Selasa, 15 Juli 2025

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

PT. MTF Laporkan Nasabah ke Pihak Berwajib atas Dugaan Penggelapan Kendaraan

CATATAN BANG EKO | PT. Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan ternama, telah melaporkan seorang nasabahnya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan. Laporan ini diajukan setelah nasabah tersebut diduga dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sekaligus menghilangkan aset kendaraan yang menjadi agunan.  

Kuasa hukum PT. MTF, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa seorang nasabah berinisial DS telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan menunggak pembayaran cicilan kendaraan bermotor dalam waktu yang cukup lama. Meskipun telah diberikan peringatan dan upaya mediasi, nasabah tersebut tidak kunjung melunasi kewajibannya dan diduga memindahtangankan atau menyembunyikan kendaraannya.  

"Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melalui surat teguran dan negosiasi. Namun demikian, karena tidak ada itikad baik dari nasabah, maka kami terpaksa melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP," ungkapnya.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, dan proses penyelidikan sedang berjalan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, jika terbukti bersalah, maka nasabah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan kewajiban membayar denda. Selain itu, PT. MTF berhak menyita kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.  

PT. MTF Cabang Bontang menghimbau seluruh nasabah untuk mematuhi kewajiban pembayaran dan kooperatif kepada petugas di lapangan jika mengalami kendala keuangan. Perusahaan menyediakan layanan konsultasi kredit bagi nasabah yang kesulitan, dan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.  

"Kami tidak ingin menempuh jalur hukum, tetapi kami akan tegas terhadap upaya penyalahgunaan kepercayaan seperti halnya penggelapan aset," tegas Eko yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA.  

Sementara itu Ayyub Nur, selaku Sam & Remedial Head PT. MTF Cabang Bontang menambahkan, bagi nasabah yang membutuhkan konsultasi kredit atau bantuan terkait pembiayaan unit baru dapat menghubungi layanan pelanggan PT. MTF atau melalui kantor cabang terdekat. (*)  

Kamis, 10 Juli 2025

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026

Desakan Pencopotan Kepala MAN Bontang Buntut Dugaan Pungli dalam PPDB 2025/2026 

CATATAN BANG EKO | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bontang memicu gelombang protes. Sejumlah pihak menuntut pencopotan Kepala MAN Bontang dari jabatannya, menyusul laporan polisi oleh orang tua siswa yang mengaku dipaksa membeli perlengkapan sekolah senilai Rp1.850.000 melalui koperasi sekolah .  

Budi Susanto, orang tua calon siswa, melaporkan MAN Bontang ke Polres Bontang pada 7 Juli 2025. Ia menuding sekolah mewajibkan pembelian paket perlengkapan (termasuk seragam, ID card, dan dana partisipasi) sebagai syarat daftar ulang. Padahal, ia telah meminta keringanan karena memiliki seragam bekas layak pakai dari kerabat, namun ditolak pihak koperasi sekolah .  

Pihak MAN Bontang melalui Wakil Kepala Bidang Humas, Lena Roza, membantah adanya pemaksaan atau pungli. Mereka menyebut kasus ini akibat miskomunikasi dan hanya 1 dari 171 orang tua yang protes . Namun, Budi menunjukkan rincian biaya yang mencakup item non-seragam seperti "dana kurban" (Rp150.000) dan "dana ekstrakurikuler" (Rp110.000), yang dinilai tidak relevan dengan PPDB. Sekolah mengklaim tidak menerima bantuan seragam gratis dari Pemprov Kaltim karena berada di bawah Kemenag, bukan Dinas Pendidikan. Namun, hal ini dipertanyakan publik mengingat MAN sebagai sekolah negeri seharusnya mengikuti aturan anti-pungli pemerintah.

Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum orang tua siswa yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis LIRA, mendesak Kemenag untuk mencopot Kepala MAN Bontang dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, mengingat agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 ini berada dibawah kendali dan tanggung jawabnya, oleh karena itu pencopotan tersebut patut untuk segera  dilakukan karena sejumlah alasan:   

1. Pelanggaran Prinsip Pendidikan Negeri: Kebijakan yang memberatkan orang tua, terutama ekonomi lemah, bertentangan dengan semangat sekolah negeri.  

2. Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Sekolah: Koperasi Ta’awun Bontang diduga menjadi alat pemaksaan transaksi, meski Kemenag menyatakan tidak ada kewajiban mutlak membeli di sana, akan tetapi fakta dilapangan menunjukkan hal yang berbeda.  

3. Efek Negatif pada Siswa: Celetukan panitia PPDB yang dianggap merendahkan orang tua siswa (seperti “baru daftar sudah ribut”) memicu kekhawatiran atas iklim pendidikan di MAN Bontang.

Lebih lanjut Eko menjelaskan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia PPDB 2025/2026 MAN Bontang tersebut yaitu: 

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

- Pasal 181: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan (baik perseorangan maupun kolektif) menjual seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan .

- Pasal 198: Melarang dewan pendidikan atau komite sekolah melakukan penjualan seragam atau bahan seragam.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nomor 50 Tahun 2022

- Pasal 12: Menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB atau kenaikan kelas .

- Pasal 20 Huruf (d): Sekolah dilarang membebani orang tua/wali dengan kewajiban membeli seragam baru.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1 Tahun 2021

- Pasal 27 Ayat (1) Huruf (b): Sekolah negeri dilarang memungut biaya untuk seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

4. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Jika dilakukan pemaksaan disertai keuntungan pribadi atau mark-up harga, pelanggaran dapat dikaitkan ke Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 5 Ayat (2) tentang penyalahgunaan wewenang.

"Hari ini (10/07/2025) saya mendampingi orang tua siswa untuk dimintai keterangan di Polres Bontang, harapannya kasus ini segera naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga masyarakat bisa melihat kasus ini terbongkar sampai tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat menerima sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya" demikian pungkasnya. (*)

Kamis, 26 Juni 2025

Peserta Lelang Laporkan Estimator ke UKPBJ Bontang dan Minta Dilakukan Tender Ulang

Peserta Lelang Laporkan Estimator ke UKPBJ Bontang dan Minta Dilakukan Tender Ulang 

CATATAN BANG EKO | Seorang peserta lelang melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses tender proyek di Kota Bontang ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) setempat. Pelapor meminta agar tender proyek tersebut diulang karena terdapat indikasi adanya persekongkolan jahat yang melibatkan seorang Estimator Freelance bersama sejumlah pihak dengan cara melakukan praktik pengaturan lelang untuk memenagkan calon tertentu.

Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika kliennya berminat untuk mengikuti lelang proyek yang dilakukan secara terbuka, untuk salah satu paket pekerjaan yang ditawarkan di Pemerintah Kota Bontang. Kemudian ia meminta bantuan kepada seorang Estimator freelance berinisial ILH untuk membantunya menghitung dan membuatkan penawaran untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Kemudian atas dasar efisiensi waktu, Estimator tersebut diijinkan untuk melakukan pekerjaanya dari rumah dan berbagi tugas dengan pihak manajemen yang menyiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk mengikuti lelang proyek tersebut, masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan job description yang disepakati dan lebih banyak melakukan koordinasi melalui saluran online menggunakan media Whatshaap Group Perusahaan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan sampai dengan tanggal 24 Juni 2025 pukul 20:47 Wita, sehari menjelang batas akhir pengajuan surat penawaran, keadaannya masih normal dan sesuai dengan progres pekerjaan yang disepakati. Saat itu Estimator melaporkan bahwa pembuatan surat penawaran telah selesai berikut dokumen pendukungnya telah lengkap dan siap untuk di upload ke sistim lelang pemerintah dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.726.266.000,- (Dua milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Setelah itu keesokan harinya tanggal 25 Juni 2025 Estimator tersebut melaporkan bahwa peserta lelang pada paket pekerjaan itu diikuti sebanyak 54 peserta dan pada saat-saat terakhir sekira pukul 13:12 Wita, Estimator melaporkan bahwa penawaran telah dibuka dan menempatkan perusahaan Pelapor di posisi No.6 dengan total nilai penawaran sebesar Rp2.999.929.788,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

Sontak saja laporan tersebut langsung memicu ketegangan dan perdebatan sengit di Whatshaap Group Perusahaan., yang berlanjut hingga sampai dilakukan Conference by Phone yang semakin sengit karena Pelapor baru menyadari telah di khianati oleh Estimatornya sendiri, setelah mengetahui Estimatornya telah menaikkan harga penawaran secara sepihak tanpa ijin maupun sepengetahuan pihak Pelapor, hingga akhirnya menempatkan perusahannya yang berdasarkan perhitungan awal seharusnya berada di posisi No.3 akhirnya jatuh menjadi No.6.

Atas perbuatan tersebut maka patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh ILH selaku Estimator bersama dengan sejumlah pihak lainnya melakukan praktik pengaturan lelang proyek secara melawan hukum untuk memenangkan pihak tertentu. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pimpinan UKPBJ agar secara arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini, dan berharap panitia berkenan untuk melakukan Tender Ulang atas paket pekerjaan itu, demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta lelang dan masyarakat Kota Bontang pada umumnya.

Terakhir sebagai penutup Eko mengutip sebuah kata bijak dari Dr. Rowan Atkinson "Siapa yang mengkhianatimu satu kali, maka berpotensi untuk mengkhianatinu ribuan kali" demikian pungkasnya.

Senin, 23 Juni 2025

Lima Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) di BRI Bontang

Lima Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan (Banking Fraud) di BRI Bontang  

CATATAN BANG EKO | Kepolisian Resor (Polres) Bontang telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kejahatan perbankan (Banking Fraud) yang melibatkan sejumlah pihak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang, di Jalan MT. Haryono No.9, Kelurahan Api-Api. Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.  

Peristiwa ini bermula dari laporan Hj. Nurhasanah Syarief atau lebih dikenal sebagai Bunda Poppy selaku nasabah di bank plat merah tersebut, yang merasa sangat dirugikan akibat pihaknya telah menjadi korban kejahatan perbankkan (Banking Fraud) dalam kaitannya dengan pencurian, penipuan dan/atau penggelapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, pelanggaran atas Undang-undang Perbankkan,  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan secara bersama-sama, terstruktur dan sistematis.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP  H. Hari Supranoto, S.H.,M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti terkait kasus tersebut. 

"Kami telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa itu" jelasnya.  

Sementara itu Eko Yulianto, S.H. selaku kuasa hukum nasabah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bontang khususnya Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim yang sangat cepat dan responsif dalam menanggapi laporan tersebut. Kami menyatakan sangat puas dengan kinerja jajaran penyidik Polres Bontang khsususnya dari Unit 2 Tipidter yang menangani kasus tersebut, mengingat tingkat kerumitan yang tinggi dan tenggang waktu peristiwa yang cukup lama dalam kasus ini yaitu bermula pada tahun 2015, ternyata para penyidik Polres Bontang telah dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk bisa mengungkap kasus ini. 

"Memang diakui secara materi kasus ini cukup rumit, karena melibatkan institusi perbankkan sebagai lembaga keuangan yang memiliki peraturan perundang-undangan sendiri dan peristiwanya pun terjadi dimasa lampau, saksi-saksinya juga sudah banyak yang pindah tugas atau mengundurkan diri, oleh sebab itu penyidik harus bisa mengurai dan mampu merekonstruksi peristiwa itu hingga dapat menentukan pelaku dan motif dari kejahatan perbankkan yang telah dilakukan" demikian pungkasnya.

Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring dengan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan, namun demikian sejauh ini pihak Kepolisian telah menerbitkan SP2HP Nomor: B/122/VI/2025/Reskrim, tertanggal 23 Juni 2025. 


Minggu, 22 Juni 2025

Ranting NU Kelurahan Api-api Terus Istiqomah Gelar Lailatul Ijtima dari Masjid ke Masjid

Ranting NU Kelurahan Api-api Terus Istiqomah Gelar Lailatul Ijtima dari Masjid ke Masjid

CATATAN BANG EKO |  Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Kelurahan Api-api menunjukkan komitmennya dalam menjaga tradisi keagamaan dengan terus menggelar kegiatan Lailatul Ijtima secara rutin. Uniknya, kegiatan ini dilaksanakan secara bergiliran dari masjid ke masjid, dan musholla ke musholla di wilayah Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Pada kesempatan kali ini, Ahad, 22 Juni 2025 Lailatul Ijtima diselenggarakan di Masjid Nurul Hidayah dan dihadiri oleh jamaah dari berbagai lingkungan sekitar. Kegiatan diisi dengan pembacaan tahlil, sholawat, serta pengajian kitab yang disampaikan oleh Ustadz Ubaidillah dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kota Bontang.

Kegiatan Lailatul Ijtima ini merupakan forum silaturahmi dan penguatan spiritual warga Nahdliyin, yang diisi dengan pembacaan tahlil, sholawat, serta pengajian kitab kuning oleh para muballigh dari LDNU Kota Bontang.

"Ini bagian dari upaya kami untuk terus menghidupkan syiar Islam Ahlussunnah wal Jamaah di tengah masyarakat, serta menjaga hubungan ukhuwah antar warga," ujar salah satu pengurus Ranting NU Api-api.

Dengan semangat istiqomah, kegiatan ini terus berjalan setiap bulan, meskipun dalam kondisi cuaca yang kurang bersahabat atau situasi yang tidak selalu mudah. Namun semangat jamaah tetap tinggi, membuktikan kecintaan mereka terhadap tradisi keagamaan yang telah lama mengakar dalam NU.

Sementara itu terpisah H. Hartono, S.Ag. Ketua PCNU Kota Bontang menyatakan dukungannya atas kegiatan tersebut dan berharap agar kegiatan itu dapat menjadi contoh bagi Ranting NU yang lain.

"Kegiatan Lailatul Ijtima dari masjid ke masjid yang dilakukan oleh Ranting NU kelurahan Api-api sangat baik sekali, saya sangat mendukung kegiatan tersebut, tapi saya menghimbau agar Ketua MWC NU agar menjaga statement yang baik, untuk tidak menjurus kepada unsur SARA" demikian ujarnya.

Diharapkan, kegiatan Lailatul Ijtima ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi antar warga, tapi juga menjadi sarana dakwah dan peningkatan kualitas keimanan masyarakat di Kelurahan Api-api, Kota Bontang.

Sumber Berita: Cyberldnu


Minggu, 15 Juni 2025

LIRA Dukung Pembangunan Pabrik Soda-Ash guna Mengurangi Pengangguran dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

LIRA Dukung Pembangunan Pabrik Soda-Ash guna Mengurangi Angka Pengangguran dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

CATATAN BANG EKO | Dewan Pimpinan Daerah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Bontang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan pabrik soda ash di Kawasan Industri Pupuk Kaltim Bontang. Mega proyek itu dinilai sebagai langkah strategis Pemerintahan Bunda Neni untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan.  


Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA mengungkapkan sejumlah dampak positif atas adanya mega proyek tersebut:  

1. Penciptaan Lapangan Kerja – Pembangunan pabrik soda ash akan membuka ribuan kesempatan kerja, baik dalam fase konstruksi maupun operasional.  

2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat – LIRA mendorong agar perusahaan melibatkan UMKM dan tenaga kerja lokal dalam rantai pasok dan layanan pendukung.  

3. Pelatihan & Keterampilan – Kolaborasi dengan pelaku industri diharapkan dapat memberikan pelatihan teknis bagi masyarakat, meningkatkan SDM daerah.  

4. Multiplier Effect Ekonomi – Keberadaan pabrik ini akan mendorong tumbuhnya industri turunan dan sektor pendukung, seperti logistik, perdagangan barang dan jasa.   

Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung kegiatan proyek tersebut sejak dalam tahap konstruksi hingga dalam operasionalnya nanti, LIRA menyatakan kesediaanya untuk membantu memastikan proyek ini dapat berjalan dengan lancar dan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekologis dalam pelaksanaan proyek tersebut.  

"Kami mendukung penuh industri yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pabrik soda ash harus menjadi penggerak ekonomi inklusif, bukan hanya untuk korporasi, tapi juga untuk masyarakat kecil di wilayah Buffer Zone perusahaan tersebut" tegasnya.  

Dengan adanya proyek ini, diharapkan Bontang dapat menjadi pusat industri kimia yang berdaya saing sekaligus menekan angka pengangguran melalui pembangunan yang berkeadilan.  

#LIRA #SodaAsh #Bontang #PenguranganPengangguran #PemberdayaanEkonomiMasyarakat

Sabtu, 14 Juni 2025

Wibisono Triatmojo Resmi Pimpin Paguyuban Warga Jawa Timur Kota Bontang 2025-2028

Wibisono Triatmojo Resmi Pimpin Paguyuban Warga Jawa Timur Kota Bontang 2025-2028

CATATAN BANG EKO | Dalam rapat pembentukan paguyuban warga Jawa Timur Kota Bontang yang digelar di Gedung NU Jl. Pattimura No.50 Bontang semalam (14/06/2025), Wibisono Triatmojo secara resmi terpilih sebagai Ketua Paguyuban Warga Jawa Timur Kota Bontang untuk periode kepemimpinan 2025-2028. Pemilihan berlangsung secara demokratis dengan suara bulat dari seluruh anggota yang hadir.  

Wibisono Triatmojo, yang sementara ini juga aktif sebagai Ketua Kerukunan Pensiunan LNG Badak (KPLB) Bontang itu dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk memperkuat solidaritas warga Jawa Timur di Bontang, meningkatkan program kesejahteraan anggota, dan mempererat hubungan dengan Pemerintah Daerah.  

"Saya bertekad menjadikan paguyuban ini sebagai wadah yang inklusif, bukan hanya sebagai tempat silaturahmi, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi dan pelestarian budaya Jawa," ujar Wibisono di hadapan ratusan anggotanya.  

Beberapa rencana kerja yang akan dijalankan meliputi:  

1. Bantuan Sosial – Penguatan program BPJS Ketenagakerjaan mandiri untuk anggota yang berprofesi sebagai pekerja informal untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya..  

2. Pelestarian Budaya – Mengadakan kegiatan rutin seperti wayang kulit, ludruk, dan kelas bahasa Jawa untuk generasi muda.  

3. Sinergi dengan Pemkot Bontang – Kolaborasi dalam program UMKM dan pelatihan kerja untuk warga keturunan Jawa Timur.  

Ketua terpilih ini telah mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkenan hadir dalam acara tersebut, diantaranya adalah tokoh masyarakat asal Blitar H. Ali Mustofa, S.Ag.M.Pd yang saat ini bekerja di Departemen Agama juga aktif sebagai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bontang, "Kami yakin Pak Wibisono mampu membawa paguyuban ini lebih maju," demikian ujarnya.  

Sementara itu, Eko Yulianto, S.H. selaku ketua panitia mengaku cukup puas dengan hasil rapat tersebut, walaupun sebelumya sempat terjadi tarik ulur dalam prosesnya, namun demikian baginya hal itu merupakan hal biasa dalam dinamika sebuah organisasi. "Hasil rapat malam ini sudah sesuai dengan ekspektasi dan harapan kami, walaupun sempat terjadi dinamika politik di dalam prosesnya, tapi itu hal biasa" ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula Eko mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada sejumlah pihak seperti PCNU Kota Bontang, Hendra Mart, Raffi Design dan seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan tersebut, atas segala dukungan dan kontribusinya baik berupa materi, waktu, tenaga dan pikiran sehingga rapat pembentukan pengurus warga Jawa Timur kota Bontang dapat terlaksana dengan baik. 

Dengan pengalamannya di dunia organisasi dan jaringan yang luas, kami yakin Wibisono Triatmojo mampu membawa Paguyuban Warga Jawa Timur kota Bontang ke tingkat yang lebih baik dalam tiga tahun ke depan. (*)