Jumat, 05 September 2025

Bunda Poppy Penuhi Panggilan Penyidik, Beri Keterangan Tambahan Untuk Perkuat Kasus Kejahatan Perbankkan di BRI Bontang

Bunda Poppy Penuhi Panggilan Penyidik, Beri Keterangan Tambahan Untuk Perkuat Kasus Kejahatan Perbankkan di BRI Bontang

CATATAN BANG EKO  | Hj. Nurhasanah Syarief, atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Poppy, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bontang pada Rabu (3 September 2025). Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang.

Bunda Poppy tiba di gedung Polres Bontang sekitar Pukul 14.00 WITA. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Yulianto, S.H. dari LBH LIRA. Proses pemberian keterangan di ruang penyidik tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.

Kasus yang menyeret nama Bunda Poppy ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja yang diduga melibatkan oknum pegawai bank. Modus operandi yang dilakukan adalah pencurian dana nasabah yang dilakukan secara bersama-sama secara tidak sah dan melawan hukum, yang pada akhirnya sangat merugikan nasabah.

“Hari ini klien kami, Ibu Nurhasanah, dipanggil kembali untuk melengkapi dan memperjelas beberapa keterangan sebelumnya. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus aktif mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Eko menjelaskan saat mendampingi Bunda Poppy usai proses pemeriksaan.

"Konstruksi kasus ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu dana pencairan atas kredit yang diajukan nasabah ke BRI dicuri oleh sindikat maling uang nasabah, caranya dengan menggandakan rekening nasabah yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil curian itu, selanjutnya uang hasil curian itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan nasabah, bahkan sampai saat ini nasabah mengaku belum pernah sama sekali menerima uang pinjaman tersebut" demikian ungkapnya.

Sumber yang dekat dengan proses penyidikan menyatakan bahwa keterangan dari sejumlah saksi termasuk Bunda Poppy sangat vital untuk melacak alur dana dan modus kejahatan yang terjadi. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk menyinkronkan semua kesaksian dan dokumen yang telah dikumpulkan. Tantangan dalam memeriksa kasus ini adalah karena peristiwanya terjadi sudah sangat lampau yaitu pada tahun 2016, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi kembali peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sementara pejabat BRI yang diduga terlibat sudah banyaj yang mutasi atau mengundurkan diri. 

“Keterangan dari saksi korban kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan melengkapi barang bukti. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami lusinan berkas dan bukti transaksi keuangan. total kerugian yang dialami Bunda Poppy diduga mencapai miliaran rupiah.

Bunda Poppy sendiri memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, dia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban.

“Kami berharap ini adalah langkah akhir untuk memperjelas posisi klien kami sebagai korban dan proses penyidikan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Eko menambahkan.

Penyidik Polres Bontang masih terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, diperkirakan akan segera melakukan panggilan terhadap saksi-saksi lainnya dan meneliti bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan oleh kuasa hukum korban, termasuk adanya kemungkinan untuk menetapkan tersangka setelah semua alat bukti dan kesaksian dianggap kuat dan lengkap.


Kamis, 04 September 2025

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Mas Agro Menyerobot 15 Hektar Lahan Milik Petani Rotan Warga Sandaran

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Mas Agro Menyerobot 15 Hektar Lahan Milik Petani Rotan Warga Sandaran 

SANGATTA, LIRANEWS.COM | Konflik agraria kembali muncul di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tanah garapan yang diklaim sebagai milik orang tua warga yang bekerja sebagai Petani Rotan telah dikuasai secara paksa oleh perusahaan sawit PT. Bumi Mas Agro sejak tahun 2104. Kini sejumlah ahli waris menuntut ganti rugi dan keadilan atas lahan tersebut.

Hj. Salamah adalah anggota kelompok Petani Rotan bersama 9 anggota kelompok lainnya yang dipimpin oleh Hasan Basri di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, berbeda dengan anggota kelompok lainnya yang rata-rata belum mengurus surat, Hj. Salamah memiliki alas hak atas tanah kebun yang digarapnya itu berdasarkan surat segel dari Pemerintah Desa Marukangan pada tanggal 10 Januari 1982, dengan ukuran luas + 15 hektar, panjang 500 m x lebar 300 m. Kemudian pada tahun 2014 sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Bumi Mas Agro (PT. BMA) melakukan pembebasan lahan di wilayah itu, namun demikian mengingat Hj. Salamah telah meninggal dunia pada tahun 2006 di Kota Bontang, sementara pihak ahli waris tidak pernah merasa menunjuk kuasa untuk mewakili keluarga dalam proses pembebasan lahan tersebut, maka Hasan Basri selaku ketua kelompok menerangkan bahwa ganti rugi terhadap kelompok "Petani Rotan" itu hanya dilakukan kepada 9 orang anggota lainnya minus Hj. Salamah, akan tetapi dalam pelaksanaanya diduga perusahaan secara membabi buta melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap seluruh lahan milik anggota kelompok Petani Rotan tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga, konflik antara perusahaan dengan warga lainnya juga kerap terjadi, berawal dari penetapan harga yang dipatok secara sepihak oleh perusahaan dinilai terlalu kecil, untuk lahan kebun hanya di hargai Rp1,5 juta per hektar, secara umum harga rata-rata yang ditawarkan hanya Rp3-5 juta per hektar, walaupun ada juga beberapa lokasi yang dihargai Rp8 juta per hektar.

Sementara proses negoisasi pembebasan lahan sedang berlangsung, secara sepihak tiba-tiba perusahaan mulai memasang patok-patok batas dan mengerahkan sejumlah alat berat untuk membersihkan lahan yang selama ini ditanami tanaman jenis rotan tersebut. Menurut warga, perusahaan secara sepihak telah mengklaim lahan tersebut masuk dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka. Walaupun dalam pelaksanaanya harus kucing-kucingan dengan warga.

“Ini adalah tanah warisan orang tua kami, yang sudah bertani di sini sejak puluhan tahun yang lalu, jauh sebelum perusahaan ini datang. Tiba-tiba mereka datang membawa surat HGU dan memberikan ganti rugi ala kadarnya kepada warga, lalu mereka membongkar tanaman kami dengan alat berat, siapa yang bisa terima” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan suara bergetar.

Sementara itu manajemen PT. Bumi Mas Agro, melalui surat bernomor: 237/LGL-BMA/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh Yudo Ariestyo, membantah tuduhan pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan bersikukuh telah mengantongi izin HGU yang sah dari pemerintah dan telah melalui proses kompensasi kepada para pihak yang berhak.

“PT BMA beroperasi secara legal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lahan yang kami kelola adalah lahan yang telah jelas statusnya dan kami memiliki dokumen lengkap. Klaim bahwa kami menyerobot tanah masyarakat tidak benar. Kami telah memberikan ganti rugi kepada yang berhak menerima,” tegas Yudho Ariestyo.

Namun, pernyataan perusahaan itu dibantah keras oleh warga, mereka menyatakan never received any compensation atau perundingan yang transparan. Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA yang mendampingi sejumlah ahli waris menyoroti proses pembebasan lahan yang begitu ceroboh dan bar-bar, disamping penetapan harga yang relatif sangat murah perusahaan juga sangat arogan di lapangan. 

“Yang terjadi adalah masalah klasik: Yaitu dugaan adanya manipulasi data, pemalsuan tanda tangan dan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tersebut, sehingga hak pemilik sah atas tanah tersebut kadang dengan mudahnya diabaikan. Perusahaan hanya mengacu pada peta administrasi dan izin dari pusat, sementara masyarakat hidup berdasarkan batas-batas tradisional yang seringkali tidak tercatat secara formal. Ini adalah persoalan struktural yang harus diselesaikan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan fisik” jelas Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan jika pihaknya pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu telah memasang spanduk di lokasi tanah dimaksud, agar menjadi perhatian bagi pihak perusahaan bahwa tidak semua warga bisa dianggap bodoh, kami memiliki alas hak berupa surat segel yang sah, mampu menemukan peta bidang berikut titik koordinatnya di lokasi yang saat ini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit yang sangat-sangat luas itu, foto udara juga telah dilakukan menggunakan drone, salah satu keuntungan kami adalah posisi lahan itu berbatasan langsung dengan anak sungai yang saat ini masih ada, sehingga hal itu memudahkan kami dalam mengenali kembali lokasi lahan yang diserobot itu, maka kami tegaskan disini bahwa kami akan berjuang menuntut hak atas tanah tersebut sampai tuntas.

"Kami menghimbau agar perusahaan arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah ini" demikian pungkasnya.

Rabu, 03 September 2025

PCNU Kota Bontang Silaturahmi ke Ketua DPRD, Bahas Situasi Politik dan Keamanan

PCNU Kota Bontang Silaturahmi ke Ketua DPRD, Bahas Situasi Politik dan Keamanan

BONTANG, LIRANEWS.COM | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang melakukan silaturahmi ke rumah jabatan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, S.H., pada Rabu 3 September 2025. Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis, dengan fokus utama pada situasi politik dan keamanan terkini pasca demo besar-besaran di berbagai kota sebagai upaya bersama menjaga kerukunan dan stabilitas di masyarakat.

Dalam rangka mempererat sinergi antara ulama dan umara (Pemerintah), jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Bontang. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang.

Ketua PCNU Bontang, H. Hartono, S.Ag. dalam kesempatan itu menyatakan bahwa silaturahmi ini merupakan agenda rutin untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk legislatif. Ia menekankan bahwa NU, sebagai organisasi keagamaan dan sosial terbesar, memiliki kepedulian tinggi terhadap dinamika bangsa, termasuk kondisi politik dan keamanan.

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka silaturahmi dan juga menyampaikan aspirasi serta keprihatinan Nahdliyin di akar rumput. Kami ingin menyamakan persepsi dan langkah dalam membaca situasi terkini, khususnya yang berkaitan dengan stabilitas politik dan keamanan masyarakat Kota Bontang, terutama dalam menghadapi gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini." ujar Hartono.

Ia menambahkan, NU siap menjadi garda terdepan dalam menyerukan nilai-nilai moderasi, toleransi, dan persatuan nasional. PCNU Kota Bontang berkomitmen untuk mengedukasi warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas warga serta tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, S.H., menyambut hangat kunjungan tersebut dan sangat mengapresiasi peran serta NU dalam menjaga kondusifitas daerah. Ia menyatakan bahwa DPRD membutuhkan masukan dan dukungan dari semua elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan seperti NU, untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan menjaga stabilitas.

"Kami di DPRD sangat terbuka dengan segala masukan, termasuk dari PCNU. Pembahasan mengenai situasi politik dan keamanan ini sangat penting. Kami sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan bersinergi. Stabilitas politik dan keamanan adalah pondasi utama untuk melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Bontang," tegasnya.

Pertemuan itu ditutup dengan komitmen untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dan membentuk ruang dialog berkelanjutan antara legislatif dan Nahdlatul Ulama, guna memastikan Kota Bontang tetap aman, kondusif, dan harmonis.


Jumat, 15 Agustus 2025

Akibat Tidak Sediakan Kantong Parkir, Dua Kafe di Jalan Pattimura Dapat Surat Peringatan Warga

Akibat Tidak Sediakan Kantong Parkir, Dua Kafe di Jalan Pattimura Dapat Surat Peringatan Warga

BONTANG, CATATAN BANG EKO | Ketidaktersediaan kantong parkir yang memadai di dua kafe populer di Jalan Pattimura memicu keluhan warga sekitar. Akibatnya, kedua usaha kuliner tersebut mendapatkan surat peringatan tertulis dari warga yang merasa terganggu.

Surat peringatan yang dikirimkan oleh warga yang tinggal di sekitar Jalan Pattimura itu menyoroti masalah utama adanya kendaraan pengunjung di kedua kafe tersebut, yaitu "Kafe Taste dan Kafe Social" yang kerap memenuhi badan jalan dan bahkan sampai memarkir kendaraan di depan rumah warga karena minimnya fasilitas parkir yang disediakan pengelola.

"Sudah berulang kali warga melaporkan gangguan ini, terutama pada malam hari dan akhir pekan," ungkap Mujiono Ketua RT.27 Kelurahan Api-api, Bontang Utara yang dikonformasi LIRANEWS.com, Kamis (21/7/2025). "Kendaraan pengunjung parkir sembarangan, memenuhi jalan, bahkan sampai menghalangi akses masuk rumah warga dan masuk gang, khususnya gang Atletik-1. Hal ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan kami."

Warga menegaskan, keluhan lisan sebelumnya kerap tidak ditanggapi secara serius oleh pengelola kafe. Surat peringatan ini merupakan bentuk protes resmi dan permintaan solusi konkret. Mereka mendesak pemilik kafe untuk segera menyediakan lahan parkir khusus bagi pelanggan mereka, sehingga tidak lagi mengganggu fasilitas umum dan hak warga.

"Kami tidak anti bisnis, tetapi bisnis harus bertanggung jawab. Pengelola harus memikirkan dampak operasional mereka terhadap lingkungan sekitar. Menyediakan parkir yang layak adalah kewajiban," tambah salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pengelola kedua Kafe tersebut, namun demikian terdapat seorang warga yang mengaku dekat dengan pengelola kafe bernama Koeslan Hidayat mempertanyakan kenapa Kafe Sugar Rush yang lokasinya disebelah kafe tersebut tidak ikut diperingatkan, kenapa hanya kedua kafe itu yang ditegur warga. "Kenapa Sugar Rush tidak ikut di somasi, lagian banyak kok di Bontang ini kafe-kafe yang tidak punya parkiran" ujarnya.

Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA  menjelaskan jika lalu lintas di Jalan Pattimura memang cukup padat, terutama di saat jam makan malam. Keberadaan kafe-kafe tanpa kantong parkir yang memadai kerap memperparah kemacetan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

"Seperti di lokasi yang dikeluahkan warga itu, ada berapa banyak jumlah kafe yang tersebar di sepanjang jalan Pattimura tersebuit, jika ditinjau lebih dalam  terdapat tiga buah kafe yang berjejer rapat disana yaitu Taste, Social dan Sugar Rush, namun demikian untuk kafe Sugar Rush  tidak ikut diperingatkan karena telah menyiapkan kantong parkir sendiri untuk pelanggan" demikian jelasnya.

Warga berharap surat peringatan ini menjadi perhatian serius bagi kedua pengelola kafe dan pihak-pihak yang berwenang. Warga telah memberikan surat tembusan atas peringatan tersebut kepada sejumlah pihak yaitu Ketua RT, Lurah Api-api, Camat Bontang Utara, Kadis DPMPTSP, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, dan Kasat Lantas Polres Bontang. Pada pokoknya warga meminta kepada seluruh instansi terkait tersebut untuk turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terkait masalah parkir liar ini.

"Intinya kami ingin ketertiban. Kalau kafe bisa sukses, itu bagus, tapi jangan sampai mengorbankan hak dan kenyamanan warga yang sudah tinggal di sini lebih dulu," demikian pungkasnya.

CATATAN BANG EKO akan terus memantau perkembangan upaya penyelesaian masalah parkir di kawasan Jalan Pattimura ini. (*)


Senin, 04 Agustus 2025

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang 

BONTANG, LIRANEWS.COM |  Sejak tahun 1999, sekitar 3.195 warga Kampung Sidrap, sebuah dusun seluas 164 hektar di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperjuangkan integrasi administratif ke wilayah Bontang. Meski secara geografis lebih dekat ke Bontang, Permendagri No. 25/2005 menetapkan Sidrap sebagai bagian Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutim - status yang ditolak warga setempat .

Konflik tapal batas ini bermula dari pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 47/1999. Meski Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor (mantan Bupati Kutim) dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni telah menyepakati integrasi Sidrap ke Bontang pada 2019 seluas ±162 hektar, implementasinya mandek. Enam kepala desa di Teluk Pandan bahkan menandatangani surat penolakan pelepasan Sidrap .

“Sidrap Bontang yang bikin, Kutim enak betul mengambil,” protes Oskar Garang, warga, di media sosial, menyoroti ironi bahwa Kutim baru ingin mempertahankan Sidrap setelah Bontang membangun infrastrukturnya.

Bagi warga Sidrap sendiri, pilihan untuk bergabung dengan Bontang didasari pertimbangan praktis:

1. Akses Layanan Publik: Kantor catatan sipil, rumah sakit, dan pasar terdekat berada di Bontang.

2. Ekonomi: Hasil kebun lebih mudah dijual ke Bontang dengan ongkos transportasi yang lebih murah.

3. Administrasi: Sejak tahun 1999, sekitar 2.297 warga menggunakan KTP Bontang meski secara hukum tidak sah .

“Urusan KK ke Sangata (ibu kota Kutim) sangat jauh, jual hasil kebun ke Bontang dekat,” tegas Nadya Caroline, warga Sidrap, menegaskan preferensinya .

Frustasi dengan kebuntuan 197 kali pertemuan damai, Pemerintah Kota Bontang dan DPRD sepakat menempuh jalur hukum. Pada Juli 2023, Wali Kota Bontang Basri Rase menandatangani surat kuasa judicial review UU No. 47/1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2023, dengan hasil putusan sela agar Gubernur Kaltim memimpin mediasi untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut secara musyawarah. 

Sementera itu Agus Haris, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Bontang telah memperjuangkan kampung Sidrap itu jauh hari bahkan sejak dirinya masih berkantor di gedung DPRD Bontang, ia menyatakan langkah ini sebagai opsi terakhir:  

“Pembangunan di Sidrap tersandera status wilayah. Kami butuh kepastian hukum untuk 3.169 warga berkepentingan” demikian ujarnya.

Jika judicial review dikabulkan MK, Sidrap akan menjadi kelurahan baru di Bontang. Namun, Pemerintah Kutim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Trisno bersikukuh: 

“Gabung ke Bontang hampir mustahil. Batas sudah ditetapkan Permendagri” demikian ungkapnya.

Sementara itu warga seperti Suti Dusung (Ketua RT 22 Sidrap) berharap pemerintah pusat turun tangan:  

“Kami bergantung pada sekolah, klinik, dan jalan dari Bontang. Jangan biarkan kami terjebak dalam kebijakan yang tidak mendengar suara rakyat”

Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengungkapkan jika dirinya optimistis kampung Sidrap akan sepenuhnya masuk ke wilayah Bontang. Hal itu didasari atas azas hukum yang berkeadilan, mengingat perkara ini sudah masuk ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi, maka dalam mengambil keputusan tentunya hakim akan berpihak kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan kepentingan pemerintah Bontang maupun pemerintah Kutim, namun diatas segalanya adalah rasa keadilan bagi masyarakat Kampung Sidrap itu sendiri, yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Jika warga kampung Sidrap tetap berada dibawah pemerintah kabupaten Kutai Timur apa nggak menyiksa itu, Hakim tentu memiliki hati nurani untuk melihat jauh kedalam, yakinlah bahwa hati nurani Hakim akan lebih berpihak kepada kepentingan warga Kampung Sidrap itu sendiri, dan mereka tahu apa yang terbaik buat warga" demikian pungkasnya. 

Jumat, 18 Juli 2025

Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya


Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya

CATATAN BANG EKO | Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang ternyata masih menyisakan persoalan serius terkait sejumlah laporan kasus yang belum ditindaklanjuti. Transisi kepemimpinan kali ini adalah pergantian dari Otong Hendra Rahayu beralih ke pejabat baru Pilipus Siahaan, selanjutnya mantan Kajari Bontang tersebut akan dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengeluhkan lambannya penanganan laporan kasus sejak Kejaksaan Negeri Bontang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu, belum ada prestasi menonjol yang bisa dibanggakan sebagai peninggalan kepada masyarakat Bontang, penyelesaian pengaduan masyarakat masih banyak yang menggantung, beberapa kasus yang dilaporkan oleh LIRA ke instansi tersebut, termasuk dugaan korupsi, penipuan, kejahatan perbankkan dan pelanggaran hukum lainnya, disebut belum mendapatkan respon yang memadai.  

"Saya sudah melapor sejak beberapa bulan yang lalu, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasannya. Padahal, dokumen lengkap sudah diserahkan," ujarnya.  

Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan seringkali berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama jika tidak ada serah terima yang jelas terkait berkas-berkas penting. Sejumllah pihak menyoroti perlunya mekanisme transisi yang lebih transparan untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan.  

"Harus ada audit internal untuk memastikan semua laporan dan berkas perkara terdokumentasi dengan baik sebelum pejabat lama digantikan," terang Eko.  

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bontang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan-laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses verifikasi masih berjalan dan saat ini sedang dipelajari oleh Kasi Datun, untuk selanjutnya akan diprioritaskan oleh Kajari yang baru.  

Masyarakat berharap agar kejaksaan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang tertunda, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan perlunya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap laporan-laporan yang belum diproses, disamping itu juga perlu sosialisasi mekanisme pengaduan masyarakat dan progres penanganan kasus yang sedang berjalan kepada publik, dan yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi dengan aparat hukum terkait untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kelalaian dalam penanganan perkara.  

Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap proses transisi di tingkat daerah agar tidak mengorbankan kepentingan hukum masyarakat. (*)

Selasa, 15 Juli 2025

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

CATATAN BANG EKO | Keputusan Pemerintah Kota Bontang mempertahankan 72 pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai pro-kontra. Namun, langkah ini dinilai kritis untuk menjaga layanan darurat. 

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah itu, pihaknya telah mencatat sekurang-kurangnya terdapat 5 alasan krusial yang mewajibkan pemerintah harus mempertahankan ke-72 orang pegawai honorer tersebut:  

Lebih lanjut Eko menjelaskan alasan pertama Ke-72 honorer tersebut harus dipertahankan karena telah memiliki sertifikasi penyelamatan (rescue) yang menjadi syarat mutlak untuk menangani kebakaran dan operasi darurat. Pelatihan ini membutuhkan waktu dan biaya signifikan, sehingga melepas mereka akan menjadi pemborosan sumber daya.  

Alasan kedua berdasarkan rasio jumlah penduduk, Kota Bontang membutuhkan sekurangnya 300 personel Damkar, tetapi saat ini hanya tersedia 132 orang. Jika 72 honorer dirumahkan, maka tiga posko pemadam terancam ditutup, hal itu akan mengurangi 60% kapasitas layanan .  

Alsan ketiga Damkar adalah layanan kritis yang tak bisa ditunda. Pengurangan personel akan memperlambat respons kebakaran dan penyelamatan, mengancam keselamatan warga. sebagaimana diungkap oleh Kepala Disdamkartan Amiluddin menegaskan, "Mereka tidak bisa digantikan secara instan" .  

Alasan keempat Skema PJLP dipilih sebagai jalan tengah: honorer dikontrak melalui sistem e-katalog dengan gaji dan anggaran yang sama. Status berubah, tetapi hak dan operasional tidak terganggu .  

Alasan kelima Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan spesifik Damkar. Wali Kota Neni Moerniaeni juga menerapkan skema serupa untuk guru honorer, hal ini menunjukkan konsistensi kebijakan seorang pemimpin yang paham betul dengan situasi dan kondisi kebutuhan dilapangan.  

Keputusan mempertahankan 72 honorer Damkar bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah penyelamatan layanan publik. Dengan PJLP, Kota Bontang berupaya memadukan kepatuhan regulasi dan urgensi operasional tanpa mengorbankan keselamatan warga. Bahkan secara khusus Eko meminta kepada pemerintah agar ke-72 honorer tersebut bukan saja dipertahankan, melainkan harus diangkat menjadi pegawai negeri dengan status penuh 100% sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi mereka dalam mengabdi kepada masyarakat selama ini.

"Kami mendorong pemerintah bukan hanya sekedar mempertahankan mereka, tapi lebih dari itu justru harus diangkat menjadi pegawai negeri denga status penuh sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ke-72 pegawai honorer tersebut, dan jika diminta kami dengan senang hati menyatakan siap untuk membantu membela kepentingan mereka tersebut"

"Dan yang harus kita pahami bersama adalah bahwa mereka itu bukan pegawai honorer biasa, melainkan tenaga skill yang telah dilatih dan ditraining secara khusus untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, tentunya untuk tujuan itu telah memakan banyak anggaran pendidikan dan pelatihan, jika dilepas begitu saja maka tingkat kerugian pemerintah akan berlipat ganda" demikian pungkasnya. (*)