CATATAN BANG EKO | Seorang peserta lelang melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses tender proyek di Kota Bontang ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) setempat. Pelapor meminta agar tender proyek tersebut diulang karena terdapat indikasi adanya persekongkolan jahat yang melibatkan seorang Estimator Freelance bersama sejumlah pihak dengan cara melakukan praktik pengaturan lelang untuk memenagkan calon tertentu.
Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika kliennya berminat untuk mengikuti lelang proyek yang dilakukan secara terbuka, untuk salah satu paket pekerjaan yang ditawarkan di Pemerintah Kota Bontang. Kemudian ia meminta bantuan kepada seorang Estimator freelance berinisial ILH untuk membantunya menghitung dan membuatkan penawaran untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
Kemudian atas dasar efisiensi waktu, Estimator tersebut diijinkan untuk melakukan pekerjaanya dari rumah dan berbagi tugas dengan pihak manajemen yang menyiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk mengikuti lelang proyek tersebut, masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan job description yang disepakati dan lebih banyak melakukan koordinasi melalui saluran online menggunakan media Whatshaap Group Perusahaan.
Lebih lanjut Eko menjelaskan sampai dengan tanggal 24 Juni 2025 pukul 20:47 Wita, sehari menjelang batas akhir pengajuan surat penawaran, keadaannya masih normal dan sesuai dengan progres pekerjaan yang disepakati. Saat itu Estimator melaporkan bahwa pembuatan surat penawaran telah selesai berikut dokumen pendukungnya telah lengkap dan siap untuk di upload ke sistim lelang pemerintah dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.726.266.000,- (Dua milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Setelah itu keesokan harinya tanggal 25 Juni 2025 Estimator tersebut melaporkan bahwa peserta lelang pada paket pekerjaan itu diikuti sebanyak 54 peserta dan pada saat-saat terakhir sekira pukul 13:12 Wita, Estimator melaporkan bahwa penawaran telah dibuka dan menempatkan perusahaan Pelapor di posisi No.6 dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.999.929.788,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).
Sontak saja laporan tersebut langsung memicu ketegangan dan perdebatan sengit di Whatshaap Group Perusahaan., yang berlanjut hingga sampai dilakukan Conference by Phone yang semakin sengit karena Pelapor baru menyadari telah di khianati oleh Estimatornya sendiri, setelah mengetahui Estimatornya telah menaikkan harga penawaran secara sepihak tanpa ijin maupun sepengetahuan pihak Pelapor, hingga akhirnya menempatkan perusahannya yang berdasarkan perhitungan awal seharusnya berada di posisi No.3 akhirnya jatuh menjadi No.6.
Atas perbuatan tersebut maka patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh ILH selaku Estimator bersama dengan sejumlah pihak lainnya melakukan praktik pengaturan lelang proyek secara melawan hukum untuk memenangkan pihak tertentu. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pimpinan UKPBJ agar secara arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini, dan berharap panitia berkenan untuk melakukan Tender Ulang atas paket pekerjaan itu, demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta lelang dan masyarakat Kota Bontang pada umumnya.
Terakhir sebagai penutup Eko mengutip sebuah kata bijak dari Dr. Rowan Atkinson "Siapa yang mengkhianatimu satu kali, maka berpotensi untuk mengkhianatinu ribuan kali" demikian pungkasnya.








