Sabtu, 04 Oktober 2025

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

Merasa Tertipu Saat Membeli Mobil, Seorang Warga Bontang Melaporkan PT. Astra Daihatsu ke Polisi

BONTANG, LIRANEWS.COM | Seorang warga Bontang bernama Saha menjadi korban dugaan penipuan dalam pembelian mobil di showroom Astra Daihatsu Bontang. Kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp 169.000.000.

Dalam surat kronologis yang diterima Liranews.com, Saha menceritakan kejadian itu berawal pada tanggal 18 April 2025. Saat itu, ia mengunjungi showroom Astra Daihatsu di Jalan Brigjen Katamso, Bontang, untuk menanyakan harga mobil Daihatsu Granmax 1.5 AC PS.

Di showroom tersebut, Saha bertemu dengan seorang sales bernama Akbar Nugraha yang menawarkan unit berwarna grey seharga Rp 169.500.000. Setelah mendapat potongan promo Rp 500.000, Saha menyetujui untuk membeli mobil tersebut secara tunai sebesar Rp 169.000.000.

“Saya membayar uang muka (DP) sebesar Rp 500.000 kepada Akbar Nugraha di rumah saya pada tanggal 5 Mei 2025,” tulis Saha dalam suratnya.

Proses pembayaran kemudian berlanjut. Pada 14 Mei 2025, Saha datang ke showroom untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 168.500.000. Pembayaran tunai ini disaksikan oleh staff lain dan Saha menerima kwitansi pelunasan.

“Setelah melakukan pembayaran tunai, saya dijanjikan seminggu kemudian unit tersebut sudah ada,” ujarnya.

Namun, janji itu tidak kunjung dipenuhi. Dua hari setelah pelunasan, Saha menanyakan unit mobilnya via chat. Akbar Nugraha menjawab bahwa unit masih dalam perjalanan.

Komunikasi pun terus berlanjut. Pada 28 Mei, Akbar mengabarkan mobil berangkat dari Balikpapan menuju Samarinda, lalu akan diteruskan ke Bontang dengan estimasi tiba keesokan harinya. Esoknya, 29 Mei, Akbar kembali memberi informasi bahwa unit telah tiba di Samarinda.

Saha kemudian diarahkan untuk datang ke showroom pada Senin, 2 Juni 2025. Sayangnya, saat hari yang dijanjikan tiba, Saha justru tidak menemui Akbar Nugraha di lokasi. Nomor telepon sang sales juga tidak dapat dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, Saha kembali ke showroom pada 3 Juni dan bertemu dengan Riffa Nuty, selaku Supervisor (SPV) Akbar Nugraha dari kantor Astra Daihatsu Samarinda.

Dalam pertemuan itu, Saha meminta tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan uangnya atau menyerahkan unit mobil yang telah dibayar lunas. Riffa Nuty dikabarkan hanya meminta waktu satu minggu untuk mencari keberadaan Akbar Nugraha.

“Namun, hingga saat ini, tidak ada bentuk tanggung jawab perusahaan Astra Daihatsu kepada saya, baik itu mengembalikan uang maupun memberikan unit yang telah saya beli,” keluhnya.

Akibat kejadian ini, Saha tidak hanya dirugikan secara materiil sebesar Rp 169.000.000, tetapi juga secara inmateriil. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa cemas, dan gangguan aktivitas.

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum LIRA yang mendampingi Saha sejak 3 Oktober 2025 menyebutkan, bahwa pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas-berkas terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini langkah hukum yang telah ditempuh oleh korban dalam hal ini Saha dan keluarganya sudah cukup bagus, mereka telah melaporkan PT. Astra Daihatsu Bontang ke Polisi dengan Nomor: LAPDU / 204 / VI / 2025 / Kaltim / Polres Bontang, tertanggal 11 Juni 2025" ujarnya.

"Jadi yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa pihak terlapornya adalah PT. Astra Daihatsu Bontang sebagai badan hukum, bukan hanya sekedar melaporkan oknum karyawannya saja, karena dalam kasus ini pihak perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap perilaku karyawannya, mereka tidak bisa lepas tangan dari kasus ini" demikian tegasnya.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana terhadap suatu perbuatan yang telah dilakukan. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut. 

Adapun syarat pertanggungjawaban pidana korporasi ada dua macam yaitu, tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, dalam hal ini oleh Akbar Nugraha selaku Sales PT. Astra Daihatsu Bontang yang bertindak dalam ruang lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi, dan kedua terdapat unsur kesalahan, kesengajaan atau kelalaian. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan sedikitpun bagi penyidik kepolisian untuk menjerat korporasi atau perusahaan dalam kasus ini.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Liranews.com masih berupaya menghubungi pihak Astra Daihatsu Bontang dan Astra Daihatsu Samarinda untuk mendapatkan konfirmasi terkait tuduhan ini. (*)

Jumat, 03 Oktober 2025

Warga Keluhkan Ketiadaan Transparansi Anggaran Program Bedah Rumah di Teluk Pandan, Elang 3 Turun Tangan

Warga Keluhkan Ketiadaan Transparansi Anggaran Program Bedah Rumah di Teluk Pandan, Elang 3 Turun Tangan

KUTAI TIMUR, LIRANEWS.COM | Sejumlah warga Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan anggaran pada program bantuan pemerintah, yakni Program Bedah Rumah. Keluhan ini disampaikan langsung kepada tim DPP Elang 3 Hambalang Kaltim yang berkunjung ke daerah tersebut.

Salah seorang warga menyatakan, pihaknya sebagai penerima manfaat kesulitan untuk merencanakan kebutuhan material karena tidak mengetahui besaran nilai anggaran yang dialokasikan untuk setiap objek bedah rumah.

"Kami mau berhitung apa saja material yang kami butuhkan, agar dapat kami sesuaikan. Namun, ketika kami tanyakan ke pemerintah setempat, yaitu Bapak Kepala Dusun, beliau menyampaikan tidak mengetahui nilai anggaran tersebut," ujar warga, seperti disampaikan kepada tim Elang 3.

Menurut penuturan warga, Kepala Dusun sudah berusaha mempertanyakan hal ini kepada pihak konsultan dan kontraktor pelaksana. Namun, kedua pihak tersebut disebut tidak mau membuka nilai anggarannya.

"Pihak kontraktor hanya menyampaikan, 'nanti kami belikan material yang dibutuhkan'. Sementara konsultan yang ditanya oleh kepala dusun juga menjawab dengan jawaban yang tidak jelas, 'kami cek dulu lokasi rumah warga yang mau dikerjakan'," paparnya.

Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi warga, material untuk bedah rumah di beberapa lokasi sudah diantarkan oleh kontraktor tanpa ada koordinasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada penerima manfaat maupun pemerintah setempat.

Sementara itu, keterangan dari Pemerintah Desa setempat melalui Kaur Pembangunan menyebutkan bahwa anggaran program bedah rumah tersebut memang berasal dari Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kutai Timur.

Namun, proses pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan objek penerima manfaat, diduga tidak melibatkan atau diterangkan secara jelas kepada perangkat desa.

"Tiba-tiba tim dari Kutai Timur, yaitu konsultan serta kontraktor, mendatangi semua objek yang rencana mendapat bantuan bedah rumah," jelas sumber dari desa yang enggan untuk disebutkan namanya.

Dari serangkaian kejadian ini, muncul kesimpulan sementara di lapangan bahwa program bedah rumah ini terindikasi adanya konspirasi atau kejahatan kerah putih antara kontraktor dengan konsultan, yang ditandai dengan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan kegiatannya.

Menanggapi hal ini, Andi Ansong selaku Ketua DPP Elang 3 Hambalang Kaltim menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap program tersebut.

"Program yang berpotensi merugikan penerima manfaat dan merugikan keuangan negara ini akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Elang 3 berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran negara digunakan secara benar, transparan, dan tepat sasaran, serta melindungi hak-hak warga sebagai penerima manfaat program pemerintah. (*)

Selasa, 30 September 2025

Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim

*Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim*

BALIKPAPAN, LIRANEWS.COM | Seorang pengusaha dari Samarinda, Arief Setiawan, melaporkan direktur PT. Wira Jaya Samudera, berinisial JEN ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut berdasarkan dugaan penipuan pembayaran BBM dengan cek kosong senilai Rp 2,468 miliar.

Berdasarkan laporan yang diterima Liranews.com, kasus ini berawal dari tawaran kerjasama investasi di bidang supplier Bahan Bakar Minyak (BBM) dari JEN pada tahun 2024. Arief, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Setia Energi Perkasa, menyetujui tawaran itu dengan memberikan modal awal sebesar Rp 1,5 miliar.

JEN disebut menjanjikan keuntungan menarik sebesar 6-7% per bulan. Menjelang akhir 2024, JEN bersama istrinya, berinisial HLN kembali meminta tambahan modal Rp 500 juta dengan alasan perubahan proyek dari supply Solar ke Minyak Hitam (Marine Fuel Oil).

Sebagai bentuk komitmen, JEN memberikan jaminan berupa satu lembar cek dari BRI Cabang Balikpapan Sudirman senilai Rp 2.468.000.000 dan salinan dokumen kapal bernama DUTA PRIMA.

Masalah mulai muncul ketika pada bulan Desember 2024, JEN mengalami keterlambatan mengembalikan pokok hutang. Kuasa hukum korban, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa kliennya sempat diberi penjelasan soal keterlambatan tagihan dari pihak ketiga.

"Korban memberikan waktu hingga Maret 2025. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal perusahaan PT. Wira Jaya Samudera, tagihan tersebut ternyata sudah dibayar pada April 2025," ujar Eko dalam laporannya.

Komunikasi dengan JEN pun terputus. Ia dan istrinya yang berpindah domisili ke Jakarta disebut memblokir kontak Arief. Upaya penagihan kemudian dialihkan kepada staf perusahaan dan istrinya.

Pada Juni 2025, HLN selaku istri dan pemegang saham perusahaan memberikan surat kuasa kepada Arief Setiawan untuk menguasai kapal Duta Prima sebagai bagian dari pembayaran hutang. Surat itu menyatakan kewajiban pelunasan pada 31 Juli 2025.

"Saat jatuh tempo, pelunasan tidak dilakukan. Ketika cek yang dijaminkan hendak dicairkan, pihak bank menolak dengan alasan rekening penerbit cek telah lama ditutup. Cek itu ternyata cek kosong," tegas Eko.

Sebelum melapor ke Polda Kaltim, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi pada 12 Agustus 2025. Karena tidak ada respon positif, maka langkah hukum pidana ditempuh.

Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk cek kosong, grosse akta kapal, surat perjanjian, dan surat pernyataan dari istri terlapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Jendra Pradipta Topani, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapannya. Laporan ini kini sedang dalam proses penyelidikan awal oleh Polda Kalimantan Timur. (*)

Selasa, 16 September 2025

Lahan Tidur PT.. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

Lahan Tidur PT. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

BONTANG, LIRANEWS.COM | Sorotan tajam mengarah pada PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) atas sejumlah lahan yang dikuasainya namun tidak produktif atau menjadi 'lahan tidur'. Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar lahan tersebut dicabut haknya dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagaimana kita ketahui PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) telah menguasai 230 hektar lahan yang digunakan untuk penyediaan lahan industri dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk didalamnya untuk sarana pengolahan limbah, gedung perkantoran dan perumahan. Dari 230 hektar lahan tersebut terbagi menjadi beberapa wilayah yaitu Kawasan Tursina 137,66 hektar, Kawasan Tanjung Harapan 48,67 hektar, dan Kawasan Equator 27,75 hektar. Namun demikian diduga sejumlah lokasi di wilayah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan dibiarkan mangkrak dalam waktu yang lama. Lahan-lahan tidur ini dinilai sebagai pemborosan sumber daya dan menghambat potensi ekonomi daerah.

Desakan untuk mengambil alih lahan tersebut semakin mengemuka menyusul tingginya kebutuhan akan lahan untuk permukiman, pertanian, dan usaha produktif masyarakat kecil di Kalimantan Timur. Berdasarkan data yang dihimpun Liranews, beberapa plot lahan yang dikelola PT KIE tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berjalan bertahun-tahun, namun realisasi pembangunan kawasan industrinya berjalan sangat lambat atau bahkan tidak jelas.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan audit dan inventarisasi serius. Jika memang terbukti sebagai lahan tidur yang diabaikan, sesuai amanat UU Pokok Agraria, hak atas tanah tersebut harus dicabut dan dikembalikan kepada negara," tegas Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA Kota Bontang, ketika diwawancarai, Selasa (16 September 2025).

Eko menambahkan, pengembalian lahan kepada negara bukanlah tujuan akhir. "Lahan yang sudah dikuasai negara itu harus segera didistribusikan kembali dengan adil melalui program reforma agraria atau skema lain untuk kepentingan rakyat, seperti untuk petani tanpa lahan, perumahan rakyat, atau kawasan usaha mikro," jelasnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa hukum memberikan kewenangan kepada negara untuk mencabut hak atas tanah jika tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan fungsinya.

"Prinsipnya dalam hukum agraria Indonesia adalah tanah memiliki fungsi sosial. Pemegang hak, baik HGU/HGB maupun hak lainnya, memiliki kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya. Kelalaian dalam pemanfaatan tanah dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pencabutan hak," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PT KIE, Ali Mustofa, membantah bahwa perusahaannya menganggurkan lahan. Ia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri adalah proses bertahap yang membutuhkan perencanaan matang dan menyesuaikan dengan kondisi pasar.

"Kami tidak membiarkan lahan tidur. Apa yang terlihat sebagai 'lahan kosong' sebenarnya adalah bagian dari master plan kami yang sedang dalam fase penjajakan investor dan penyiapan infrastruktur. Beberapa lahan sedang dalam proses untuk segera dilakukan kontrak kerjasama dengan investor baru," ujar Ali melalui sambungan telepon.

Ia berjanji perusahaan akan terus mempercepat pengembangan kawasan dan berkoordinasi penuh dengan pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya tentang status hukum lahan tersebut ia menyarankan agar menghubungi koleganya dari Biro Hukum PT. KIE. Namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan Dion dari Biro Hukum PT. KIE enggan untuk memberikan konfirmasinya.  

Pemerinta daerah hendaknya menanggapi persoalan ini dengan serius, mengingat pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, dinamika yang berkembang perlu mendapatkan attensi dan resspons yang positif.

Perlu dilakukan kajian untuk memverifikasi laporan terkait lahan-lahan yang diduga tidur tersebut. Prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika setelah pemeriksaan mendalam terbukti tekah terjadi pelanggaran, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan  rekomendasi untuk pencabutan hak. 

Namun demikian Pemerintah Kota Bontang bisa memberikan alternatif lain solusi damai yang saling menguntungkan, yaitu dengan meluncurkan program kemitraan antara PT. KIE dengan masyarakat sekitar khususnya daerah Buffer Zone, misalnya dengan membuat program pemanfaatan lahan tidur untuk tujuan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan rakyat yang dikelola secara swadaya oleh kelompok tani dari warga sekitar, dengan ketentuan jika sewaktu-waktu perusahaan membutuhkan lahan tersbeut untuk keperluan industri, maka masyarakat harus bersedia untuk menyerahkannya. Dengan demikian langkah pengembalian lahan tidur menjadi lahan produktif yang dikuasai oleh PT.  KIE dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. (*)

Senin, 15 September 2025

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Netral dan Berkomitmen Penuh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Netral dan Berkomitmen Penuh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

SAMARINDA, LIRANEWS.COM | Organisasi Elang Tiga Hambalang secara resmi menyatakan sikapnya terhadap berbagai dinamika politik dan hukum yang terjadi sepanjang kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sikap utama yang ditekankan adalah netral dan penyerahan sepenuhnya kepada aparatur pemerintah yang berwenang dalam menangani setiap peristiwa.

Dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, Minggu (22 September 2024), organisasi ini menyatakan bahwa netralitas yang dimaksud bukanlah sikap diam, melainkan suatu bentuk dukungan positif dengan tidak turut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam menangani demonstrasi anarkis, penangkapan pejabat korupsi, hingga isu-isu makar.

Andi Ansong selaku Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Kalimatan Timur mengungkapkan, bahwa pihaknya bersikap netral terhadap berbagai dinamika politik yang berkembang belakangan ini, namun demikian terhadap para pelaku anarkisme yang merusak fasilitas umum ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.   

“Elang Tiga Hambalang memilih untuk bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparatur pemerintahan yang berwenang. Kami percaya pemerintah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menangani semua ini,” demikian ungkapnya.

Di balik sikap netralnya, organisasi ini justru merilis 15 poin komitmen kuat yang secara tegas mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berikut adalah 15 poin komitmen Elang Tiga Hambalang yang dirinci dalam pernyataan sikapnya:

1. Mendukung Pemerintahan Terpilih (Prabowo-Gibran).

2. Mendukung Program Pemerintahan terpilih.

3. Mendukung Asta Cita Prabowo sebagai visi misi pemerintahan.

4. Mendukung Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2045.

5. Menjaga Stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

6. Menjalankan tugas dan perintah berdasarkan aturan yang berlaku.

7. Menjaga kondusivitas di bidang keamanan dan pertahanan.

8. Tidak menjadikan lembaga sebagai celah untuk melakukan perbuatan negatif atau provokatif (Berdasarkan Azas Manfaat).

9. Menjadikan kekuatan lembaga sebagai kepanjangan tangan dari pemerintahan terpilih.

10. Menghindari isu-isu yang bersifat negatif dan memecah belah persatuan bangsa.

11. Berkomitmen terhadap kebijakan pimpinan tertinggi negara.

12. Patuh dan disiplin terhadap fungsi dan tugas lembaga.

13. Menjauhi perihal yang sifatnya menghasut, membuat gaduh, dan memprovokasi sesama anak bangsa.

14. Berkomitmen menjadi lembaga pemburu koruptor.

15. Menjaga keamanan dan keselamatan bangsa, negara, dan Presiden Republik Indonesia.

Poin-poin komitmen ini menegaskan posisi Elang Tiga Hambalang tidak hanya sebagai pendukung pasif, tetapi juga aktif dalam mengawal agenda pemerintah. Dukungan terhadap Asta Cita Prabowo dan Kabinet Merah Putih menunjukkan keselarasan visi untuk mencapai Indonesia Emas.

Selain itu, komitmen untuk tidak provokatif dan menghindari isu pemecah belah merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan iklim politik dan keamanan yang stabil pasca-pemilihan umum.

Yang paling menonjol adalah komitmennya sebagai "Lembaga Pemburu Koruptor" yang sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan organisasi ini untuk turut serta dalam menjaga marwah pembangunan nasional dari praktik koruptif.

Dengan pernyataan sikap ini, Elang Tiga Hambalang ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa mereka hadir sebagai bagian dari kekuatan masyarakat yang mendukung pemerintah secara konstruktif, menjunjung tinggi hukum, dan memprioritaskan persatuan serta stabilitas nasional di atas segala-galanya. (*)

Kamis, 11 September 2025

Laporan Khusus: Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan BBM Jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang.


Laporan Khusus: Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan BBM Jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang.

BONTANG, LIRANEWS.COM | Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional PT. Pupuk Kaltim (PKT) mencuat ke permukaan. Informasi yang diperoleh liranews.com menyebutkan adanya indikasi monopoli perdagangan dalam pemilihan vendor dan nilai transaksi yang tidak wajar di perusahaan BUMN penghasil pupuk urea tersebut.

Sebuah sumber menyebutkan penyimpangan diduga terjadi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) untuk kebutuhan armada dan fasilitas operasional lainnya di kompleks kawasan industri Bontang, Kalimantan Timur, untuk mata anggaran tahun 2025.

"Ada beberapa poin yang mencurigakan. Mulai dari spefikasi teknis yang diduga 'diarahkan' untuk menguntungkan pihak tertentu, hingga harga per liter yang jauh lebih rendah dibandingkan harga Pertamina pada periode yang sama tanpa justifikasi yang jelas," ujar sumber tersebut kepada redaksi pada Rabu (10 September 2025).

Disebutkan pula bahwa mekanisme lelang atau tender yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif itu diduga hanya diikuti oleh sejumlah vendor tertentu. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pra-kualifikasi dan evaluasi penawaran yang telah dilakukan. Untuk diketahui pada tahun-tahun sebelumnya kontrak pengadaan BBM jenis Solar di PKT Bontang lazimnya terbagi menjadi tiga vendor penyedia BBM, yaitu dengan ketentuan masing-masing mendapatkan kontrak sebesar 1.200 KL, 900 KL, dan 600 KL.

Sejumlah keanehan muncul di tahun 2025, yaitu pertama hanya ada satu vendor yang memenangkan seluruh kontrak pengadaan BBM tersebut yaitu PT. Indomobil Prima Energi untuk 2.700 KL, hal ini mengindikasikan terjadinya monopoli perdagangan, keanenhan kedua harga yang dipatok sangat rendah yaitu sebesar Rp12.500/liter, sementara harga keekonomian pada periode yang sama berdasarkan standart harga PT. Pertamina adalah sebesar Rp16.500/liter, hal ini mengindikasikan vendor berani banting harga serendah-rendahnya hingga tidak mungkin lagi mampu diimbangi oleh kompetitor manapun termasuk PT. Pertamina, dengan kata lain PT. Indomobil Prima Energi selaku vendor penyedia barang disebut bukan saja mengambil keuntungan yang tipis, akan tetapi sudah sampai pada tahap berani jual rugi, dan keanehan yang ketiga adalah saat dilakukan pengecekan lapangan baik atas kelengkapan dokumen kontrak maupun cek fisik atas kualitas BBM jenis Solar yang dikirimkan ke pabrik PT. Pupuk Kaltim tersebut semuanya ckear & clean alias tidak ditemukan adanya masalah.

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan BBM jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang itu adalah permainaan tingkat atas. Sangat sulit untuk menemukan celah kesalahan administrasi maupun cacat fisik barang dilapangan, namun demikian pihaknya menemukan sejumlah simpul yang dapat dibuka oleh alat-alat negara seperti Dirjen Pajak dan aparat hukum terkait untuk mengkonfirmasi tentang beberapa hal, misalnya Apakah bisa dibuktikan setoran PPN 11% ke kas negara dan PBBKB 7,5% ke kas daerah,  apakah benar jumlah BBM yang dikirim sesuai dengan kontrak, karena bisa jadi yang dilakukan vendor adalah mengurangi volume dengan mempermainkan angka Delivery Order (DO), dan yang terakhir dari hasil penelusuran lebih lanjut sumber BBM yang di supply oleh PT. Indomobil Prima Energi tersebut adalah berasal dari PT. Exxon Mobile, salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang penyalur bahan bakar minyak dan pelumas untuk berbagai sektor bisnis.  

Lebih jauh Eko menyebutkan bahwa perlu dilakukan investigasi khusus terkait harga yang dipatok oleh kedua perusahaan tersebut untuk mengkonfirmasi dengan nilai kontrak di PT. Pupuk Kalimantan Timur. Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap potensi penyimpangan di PT. Pupuk Kaltim berimplikasi langsung pada kerugian negara. PT. Pupuk Kaltim merupakan salah satu penghasil devisa terbesar dan penopang industri strategis nasional.  

"Kami menghitung ada selisih harga yang signifikan. Jika dikalkulasi dengan volume pembelian yang besar, potensi kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun. Ini sangat disayangkan," jelas Eko menambahkan.

Sementara itu Anggono Wiyaya selaku VP Komunikasi Korporat PT. Pupuk Kaltim ketika di konfirmasi terkait hal itu pada (11-09-2025) menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas laporan tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan BBM di PT. Pupuk Kaltim dilakukan oleh PT. Pupuk Indonesia, sementara itu PKT hanyalah sebagai pengguna akhir yang menerima supply BBM dari vendor pememenang tender tersebut.  

"Kami tentunya sangat serius menanggapi setiap informasi yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Untuk saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh proses pengadaan BBM periode yang dimaksud," jelas Anggono Wijaya ketika diwawancarai via telepon.

Anggono menegaskan bahwa PT. Pupuk Kaltim berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran," tegasnya.

Mendengar kabar ini, sejumlah pengamat dan masyarakat mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan. Bontang sebagai kota industri sangat bergantung pada kinerja dan reputasi PT. Pupuk Kaltim di mata masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Kami berharap ini bukan hanya pemeriksaan formalitas. Hasil audit harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas BUMN kepada masyarakat. Jika ada yang bersalah, proses hukum harus ditegakkan," kata Eko mengakhiri laporannya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai investigasi ini masih ditunggu. Liranews.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini. (*)

Jumat, 05 September 2025

Tingkatkan Gizi Generasi Penerus, Pemerintah Bontang Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square

Tingkatkan Gizi Generasi Penerus, Pemerintah Bontang Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square

CATATAN BANG EKO  | Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah strategis dalam menangani masalah gizi dan mendukung dunia pendidikan dengan meresmikan Dapur Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di Perum Halal Square di bilangan Jalan Jend. Ahmad Yani Kota Bontang.

Program pemerintahan Prabowo-Gibran ini secara resmi dibuka pada Jumat, (05/09/2025), dan ditargetkan untuk dapat memberikan 2.000 porsi asupan makanan sehat bagi siswa di beberapa sekolah setiap hari.

Acara peresmian itu dihadiri oleh Wakil Walikota Bontang,  H. Agus Haris, S.H. beserta jajarannya, yang dihadiri pula oleh perwakilan kepala sekolah dan orang tua siswa. Suasana terasa meriah dengan antusiasme masyarakat yang begitu tinggi menyambut baik program ini.

Dalam sambutannya, Agus Haris menekankan bahwa program ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak Bontang.

"Ini bukan sekadar program bagi-bagi makan, tetapi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap anak di Bontang, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya, mendapatkan akses terhadap makanan bergizi seimbang. Asupan gizi yang baik sangat penting untuk mendukung konsentrasi belajar, pertumbuhan fisik, dan perkembangan kognitif mereka. Anak yang sehat adalah modal dasar untuk mencetak generasi yang cerdas dan berdaya saing," tegas Agus Haris.

Dapur Makan Bergizi Gratis ini akan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat. Menu yang disajikan dirancang khusus oleh ahli gizi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak sekolah, mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral yang cukup. Beberapa contoh menunya adalah nasi, lauk pauk seperti ikan atau ayam, sayur bayam bening, telur, dan buah pisang.

Makanan akan didistribusikan secara tertib kepada siswa yang telah terdata oleh pihak sekolah. Pada fase pertama, program ini akan menyasar siswa dari sepuluh sekolah dasar (SD) yang tersebar di sekitar wilayah Halal Square.

"Selain menyediakan makanan, kami juga akan melakukan pemantauan kesehatan secara berkala kepada para siswa penerima manfaat. Kami ingin melihat dampak nyata dari program ini terhadap status gizi dan tingkat kebugaran anak-anak. Kedepannya, program ini akan kami evaluasi dan kami harap dapat diperluas cakupannya." demikian ujarnya.

Orang tua dan guru menyambut gembira kehadiran Dapur Makan Bergizi Gratis ini, sebagaimana diungkapkan Hj. Nurhasanah Syarief, sebagai perwakilan orang tua siswa yang juga aktif sebagai Ketua DPC IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha) Kota Bontang, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.

"Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur. Kadang kami khawatir dengan gizi anak-anak kami karena biaya hidup yang tinggi. Dengan adanya program dari pemerintah ini, saya bersama ibu-ibu lainnya tentu jadi lebih tenang karena anak-anak kami bisa makan siang yang sehat dan gratis. tentunya sangat meringankan beban kami," ujarnya dengan penuh haru.

Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square diharapkan dapat menjadi pondasi kuat dalam membangun generasi muda Bontang yang lebih sehat, cerdas, dan berprestasi, serta mengikis angka stunting dan malnutrisi di kota ini. (*)