Selasa, 30 September 2025

Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim

*Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim*

BALIKPAPAN, LIRANEWS.COM | Seorang pengusaha dari Samarinda, Arief Setiawan, melaporkan direktur PT. Wira Jaya Samudera, berinisial JEN ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut berdasarkan dugaan penipuan pembayaran BBM dengan cek kosong senilai Rp 2,468 miliar.

Berdasarkan laporan yang diterima Liranews.com, kasus ini berawal dari tawaran kerjasama investasi di bidang supplier Bahan Bakar Minyak (BBM) dari JEN pada tahun 2024. Arief, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Setia Energi Perkasa, menyetujui tawaran itu dengan memberikan modal awal sebesar Rp 1,5 miliar.

JEN disebut menjanjikan keuntungan menarik sebesar 6-7% per bulan. Menjelang akhir 2024, JEN bersama istrinya, berinisial HLN kembali meminta tambahan modal Rp 500 juta dengan alasan perubahan proyek dari supply Solar ke Minyak Hitam (Marine Fuel Oil).

Sebagai bentuk komitmen, JEN memberikan jaminan berupa satu lembar cek dari BRI Cabang Balikpapan Sudirman senilai Rp 2.468.000.000 dan salinan dokumen kapal bernama DUTA PRIMA.

Masalah mulai muncul ketika pada bulan Desember 2024, JEN mengalami keterlambatan mengembalikan pokok hutang. Kuasa hukum korban, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa kliennya sempat diberi penjelasan soal keterlambatan tagihan dari pihak ketiga.

"Korban memberikan waktu hingga Maret 2025. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal perusahaan PT. Wira Jaya Samudera, tagihan tersebut ternyata sudah dibayar pada April 2025," ujar Eko dalam laporannya.

Komunikasi dengan JEN pun terputus. Ia dan istrinya yang berpindah domisili ke Jakarta disebut memblokir kontak Arief. Upaya penagihan kemudian dialihkan kepada staf perusahaan dan istrinya.

Pada Juni 2025, HLN selaku istri dan pemegang saham perusahaan memberikan surat kuasa kepada Arief Setiawan untuk menguasai kapal Duta Prima sebagai bagian dari pembayaran hutang. Surat itu menyatakan kewajiban pelunasan pada 31 Juli 2025.

"Saat jatuh tempo, pelunasan tidak dilakukan. Ketika cek yang dijaminkan hendak dicairkan, pihak bank menolak dengan alasan rekening penerbit cek telah lama ditutup. Cek itu ternyata cek kosong," tegas Eko.

Sebelum melapor ke Polda Kaltim, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi pada 12 Agustus 2025. Karena tidak ada respon positif, maka langkah hukum pidana ditempuh.

Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk cek kosong, grosse akta kapal, surat perjanjian, dan surat pernyataan dari istri terlapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Jendra Pradipta Topani, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapannya. Laporan ini kini sedang dalam proses penyelidikan awal oleh Polda Kalimantan Timur. (*)

Selasa, 16 September 2025

Lahan Tidur PT.. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

Lahan Tidur PT. Kaltim Industrial Estate Didesak Kembali ke Negara untuk Rakyat

BONTANG, LIRANEWS.COM | Sorotan tajam mengarah pada PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) atas sejumlah lahan yang dikuasainya namun tidak produktif atau menjadi 'lahan tidur'. Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar lahan tersebut dicabut haknya dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagaimana kita ketahui PT. Kaltim Industrial Estate (PT KIE) telah menguasai 230 hektar lahan yang digunakan untuk penyediaan lahan industri dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk didalamnya untuk sarana pengolahan limbah, gedung perkantoran dan perumahan. Dari 230 hektar lahan tersebut terbagi menjadi beberapa wilayah yaitu Kawasan Tursina 137,66 hektar, Kawasan Tanjung Harapan 48,67 hektar, dan Kawasan Equator 27,75 hektar. Namun demikian diduga sejumlah lokasi di wilayah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan dibiarkan mangkrak dalam waktu yang lama. Lahan-lahan tidur ini dinilai sebagai pemborosan sumber daya dan menghambat potensi ekonomi daerah.

Desakan untuk mengambil alih lahan tersebut semakin mengemuka menyusul tingginya kebutuhan akan lahan untuk permukiman, pertanian, dan usaha produktif masyarakat kecil di Kalimantan Timur. Berdasarkan data yang dihimpun Liranews, beberapa plot lahan yang dikelola PT KIE tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berjalan bertahun-tahun, namun realisasi pembangunan kawasan industrinya berjalan sangat lambat atau bahkan tidak jelas.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan audit dan inventarisasi serius. Jika memang terbukti sebagai lahan tidur yang diabaikan, sesuai amanat UU Pokok Agraria, hak atas tanah tersebut harus dicabut dan dikembalikan kepada negara," tegas Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA Kota Bontang, ketika diwawancarai, Selasa (16 September 2025).

Eko menambahkan, pengembalian lahan kepada negara bukanlah tujuan akhir. "Lahan yang sudah dikuasai negara itu harus segera didistribusikan kembali dengan adil melalui program reforma agraria atau skema lain untuk kepentingan rakyat, seperti untuk petani tanpa lahan, perumahan rakyat, atau kawasan usaha mikro," jelasnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa hukum memberikan kewenangan kepada negara untuk mencabut hak atas tanah jika tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan fungsinya.

"Prinsipnya dalam hukum agraria Indonesia adalah tanah memiliki fungsi sosial. Pemegang hak, baik HGU/HGB maupun hak lainnya, memiliki kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya. Kelalaian dalam pemanfaatan tanah dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pencabutan hak," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PT KIE, Ali Mustofa, membantah bahwa perusahaannya menganggurkan lahan. Ia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri adalah proses bertahap yang membutuhkan perencanaan matang dan menyesuaikan dengan kondisi pasar.

"Kami tidak membiarkan lahan tidur. Apa yang terlihat sebagai 'lahan kosong' sebenarnya adalah bagian dari master plan kami yang sedang dalam fase penjajakan investor dan penyiapan infrastruktur. Beberapa lahan sedang dalam proses untuk segera dilakukan kontrak kerjasama dengan investor baru," ujar Ali melalui sambungan telepon.

Ia berjanji perusahaan akan terus mempercepat pengembangan kawasan dan berkoordinasi penuh dengan pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya tentang status hukum lahan tersebut ia menyarankan agar menghubungi koleganya dari Biro Hukum PT. KIE. Namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan Dion dari Biro Hukum PT. KIE enggan untuk memberikan konfirmasinya.  

Pemerinta daerah hendaknya menanggapi persoalan ini dengan serius, mengingat pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, dinamika yang berkembang perlu mendapatkan attensi dan resspons yang positif.

Perlu dilakukan kajian untuk memverifikasi laporan terkait lahan-lahan yang diduga tidur tersebut. Prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika setelah pemeriksaan mendalam terbukti tekah terjadi pelanggaran, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan  rekomendasi untuk pencabutan hak. 

Namun demikian Pemerintah Kota Bontang bisa memberikan alternatif lain solusi damai yang saling menguntungkan, yaitu dengan meluncurkan program kemitraan antara PT. KIE dengan masyarakat sekitar khususnya daerah Buffer Zone, misalnya dengan membuat program pemanfaatan lahan tidur untuk tujuan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan rakyat yang dikelola secara swadaya oleh kelompok tani dari warga sekitar, dengan ketentuan jika sewaktu-waktu perusahaan membutuhkan lahan tersbeut untuk keperluan industri, maka masyarakat harus bersedia untuk menyerahkannya. Dengan demikian langkah pengembalian lahan tidur menjadi lahan produktif yang dikuasai oleh PT.  KIE dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. (*)

Senin, 15 September 2025

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Netral dan Berkomitmen Penuh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Netral dan Berkomitmen Penuh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

SAMARINDA, LIRANEWS.COM | Organisasi Elang Tiga Hambalang secara resmi menyatakan sikapnya terhadap berbagai dinamika politik dan hukum yang terjadi sepanjang kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sikap utama yang ditekankan adalah netral dan penyerahan sepenuhnya kepada aparatur pemerintah yang berwenang dalam menangani setiap peristiwa.

Dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, Minggu (22 September 2024), organisasi ini menyatakan bahwa netralitas yang dimaksud bukanlah sikap diam, melainkan suatu bentuk dukungan positif dengan tidak turut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam menangani demonstrasi anarkis, penangkapan pejabat korupsi, hingga isu-isu makar.

Andi Ansong selaku Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Kalimatan Timur mengungkapkan, bahwa pihaknya bersikap netral terhadap berbagai dinamika politik yang berkembang belakangan ini, namun demikian terhadap para pelaku anarkisme yang merusak fasilitas umum ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.   

“Elang Tiga Hambalang memilih untuk bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparatur pemerintahan yang berwenang. Kami percaya pemerintah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menangani semua ini,” demikian ungkapnya.

Di balik sikap netralnya, organisasi ini justru merilis 15 poin komitmen kuat yang secara tegas mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berikut adalah 15 poin komitmen Elang Tiga Hambalang yang dirinci dalam pernyataan sikapnya:

1. Mendukung Pemerintahan Terpilih (Prabowo-Gibran).

2. Mendukung Program Pemerintahan terpilih.

3. Mendukung Asta Cita Prabowo sebagai visi misi pemerintahan.

4. Mendukung Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2045.

5. Menjaga Stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

6. Menjalankan tugas dan perintah berdasarkan aturan yang berlaku.

7. Menjaga kondusivitas di bidang keamanan dan pertahanan.

8. Tidak menjadikan lembaga sebagai celah untuk melakukan perbuatan negatif atau provokatif (Berdasarkan Azas Manfaat).

9. Menjadikan kekuatan lembaga sebagai kepanjangan tangan dari pemerintahan terpilih.

10. Menghindari isu-isu yang bersifat negatif dan memecah belah persatuan bangsa.

11. Berkomitmen terhadap kebijakan pimpinan tertinggi negara.

12. Patuh dan disiplin terhadap fungsi dan tugas lembaga.

13. Menjauhi perihal yang sifatnya menghasut, membuat gaduh, dan memprovokasi sesama anak bangsa.

14. Berkomitmen menjadi lembaga pemburu koruptor.

15. Menjaga keamanan dan keselamatan bangsa, negara, dan Presiden Republik Indonesia.

Poin-poin komitmen ini menegaskan posisi Elang Tiga Hambalang tidak hanya sebagai pendukung pasif, tetapi juga aktif dalam mengawal agenda pemerintah. Dukungan terhadap Asta Cita Prabowo dan Kabinet Merah Putih menunjukkan keselarasan visi untuk mencapai Indonesia Emas.

Selain itu, komitmen untuk tidak provokatif dan menghindari isu pemecah belah merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan iklim politik dan keamanan yang stabil pasca-pemilihan umum.

Yang paling menonjol adalah komitmennya sebagai "Lembaga Pemburu Koruptor" yang sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan organisasi ini untuk turut serta dalam menjaga marwah pembangunan nasional dari praktik koruptif.

Dengan pernyataan sikap ini, Elang Tiga Hambalang ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa mereka hadir sebagai bagian dari kekuatan masyarakat yang mendukung pemerintah secara konstruktif, menjunjung tinggi hukum, dan memprioritaskan persatuan serta stabilitas nasional di atas segala-galanya. (*)

Kamis, 11 September 2025

Laporan Khusus: Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan BBM Jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang.


Laporan Khusus: Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan BBM Jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang.

BONTANG, LIRANEWS.COM | Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional PT. Pupuk Kaltim (PKT) mencuat ke permukaan. Informasi yang diperoleh liranews.com menyebutkan adanya indikasi monopoli perdagangan dalam pemilihan vendor dan nilai transaksi yang tidak wajar di perusahaan BUMN penghasil pupuk urea tersebut.

Sebuah sumber menyebutkan penyimpangan diduga terjadi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) untuk kebutuhan armada dan fasilitas operasional lainnya di kompleks kawasan industri Bontang, Kalimantan Timur, untuk mata anggaran tahun 2025.

"Ada beberapa poin yang mencurigakan. Mulai dari spefikasi teknis yang diduga 'diarahkan' untuk menguntungkan pihak tertentu, hingga harga per liter yang jauh lebih rendah dibandingkan harga Pertamina pada periode yang sama tanpa justifikasi yang jelas," ujar sumber tersebut kepada redaksi pada Rabu (10 September 2025).

Disebutkan pula bahwa mekanisme lelang atau tender yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif itu diduga hanya diikuti oleh sejumlah vendor tertentu. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pra-kualifikasi dan evaluasi penawaran yang telah dilakukan. Untuk diketahui pada tahun-tahun sebelumnya kontrak pengadaan BBM jenis Solar di PKT Bontang lazimnya terbagi menjadi tiga vendor penyedia BBM, yaitu dengan ketentuan masing-masing mendapatkan kontrak sebesar 1.200 KL, 900 KL, dan 600 KL.

Sejumlah keanehan muncul di tahun 2025, yaitu pertama hanya ada satu vendor yang memenangkan seluruh kontrak pengadaan BBM tersebut yaitu PT. Indomobil Prima Energi untuk 2.700 KL, hal ini mengindikasikan terjadinya monopoli perdagangan, keanenhan kedua harga yang dipatok sangat rendah yaitu sebesar Rp12.500/liter, sementara harga keekonomian pada periode yang sama berdasarkan standart harga PT. Pertamina adalah sebesar Rp16.500/liter, hal ini mengindikasikan vendor berani banting harga serendah-rendahnya hingga tidak mungkin lagi mampu diimbangi oleh kompetitor manapun termasuk PT. Pertamina, dengan kata lain PT. Indomobil Prima Energi selaku vendor penyedia barang disebut bukan saja mengambil keuntungan yang tipis, akan tetapi sudah sampai pada tahap berani jual rugi, dan keanehan yang ketiga adalah saat dilakukan pengecekan lapangan baik atas kelengkapan dokumen kontrak maupun cek fisik atas kualitas BBM jenis Solar yang dikirimkan ke pabrik PT. Pupuk Kaltim tersebut semuanya ckear & clean alias tidak ditemukan adanya masalah.

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA menyebutkan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan BBM jenis Solar di PT. Pupuk Kaltim (PKT) Bontang itu adalah permainaan tingkat atas. Sangat sulit untuk menemukan celah kesalahan administrasi maupun cacat fisik barang dilapangan, namun demikian pihaknya menemukan sejumlah simpul yang dapat dibuka oleh alat-alat negara seperti Dirjen Pajak dan aparat hukum terkait untuk mengkonfirmasi tentang beberapa hal, misalnya Apakah bisa dibuktikan setoran PPN 11% ke kas negara dan PBBKB 7,5% ke kas daerah,  apakah benar jumlah BBM yang dikirim sesuai dengan kontrak, karena bisa jadi yang dilakukan vendor adalah mengurangi volume dengan mempermainkan angka Delivery Order (DO), dan yang terakhir dari hasil penelusuran lebih lanjut sumber BBM yang di supply oleh PT. Indomobil Prima Energi tersebut adalah berasal dari PT. Exxon Mobile, salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang penyalur bahan bakar minyak dan pelumas untuk berbagai sektor bisnis.  

Lebih jauh Eko menyebutkan bahwa perlu dilakukan investigasi khusus terkait harga yang dipatok oleh kedua perusahaan tersebut untuk mengkonfirmasi dengan nilai kontrak di PT. Pupuk Kalimantan Timur. Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap potensi penyimpangan di PT. Pupuk Kaltim berimplikasi langsung pada kerugian negara. PT. Pupuk Kaltim merupakan salah satu penghasil devisa terbesar dan penopang industri strategis nasional.  

"Kami menghitung ada selisih harga yang signifikan. Jika dikalkulasi dengan volume pembelian yang besar, potensi kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun. Ini sangat disayangkan," jelas Eko menambahkan.

Sementara itu Anggono Wiyaya selaku VP Komunikasi Korporat PT. Pupuk Kaltim ketika di konfirmasi terkait hal itu pada (11-09-2025) menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas laporan tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan BBM di PT. Pupuk Kaltim dilakukan oleh PT. Pupuk Indonesia, sementara itu PKT hanyalah sebagai pengguna akhir yang menerima supply BBM dari vendor pememenang tender tersebut.  

"Kami tentunya sangat serius menanggapi setiap informasi yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Untuk saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh proses pengadaan BBM periode yang dimaksud," jelas Anggono Wijaya ketika diwawancarai via telepon.

Anggono menegaskan bahwa PT. Pupuk Kaltim berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran," tegasnya.

Mendengar kabar ini, sejumlah pengamat dan masyarakat mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan. Bontang sebagai kota industri sangat bergantung pada kinerja dan reputasi PT. Pupuk Kaltim di mata masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Kami berharap ini bukan hanya pemeriksaan formalitas. Hasil audit harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas BUMN kepada masyarakat. Jika ada yang bersalah, proses hukum harus ditegakkan," kata Eko mengakhiri laporannya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai investigasi ini masih ditunggu. Liranews.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini. (*)

Jumat, 05 September 2025

Tingkatkan Gizi Generasi Penerus, Pemerintah Bontang Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square

Tingkatkan Gizi Generasi Penerus, Pemerintah Bontang Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square

CATATAN BANG EKO  | Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah strategis dalam menangani masalah gizi dan mendukung dunia pendidikan dengan meresmikan Dapur Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di Perum Halal Square di bilangan Jalan Jend. Ahmad Yani Kota Bontang.

Program pemerintahan Prabowo-Gibran ini secara resmi dibuka pada Jumat, (05/09/2025), dan ditargetkan untuk dapat memberikan 2.000 porsi asupan makanan sehat bagi siswa di beberapa sekolah setiap hari.

Acara peresmian itu dihadiri oleh Wakil Walikota Bontang,  H. Agus Haris, S.H. beserta jajarannya, yang dihadiri pula oleh perwakilan kepala sekolah dan orang tua siswa. Suasana terasa meriah dengan antusiasme masyarakat yang begitu tinggi menyambut baik program ini.

Dalam sambutannya, Agus Haris menekankan bahwa program ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak Bontang.

"Ini bukan sekadar program bagi-bagi makan, tetapi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap anak di Bontang, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya, mendapatkan akses terhadap makanan bergizi seimbang. Asupan gizi yang baik sangat penting untuk mendukung konsentrasi belajar, pertumbuhan fisik, dan perkembangan kognitif mereka. Anak yang sehat adalah modal dasar untuk mencetak generasi yang cerdas dan berdaya saing," tegas Agus Haris.

Dapur Makan Bergizi Gratis ini akan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat. Menu yang disajikan dirancang khusus oleh ahli gizi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak sekolah, mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral yang cukup. Beberapa contoh menunya adalah nasi, lauk pauk seperti ikan atau ayam, sayur bayam bening, telur, dan buah pisang.

Makanan akan didistribusikan secara tertib kepada siswa yang telah terdata oleh pihak sekolah. Pada fase pertama, program ini akan menyasar siswa dari sepuluh sekolah dasar (SD) yang tersebar di sekitar wilayah Halal Square.

"Selain menyediakan makanan, kami juga akan melakukan pemantauan kesehatan secara berkala kepada para siswa penerima manfaat. Kami ingin melihat dampak nyata dari program ini terhadap status gizi dan tingkat kebugaran anak-anak. Kedepannya, program ini akan kami evaluasi dan kami harap dapat diperluas cakupannya." demikian ujarnya.

Orang tua dan guru menyambut gembira kehadiran Dapur Makan Bergizi Gratis ini, sebagaimana diungkapkan Hj. Nurhasanah Syarief, sebagai perwakilan orang tua siswa yang juga aktif sebagai Ketua DPC IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha) Kota Bontang, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.

"Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur. Kadang kami khawatir dengan gizi anak-anak kami karena biaya hidup yang tinggi. Dengan adanya program dari pemerintah ini, saya bersama ibu-ibu lainnya tentu jadi lebih tenang karena anak-anak kami bisa makan siang yang sehat dan gratis. tentunya sangat meringankan beban kami," ujarnya dengan penuh haru.

Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis di Halal Square diharapkan dapat menjadi pondasi kuat dalam membangun generasi muda Bontang yang lebih sehat, cerdas, dan berprestasi, serta mengikis angka stunting dan malnutrisi di kota ini. (*)

Bunda Poppy Penuhi Panggilan Penyidik, Beri Keterangan Tambahan Untuk Perkuat Kasus Kejahatan Perbankkan di BRI Bontang

Bunda Poppy Penuhi Panggilan Penyidik, Beri Keterangan Tambahan Untuk Perkuat Kasus Kejahatan Perbankkan di BRI Bontang

CATATAN BANG EKO  | Hj. Nurhasanah Syarief, atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Poppy, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bontang pada Rabu (3 September 2025). Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang.

Bunda Poppy tiba di gedung Polres Bontang sekitar Pukul 14.00 WITA. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Yulianto, S.H. dari LBH LIRA. Proses pemberian keterangan di ruang penyidik tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.

Kasus yang menyeret nama Bunda Poppy ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja yang diduga melibatkan oknum pegawai bank. Modus operandi yang dilakukan adalah pencurian dana nasabah yang dilakukan secara bersama-sama secara tidak sah dan melawan hukum, yang pada akhirnya sangat merugikan nasabah.

“Hari ini klien kami, Ibu Nurhasanah, dipanggil kembali untuk melengkapi dan memperjelas beberapa keterangan sebelumnya. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus aktif mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Eko menjelaskan saat mendampingi Bunda Poppy usai proses pemeriksaan.

"Konstruksi kasus ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu dana pencairan atas kredit yang diajukan nasabah ke BRI dicuri oleh sindikat maling uang nasabah, caranya dengan menggandakan rekening nasabah yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil curian itu, selanjutnya uang hasil curian itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan nasabah, bahkan sampai saat ini nasabah mengaku belum pernah sama sekali menerima uang pinjaman tersebut" demikian ungkapnya.

Sumber yang dekat dengan proses penyidikan menyatakan bahwa keterangan dari sejumlah saksi termasuk Bunda Poppy sangat vital untuk melacak alur dana dan modus kejahatan yang terjadi. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk menyinkronkan semua kesaksian dan dokumen yang telah dikumpulkan. Tantangan dalam memeriksa kasus ini adalah karena peristiwanya terjadi sudah sangat lampau yaitu pada tahun 2016, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi kembali peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sementara pejabat BRI yang diduga terlibat sudah banyaj yang mutasi atau mengundurkan diri. 

“Keterangan dari saksi korban kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan melengkapi barang bukti. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami lusinan berkas dan bukti transaksi keuangan. total kerugian yang dialami Bunda Poppy diduga mencapai miliaran rupiah.

Bunda Poppy sendiri memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, dia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban.

“Kami berharap ini adalah langkah akhir untuk memperjelas posisi klien kami sebagai korban dan proses penyidikan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Eko menambahkan.

Penyidik Polres Bontang masih terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, diperkirakan akan segera melakukan panggilan terhadap saksi-saksi lainnya dan meneliti bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan oleh kuasa hukum korban, termasuk adanya kemungkinan untuk menetapkan tersangka setelah semua alat bukti dan kesaksian dianggap kuat dan lengkap.


Kamis, 04 September 2025

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Mas Agro Menyerobot 15 Hektar Lahan Milik Petani Rotan Warga Sandaran

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Mas Agro Menyerobot 15 Hektar Lahan Milik Petani Rotan Warga Sandaran 

SANGATTA, LIRANEWS.COM | Konflik agraria kembali muncul di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tanah garapan yang diklaim sebagai milik orang tua warga yang bekerja sebagai Petani Rotan telah dikuasai secara paksa oleh perusahaan sawit PT. Bumi Mas Agro sejak tahun 2104. Kini sejumlah ahli waris menuntut ganti rugi dan keadilan atas lahan tersebut.

Hj. Salamah adalah anggota kelompok Petani Rotan bersama 9 anggota kelompok lainnya yang dipimpin oleh Hasan Basri di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, berbeda dengan anggota kelompok lainnya yang rata-rata belum mengurus surat, Hj. Salamah memiliki alas hak atas tanah kebun yang digarapnya itu berdasarkan surat segel dari Pemerintah Desa Marukangan pada tanggal 10 Januari 1982, dengan ukuran luas + 15 hektar, panjang 500 m x lebar 300 m. Kemudian pada tahun 2014 sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Bumi Mas Agro (PT. BMA) melakukan pembebasan lahan di wilayah itu, namun demikian mengingat Hj. Salamah telah meninggal dunia pada tahun 2006 di Kota Bontang, sementara pihak ahli waris tidak pernah merasa menunjuk kuasa untuk mewakili keluarga dalam proses pembebasan lahan tersebut, maka Hasan Basri selaku ketua kelompok menerangkan bahwa ganti rugi terhadap kelompok "Petani Rotan" itu hanya dilakukan kepada 9 orang anggota lainnya minus Hj. Salamah, akan tetapi dalam pelaksanaanya diduga perusahaan secara membabi buta melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap seluruh lahan milik anggota kelompok Petani Rotan tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga, konflik antara perusahaan dengan warga lainnya juga kerap terjadi, berawal dari penetapan harga yang dipatok secara sepihak oleh perusahaan dinilai terlalu kecil, untuk lahan kebun hanya di hargai Rp1,5 juta per hektar, secara umum harga rata-rata yang ditawarkan hanya Rp3-5 juta per hektar, walaupun ada juga beberapa lokasi yang dihargai Rp8 juta per hektar.

Sementara proses negoisasi pembebasan lahan sedang berlangsung, secara sepihak tiba-tiba perusahaan mulai memasang patok-patok batas dan mengerahkan sejumlah alat berat untuk membersihkan lahan yang selama ini ditanami tanaman jenis rotan tersebut. Menurut warga, perusahaan secara sepihak telah mengklaim lahan tersebut masuk dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka. Walaupun dalam pelaksanaanya harus kucing-kucingan dengan warga.

“Ini adalah tanah warisan orang tua kami, yang sudah bertani di sini sejak puluhan tahun yang lalu, jauh sebelum perusahaan ini datang. Tiba-tiba mereka datang membawa surat HGU dan memberikan ganti rugi ala kadarnya kepada warga, lalu mereka membongkar tanaman kami dengan alat berat, siapa yang bisa terima” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan suara bergetar.

Sementara itu manajemen PT. Bumi Mas Agro, melalui surat bernomor: 237/LGL-BMA/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh Yudo Ariestyo, membantah tuduhan pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan bersikukuh telah mengantongi izin HGU yang sah dari pemerintah dan telah melalui proses kompensasi kepada para pihak yang berhak.

“PT BMA beroperasi secara legal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lahan yang kami kelola adalah lahan yang telah jelas statusnya dan kami memiliki dokumen lengkap. Klaim bahwa kami menyerobot tanah masyarakat tidak benar. Kami telah memberikan ganti rugi kepada yang berhak menerima,” tegas Yudho Ariestyo.

Namun, pernyataan perusahaan itu dibantah keras oleh warga, mereka menyatakan never received any compensation atau perundingan yang transparan. Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA yang mendampingi sejumlah ahli waris menyoroti proses pembebasan lahan yang begitu ceroboh dan bar-bar, disamping penetapan harga yang relatif sangat murah perusahaan juga sangat arogan di lapangan. 

“Yang terjadi adalah masalah klasik: Yaitu dugaan adanya manipulasi data, pemalsuan tanda tangan dan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tersebut, sehingga hak pemilik sah atas tanah tersebut kadang dengan mudahnya diabaikan. Perusahaan hanya mengacu pada peta administrasi dan izin dari pusat, sementara masyarakat hidup berdasarkan batas-batas tradisional yang seringkali tidak tercatat secara formal. Ini adalah persoalan struktural yang harus diselesaikan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan fisik” jelas Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan jika pihaknya pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu telah memasang spanduk di lokasi tanah dimaksud, agar menjadi perhatian bagi pihak perusahaan bahwa tidak semua warga bisa dianggap bodoh, kami memiliki alas hak berupa surat segel yang sah, mampu menemukan peta bidang berikut titik koordinatnya di lokasi yang saat ini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit yang sangat-sangat luas itu, foto udara juga telah dilakukan menggunakan drone, salah satu keuntungan kami adalah posisi lahan itu berbatasan langsung dengan anak sungai yang saat ini masih ada, sehingga hal itu memudahkan kami dalam mengenali kembali lokasi lahan yang diserobot itu, maka kami tegaskan disini bahwa kami akan berjuang menuntut hak atas tanah tersebut sampai tuntas.

"Kami menghimbau agar perusahaan arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah ini" demikian pungkasnya.