Senin, 04 Agustus 2025

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang

Kampung Sidrap Diyakini Sepenuhnya Akan Masuk Wilayah Bontang 

BONTANG, LIRANEWS.COM |  Sejak tahun 1999, sekitar 3.195 warga Kampung Sidrap, sebuah dusun seluas 164 hektar di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperjuangkan integrasi administratif ke wilayah Bontang. Meski secara geografis lebih dekat ke Bontang, Permendagri No. 25/2005 menetapkan Sidrap sebagai bagian Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutim - status yang ditolak warga setempat .

Konflik tapal batas ini bermula dari pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 47/1999. Meski Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor (mantan Bupati Kutim) dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni telah menyepakati integrasi Sidrap ke Bontang pada 2019 seluas ±162 hektar, implementasinya mandek. Enam kepala desa di Teluk Pandan bahkan menandatangani surat penolakan pelepasan Sidrap .

“Sidrap Bontang yang bikin, Kutim enak betul mengambil,” protes Oskar Garang, warga, di media sosial, menyoroti ironi bahwa Kutim baru ingin mempertahankan Sidrap setelah Bontang membangun infrastrukturnya.

Bagi warga Sidrap sendiri, pilihan untuk bergabung dengan Bontang didasari pertimbangan praktis:

1. Akses Layanan Publik: Kantor catatan sipil, rumah sakit, dan pasar terdekat berada di Bontang.

2. Ekonomi: Hasil kebun lebih mudah dijual ke Bontang dengan ongkos transportasi yang lebih murah.

3. Administrasi: Sejak tahun 1999, sekitar 2.297 warga menggunakan KTP Bontang meski secara hukum tidak sah .

“Urusan KK ke Sangata (ibu kota Kutim) sangat jauh, jual hasil kebun ke Bontang dekat,” tegas Nadya Caroline, warga Sidrap, menegaskan preferensinya .

Frustasi dengan kebuntuan 197 kali pertemuan damai, Pemerintah Kota Bontang dan DPRD sepakat menempuh jalur hukum. Pada Juli 2023, Wali Kota Bontang Basri Rase menandatangani surat kuasa judicial review UU No. 47/1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2023, dengan hasil putusan sela agar Gubernur Kaltim memimpin mediasi untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut secara musyawarah. 

Sementera itu Agus Haris, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Bontang telah memperjuangkan kampung Sidrap itu jauh hari bahkan sejak dirinya masih berkantor di gedung DPRD Bontang, ia menyatakan langkah ini sebagai opsi terakhir:  

“Pembangunan di Sidrap tersandera status wilayah. Kami butuh kepastian hukum untuk 3.169 warga berkepentingan” demikian ujarnya.

Jika judicial review dikabulkan MK, Sidrap akan menjadi kelurahan baru di Bontang. Namun, Pemerintah Kutim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Trisno bersikukuh: 

“Gabung ke Bontang hampir mustahil. Batas sudah ditetapkan Permendagri” demikian ungkapnya.

Sementara itu warga seperti Suti Dusung (Ketua RT 22 Sidrap) berharap pemerintah pusat turun tangan:  

“Kami bergantung pada sekolah, klinik, dan jalan dari Bontang. Jangan biarkan kami terjebak dalam kebijakan yang tidak mendengar suara rakyat”

Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengungkapkan jika dirinya optimistis kampung Sidrap akan sepenuhnya masuk ke wilayah Bontang. Hal itu didasari atas azas hukum yang berkeadilan, mengingat perkara ini sudah masuk ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi, maka dalam mengambil keputusan tentunya hakim akan berpihak kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan kepentingan pemerintah Bontang maupun pemerintah Kutim, namun diatas segalanya adalah rasa keadilan bagi masyarakat Kampung Sidrap itu sendiri, yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Jika warga kampung Sidrap tetap berada dibawah pemerintah kabupaten Kutai Timur apa nggak menyiksa itu, Hakim tentu memiliki hati nurani untuk melihat jauh kedalam, yakinlah bahwa hati nurani Hakim akan lebih berpihak kepada kepentingan warga Kampung Sidrap itu sendiri, dan mereka tahu apa yang terbaik buat warga" demikian pungkasnya. 

Jumat, 18 Juli 2025

Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya


Pergantian Kajari Bontang Menyisakan Laporan Pengaduan Masyarakat yang Masih Menggantung dan Tidak Ada Kejelasannya

CATATAN BANG EKO | Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang ternyata masih menyisakan persoalan serius terkait sejumlah laporan kasus yang belum ditindaklanjuti. Transisi kepemimpinan kali ini adalah pergantian dari Otong Hendra Rahayu beralih ke pejabat baru Pilipus Siahaan, selanjutnya mantan Kajari Bontang tersebut akan dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengeluhkan lambannya penanganan laporan kasus sejak Kejaksaan Negeri Bontang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu, belum ada prestasi menonjol yang bisa dibanggakan sebagai peninggalan kepada masyarakat Bontang, penyelesaian pengaduan masyarakat masih banyak yang menggantung, beberapa kasus yang dilaporkan oleh LIRA ke instansi tersebut, termasuk dugaan korupsi, penipuan, kejahatan perbankkan dan pelanggaran hukum lainnya, disebut belum mendapatkan respon yang memadai.  

"Saya sudah melapor sejak beberapa bulan yang lalu, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasannya. Padahal, dokumen lengkap sudah diserahkan," ujarnya.  

Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan seringkali berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama jika tidak ada serah terima yang jelas terkait berkas-berkas penting. Sejumllah pihak menyoroti perlunya mekanisme transisi yang lebih transparan untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan.  

"Harus ada audit internal untuk memastikan semua laporan dan berkas perkara terdokumentasi dengan baik sebelum pejabat lama digantikan," terang Eko.  

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bontang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan-laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses verifikasi masih berjalan dan saat ini sedang dipelajari oleh Kasi Datun, untuk selanjutnya akan diprioritaskan oleh Kajari yang baru.  

Masyarakat berharap agar kejaksaan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang tertunda, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum.  

Lebih lanjut Eko menjelaskan perlunya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap laporan-laporan yang belum diproses, disamping itu juga perlu sosialisasi mekanisme pengaduan masyarakat dan progres penanganan kasus yang sedang berjalan kepada publik, dan yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi dengan aparat hukum terkait untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kelalaian dalam penanganan perkara.  

Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap proses transisi di tingkat daerah agar tidak mengorbankan kepentingan hukum masyarakat. (*)

Selasa, 15 Juli 2025

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

LIRA: 72 Pegawai Honorer Disdamkartan Wajib Dipertahankan, Berikut 5 Alasan Krusial

CATATAN BANG EKO | Keputusan Pemerintah Kota Bontang mempertahankan 72 pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai pro-kontra. Namun, langkah ini dinilai kritis untuk menjaga layanan darurat. 

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah itu, pihaknya telah mencatat sekurang-kurangnya terdapat 5 alasan krusial yang mewajibkan pemerintah harus mempertahankan ke-72 orang pegawai honorer tersebut:  

Lebih lanjut Eko menjelaskan alasan pertama Ke-72 honorer tersebut harus dipertahankan karena telah memiliki sertifikasi penyelamatan (rescue) yang menjadi syarat mutlak untuk menangani kebakaran dan operasi darurat. Pelatihan ini membutuhkan waktu dan biaya signifikan, sehingga melepas mereka akan menjadi pemborosan sumber daya.  

Alasan kedua berdasarkan rasio jumlah penduduk, Kota Bontang membutuhkan sekurangnya 300 personel Damkar, tetapi saat ini hanya tersedia 132 orang. Jika 72 honorer dirumahkan, maka tiga posko pemadam terancam ditutup, hal itu akan mengurangi 60% kapasitas layanan .  

Alsan ketiga Damkar adalah layanan kritis yang tak bisa ditunda. Pengurangan personel akan memperlambat respons kebakaran dan penyelamatan, mengancam keselamatan warga. sebagaimana diungkap oleh Kepala Disdamkartan Amiluddin menegaskan, "Mereka tidak bisa digantikan secara instan" .  

Alasan keempat Skema PJLP dipilih sebagai jalan tengah: honorer dikontrak melalui sistem e-katalog dengan gaji dan anggaran yang sama. Status berubah, tetapi hak dan operasional tidak terganggu .  

Alasan kelima Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan spesifik Damkar. Wali Kota Neni Moerniaeni juga menerapkan skema serupa untuk guru honorer, hal ini menunjukkan konsistensi kebijakan seorang pemimpin yang paham betul dengan situasi dan kondisi kebutuhan dilapangan.  

Keputusan mempertahankan 72 honorer Damkar bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah penyelamatan layanan publik. Dengan PJLP, Kota Bontang berupaya memadukan kepatuhan regulasi dan urgensi operasional tanpa mengorbankan keselamatan warga. Bahkan secara khusus Eko meminta kepada pemerintah agar ke-72 honorer tersebut bukan saja dipertahankan, melainkan harus diangkat menjadi pegawai negeri dengan status penuh 100% sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi mereka dalam mengabdi kepada masyarakat selama ini.

"Kami mendorong pemerintah bukan hanya sekedar mempertahankan mereka, tapi lebih dari itu justru harus diangkat menjadi pegawai negeri denga status penuh sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ke-72 pegawai honorer tersebut, dan jika diminta kami dengan senang hati menyatakan siap untuk membantu membela kepentingan mereka tersebut"

"Dan yang harus kita pahami bersama adalah bahwa mereka itu bukan pegawai honorer biasa, melainkan tenaga skill yang telah dilatih dan ditraining secara khusus untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, tentunya untuk tujuan itu telah memakan banyak anggaran pendidikan dan pelatihan, jika dilepas begitu saja maka tingkat kerugian pemerintah akan berlipat ganda" demikian pungkasnya. (*) 

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

CATATAN BANG EKO | PT. Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan ternama, telah melaporkan seorang nasabahnya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan. Laporan ini diajukan setelah nasabah tersebut diduga dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sekaligus menghilangkan aset kendaraan yang menjadi agunan.  

Kuasa hukum PT. MTF, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa seorang nasabah berinisial DS telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan menunggak pembayaran cicilan kendaraan bermotor dalam waktu yang cukup lama. Meskipun telah diberikan peringatan dan upaya mediasi, nasabah tersebut tidak kunjung melunasi kewajibannya dan diduga memindahtangankan atau menyembunyikan kendaraannya.  

"Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melalui surat teguran dan negosiasi. Namun demikian, karena tidak ada itikad baik dari nasabah, maka kami terpaksa melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP," ungkapnya.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, dan proses penyelidikan sedang berjalan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, jika terbukti bersalah, maka nasabah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan kewajiban membayar denda. Selain itu, PT. MTF berhak menyita kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.  

PT. MTF Cabang Bontang menghimbau seluruh nasabah untuk mematuhi kewajiban pembayaran dan kooperatif kepada petugas di lapangan jika mengalami kendala keuangan. Perusahaan menyediakan layanan konsultasi kredit bagi nasabah yang kesulitan, dan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.  

"Kami tidak ingin menempuh jalur hukum, tetapi kami akan tegas terhadap upaya penyalahgunaan kepercayaan seperti halnya penggelapan aset," tegas Eko yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA.  

Sementara itu Ayyub Nur, selaku Sam & Remedial Head PT. MTF Cabang Bontang menambahkan, bagi nasabah yang membutuhkan konsultasi kredit atau bantuan terkait pembiayaan unit baru dapat menghubungi layanan pelanggan PT. MTF atau melalui kantor cabang terdekat. (*)  

Kamis, 10 Juli 2025

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026 

CATATAN BANG EKO | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bontang memicu gelombang protes. Sejumlah pihak menuntut pencopotan Kepala MAN Bontang dari jabatannya, menyusul laporan polisi oleh orang tua siswa yang mengaku dipaksa membeli perlengkapan sekolah senilai Rp1.850.000 melalui koperasi sekolah .  

Budi Susanto, orang tua calon siswa, melaporkan MAN Bontang ke Polres Bontang pada 7 Juli 2025. Ia menuding sekolah mewajibkan pembelian paket perlengkapan (termasuk seragam, ID card, dan dana partisipasi) sebagai syarat daftar ulang. Padahal, ia telah meminta keringanan karena memiliki seragam bekas layak pakai dari kerabat, namun ditolak pihak koperasi sekolah .  

Pihak MAN Bontang melalui Wakil Kepala Bidang Humas, Lena Roza, membantah adanya pemaksaan atau pungli. Mereka menyebut kasus ini akibat miskomunikasi dan hanya 1 dari 171 orang tua yang protes . Namun, Budi menunjukkan rincian biaya yang mencakup item non-seragam seperti "dana kurban" (Rp150.000) dan "dana ekstrakurikuler" (Rp110.000), yang dinilai tidak relevan dengan PPDB. Sekolah mengklaim tidak menerima bantuan seragam gratis dari Pemprov Kaltim karena berada di bawah Kemenag, bukan Dinas Pendidikan. Namun, hal ini dipertanyakan publik mengingat MAN sebagai sekolah negeri seharusnya mengikuti aturan anti-pungli pemerintah.

Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum orang tua siswa yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA, mendesak Kemenag untuk mencopot Kepala MAN Bontang dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, mengingat agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 ini berada dibawah kendali dan tanggung jawabnya, oleh karena itu pencopotan tersebut patut untuk segera  dilakukan karena sejumlah alasan:   

1. Pelanggaran Prinsip Pendidikan Negeri: Kebijakan yang memberatkan orang tua, terutama ekonomi lemah, bertentangan dengan semangat sekolah negeri.  

2. Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Sekolah: Koperasi Ta’awun Bontang diduga menjadi alat pemaksaan transaksi, meski Kemenag menyatakan tidak ada kewajiban mutlak membeli di sana, akan tetapi fakta dilapangan menunjukkan hal yang berbeda.  

3. Efek Negatif pada Siswa: Celetukan panitia PPDB yang dianggap merendahkan orang tua siswa (seperti “baru daftar sudah ribut”) memicu kekhawatiran atas iklim pendidikan di MAN Bontang.

Lebih lanjut Eko menjelaskan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia PPDB 2025/2026 MAN Bontang tersebut yaitu: 

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

- Pasal 181: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan (baik perseorangan maupun kolektif) menjual seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan .

- Pasal 198: Melarang dewan pendidikan atau komite sekolah melakukan penjualan seragam atau bahan seragam.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nomor 50 Tahun 2022

- Pasal 12: Menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB atau kenaikan kelas .

- Pasal 20 Huruf (d): Sekolah dilarang membebani orang tua/wali dengan kewajiban membeli seragam baru.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1 Tahun 2021

- Pasal 27 Ayat (1) Huruf (b): Sekolah negeri dilarang memungut biaya untuk seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

4. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Jika dilakukan pemaksaan disertai keuntungan pribadi atau mark-up harga, pelanggaran dapat dikaitkan ke Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 5 Ayat (2) tentang penyalahgunaan wewenang.

"Hari ini (10/07/2025) saya mendampingi orang tua siswa untuk dimintai keterangan di Polres Bontang, harapannya kasus ini segera naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga masyarakat bisa melihat kasus ini terbongkar sampai tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat menerima sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya" demikian pungkasnya. (*)

Kamis, 26 Juni 2025

Peserta Lelang Laporkan Estimator ke UKPBJ Bontang dan Minta Dilakukan Tender Ulang

Peserta Lelang Laporkan Estimator ke UKPBJ Bontang dan Minta Dilakukan Tender Ulang 

CATATAN BANG EKO | Seorang peserta lelang melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses tender proyek di Kota Bontang ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) setempat. Pelapor meminta agar tender proyek tersebut diulang karena terdapat indikasi adanya persekongkolan jahat yang melibatkan seorang Estimator Freelance bersama sejumlah pihak dengan cara melakukan praktik pengaturan lelang untuk memenagkan calon tertentu.

Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika kliennya berminat untuk mengikuti lelang proyek yang dilakukan secara terbuka, untuk salah satu paket pekerjaan yang ditawarkan di Pemerintah Kota Bontang. Kemudian ia meminta bantuan kepada seorang Estimator freelance berinisial ILH untuk membantunya menghitung dan membuatkan penawaran untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Kemudian atas dasar efisiensi waktu, Estimator tersebut diijinkan untuk melakukan pekerjaanya dari rumah dan berbagi tugas dengan pihak manajemen yang menyiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk mengikuti lelang proyek tersebut, masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan job description yang disepakati dan lebih banyak melakukan koordinasi melalui saluran online menggunakan media Whatshaap Group Perusahaan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan sampai dengan tanggal 24 Juni 2025 pukul 20:47 Wita, sehari menjelang batas akhir pengajuan surat penawaran, keadaannya masih normal dan sesuai dengan progres pekerjaan yang disepakati. Saat itu Estimator melaporkan bahwa pembuatan surat penawaran telah selesai berikut dokumen pendukungnya telah lengkap dan siap untuk di upload ke sistim lelang pemerintah dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.726.266.000,- (Dua milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Setelah itu keesokan harinya tanggal 25 Juni 2025 Estimator tersebut melaporkan bahwa peserta lelang pada paket pekerjaan itu diikuti sebanyak 54 peserta dan pada saat-saat terakhir sekira pukul 13:12 Wita, Estimator melaporkan bahwa penawaran telah dibuka dan menempatkan perusahaan Pelapor di posisi No.6 dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.999.929.788,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

Sontak saja laporan tersebut langsung memicu ketegangan dan perdebatan sengit di Whatshaap Group Perusahaan., yang berlanjut hingga sampai dilakukan Conference by Phone yang semakin sengit karena Pelapor baru menyadari telah di khianati oleh Estimatornya sendiri, setelah mengetahui Estimatornya telah menaikkan harga penawaran secara sepihak tanpa ijin maupun sepengetahuan pihak Pelapor, hingga akhirnya menempatkan perusahannya yang berdasarkan perhitungan awal seharusnya berada di posisi No.3 akhirnya jatuh menjadi No.6.

Atas perbuatan tersebut maka patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh ILH selaku Estimator bersama dengan sejumlah pihak lainnya melakukan praktik pengaturan lelang proyek secara melawan hukum untuk memenangkan pihak tertentu. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pimpinan UKPBJ agar secara arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini, dan berharap panitia berkenan untuk melakukan Tender Ulang atas paket pekerjaan itu, demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta lelang dan masyarakat Kota Bontang pada umumnya.

Terakhir sebagai penutup Eko mengutip sebuah kata bijak dari Dr. Rowan Atkinson "Siapa yang mengkhianatimu satu kali, maka berpotensi untuk mengkhianatinu ribuan kali" demikian pungkasnya.

Senin, 23 Juni 2025

Lima Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) di BRI Bontang

Lima Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) di BRI Bontang  

CATATAN BANG EKO | Kepolisian Resor (Polres) Bontang telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kejahatan perbankan (Banking Fraud) yang melibatkan sejumlah pihak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang, di Jalan MT. Haryono No.9, Kelurahan Api-Api. Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.  

Peristiwa ini bermula dari laporan Hj. Nurhasanah Syarief atau lebih dikenal sebagai Bunda Poppy selaku nasabah di bank plat merah tersebut, yang merasa sangat dirugikan akibat pihaknya telah menjadi korban kejahatan perbankkan (Banking Fraud) dalam kaitannya dengan pencurian, penipuan dan/atau penggelapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, pelanggaran atas Undang-undang Perbankkan,  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan secara bersama-sama, terstruktur dan sistematis.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP  H. Hari Supranoto, S.H.,M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti terkait kasus tersebut. 

"Kami telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa itu" jelasnya.  

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum nasabah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bontang khususnya Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim yang sangat cepat dan responsif dalam menanggapi laporan tersebut. Kami menyatakan sangat puas dengan kinerja jajaran penyidik Polres Bontang khsususnya dari Unit 2 Tipidter yang menangani kasus tersebut, mengingat tingkat kerumitan yang tinggi dan tenggang waktu peristiwa yang cukup lama dalam kasus ini yaitu bermula pada tahun 2015, ternyata para penyidik Polres Bontang telah dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk bisa mengungkap kasus ini. 

"Memang diakui secara materi kasus ini cukup rumit, karena melibatkan institusi perbankkan sebagai lembaga keuangan yang memiliki peraturan perundang-undangan sendiri dan peristiwanya pun terjadi dimasa lampau, saksi-saksinya juga sudah banyak yang pindah tugas atau mengundurkan diri, oleh sebab itu penyidik harus bisa mengurai dan mampu merekonstruksi peristiwa itu hingga dapat menentukan pelaku dan motif dari kejahatan perbankkan yang telah dilakukan" demikian pungkasnya.

Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring dengan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan, namun demikian sejauh ini pihak Kepolisian telah menerbitkan SP2HP Nomor: B/122/VI/2025/Reskrim, tertanggal 23 Juni 2025.