Lima Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) di BRI Bontang
CATATAN BANG EKO | Kepolisian Resor (Polres) Bontang telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kejahatan perbankan (Banking Fraud) yang melibatkan sejumlah pihak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang, di Jalan MT. Haryono No.9, Kelurahan Api-Api. Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Peristiwa ini bermula dari laporan Hj. Nurhasanah Syarief atau lebih dikenal sebagai Bunda Poppy selaku nasabah di bank plat merah tersebut, yang merasa sangat dirugikan akibat pihaknya telah menjadi korban kejahatan perbankkan (Banking Fraud) dalam kaitannya dengan pencurian, penipuan dan/atau penggelapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, pelanggaran atas Undang-undang Perbankkan, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan secara bersama-sama, terstruktur dan sistematis.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP H. Hari Supranoto, S.H.,M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti terkait kasus tersebut.
"Kami telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa itu" jelasnya.
Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum nasabah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bontang khususnya Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim yang sangat cepat dan responsif dalam menanggapi laporan tersebut. Kami menyatakan sangat puas dengan kinerja jajaran penyidik Polres Bontang khsususnya dari Unit 2 Tipidter yang menangani kasus tersebut, mengingat tingkat kerumitan yang tinggi dan tenggang waktu peristiwa yang cukup lama dalam kasus ini yaitu bermula pada tahun 2015, ternyata para penyidik Polres Bontang telah dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk bisa mengungkap kasus ini.
"Memang diakui secara materi kasus ini cukup rumit, karena melibatkan institusi perbankkan sebagai lembaga keuangan yang memiliki peraturan perundang-undangan sendiri dan peristiwanya pun terjadi dimasa lampau, saksi-saksinya juga sudah banyak yang pindah tugas atau mengundurkan diri, oleh sebab itu penyidik harus bisa mengurai dan mampu merekonstruksi peristiwa itu hingga dapat menentukan pelaku dan motif dari kejahatan perbankkan yang telah dilakukan" demikian pungkasnya.
Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring dengan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan, namun demikian sejauh ini pihak Kepolisian telah menerbitkan SP2HP Nomor: B/122/VI/2025/Reskrim, tertanggal 23 Juni 2025.








