Bunda Poppy Penuhi Panggilan Penyidik, Beri Keterangan Tambahan Untuk Perkuat Kasus Kejahatan Perbankkan di BRI Bontang
CATATAN BANG EKO | Hj. Nurhasanah Syarief, atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Poppy, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bontang pada Rabu (3 September 2025). Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang.
Bunda Poppy tiba di gedung Polres Bontang sekitar Pukul 14.00 WITA. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Yulianto, S.H. dari LBH LIRA. Proses pemberian keterangan di ruang penyidik tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.
Kasus yang menyeret nama Bunda Poppy ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja yang diduga melibatkan oknum pegawai bank. Modus operandi yang dilakukan adalah pencurian dana nasabah yang dilakukan secara bersama-sama secara tidak sah dan melawan hukum, yang pada akhirnya sangat merugikan nasabah.
“Hari ini klien kami, Ibu Nurhasanah, dipanggil kembali untuk melengkapi dan memperjelas beberapa keterangan sebelumnya. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus aktif mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Eko menjelaskan saat mendampingi Bunda Poppy usai proses pemeriksaan.
"Konstruksi kasus ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu dana pencairan atas kredit yang diajukan nasabah ke BRI dicuri oleh sindikat maling uang nasabah, caranya dengan menggandakan rekening nasabah yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil curian itu, selanjutnya uang hasil curian itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan nasabah, bahkan sampai saat ini nasabah mengaku belum pernah sama sekali menerima uang pinjaman tersebut" demikian ungkapnya.
Sumber yang dekat dengan proses penyidikan menyatakan bahwa keterangan dari sejumlah saksi termasuk Bunda Poppy sangat vital untuk melacak alur dana dan modus kejahatan yang terjadi. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk menyinkronkan semua kesaksian dan dokumen yang telah dikumpulkan. Tantangan dalam memeriksa kasus ini adalah karena peristiwanya terjadi sudah sangat lampau yaitu pada tahun 2016, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi kembali peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sementara pejabat BRI yang diduga terlibat sudah banyaj yang mutasi atau mengundurkan diri.
“Keterangan dari saksi korban kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan melengkapi barang bukti. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami lusinan berkas dan bukti transaksi keuangan. total kerugian yang dialami Bunda Poppy diduga mencapai miliaran rupiah.
Bunda Poppy sendiri memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, dia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban.
“Kami berharap ini adalah langkah akhir untuk memperjelas posisi klien kami sebagai korban dan proses penyidikan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Eko menambahkan.
Penyidik Polres Bontang masih terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, diperkirakan akan segera melakukan panggilan terhadap saksi-saksi lainnya dan meneliti bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan oleh kuasa hukum korban, termasuk adanya kemungkinan untuk menetapkan tersangka setelah semua alat bukti dan kesaksian dianggap kuat dan lengkap.







