Lahan Tidur PT. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat
BONTANG, LIRANEWS.COM | Sorotan tajam mengarah pada PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) atas sejumlah lahan yang dikuasainya namun tidak produktif atau menjadi 'lahan tidur'. Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar lahan tersebut dicabut haknya dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebagaimana kita ketahui PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) telah menguasai 230 hektar lahan yang digunakan untuk penyediaan lahan industri dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk didalamnya untuk sarana pengolahan limbah, gedung perkantoran dan perumahan. Dari 230 hektar lahan tersebut terbagi menjadi beberapa wilayah yaitu Kawasan Tursina 137,66 hektar, Kawasan Tanjung Harapan 48,67 hektar, dan Kawasan Equator 27,75 hektar. Namun demikian diduga sejumlah lokasi di wilayah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan dibiarkan mangkrak dalam waktu yang lama. Lahan-lahan tidur ini dinilai sebagai pemborosan sumber daya dan menghambat potensi ekonomi daerah.
Desakan untuk mengambil alih lahan tersebut semakin mengemuka menyusul tingginya kebutuhan akan lahan untuk permukiman, pertanian, dan usaha produktif masyarakat kecil di Kalimantan Timur. Berdasarkan data yang dihimpun Liranews, beberapa plot lahan yang dikelola PT KIE tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berjalan bertahun-tahun, namun realisasi pembangunan kawasan industrinya berjalan sangat lambat atau bahkan tidak jelas.
"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan audit dan inventarisasi serius. Jika memang terbukti sebagai lahan tidur yang diabaikan, sesuai amanat UU Pokok Agraria, hak atas tanah tersebut harus dicabut dan dikembalikan kepada negara," tegas Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA Kota Bontang, ketika diwawancarai, Selasa (16 September 2025).
Eko menambahkan, pengembalian lahan kepada negara bukanlah tujuan akhir. "Lahan yang sudah dikuasai negara itu harus segera didistribusikan kembali dengan adil melalui program reforma agraria atau skema lain untuk kepentingan rakyat, seperti untuk petani tanpa lahan, perumahan rakyat, atau kawasan usaha mikro," jelasnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa hukum memberikan kewenangan kepada negara untuk mencabut hak atas tanah jika tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
"Prinsipnya dalam hukum agraria Indonesia adalah tanah memiliki fungsi sosial. Pemegang hak, baik HGU/HGB maupun hak lainnya, memiliki kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya. Kelalaian dalam pemanfaatan tanah dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pencabutan hak," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PT KIE, Ali Mustofa, membantah bahwa perusahaannya menganggurkan lahan. Ia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri adalah proses bertahap yang membutuhkan perencanaan matang dan menyesuaikan dengan kondisi pasar.
"Kami tidak membiarkan lahan tidur. Apa yang terlihat sebagai 'lahan kosong' sebenarnya adalah bagian dari master plan kami yang sedang dalam fase penjajakan investor dan penyiapan infrastruktur. Beberapa lahan sedang dalam proses untuk segera dilakukan kontrak kerjasama dengan investor baru," ujar Ali melalui sambungan telepon.
Ia berjanji perusahaan akan terus mempercepat pengembangan kawasan dan berkoordinasi penuh dengan pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya tentang status hukum lahan tersebut ia menyarankan agar menghubungi koleganya dari Biro Hukum PT. KIE. Namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan Dion dari Biro Hukum PT. KIE enggan untuk memberikan konfirmasinya.
Pemerinta daerah hendaknya menanggapi persoalan ini dengan serius, mengingat pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, dinamika yang berkembang perlu mendapatkan attensi dan resspons yang positif.
Perlu dilakukan kajian untuk memverifikasi laporan terkait lahan-lahan yang diduga tidur tersebut. Prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika setelah pemeriksaan mendalam terbukti tekah terjadi pelanggaran, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan hak.
Namun demikian Pemerintah Kota Bontang bisa memberikan alternatif lain solusi damai yang saling menguntungkan, yaitu dengan meluncurkan program kemitraan antara PT. KIE dengan masyarakat sekitar khususnya daerah Buffer Zone, misalnya dengan membuat program pemanfaatan lahan tidur untuk tujuan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan rakyat yang dikelola secara swadaya oleh kelompok tani dari warga sekitar, dengan ketentuan jika sewaktu-waktu perusahaan membutuhkan lahan tersbeut untuk keperluan industri, maka masyarakat harus bersedia untuk menyerahkannya. Dengan demikian langkah pengembalian lahan tidur menjadi lahan produktif yang dikuasai oleh PT. KIE dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. (*)







