Sabtu, 19 April 2025

Dugaan Banking Froud BRI Bontang, Nasabah Menawarkan Penyelesaian Damai Lewat Jalur Arbitrase

Dugaan Banking Froud BRI Bontang, Nasabah Menawarkan Penyelesaian Damai Lewat Jalur Arbitrase

CATATAN BANG EKO | Perkembangan terbaru perkara sengketa perbankkan terkait Kredit Modal Kerja (KMK) antara BRI Bontang melawan PT. Hasanah Sumber Utama itu kini memasuki babak baru, kasus yang bergulir sejak 6 Januari 2025 lalu itu telah membuka tabir tentang adanya dugaan Fraud Banking ditubuh Bank berplat merah tersebut.

Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum PT. Hasanah Sumber Utama mengaku cukup kesal dengan sikap para pejabat BRI tersebut, pihaknya menilai mereka tidak kooperatif dan cenderung mengulur-ngulur waktu sampai pimpinan cabang BRI saat ini, Pandu Kusuma Wardhana bergeser pindah tugas ke tempat yang baru. Ketidak seriusan BRI itu bisa dilihat dari korespondensi surat menyurat yang nampak ogah-ogahan dan memberikan jawaban surat secara serampangan tidak sesuai konteks, disamping itu pihaknya merasa dipersulit untuk mendapatkan data dan informasi terkait kliennya melalui surat-surat yang dikirimkan, lebih jauh Eko menjelaskan bahwa dia harus mengirimkan surat somasi dulu baru bisa menerima jawaban, terakhir kami sudah mengirimkan surat somasi yang ketiga.

Fakta-fakta baru mengungkap adanya dugaan Fraud Banking dan/atau Kecurangan Perbankkan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan PT. Hasanah Sumber Utama hingga milyaran rupiah, perbuatan itu dilakukan oleh Andy Rivana oknum AO (Account Officer) yang menjabat saat itu dan tentunya diketahui pula oleh pejabat diatasnya mulai dari tingkat Manager, Supervisor dan Pimpinan Cabang.

“Kami menemukan ada dua nomor rekening pinjaman pada satu akad kredit, satu rekening tabungan Britama milik direktur, dan dua rekening pengeluaran, dimana pada salah satu nomor rekening pinjaman yang sudah tidak aktif tersebut, kami menemukan adanya volume transaksi dana keluar masuk hingga mencapai 14 milyar rupiah, ketika kami minta secara resmi print out rekening koran atas nomor tersebut BRI Bontang bungkam sampai sekarang, kuat dugaan rekening itu digunakan untuk mencairkan seluruh pinjaman nasabah dan menggunakannya secara tidak sah dan melawan hukum tanpa sepengetahuan nasabah” demikian ungkapnya.

Eko menjelaskan pada surat somasi ketiga yang dikirimkan pada Senin 17 Februari 2025 kemarin, pihaknya menawarkan penyelesaian damai diluar pengadilan melalui jalur arbitrase, mengingat lembaga itu sudah ada di Bontang. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang disebut arbiter. Arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis, hal mana dalam proses arbitrase para pihak sepakat menunjuk arbiter setelah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan. Para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter. Arbitrase dapat meminimalisir timbulnya konflik berkepanjangan antara para pihak.

“Bagi kami aset recovery lebih penting dan menjadi tujuan utama dalam perkara ini, oleh karenanya pemulihan aset dan membersihkan nama baik klien kami sebagai seorang pengusaha menjadi faktor yang paling utama, namun demikian dengan tidak menutup kemungkingan untuk menempuh jakur hukum baik secara pidana maupun perdata”

“Kami mengusulkan agar menunjuk International Mediation And Arbitration Center (IMAC) yaitu Kantor Konsultan dan Praktek Mediator Bersertifikat DR. REDIYONO, SH.MM,CIM yang beralamat di Jl. KS. Tubun No.70 Bontang” demikian pungkasnya.

Dari Bontang, LIRANews melaporkan.(*)

Fakta-fakta Baru Mengungkap Adanya Dugaan Banking Fraud di BRI Bontang

Fakta-fakta Baru Mengungkap Adanya Dugaan Banking Fraud di BRI Bontang

CATATAN BANG EKO | Perkembangan terbaru  dari kasus nasabah bernama Bunda Nurhasanah atau lebih dikenal sebagai Bu Poppy Direktur PT. Hasanah Sumber Utama (HSU) melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bontang ditemukan sejumlah fakta yang mengejutkan, terakhir Pandu Kusuma Wardhana Pimpinan Cabang BRI Bontang menyebutkan bahwa PT. HSU tercatat sebagai debitur BRI dengan kolektibilitas macet, dengan demikian pihaknya merasa berhak untuk mendaftarkan sejumlah aset PT. HSU ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang untuk dijual.

Sementara itu disisi lain Bu Poppy selaku Direktur PT. HSU mengakui memang pernah megajukan pinjaman Kredit Modal Usaha pada tanggal 5 Februari 2016 sebesar Rp3,5 M (Tiga setengah milyar rupiah) ke BRI Bontang, namun demikian pihaknya merasa belum pernah menerima pencairan atas pinjaman modal tersebut.

Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum PT.HSU dalam kasus ini menjelaskan duduk perkaranya. Diawali pada tanggal 6 Januari 2025 lalu pihaknya telah mengirim surat permohonan keterangan dan konfirmasi terkait pinjaman tersebut yang berisi tiga pertanyaan mudah yaitu:

  1. Berapa jumlah Account/No.Rek PT. HSU di BRI Bontang baik itu rekening pinjaman maupun tabungn.
  2. Berapa jumlah pinjaman PT. HSU di BRI Bontang, mohon diberikan perincian berikut bukti pencairannya.
  3. Berapa jumlah Aset yang diagunkan oleh PT. HSU di BRI Bontang, mohon diberikan perincian berikut nomor sertipikatnya.

Untuk surat pertama ini tidak kunjung dijawab sampai pada akhirnya surat jawaban tersebut diterima pada tanggal 23 Januari 2025 yang dikirim bersamaan dengan satu bundel print out rekening koran dari tiga nomor account/rekening bank yang berbeda milik PT.HSU.

Yang menarik disini ditemukan fakta bahwa dari hasil penelusuran lebih jauh pada sejumlah dokumen dan mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait pengawasan transaksi keuangan dan otoritas jasa keuangan ternyata PT. HSU memiliki dua buah account /rekening bank lain diluar yang diakui oleh pihak BRI Bontang saat ini, jadi total nomor rekening yang pernah dibuat adalah sebanyak lima account/nomor rekening yang aktif melakukan transaksi keuangan, walaupun saat ini kedua account tersebut telah di nonaktifkan oleh pihak bank. Maka saat ini pihaknya telah mengirimkan surat kedua untuk meminta rekening koran atas kedua nomor rekening tersebut.

Fakta lain yang ditemukan adalah bahwa Bu Poppy juga memiliki perusahaan lain yaitu PT. Hysan Cahaya Utama (HCU) yang lebih dulu memiliki pinjaman modal usaha di BRI Bontang sebesar Rp 3,2 M (Tiga milyar dua ratus juta rupiah), kedua perusahaan tersebut memiliki bidang usaha Manpower Supply di perusahaan PT. Badak Ngl Bontang, fakta berikutnya yang cukup menarik adalah setiap transaksi uang keluar masuk rekening dilakukan oleh pihak bank BRI melalui Account Officer, jadi mekanisme yang dibuat adalah mirip dengan pencairan pinjaman termin yang harus mengajukan permohonan terlebih dahulu setiap akan mencairkan. Bukan melalui slip, cheque, atau aplikasi yang dikuasai sendiri oleh nasabah sebagaimana lazimnya rekening Giro.

Ditemukan fakta adanya manipulasi data oleh petugas bank sedemikian rupa sehingga karyawan PT. HSU dibayar gajinya menggunakan saldo rekening PT. HCU dengan demikian beban pembayaran PT. HCU jadi melonjak drastis melampaui batas kemampuanya diatas nilai kontrak. Dengan demikian patut diduga pinjaman PT. HCU sebesar Rp3,2 M digunakan untuk membiayai modal kedua perusahaan yang diatur sedemikian rupa oleh oknum-oknum petugas perbankkan, sementara pinjaman PT. HSU sebesar Rp3,5 M tidak dicairkan ke nasabah tapi digunakan oleh oknum-oknum tersebut untuk keperluan lain secara melawan hukum. Akibatnya nasabah harus pontang-panting menutup kekurangan beban gaji kedua perusahaan yang kontraknya hampir bersamaan itu. Pernah suatu ketika nasabah menanyakan tentang modal pinjaman yang belum cair tersebut dan mengancam akan melaporkan peristiwa itu, namun dijawab dengan ancaman balik oleh AG oknum Account Officer BRI yang menyatakan bahwa kalau berani melapor nanti kedua perusahaan nasabah tidak akan dibantu lagi pencairan gajinya ke karyawan dan meminta agar nasabah mengikuti saja cara-cara mereka.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa di kasus ini BRI Bontang sangat berperan dalam menghancurkan usaha nasabah sampai bangkrut, pembukaan rekening dan pencairan uang nasabah diatas 1 milyar tentunya membutuhkan tanda tangan beberapa orang, selain Account Officer, ada Manager, Supervisor dan Pimpinan Cabang. Saat ini semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini sudah tidak bertugas di Bontang lagi, mereka sudah dimutasi atau mengundurkan diri.

“Persoal fraud itu ketika nasabah menitip uang ke petugas untuk bayar cicilan tapi uangnya tidak dibayarkan, kalau dalam kasus ini sangat berbeda, lebih mengarah ke Banking Fraud karena perbuatan mereka dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak orang, jika semakin banyak ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada suatu tindak pidana, maka kami tidak akan segan-segan untuk memproses kasus ini secara pidana” demikian ungkapnya

Banking Fraud dalam bahasa Indonesia adalah penipuan atau kecurangan perbankan. Fraud adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Banking Fraud merupakan jenis kejahatan keuangan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat merugikan bank, nasabah, atau pihak lain, serta memberikan keuntungan keuangan bagi pelaku fraud.

Beberapa contoh fraud perbankan, antara lain: Pemberian kredit fiktif atau agunan fiktif, Pencurian kas, Pengambilalihan akun, Pembocoran informasi, Penipuan perbankan. Untuk mengendalikan risiko fraud, bank wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.
Sementara itu Pandu Kusama Wardhana Pimpinan Cabang BRI Bontang dalam stanby statementnya mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan mengenai BRI Kantor Cabang Bontang tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. Terkait surat dari PT. Hasanah Sumber Utama melalui pengacaranya, pihak BRI BO Bontang telah menjawab melalui Surat BRI BO Bontang No. 141/KC-X/ADK/01/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan kemudian telah mengirimkan bukti pencairan kredit milik PT. Hasanah Sumber Utama melalui pengiriman ekspedisi tanggal 21 Januari 2025.

2. BRI Kantor Cabang Bontang telah melakukan pengecekan dan verifikasi atas pencairan fasilitas kredit milik PT. Hasanah Sumber Utama dan dapat dipastikan seluruh dana pencairan kredit tersebut telah masuk dan diterima oleh PT. Hasanah Sumber Utama melalui rekening simpanan milik PT. Hasanah Sumber Utama yang ada pada BRI.

3. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking.

Dari Kota Bontang LIRANews melaporkan.(*)

Bagaimana Mekanisme Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang

Bagaimana Mekanisme Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang

CATATAN BANG EKO | Bahwa eksekusi hak tanggungan oleh pihak kreditur dalam hal ini dunia perbankkan kerap menjadi polemik di tengah masyarakat, mengingat tata cara yang dilakukan cenderung intimidatif dan seringkali merugikan pihak debitur. Bahkan muncul dugaan adanya mafia perbankkan yang mengincar aset-aset potensial milik debitur yang menjadi hak tanggungan untuk diperjualbelikan secara tidak sah dan melawan hukum oleh sejumlah oknum pegawai bank. Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus tanggap untuk mencermati perkembangan ini dan bagi debitur harus sangat berhati-hati dan betul-betul paham akan hak dan kewajibannya sebelum menandatangani perjanjian kredit dengan dunia perbankkan.

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas berikut kami sampaikan tinjauan yuridis sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Bahwa berdasarkan pasal 20 UUHT sesungguhnya dapat kita temukan bahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dengan tiga cara sebagai berikut :

  1. Eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT, yakni apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan. (vide pasal 20 ayat 1 huruf (a) UUHT).
  2. Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang HakTanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. (vide pasal 20 ayat 1 huruf (b) UUHT).
  3. Eksekusi dibawah tangan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, dimana penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak (vide Pasal 20 ayat 2).

Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT.

Sesuai pasal 6 UUHT jo pasal 20 ayat 1 huruf (a) maka pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan oleh pemegang hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Artinya, bahwa pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang (ex lege) kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualan melalui pelelangan umum atas aset yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitor cidera janji. Dengan demikian undang-undang memberi kewenangan kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan tanpa memerlukan persetujuan pihak manapun.

Jadi sesungguhnya pelaksanaan pasal 6 UUHT (dalam Peraturan Menteri Keuangan disebut lelang eksekusi pasal 6 UUHT) tidak berkaitan langsung dengan titel eksekutorial yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan (vide pasal 14 UUHT). Dalam pelaksanaan eksekusi hipotek, eksekusi (Parate Eksekusi) harus didasarkan pada janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata, sehingga merupakan suatu pelaksanaan dari suatu perjanjian dan dengan dilengkapi Grosse Akta hypotek yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Grosse akta hypotek tersebut dibuat oleh Notaris. Oleh karena janji menjual dengan kekuasaan sendiri harus diperjanjikan terlebih dahulu maka sudah sepatutnya eksekusi dalam hypotek (vide sesuai 1178 BW) harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

Bahwa dalam Undang-undang Hak Tanggungan maka titel Eksekutorial “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dicantumkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan perintah Undang-undang (pasal 14 ayat (3) UUHT), bukan dibuat di grosse akta Hak Tanggungan. Sesuai PMK nomor 27 tahun 2016 bahwa jenis lelang dimaksud adalah Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT bukan Lelang Hak Tanggungan (karena eksekusi Hak Tanggungan ada 3 cara sebagaimana telah diuraikan diatas.  Dokumen persyaratan lelang yang harus di penuhi oleh kreditor sebagai Penjual antara lain, Perjanjian Kredit, Akta Hak Tanggungan, APHT dan  pernyataan wanprestasi.

Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Titel Eksekutorial.

Selanjutnya, sesuai pasal 20 ayat 1 huruf (b) maka pelaksanaan eksekusi lelang dapat juga dilakukan berdasarkan Titel Eksekutorial. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan titel ekskutorial ini dilakukan dalam hal Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya suatu kondisi/permasalah hukum berupa gugatan di pengadilan dari pihak ketiga terkait hak kepemilikan barang jaminan yang akan dieksekusi. Dalam hal ini kreditor dapat meminta penetapan Lelang melalui Ketua Pangadilan.

Bahwa pasal 26 cukup tegas dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui pasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial), dan bukan dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi pasal 6 UUHT.

Pasal 26 UUHT berbunyi “selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypoteek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan”.

Artinya pasal 26 UUHT jo pasal 14 UUHT, bermaksud menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan berdasarkan titel eksekurotial, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan mengikuti hukum acara perdata sebagaimana pelaksanaan eksekusi era Hypotek, selama belum dibuat ketentuan baru untuk itu. Adapun tahapan-tahapan hukum acara yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi lelang vide pasal 224 HIR misalnya Ketua Pengadilan harus melakukan anmaning dan penyitaan (vide pasal 196-200 HIR).

Selanjutnya Ketua Pengadilan akan menerbitkan penetapan lelang serta mengajukan permohonan waktu pelaksanaan lelang kepada KPKNL. Oleh karenanya pelaksanaan eksekusi ini memang dapat dipahami dilaksanakan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian akan bertindak sebagai Penjual.

Dalam PMK No. 27 Tahun 2017 lelang dimikian disebut Lelang Eksekusi pengadilan (tidak juga disebut Lelang Hak Tanggungan) dan dokumen persyaratan lelang yang harus dilengkapi telah mengikuti hukum acara perdata/HIR antara lain, putusan pengadilan, anmanning, Perintah Sita, BA Sita, dan Penetapan Lelang.

Contoh, dalam hal sebelum kreditor melakukan eksekusi terhadap barang jaminan yang diikat Hak Tanggungan muncul gugatan di pengadilan dari pihak ketiga (selain debitor/tereksekusi dan atau istri/suami/anak dari debitor/tereksekusi) yang terkait hak kemilikan maka sudah sepatutnya kreditor melaksanakan eksekusi lelang melalui Ketua Pengadilan bukan melalui pasal 6 UUHT; (vide pasal 14 PMK Nomor 27/PMK.06/2016)

Eksekusi Hak Tanggungan Dibawah Tangan Berdasarkan Kesepakatan

Berbeda dengan dua cara eksekusi diatas yang sifatnya memaksa,  maka eksekusi ini dilakukan dengan berdasarkan atas kesepakatan antara kreditor dan debitor/pemilik jaminan (vide Pasal 20 ayat 2 UUHT). Mekanisme eksekusi dibawah tangan ini juga dilakukan sesuai kesepakatan antara ledua belah pihak.

Lalu bagaimana dengan kedudukan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang dalam perundang-undangan?.

Robert Bonar Selaku Kepala Seksi Hukum Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara menulis  dalam laporannya berpendapat bahwa mekanisme eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 26 UUHT dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui pasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial), artinya hukum acara untuk lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak mengikuti pasal 196-200 HIR dan 224 HIR. Oleh karena itu ketentuan hukum acara pelaksanaan Lelang pasal 6 UUHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dikesampingkan dengan berdasarkan aturan peralihan UUHT pasal 26 dimaksud diatas.

Dalam suatu gugatan sering menyebutkan “mengingat aturan pelaksanan yang digunakan Peraturan Menteri Keuangan sehingga (dianggap) bertentangan dengan UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan. Hal ini dikarenakan UUHT tidak menyebutkan bahwa aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan.”

Bahwa sesuai pasal 7, 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan maka dapat di simpulkan bahwa PMK Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjukan Teknis Pelaksanaan Lelang yang mengatur tata cara lelang pasal 6 UUHT merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sebagaimna disebutkan pada Pasal 7 dan 8 UU No. 12 Tahun 2011 selengkapnya, sebagai berikut : Pasal 7 ayat (1) : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (UUD 45)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (TAP MPR)
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; (PERPU)
  4. Peraturan Pemerintah; (PP)
  5. Peraturan Presiden; (PERPRES)
  6. Peraturan Daerah Provinsi; (PERDA) dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (PERDA)

Pasal 8 Ayat (1) : Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Pasal 8 ayat (2) : Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan uraian kami diatas berikut kami sampaikan butir-butir pokok sebagai berikut :

  1. Lelang pasal 6 UUHT.
  • Dari uraian diatas kiranya dapat dipahami bahwa eksekusi Lelang Hak Tanggungan tidak semata-mata harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan (melalui titel eksekutorial) tetapi dapat juga dilaksanakan berdasarkan berdasarkan pasal 6 UUHT.
  • Bahwa penjualan jaminan hutang berdasarkan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan merupakan kewenangan Pemegang Hak Tanggungan yang diberikan oleh Undang-undang (ex lege).
  • Aturan pelaksana yang pokok adalah Peraturan Menerti Keuangan RI disamping ketentuan hukum lain.
  1. Lelang Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial.
  • Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait obyek jaminan yang di lelang Pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi hak tanggungan melalui titel eksekutorial.
  • Lelang berdasarkan titel eksekutorial dilaksanakan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan bertindak sebagai Penjual.
  • Pelaksananya antara lain melalui tahapan-tahan anmaning, penetapan sita, sita dan penetapan lelang sesuai Hukum Acara Perdata.

Eko Yulianto, SH. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), menyebutkan bahwa permasalahan yang kerap muncul dikemudian hari atas adanya lelang eksekusi adalah akibat kurang cermatnya debitur dalam melakukan Perjanjian Kredit.

“Saat nasabah akad kredit biasanya main tanda tangan saja tidak membaca dengan teliti poin-poin yang diperjanjikan, disamping tulisannya kecil-kecil dan panjang ada rasa malas untuk membaca, terlebih sudah merasa senang pinjamannya mau cair, padahal disitu tercantum semua kesepakatan yang akan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan, termasuk tentang eksekusi hak tanggungan” demikian pungkasnya.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)

Lelang Eksekusi Pada KPKNL Dapat Digugat Di Pengadilan Negeri Setempat Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Lelang Eksekusi Pada KPKNL Dapat Digugat Di Pengadilan Negeri Setempat Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

CATATAN BANG EKO | Keberadaan lembaga lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:93/PMK.06/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan lebih kepada KPKNL dalam melaksanakan lelang secara lebih luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.

Dalam pelaksanaan lelang eksekusi potensi gugatannya sangat tinggi. Gugatan dapat diajukan oleh pihak berperkara sebelum maupun pasca lelang dilakukan, pada umumnya gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan lelang, sementara gugatan pasca lelang memiliki tujuan dan motif yang berbeda-beda.

Gugatan hukum secara umum dapat muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), mengakomodir setiap warga negaranya yang merasa dilanggar hak-haknya, maka setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat sebagai saluran haknya itu.

Eko Yulianto, SH, selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyebutkan, bahwa terdapat sebuah penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi pada tahun 2008, yang meneliti tentang karakteristik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara lelang eksekusi yang dilakukan oleh KPKNL, yang menghasilkan kesimpulan antara lain:

  1. Gugatan atas dasar kesalahan dan/atau kelalaian debitur sehubungn dengan kepemilikan debitur atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, atau jaminan milik pihak ketiga;
  2. Gugatan atas dasar kesalahan dan/atau kelalaian debitor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, tentang Hak Tanggungan;
  3. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditur meliputi perbuatan mengenai tindakan paksa/penyitaan/SP3N dan Pemblokiran;
  4. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga yang tidak wajar, dan pengosongan.
  5. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lainnya.

Lebih jauh Purnama Sianturi menjelaskan, pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang berkepentingan atas suatu barang objek lelang yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan lelang tersebut, yaitu diantaranya:

  1. Debitur yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;
  2. Pihak ketiga sebagai pemilik obyek tanggungan baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit maupun murni sebagai penjamin hutang, yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debiturnya yaitu harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, dll;
  3. Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;
  4. Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;
  5. Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli dan/atau pengosongan.
  6. Adapun pihak tergugat yang menjadi lawan diantaranya adalah Pihak Bank sebagai Kreditur, PUPN, Kantor Lelang, Pembeli lelang, Debitur yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dokumen persyaratan lelang, antara lain, kantor BPN yang menerbitkan sertifikat, dan Notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.

Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang oleh KPKNL, yang menjadi dasar adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tuntutan  yang diajukan oleh para penggugat dalam gugatannya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya atas perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga rangkaian perbuatan perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung telah melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun juga dianggap telah melanggar hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:
1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan causal.

Untuk itu atas gugatan hukum yang dilakukan tersebut, maka lelang eksekusi yang di lakukan oleh KPKNL tentu saja bukan merupakan sebuah putusan akhir, masih ada tahapan lain yang bisa ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu para debitur bermasalah hendaknya bisa mencari pendampingan hukum kepada pihak ketiga, untuk memastikan seluruh hak-hak debitur telah diterima dengan baik dan seluruh kewajiban kreditur telah ditunaikan tanpa ada yang dilanggar.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews Melaporkan (*)

Diduga Terjadi Fraud Oleh Oknum Karyawannya, BRI Bontang Diminta Lebih Terbuka Kepada Masyarakat

Diduga Terjadi Fraud Oleh Oknum Karyawannya, BRI Bontang Diminta Lebih Terbuka Kepada Masyarakat

CATATAN BANG EKO | Polemik yang terjadi antara BRI Bontang dengan salah satu nasabahnya semakin meruncing, hal ini disebabkan karena pihak BRI dinilai tidak kooperatif dan cenderung bersikap defensif terhadap persoalan yang dihadapi. Bunda Nurhasanah atau lebih dikenal sebagai Bunda Poppy selaku direktur PT. Hasanah Sumber Utama (HSU) akhirnya angkat bicara untuk membuat terang benderang masalah ini, dia mengaku sangat dirugikan dan menuntut pihak BRI untuk segera memulihkan hak-haknya sebagai nasabah.

Menjawab tudingan Pandu Kusuma Wardhana Pincab BRI Bontang yang menyatakan bahwa pihaknya tercatat sebagai debitur BRI dengan kolektibilitas macet, dengan tegas dia membantahnya.

“Bagus, baru Pandu yang berani bilang aku macet, itu pimpinan sebelumnya yang namanya Arif (Arief Wibowo; Red) mana berani, dulu waktu aku pinjam uang ke BRI kontrakku di PTB nilainya 33 Milyar selama 23 bulan, setoranku lancar dan tidak pernah telat, tapi kalau uang pinjaman nggak cair lalu buat apa aku bayar terus”

Lebih lanjut Ketua IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Cabang Bontang itu menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul antara dirinya dengan BRI Bontang itu sebenarnya adalah akibat adanya dugaan Fraud, yaitu tindakan penipuan dan/atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi, oleh saudara AN selaku AO (Account Officer) BRI Bontang yang telah dilaporkannya secara tertulis dengan surat bernomor: 054/HSU-BTG/IX/2018 pada tanggal 10 September 2018.

Berdasarkan laporan tersebut Arief Wibowo Pincab BRI Bontang yang menjabat saat itu telah menjawab dengan surat bernomor: B.2486/KC-X/LYI/09/2018 tertanggal 20 September 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terkait account officer (AO) yang menangani pinjaman PT. HSU saat ini telah dimutasikan ke Kanwil BRI Banjarmasin guna memudahkan proses pemeriksaan. Akan tetapi setelah proses tersebut tidak ada lagi kabar beritanya lalu tiba-tiba terdengar kabar jika AN telah mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan oleh AG sebagai account officer (AO) yang baru.

Sementara itu Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum yang mendampingi Bunda Nurhasanah dalam kasus ini menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat jawaban atas tiga pertanyaan yang diajukannya sejak 6 Januari 2025 lalu;

“Surat kami belum dibalas sampai sekarang walaupun sudah kami somasi, mungkin sulit bagi pihak BRI untuk menjawab tiga pertanyaan itu, terutama poin kedua yang meminta bukti pencairan pinjaman, maka selanjutnya kami akan segera mengirimkan surat somasi kedua” demikian ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi pihak BRI Bontang yang diwakili oleh Ari Kurniawan dari bagian pelelangan menjawab;

“Pagi pak, hari ini akan dilengkapi dan segera dikirim untuk permintaan data yg dimaksud, trims” jawabnya singkat.

Lebih lanjut Eko menjelaskan;

“Dengan mencermati perkembangan kasus ini patut diduga kerugian BRI Bontang atas dugaan Fraud yang dilakukan oleh mantan karyawannya itu akan dilimpahkan kepada klien kami, tentu saja kami akan terus melawan, maka saat ini kami sedang menghitung jumlah kerugian materiil maupun inmateriil yang muncul akibat adanya kasus ini, kami akan menuntut BRI Bontang untuk segera mengembalikan semua setoran yang telah diterimanya selama ini dan memulihkan seluruh hak-hak klien kami sebagai nasabah, atas adanya kasus ini sebaiknya BRI lebih terbuka kepada masyarakat” demikian pungkasnya.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)

Pincab BRI: “PT.Hasanah Sumber Utama Tercatat Sebagai Debitur BRI Kantor Cabang Bontang Dengan Kolektibiltas Macet”

Pincab BRI: “PT.Hasanah Sumber Utama Tercatat Sebagai Debitur BRI Kantor Cabang Bontang Dengan Kolektibilitas Macet”

CATATAN BANG EKO | Terkait dengan pemberitaan yang beredar luas tentang adanya nasabah BRI Cabang Bontang yang mengirimkan surat somasi akibat pihak Bank BRI dianggap tidak kooperatif dalam menjawab tiga pertanyaan dari nasabah tersebut yaitu:

  1. Berapa jumlah Account/Nomor Rekening PT. HSU pada BRI Cab.Bontang, baik itu Rekening Pinjaman maupuan Tabungan.
  2. Berapa jumlah total pinjaman perusahaan PT. HSU, pada BRI Cab.Bontang, mohon diberikan angka pastinya berikut dengan bukti pencairannya.
  3. Berapa jumlah Sertipikat Tanah dan Bangunan yang diagunkan oleh PT. HSU pada pinjaman tersebut, mohon dijelaskan secara terperinci Nomor Sertipikat, berikut dengan Alamat dan Nama Pemilik dalam Sertipikat tersebut.

Maka pada hari Jumat (17/01/2025) dari pihak Bank BRI mengirimkan hak jawab secara tertulis yang disampaikan oleh Pandu Kusuma Wardhana selaku Pemimpin Cabang BRI Bontang dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Hasanah Sumber Utama tercatat sebagai debitur BRI Kantor Cabang Bontang dengan status kolektibilitas macet.
  2. BRI Kantor Cabang Bontang telah melakukan pengecekan dan verifikasi atas pencairan fasilitas kredit milik PT. Hasanah Sumber Utama, kami memastikan seluruh dana pencairan tersebut telah diterima sesuai dengan prosedur dan telah diterima oleh rekening perusahaan.
  3. Dalam menjalankan operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan (Prudential Banking).

Ceritanya berawal pada tahun 2016, Bunda NH selaku Direktur PT. HSU datang ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang untuk mengajukan kredit modal kerja dengan plafond  sebesar Rp3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah), pinjaman tersebut dimaksudkan untuk membiayai proyek pekerjaan Man Power Supply di PTB yang baru dimenangkannya, sementara itu disisi lain anak dari Bunda NH bernama HF selaku Direktur PT. HCU, telah lebih dahulu memiliki kredit pinjaman di bank tersebut dengan nilai pinjaman sebesar Rp3.200.000.000.- (Tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang aktif berjalan.

Setelah melewati proses administrasi dan mengikuti tahapan birokrasi yang diminta maka selanjutnya permohonan tersebut dapat disetujui. Namun demikian setelah akad kredit dilakukan di depan Notaris, pencairan atas kredit pinjaman tersebut urung dilakukan, pihak bank yang diwakili oleh AO (Account Officer) pada saat itu menjelaskan bahwa nanti pencairan akan langsung dimasukkan ke rekening pemohon, sementara itu pihaknya akan melengkapi terlebih dahulu syarat-syarat tambahan yang diperlukan.

Waktu terus berjalan Bunda NH mulai disibukkan dengan kegiatan proyek yang sangat padat hingga tidak menyadari dana kredit pinjaman dari Bank BRI belum masuk ke rekeningnya hingga akhirnya masuk bulan kedua, ketiga dan seterusnya. Pada saat itu kondisi keuangan di rekening kas perusahaan bunda NH cukup aktif dengan sirkulasi dana keluar masuk dari tagihan-tagihan yang cair bersumber dari PTB, yang digunakan bunda NH untuk menutup biaya operasional, jika terdapat kekuarangan bunda NH menutupi dengan  dana pribadi ditambah dana talangan yang bersumber dari kas perusahaan anaknya PT. HCU, arus kas yang terus berputar semacam itu dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan dari AN sebagai AO (Account Officer) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang.

Perputaran uang di PT.HSU terbilang cukup besar karena mengerjakan pekerjaan Man Power Supply (Karyawan Pihak Ketiga; Red) sehingga harus menyiapkan gaji untuk lebih kurang 200 karyawan setiap awal bulan, oleh karena itu selama mengerjakan proyek tersebut PT.HSU kerap mengalami kendala likuiditas di tengah jalan, entah keterlambatan pencairan, kebutuhan dana yang mendesak dan lain sebagainya, maka untuk menutup kekurangan tersebut tanpa pikir panjang Bunda NH mulai menggadaikan dan menjual aset-aset lainnya seperti mobil, surat berharga, dan emas batangan, dengan harapan nanti saat habis kontrak dapat diganti atau bisa beli barang yang baru.

Sementara itu karena sadar dirinya punya hutang, Bunda NH selalu tertib menyetorkan uang sebesar Rp35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman ke rekening PT. Bank Rakyat Indonesia, padahal uang pinjamannya dari bank belum dicairkan tapi logika awam Bunda NH saat itu uangnya pasti sudah masuk ke rekeningnya, akibatnya PT.HSU sering kekurangan dana karena subsidi silang antara PT.HSU dan PT.HCU tidak berjalan dengan mulus karena secara tidak sadar yang satu kosong akibat pihak Bank tidak mencairkan pinjamannya, hingga akhirnya Bunda NH harus kalang kabut menutup kekurangan itu dari sumber-sumber pendanaan lain, hingga sampailah pada saat ketika PT. HCU mulai batuk-batuk dalam membayar cicilannya, hal ini secara langsung maupun tidak langsung juga berpengaruh terhadap kemampuan membayar cicilan perusahaan Bunda NH yaitu PT. HSU, walaupun demikian kedua perusahaan itu berhasil menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut dengan baik dan namanya masih terjaga di PTB.

Disisi lain Bunda NH tidak mampu mempertahankan nama baiknya dimata Kreditur Perbankan, akibat salah satu perusahaannya yaitu PT. HSU terpaksa berhenti membayar cicilan dan telah dinyatakan sebagai kredit macet, akibatnya 4 unit tanah & bangunan yang menjadi agunan atas kredit pinjaman tersebut telah didaftarkan ke KPKNL Kota Bontang untuk di lelang, padahal sejatinya dia tidak punya utang. Dan anehnya seperti sihir sampai saat ini uang kredit pinjaman PT. HSU sebesar Rp3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut belum terbukti pernah dicairkan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun disini Bunda NH harus menerima konsekuensi atas kredit macetnya itu yakni aset-asetnya yang diagunkan telah didaftarkan ke KPKNL Kota Bontang untuk dilelang.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)

Akibat Tidak Mampu Menjawab Tiga Pertanyaan Mudah, Bank BRI Di Somasi Nasabah


Akibat Tidak Mampu Menjawab Tiga Pertanyaan Mudah, Bank BRI Di Somasi Nasabah

CATATAN BANG EKO | Kabar yang aneh bin ajaib datang dari dunia perbankkan, gara-gara kasus ini atau mungkin juga kasus lainnya membuat seorang AO (Account Officer) bank umum nasional plat merah berinisial AN dirumahkan. Untuk diketahui AO adalah posisi jabatan yang sangat penting dan strategis, karena posisi ini yang bertugas mengelola keuangan perusahaan atau lembaga keuangan, mereka yang bertanggung jawab atas pembukuan, pencatatan, dan pengelolaan hubungan dengan nasabah.

Diduga karena hasil perbuatannya di masa lalu, maka saat ini Bank BRI Cabang Bontang tidak mampu menjawab tiga pertanyaan mudah berikut:

  1. Berapa jumlah Account/Nomor Rekening PT. HSU pada BRI Cab.Bontang, baik itu Rekening Pinjaman maupuan Tabungan.
  2. Berapa jumlah total pinjaman perusahaan PT. HSU, pada BRI Cab.Bontang, mohon diberikan angka pastinya berikut dengan bukti pencairannya.
  3. Berapa jumlah Sertipikat Tanah dan Bangunan yang diagunkan oleh PT. HSU pada pinjaman tersebut, mohon dijelaskan secara terperinci Nomor Sertipikat, berikut dengan Alamat dan Nama Pemilik dalam Sertipikat tersebut.

Ceritanya berawal pada tahun 2016, ada seorang pengusaha bernama Bunda NH selaku Direktur PT. HSU datang ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang untuk mengajukan kredit pinjaman modal usaha sebesar Rp3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah), pinjaman tersebut dimaksudkan untuk membiayai proyek pekerjaan di PTB yang baru dimenangkannya, sementara itu disisi lain anak dari Bunda NH bernama HF selaku Direktur PT. HCU, telah lebih dahulu memiliki kredit pinjaman di bank tersebut dengan nilai pinjaman sebesar Rp3.200.000.000.- (Tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang masih aktif berjalan.

Setelah melewati proses administrasi dan mengikuti tahapan birokrasi yang diminta maka selanjutnya permohonan tersebut dapat disetujui. Namun demikian setelah akad kredit dilakukan di depan Notaris, pencairan atas kredit pinjaman tersebut urung dilakukan, pihak bank yang diwakili oleh AO (Account Officer) pada saat itu menjelaskan bahwa nanti pencairan akan langsung dimasukkan ke rekening pemohon, sementara itu pihaknya akan melengkapi terlebih dahulu syarat-syarat tambahan yang diperlukan.

Waktu terus berjalan Bunda NH mulai disibukkan dengan kegiatan proyek yang sangat padat hingga tidak menyadari dana kredit pinjaman dari Bank BRI belum masuk ke rekeningnya hingga akhirnya masuk bulan kedua, ketiga dan seterusnya. Pada saat itu kondisi keuangan di rekening kas perusahaan bunda NH cukup aktif dengan sirkulasi dana keluar masuk dari tagihan-tagihan yang cair bersumber dari PTB, yang digunakan bunda NH untuk menutup biaya operasional, jika terdapat kekuarangan bunda NH menutupi dengan  dana pribadi ditambah dana talangan yang bersumber dari kas perusahaan anaknya PT. HCU, arus kas yang terus berputar semacam itu dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan dari AN sebagai AO (Account Officer) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang.

Perputaran uang di PT.HSU terbilang cukup besar karena mengerjakan Supply Man Power (Karyawan Pihak Ketiga; Red) sehingga harus menyiapkan gaji untuk lebih kurang 400 karyawan setiap awal bulan, oleh karena itu selama mengerjakan proyek tersebut PT.HSU kerap mengalami kendala likuiditas di tengah jalan, entah keterlambatan pencairan, kebutuhan dana yang mendesak dan lain sebagainya, maka untuk menutup kekurangan tersebut tanpa pikir panjang Bunda NH mulai menggadaikan dan menjual aset-aset lainnya seperti mobil, surat berharga, dan emas batangan, dengan harapan nanti saat habis kontrak dapat diganti atau bisa beli barang yang baru.

Sementara itu karena sadar dirinya punya hutang, Bunda NH selalu tertib menyetorkan uang sebesar Rp35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman ke rekening PT. Bank Rakyat Indonesia, padahal uang pinjamannya dari bank belum dicairkan tapi logika awam Bunda NH saat itu uangnya pasti sudah masuk ke rekeningnya, akibatnya PT.HSU sering kekurangan dana karena subsidi silang antara PT.HSU dan PT.HCU tidak berjalan dengan mulus karena secara tidak sadar yang satu kosong akibat pihak Bank tidak mencairkan pinjamannya, hingga akhirnya Bunda NH harus kalang kabut menutup kekurangan itu dari sumber-sumber pendanaan lain, hingga sampailah pada saat ketika PT. HCU mulai batuk-batuk dalam membayar cicilannya, hal ini secara langsung maupun tidak langsung juga berpengaruh terhadap kemampuan membayar cicilan perusahaan Bunda NH yaitu PT. HSU, walaupun demikian kedua perusahaan itu berhasil menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut dengan baik dan namanya masih terjaga di PTB.

Disisi lain Bunda NH tidak mampu mempertahankan nama baiknya dimata Kreditur Perbankan, akibat salah satu perusahaannya yaitu PT. HSU terpaksa berhenti membayar cicilan dan telah dinyatakan sebagai kredit macet, akibatnya 4 unit tanah & bangunan yang menjadi agunan atas kredit pinjaman tersebut telah didaftarkan ke KPKNL Kota Bontang untuk di lelang, padahal sejatinya dia tidak punya utang. Dan anehnya seperti sihir sampai saat ini uang kredit pinjaman PT. HSU sebesar Rp3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut belum terbukti pernah dicairkan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun disini Bunda NH harus menerima konsekuensi atas kredit macetnya itu yakni aset-asetnya yang diagunkan telah didaftarkan ke KPKNL Kota Bontang untuk dilelang.

Terpisah Eko Yulianto, SH. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang mendampingi kedua nasabah tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya telah melihat sejumlah kejanggalan atas kredit pinjaman itu, oleh karenanya ia telah melakukan investigasi dan penelusuran lebih jauh guna mengumpulkan sejumlah bukti dan fakta-fakta untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan mengungkap fakta-fakta yang dapat menjelaskan situasinya hingga terjadi kredit macet, disini klien kami sangat dirugikan, oleh karenanya kami telah mengirim surat ke BRI untuk klarifikasi, tapi sudah seminggu lebih sampai hari ini belum dijawab, kami juga telah mengirimkan surat ke KPKNL untuk membatalkan lelang  itu” demikian ujarnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Bank BRI, Ari Kurniawan selaku pejabat pelelangan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang menjawab;

“Surat yang bapak antarkan teregristasi tanggal 9 masuknya, jadi kalau di sampaikan seminggu belum masuk y pak, terkait surat balasan bisa saja pak, sudah jadi sejak dr hari Jumat kmrn, tapi kan kami harus melengkapi bukti-bukti pencairan yg diminta, krn itu berkas 2016, itu sudah tertimbun lama, jd masih proses pencarian buktinya pak, jadi mohon sabar y pak…” demikian ujarnya.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, bahwa pihak bank terlihat hanya berusaha mengulur-ulur waktu saja;

“Tanggal 6 Januari 2024 kami telah bertemu langsung untuk menanyakan tiga pertanyaan itu, tanggal 7 kami kirimkan surat digital dalam format pdf lewat email dan whatshaap, tanggal 8 surat dalam bentuk fisik telah kami kirimkan secara langsung, dan tanggal 9 surat tersebut mereka registrasi, kami melihat mereka hanya berupaya untuk mengulur-ulur waktu saja untuk membalas surat itu” demikian ujarnya.

Atas sikap pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang tersebut selanjutnya pada hari ini (14/01/2025) Eko melayangkan surat somasi pertama.

Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)