersebut, pihaknya akan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan yang cukup bagi para pensiunan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Disamping itu hubungan baik antara pensiunan dengan perusahaan yang telah terjalin selama ini agar dapat terus dipertahankan. Selain itu dengan adanya rencana reaktivasi kilang Train F yang sedianya akan efektif dilakukan pada tahun 2026 diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar khususnya bagi para pensiunan.

Acara yang diisi dengan hiburan, lagu dan tari-tarian itu akhirnya ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (*)  


Jumat, 25 April 2025

Apakah Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dapat Dipidanakan?

Apakah Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dapat Dipidanakan?

CATATAN BANG EKO | Mungkin diantara kita kelompok masyarakat awam sering bertanya-tanya, apakah suatu perusahaan dapat di tuntut secara pidana? Eko Yulianto, S.H. seorang praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menjelaskan; 

 

Dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut. 

 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pidana terhadap perusahaan:



1. Korporasi sebagai subjek hukum: Suatu perusahaan, seperti halnya individu, dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat atau negara.

2. Pertanggungjawaban pidana: Jika sebuah perusahaan melakukan tindak pidana, tanggung jawab pidana tidak hanya ditujukan pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga kepada pengurus atau direksi yang bersalah.

3. Jenis tindak pidana: Perusahaan dapat melakukan berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, pencemaran lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.

4. Sanksi pidana: Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap perusahaan antara lain denda, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan lain-lain.

5. Dasar hukum: Ada berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi, seperti UU Ketenagakerjaan, UU Korupsi, UU Lingkungan Hidup, dan lain-lain. 

 

Dengan kata lain, sebuah perusahaan dapat dipidanakan jika melakukan tindak pidana dan jika terdapat bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut dilakukan atau diperintahkan oleh pengurus atau direksi perusahaan. Lebih lanjut Eko menjelaskan dasar hukum pidana untuk Korporasi diantaranya adalah:

1.  KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pada Pasal 46-47 mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan bisa dihukum jika kejahatan dilakukan untuk kepentingan korporasi oleh pengurus/pihak lain yang punya kewenangan.

2.  UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pada Pasal 20-21: Korporasi dapat dituntut untuk tindak pidana korupsi dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan pencabutan izin usaha.

3.  UU Pencucian Uang (UU No. 8/2010) Suatu korporasi dapat dipidana atas tindak pidana pencucian uang (TPPU)

4.  UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) Korporasi bisa dipidana atas kerusakan lingkungan, termasuk sanksi denda dan pidana penjara bagi pengurusnya.

5.  UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Korporasi dapat dijerat pidana jika merugikan konsumen secara masif.


Syarat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi:

1.  Tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak untuk korporasi misalnya (direktur, manajer, atau karyawan yang diberi kewenangan).Tindakan tersebut dalam lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi.

2.  Ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian).

 

Bentuk Sanksi untuk Korporasi:

1.     Pidana Denda (sering digunakan, misalnya dalam kasus korupsi atau lingkungan).

2.     Pencabutan Izin Usaha (misalnya untuk kasus narkoba atau kejahatan berat).

3.     Pemblokiran Rekening (khusus untuk TPPU).

4.     Pidana Tambahan (seperti penutupan sementara, pelarangan kegiatan usaha, atau wajib ganti rugi).

5.     Pidana untuk Pengurus (jika terlibat langsung, seperti direktur bisa dihukum penjara).

 

Contoh Kasus Korporasi yang Dipidana di Indonesia.

1.  PT. Kallista Alam (Kasus Pembakaran Lahan Gambut di Aceh) Dipidana karena merusak lingkungan (denda Rp 366 miliar).

2.  PT. Indo Lampung Distillery (Kasus Pencemaran Lingkungan) Dihukum pidana dan ganti rugi.

3.  Kasus Korupsi Bank Century (Beberapa pihak korporasi terlibat dalam penyelewengan dana)

4.  PT. Duta Palma (Dugaan Perusakan Hutan untuk Sawit) Diproses secara pidana dan perdata. 

“Jadi kami cukup optimis dapat mempidanakan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bontang dengan tindak pidana Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) yang dilakukan secara bersama-sama secara terstruktur dan sistematis” demikian pungkasnya.(*)


Kamis, 24 April 2025

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA Minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Dinilai Buruk, LSM LIRA minta Agar TPP ASN Tidak Dibayarkan

CATATAN BANG EKO | TPP ASN singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dan CPNS untuk meningkatkan kesejahteraan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sah. TPP diberikan setiap bulan dan besarnya bervariasi berdasarkan kelas jabatan, tugas, dan fungsi jabatannya.

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta kepada pemerintah agar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai yang tidak berkompeten, malas, tidak cakap, suka menunda-nunda pekerjaan, tidak komunikatif, melakukan pungli, suka berlama-lama di kantin, yang pada pokoknya sudah dinilai memberikan pelayanan yang buruk kepada masyarakat, maka TPP pegawai semacam ini layak untuk di evaluasi dan tidak dibayarkan. TPP adalah tunjangan kinerja yang seharusnya diberikan berdasarkan pencapaian kerja, sehingga jika pelayanan buruk, pembayarannya dapat dipertanyakan.  

Dasar Hukum & Regulasi Terkait:  

1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

- TPP diberikan sebagai "insentif berbasis kinerja", bukan hak mutlak. Jika kinerja buruk, tunjangan bisa dikurangi/dibatalkan.  

2. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Penghargaan & Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah.

- Pelayanan yang buruk dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan/pembatalan TPP.  

3. Peraturan Walikota (Perwali) 

- Kebijakan TPP perlu diatur lebih detail dalam sebuah peraturan khusus, termasuk kriteria penilaian kinerja.  


Alasan LSM LIRA Menuntut Pembatalan TPP:

1. Pelayanan Lambat & Tidak Responsif

- Masyarakat mengeluh antrean panjang, prosedur berbelit-belit, atau sikap kurang ramah.  

2. Indikasi Maladministrasi 

- Misalnya: pungutan liar, diskriminasi layanan, atau ketidaktransparanan.  

3. Pelanggaran Standar Pelayanan Publik 

- Tidak memenuhi *Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.  

Prosedur Pembatalan/Pemotongan TPP:

1. Audit Kinerja

- Pemerintah Kota Bontang harus melakukan evaluasi kinerja pegawai terkait.  

2. Peringatan & Sanksi Administratif  

- Jika terbukti, pegawai bisa diberi teguran, penundaan TPP, atau pemotongan tunjangan.  

3. Keputusan Walikota 

- Pembatalan TPP harus melalui keputusan resmi Walikota Bontang berdasarkan rekomendasi inspektorat/BKD setempat.  

Dampak Jika TPP Dibatalkan*  

✔ Positif:  

   - Mendorong disiplin ASN dalam pelayanan publik.  

   - Memberikan efek jera agar tidak mengulangi kinerja buruk.  

✖ Negatif:  

   - Berpotensi menurunkan motivasi pegawai jika tidak disertai pembenahan sistem.  

   - Konflik internal jika kebijakan dianggap tidak adil.  

Rekomendasi Solusi:  

1. Evaluasi Independen 

   - Pemerintah Kota Bontang perlu membentuk tim verifikasi (Melibatkan inspektorat, ombudsman, dan LSM LIRA) untuk memastikan keluhan masyarakat valid.  

2. Perbaikan Sistem Pelayanan  

   - Jika masalah terjadi karena sistem (kurangnya SDM, fasilitas), perlu perbaikan infrastruktur, bukan hanya sanksi.  

3. Sanksi Proporsional 

   - TPP bisa dipotong sebagian (tidak penuh) bagi yang terbukti lalai, sementara pegawai berkinerja baik tetap mendapat haknya.  

Eko Yulianto, S.H. selaku aktivis LSM LIRA Kota Bontang menyampaikan:

"Jadi permintaan kami agar TPP Pegawai tidak dibayarkan itu cukup berdasar secara hukum, jika memang terbukti ada pelayanan buruk. Namun, perlu pembuktian objektif dan prosedur yang adil sebelum memotong TPP. Pemerintah Kota Bontang harus menindaklanjuti dengan audit kinerja dan perbaikan sistem pelayanan, bukan hanya sanksi finansial" demikian pungkasnya.  

Eko menambahkan, jika masyarakat memiliki bukti pelayanan yang buruk (surat pengaduan, rekaman, saksi), dapat melapor ke Hotline LSM LIRA, Ombudsman atau Inspektorat Daerah. (*)