BONTANG, LIRANEWS.COM | Sejak tahun 1999, sekitar 3.195 warga Kampung Sidrap, sebuah dusun seluas 164 hektar di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperjuangkan integrasi administratif ke wilayah Bontang. Meski secara geografis lebih dekat ke Bontang, Permendagri No. 25/2005 menetapkan Sidrap sebagai bagian Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutim - status yang ditolak warga setempat .
Konflik tapal batas ini bermula dari pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 47/1999. Meski Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor (mantan Bupati Kutim) dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni telah menyepakati integrasi Sidrap ke Bontang pada 2019 seluas ±162 hektar, implementasinya mandek. Enam kepala desa di Teluk Pandan bahkan menandatangani surat penolakan pelepasan Sidrap .
“Sidrap Bontang yang bikin, Kutim enak betul mengambil,” protes Oskar Garang, warga, di media sosial, menyoroti ironi bahwa Kutim baru ingin mempertahankan Sidrap setelah Bontang membangun infrastrukturnya.
Bagi warga Sidrap sendiri, pilihan untuk bergabung dengan Bontang didasari pertimbangan praktis:
1. Akses Layanan Publik: Kantor catatan sipil, rumah sakit, dan pasar terdekat berada di Bontang.
2. Ekonomi: Hasil kebun lebih mudah dijual ke Bontang dengan ongkos transportasi yang lebih murah.
3. Administrasi: Sejak tahun 1999, sekitar 2.297 warga menggunakan KTP Bontang meski secara hukum tidak sah .
“Urusan KK ke Sangata (ibu kota Kutim) sangat jauh, jual hasil kebun ke Bontang dekat,” tegas Nadya Caroline, warga Sidrap, menegaskan preferensinya .
Frustasi dengan kebuntuan 197 kali pertemuan damai, Pemerintah Kota Bontang dan DPRD sepakat menempuh jalur hukum. Pada Juli 2023, Wali Kota Bontang Basri Rase menandatangani surat kuasa judicial review UU No. 47/1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2023, dengan hasil putusan sela agar Gubernur Kaltim memimpin mediasi untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut secara musyawarah.
Sementera itu Agus Haris, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Bontang telah memperjuangkan kampung Sidrap itu jauh hari bahkan sejak dirinya masih berkantor di gedung DPRD Bontang, ia menyatakan langkah ini sebagai opsi terakhir:
“Pembangunan di Sidrap tersandera status wilayah. Kami butuh kepastian hukum untuk 3.169 warga berkepentingan” demikian ujarnya.
Jika judicial review dikabulkan MK, Sidrap akan menjadi kelurahan baru di Bontang. Namun, Pemerintah Kutim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Trisno bersikukuh:
“Gabung ke Bontang hampir mustahil. Batas sudah ditetapkan Permendagri” demikian ungkapnya.
Sementara itu warga seperti Suti Dusung (Ketua RT 22 Sidrap) berharap pemerintah pusat turun tangan:
“Kami bergantung pada sekolah, klinik, dan jalan dari Bontang. Jangan biarkan kami terjebak dalam kebijakan yang tidak mendengar suara rakyat”
Sementara itu terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengungkapkan jika dirinya optimistis kampung Sidrap akan sepenuhnya masuk ke wilayah Bontang. Hal itu didasari atas azas hukum yang berkeadilan, mengingat perkara ini sudah masuk ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi, maka dalam mengambil keputusan tentunya hakim akan berpihak kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan kepentingan pemerintah Bontang maupun pemerintah Kutim, namun diatas segalanya adalah rasa keadilan bagi masyarakat Kampung Sidrap itu sendiri, yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Jika warga kampung Sidrap tetap berada dibawah pemerintah kabupaten Kutai Timur apa nggak menyiksa itu, Hakim tentu memiliki hati nurani untuk melihat jauh kedalam, yakinlah bahwa hati nurani Hakim akan lebih berpihak kepada kepentingan warga Kampung Sidrap itu sendiri, dan mereka tahu apa yang terbaik buat warga" demikian pungkasnya.







